Total Tayangan Halaman

Selasa, 08 Agustus 2017

Pansus Angket Kritik KPK: Tidak Perlu Reaktif soal Safe House


Rabu 09 Agustus 2017, 10:29 WIB

Pansus Angket Kritik KPK: Tidak Perlu Reaktif soal Safe House

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews

Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Jakarta - Pansus Hak Angket di DPR melontarkan kritik terhadap KPK terkait dengan sikap lembaga antirasuah itu yang disebut sangat reaktif soal pernyataan Niko Panji mengenai 'rumah sekap' atau yang belakangan diklarifikasi KPK sebagai safe house. Pansus Angket menyebut sikap reaktif KPK mengindikasikansafe house tersebut tak sesuai dengan ketentuan hukum.

"Dear KPK, mengapa mesti khawatir safe house-nya jadi sorotan Pansus kalau memang semuanya sesuai dengan ketentuan hukum," ujar anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani kepada wartawan, Rabu (9/8/2017).

Menurut Arsul, KPK tidak perlu reaktif terhadap isu-isu dari masyarakat yang muncul dalam forum Pansus Angket KPK, termasuk soal isu rumah sekap. Seharusnya, kata Arsul, KPK membuktikan kepada Pansus soalsafe house tersebut, apakah sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak.


"KPK tidak perlu menyibukkan diri membuka ruangan polemik di media. Justru, harusnya KPK 'menantang' dan mempersilakan Pansus untuk datang melihat sendiri tempat yang disebutnya sebagai safe housetersebut," ujar Arsul.

Baca juga: Disoal Niko Panji, Apa yang Salah dengan Safe House Milik KPK?

Anggota Komisi III DPR itu mengatakan tuduhan adanya rumah sekap tersebut bukanlah soal klarifikasi nama atau sejenisnya. Ada hal lain yang lebih penting dibanding klarifikasi nama oleh KPK.

"Ada juga persoalan kepatuhan terhadap hukum atau tidak dalam melaksanakan perlindungan saksi dan korban. Pasal 15 huruf a UU KPK memang memberikan kewajiban kepada KPK untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada saksi-saksi dan pihak-pihak yang dapat memberikan info atau membawa bukti dalam kasus korupsi yang ditangani KPK," sebut dia. 

"Namun harus diingat oleh KPK bahwa pelaksanaan kewajiban dalam Pasal 15 tersebut bukan 'semau gue' lembaga penegak hukum," imbuh Arsul.

Baca juga: Di Safe House, Saksi KPK Tak Disekap dan Tetap Bersosialisasi

Sekretaris Jenderal PPP ini mengatakan, dalam konteks sistem peradilan pidana terpadu, sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban oleh penegak hukum, perlindungan saksi harus melibatkan LPSK. Menurutnya, itu merupakan aturan yang wajib ditaati KPK agar tak ada tanda tanya di publik. 

"Pelibatan LPSK akan mencegah tuduhan-tuduhan bahwa rumah aman tersebut sebenarnya lebih berfungsi sebagai rumah sekap. Simpelnya, jika ada tuduhan semacam itu, maka tinggal minta LPSK yang jawab," jelas Arsul.

Lebih lanjut, Arsul menyebut KPK kadang selalu ingin menunjukkan diri sebagai lembaga yang superbody dan cenderung mengabaikan peran lembaga lain dalam menegakkan hukum. KPK juga saat ini cenderung memainkan opini publik dalam berhadapan dengan Pansus, bukannya membuktikan bahwa tak ada pelanggaran yang dilakukan dalam penanganan suatu perkara korupsi.

"(KPK) kemudian asyik berpolemik di media ketika muncul tuduhan negatif. Kebiasaan seperti ini muncul karena KPK selalu yakin akan menikmati dukungan publik dan banyak media. Saya kira ini kultur yang harus diubah oleh sebuah lembaga penegakan hukum," tuturnya. (gbr/tor)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar