Kamis 31 Agustus 2017, 18:04 WIB
KPK Dituding Pinjam Rp 5 M ke Probosutedjo untuk Tangkap Pegawai MA
Hary Lukita Wardani - detikNews
KPK Dituding Pinjam Rp 5 M ke Probosutedjo untuk Tangkap Pegawai MA
Pansus angket rapat dengan himpunan advokat (Foto: Hary Lukita Wardani/detikcom)
Jakarta - Pengacara Probosutedjo, Indra Sahnun Lubis bersaksi dalam rapat dengan Pansus Hak Angket KPK hari ini. Indra menuding KPK meminjam uang Rp 5 miliar ke kliennya dan digunakan untuk operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Mahkamah Agung (MA).
"KPK pernah meminjam uang ke klien saya untuk OTT. Klien saya (Probosutedjo) hanya ingin minta dikembalikan," ujar Indra di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Indra mengatakan, KPK mendatangi rumah Probo kala itu. Di kediaman Probo, KPK dituding meminjam uang Rp 5 miliar.
"KPK telah menyadap, lalu datang ke rumah Probo. Pak Probo menyediakan uang Rp 5 miliar dalam. Mereka pinjam untuk menjebak," lanjutnya.
Setelah itu, Anggota Pansus Hak Angket KPK dari F-PDIP Henry Yosodiningrat mempertanyakan hal itu kembali. Ia meminta penjelasan untuk apa KPK meminta uang tersebut.
"Tadi disebutkan dipinjam untuk menjebak. Dipinjam untuk menjebak yang meminjam adalah penyidik KPK. Dipinjam untuk menyuap MA yang melakukan penyuapan siapa?," tanya Henry.
"Pak Probo. Jadi uangnya ditaruh di meja, itu dilakukan di rumahnya pada siang hari. Mereka sembunyi-sembunyi. Ada di balik kursi dan meja. Ketika orang MA datang, langsung orang KPK mengambil uang untuk tangkap tangan," jawab Indra.
Pada saat itu Probo sedang terlibat kasus dugaan korupsi dana reboisasi yang didakwakan kepada perusahaannya, PT Menara Hutan Buana pada tahun 2006. Sedangkan Rp 5 miliar ditujukan untuk pihak MA. (lkw/dkp)
https://m.detik.com/news/berita/3623837/kpk-dituding-pinjam-rp-5-m-ke-probosutedjo-untuk-tangkap-pegawai-ma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar