Terdakwa Korupsi Patung Yesus Divonis 1,3 Tahun
Ilustrasi Korupsi.
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua terdakwa yakni Murni Alan Sinaga, dan Sondang M Pane, divonis masing-masing 1,3 tahun, di Pengadilan Tipikor Medan. Keduanya divonis bersalah dalam kasus korupsi pembuatan patung Yesus senilai Rp 6,2 miliar bersumber APBD Kabupaten Tapanuli Utara, tahun anggaran 2013.
Majelis Hakim Ketua Nazar Effendi, di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (8/8), dalam amar putusannya menyebutkan, kedua terdakwa tersebut, juga membayar denda masing-masing Rp 50 juta. "Kedua terdakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Hakim Ketua Nazar Effendi.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Tarutung, Simon, dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (18/7) menyebutkan, dua terdakwa korupsi pembangunan patung Yesus senilai Rp 6,2 miliar di Desa Simorangkir, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), dituntut masing-masing 1,5 tahun.
Selain itu, terdakwa Murni membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Sedangkan, terdakwa Sondang membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menyebutkan, terdakwa Murni, pelaksana kegiatan pembuatan patung tidak ada membuat dokumen selama pekerjaan proyek tersebut. Terdakwa juga tidak mengetahui dan memahami tentang spesifikasi teknis dari pelaksanaan pembangunan patung Yesus, karena acuannya hanyalah berupa gambar tender.
Kemudian, terdakwa Murni membuat campuran percobaan untuk menentukan komposisi bahan adukan sesuai mutu karakteristik beton dan bersama Sondang Pane membawanya ke Laboratorium USU untuk uji mutu. Setelah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, Murni melanjutkan proses pengecoran.
"Sedangkan terdakwa Sondang bersama dengan Tonggam Hutabarat, pengguna anggaran mengetahui ada pembuatan casing dan rangka patung Yesus yang dikerjakan Luhut L Panjaitan," kata Jaksa Simon.
Pembuatan patung yang dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya dan Perumahan Kabupaten Taput hanya selesai 55,88 persen. Sebab, casing patung tidak sesuai dengan pesanan dan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak.
Ditetapkan di dalam dokumen kontrak harus menggunakan pelat tembaga. Namun, terdakwa menggunakan sebagian plat lembaga dicampur aluminium, sehingga penyedia barang dan jasa dilakukan pemutusan kontrak. "Bangunan patung Yesus dikategorikan sebagai gagal konstruksi," ucap jaksa Simon.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar