Total Tayangan Halaman

Kamis, 31 Agustus 2017

Wejangan bijak dari Prof.Dr Romli Atmasasmita, SH, MH,LLM, yang merupakan Inisiator @Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang masalah internal yang mengguncang KPK.

Selamat Hari Raya Idul Adha 1438.
Teman teman Penggiat Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) di seluruh Indonesia, mari kita nikmati wejangan bijak dari Prof.Dr Romli Atmasasmita, SH, MH,LLM, yang merupakan Inisiator @Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang masalah internal yang mengguncang KPK.

Prof menyikapi masalah obral janji dan pemberian menjadi Justice Collaborator. Ada syarat khusus untuk menjadi JC.
"Baca Psl 28 ayat (2) JC hrs bukan pelaku utama! KPK gunakan pelaku utama sbg JC keliru dn langgar UU LPSK".
Sedangkan bagi yang ingin mendapatkan informasi detail mengenai Indonesia Corruption Watch (ICW) yang berselingkuh dengan KPK, Prof mempromosikan buku beliau.
"Jika ingin tahu kpk dn icw baca bk Akuntabilitas KPK dn ICW; penerbit Gramedia 2016".

Beralih kemasalah yang berlarut larut didalam tubuh yang seharusnya berwibawa, cukup satu orang saja yang biangnya di KPK. Guru Besar Unpad Bandung menyentil Ketua KPK yang tak bisa mengurus satu ptang. " Kl sampe NB sgt berpengaruh di KPK apa peranan Pimpinan yg LIMA org di KPK? lembaga apaan ada pegawai "sok kuasa" lb dr atasan???

Lanjutnya Prof senior bidang Hukum, jika LIMA pimpinan KPK gak sanggup atasi SATU pegawai saja lb baik mundur dr jabatan Pimpinan!

Dia melemparkan tantangan untuk mau sukses di publik," jangankan berwibawa dn bermartabat ke msyrkt sdgkn ke bawahannya sj tidak??? jika info Dirdik KPK di Pansus tdk dibantah!"

Pemilik Akun Twitter @rajasundawiwaha menyindir kualitas leadership Ketua KPK, Agus Rahardjo. " Jika sy ketua kpk bawahan yg lawan putusan Atasan sy copot pasti termasuk cs nya! leadership KPK hrs dijaga Bung! memalukan!"

"pimpinan yg suka muntar munter dn plin-plan dn lempar  tanggung jawab bukan karakteristik pimpinan KPK!" Romli simpulkan.

Sedangkan dengan semakin  rumitnya masalah Organisasi Anti RASUAH, dan makin terjunnya ketitik paling rendah kepercayaan publik sejak berdiri 15 tahun lalu, Romli mengusulkan seperti ini, "Usul: moratorium tugas dn wewenang KPK dgn Perpu u selamatkan KPK dr oknum begundal penyidik KPK! Bersihkan KPK dr praktik tdk terpuji!"

Usahanya dalam memperbaiki KPK yang dirintisnya, semakin mendekati kenyataan. Meski mengurus energi beberapa waktu belakangan ini. Meski dikeroyok 357 guru besar dalam bergulat opini. Namun beliau memang dalam sejarah KPK dan mengetahui sampai ke alamat dalamnya Organisasi Anti Korupsi ini.  "et truth be disclosed" katanya yakin dapat memperbaiki kondisi untuk bangsa.

Mengenai terbelahnya opini dalam mendukung penyidik Noval Baswedan atau pimpinannya Aris Budiman Bulo sebagai Direktur Penyidikan Prof Romli balik bertanya" yang bangkang siapa?? NB atau Aris? NB keputusan Pimp KPK u rekrut penyidik dr polri; Aris hadir taat pd UU MD3"

Dosen senior Hukum ini geram karena banyaknya informasi secret ke ICW yang semestinya tidak boleh diakses di KPK sebagai kerahasian lembaga negara.  "ICW tahu apa soal internal KPK?? memangnya icw koordinasi intensif dgn pim/pegawai KPK?" Sindir tegas dan tanpa kompromi.

Karena lebih banyak Informasi yang diketahui dibanding Ketua dan Pimpinan KPK, Prof yang memiliki nama  dibelakang Asmasasmita memberikan sindir ketus "atau saran saya anggotq ICW nanti ikut seleksi calpim KPK pengen tahu becus tdk ngurus pegawai2 yg bandel??"

Mengenai debat panas mempertahankan eksistensi KPK Dimata masyarakat , ada sebagian menggunakan cara tak beretika dalam berbicara sebagai orang timur.
usul sy sdh saatnya ILC mempertimbangkan kehadiran narsum yg tdk paham etika berdialog dgn sopan santun ketimuran sbg bngs Terhormat"

Sebagai inisiator KPK, diapun geleng geleng melihat mereka yang pertahankan sebagai "centeng centeng" KPK  "Debat kusir di kompas tv antara yg menemukan fakta ttg kpk dn yg ngaku tahu kpk tapi tdk paham kpk atau paham hanya kulitnya saja"

KPK Dituding Pinjam Rp 5 M ke Probosutedjo untuk Tangkap Pegawai MA

Kamis 31 Agustus 2017, 18:04 WIB
KPK Dituding Pinjam Rp 5 M ke Probosutedjo untuk Tangkap Pegawai MA
Hary Lukita Wardani - detikNews
KPK Dituding Pinjam Rp 5 M ke Probosutedjo untuk Tangkap Pegawai MA
Pansus angket rapat dengan himpunan advokat (Foto: Hary Lukita Wardani/detikcom)
Jakarta - Pengacara Probosutedjo, Indra Sahnun Lubis bersaksi dalam rapat dengan Pansus Hak Angket KPK hari ini. Indra menuding KPK meminjam uang Rp 5 miliar ke kliennya dan digunakan untuk operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Mahkamah Agung (MA).

"KPK pernah meminjam uang ke klien saya untuk OTT. Klien saya (Probosutedjo) hanya ingin minta dikembalikan," ujar Indra di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Indra mengatakan, KPK mendatangi rumah Probo kala itu. Di kediaman Probo, KPK dituding meminjam uang Rp 5 miliar.

"KPK telah menyadap, lalu datang ke rumah Probo. Pak Probo menyediakan uang Rp 5 miliar dalam. Mereka pinjam untuk menjebak," lanjutnya.

Setelah itu, Anggota Pansus Hak Angket KPK dari F-PDIP Henry Yosodiningrat mempertanyakan hal itu kembali. Ia meminta penjelasan untuk apa KPK meminta uang tersebut.

"Tadi disebutkan dipinjam untuk menjebak. Dipinjam untuk menjebak yang meminjam adalah penyidik KPK. Dipinjam untuk menyuap MA yang melakukan penyuapan siapa?," tanya Henry.

"Pak Probo. Jadi uangnya ditaruh di meja, itu dilakukan di rumahnya pada siang hari. Mereka sembunyi-sembunyi. Ada di balik kursi dan meja. Ketika orang MA datang, langsung orang KPK mengambil uang untuk tangkap tangan," jawab Indra.

Pada saat itu Probo sedang terlibat kasus dugaan korupsi dana reboisasi yang didakwakan kepada perusahaannya, PT Menara Hutan Buana pada tahun 2006. Sedangkan Rp 5 miliar ditujukan untuk pihak MA. (lkw/dkp)
https://m.detik.com/news/berita/3623837/kpk-dituding-pinjam-rp-5-m-ke-probosutedjo-untuk-tangkap-pegawai-ma

Kata-kata Novel yang Dianggap Dirdik KPK Cemarkan Nama Baiknya


Kata-kata Novel yang Dianggap Dirdik KPK Cemarkan Nama Baiknya

Kamis, 31 Agustus 2017 | 15:46 WIB

      

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke polisi atas tudingan pencemaran nama baik. Dalam laporannya, Aris menilai tulisan Novel dalam surat elektronik atau e-mail yang dia terima telah menghinanya.

"Kata-katanya itu 'direktur tidak ada integritas, 'direktur terburuk sepanjang massa'. Ini kata-kata yang membuat Aris merasa terhina," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2017).

Lihat juga: Tindaklanjuti Laporan Dirdik KPK, Polisi Akan Periksa Novel

Novel mengirim e-mail tersebut dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK yang keberatan atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang tidak sesuai dengan aturan internal KPK. Menurut Argo, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus itu setelah melakukan gelar perkara.

"Tentunya kalau sudah dinaikkan ke sidik berarti sudah (menemukan alat bukti)," kata Argo.

Aris melaporkan Novel ke polisi pada 13 Agustus 2017. Novel dituduh mencemarkan nama baik melalui surat elektronik.

Baca juga: Polisi Kirim SPDP ke Kejaksaan soal Laporan Dirdik KPK terhadap Novel

Penulis: Akhdi Martin Pratama

Editor: Egidius Patnistik

Minggu, 27 Agustus 2017

Puisi Ilmu untuk Negeri (Ewako Guru Honorer)


Ilmuku untuk Negeriku
(Aswadi, SS)

Hari demi hari...... terus berjalan.....
Waktu demi waktu..... terus berlalu.....
       Pagi yang suram
       seakan tidak.
      bersahabat
      denganku.
      Menjadi Guru
      Honorer...
72 tahun, Indonesia merdeka....
Bagi mereka yang merdeka....
Tapi lihatlah...
Para guru honorer yang gajinya tak seberapa Sungguh menyayat hati kisah guru honorer bangsa ini...
         Wahai para guru.  
         honorer.....
        Teruslah berjuang .  
        berjuang demi
        bangsa....
        Demi negara dan
       demi masa depan   
       anak cucu kita...
       Wahai para pejabat...
       para dermawan
        Lihatlah para guru guru honor kita berjuang Mereka terus berjuang...
Mereka terus berjalan.....
Berat perjuanganku sesat menghimpit didada...
Tak tahu apa yang harus kulakukKan
Karena tantangan yang semakin berat
Usia semakin senja Tuntutan hidup begitu menekan
Wahai para penguasa Dengarlah Jeritan Hati Kami ...
Jeritan para tenaga honorer...
Yang sudah lama mengabdi untuk negeri ini..
Dan kami selalu berdoa terus berusaha, berusaha, berusaha, dan berusaha
Bergerak tanpa putus asa
Demi Pengakuan dari diri semata...
Guna bisa mencukupi, untuk hari kedepannya...
Ewako Guru Honorer..
Makassar 27 Agustus 2017

Sabtu, 26 Agustus 2017

JK Janjikan Kenaikan Dana Desa

JK Janjikan Kenaikan Dana Desa http://brt.st/5DxU ----- Shared via BeritaSatu Android App -----

Menimbang Rencana Kenaikan Dana Desa

Menimbang Rencana Kenaikan Dana Desa http://brt.st/5Dv4 ----- Shared via BeritaSatu Android App -----

Anggota Komisi II Sesalkan Dana Desa Tidak Naik di RAPBN 2018

Anggota Komisi II Sesalkan Dana Desa Tidak Naik di RAPBN 2018 http://brt.st/5Dsd ----- Shared via BeritaSatu Android App -----

KPK Perpanjang Penahanan Bupati dan Kajari Pemekasan

KPK Perpanjang Penahanan Bupati dan Kajari Pamekasan http://brt.st/5Dlj ----- Shared via BeritaSatu Android App -----

Mendes Tegaskan Tidak Memerlukan Lembaga Pengawas Baru

Mendes Tegaskan Tidak Memerlukan Lembaga Pengawas Baru http://brt.st/5Df5 ----- Shared via BeritaSatu Android App -----

Sejumlah Daerah Beresiko Selewengkan Dana Desa

Sejumlah Daerah Berisiko Selewengkan Dana Desa http://brt.st/5Df1 ----- Shared via BeritaSatu Android App -----

Program Dana Desa Tetap Diteruskan

Program Dana Desa Tetap Diteruskan http://brt.st/5Dwu ----- Shared via BeritaSatu Android App -----

Pengawasan Dana Desa

Pengawasan Dana Desa http://brt.st/5Dz8 ----- Shared via BeritaSatu Android App -----

Pengelolaan Dana Desa Diminta Fokus Pada Investasi

Pengelolaan Dana Desa Diminta Fokus pada Investasi http://brt.st/5DAF ----- Shared via BeritaSatu Android App -----

Reformasi Dana Desa dan Solusi Kemiskinan

[ID] Reformasi Dana Desa dan Solusi Kemiskinan http://brt.st/5DE1 ----- Shared via BeritaSatu Android App -----

Inspektorat Daerah Bakal Diperkuat

Inspektorat Daerah Bakal Diperkuat http://brt.st/5DDT ----- Shared via BeritaSatu Android App -----

Porsche

https://m.detik.com/news/berita/d-3615475/porsche-kuning-yang-berkeliaran-di-jalan-sudah-diblokir-kpk-sejak-2014

Mobil Mewah Sitaan KPK Kok Dipakai Jalan-jalan?


Porsche 911 GT3 (Ilustrasi)

Mobil Mewah Sitaan KPK Kok Dipakai Jalan-jalan?

    POJOKSATU.id, JAKARTA – Sebuah mobil mewah merk Porsche terpaksa ditahan oleh Polda Metro Jaya. Ironisnya, mobil mewah itu adalah mobil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kabar tersebut dibenarkan oleh Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra.

    Halim membeberkan, tidakan tegas berupa penilangan tersebut bermula saat anggotanya melihat ada mobil mewah yang melakukan pelanggaran.

    Selanjutnya, petugas pun menghentikan mobil tersebut dan meminta sang sopir untuk menunjukkan surat-surat dan dokumen kelengkapan kendaraan.

    Namun ternyata, sang sopir tak bisa menujukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kelengkapan lainnya.

    “Anggota di lapangan langsung memberian tilang,” kata Halim ketika dikonfirmasi, Kamis (24/8).

    Setelah dilakukan penelusuran atas surat-surat kendaraan tersebut, diketahui mobil mewah itu adalah mobil sitaan KPK.

    “Kami proses karena STNK dan TNKB beda dan ternyata itu blokiran KPK,” bebernya.

    Selanjutnya, pihaknya kemudian menyerahkan mobil tersebut ke Reserse karena diduga mobil bodong hasil kejahatan.

    “Insiden ini belum lama terjadi. Pengemudinya masyarakat biasa dan bukan artis,” jelasnya.

    Kendati demikian, Halim enggan membeberkan identitas sopir mobil mewah dimaksud.

    Hal itu guna memastikan pemiliknya dan masih harus menunggu pemeriksaan lebih lanjut.

    (elf/JPC/pojoksatu)

    KPK: Mobil Porsche yang Ditilang Polisi Bukan Sitaan KPK

     

    JUM'AT, 25 AGUSTUS 2017 | 14:30 WIB

    Ilustrasi. TEMPO/Andry Prasetyo

    TEMPO.COJakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengklarifikasi ihwal mobil mewah merEk Porsche yang ditilang polisi. Mobil tanpa surat-surat yang lengkap itu disebut sebagai hasil sitaan KPK.

    Febri mengatakan mobil PorSche yang ditilang itu bukan hasil sitaan KPK. Ia menyatakan mobil itu berada dalam status blokir. "Perlu kami sampaikan penyitaan dan pemblokiran berbeda," kata Febri melalui pesan pendek, Jumat, 25 Agustus 2017.

    Mobil Porsche itu ditilang oleh Ditlantas Polda Metro Jaya di Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Setelah dicek ternyata STNK dan pelat nomornya berbeda sehingga terungkap bila Porsche itu diblokir KPK. 

    Baca: Rekor Sitaan KPK: 37 Mobil Adik Ratu Atut!

    Febri menjelaskan, dalam penyitaan, penguasaan benda berada pada penegak hukum. Sedangkan dalam pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya. "Hal ini terkait juga dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

    Dalam kondisi tertentu, KPK bisa saja memblokir sebuah mobil meski belum menemukan mobil itu secara fisik asalkan KPK sudah mengetahui bukti kepemilikan mobil tersebut. Sehingga KPK bisa mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri.

    Terkait dengan mobil Porsche ini, Febri mengatakan, lembaganya sudah mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri. Mobil ini terkait dengan perkara alat kesehatan dengan terdakwa Ratu Atut. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan jika tidak dibutuhkan dalam perkara lain, KPK akan kembali berkoordinasi dengan Korlantas Polri.

    Baca: Gara-gara Adik Ratu Atut, Mobil Airin Ikut Disita

    "Kami imbau pihak-pihak tidak cepat mengambil kesimpulan. Apalagi jika sampai mencampuradukkan antara pemblokiran dan penyitaan," kata Febri.

    Febri berharap keterangannya ini bisa menjelaskan status mobil yang ditilang tersebut. Sebab, kata dia, ada pihak yang menuduh KPK telah menggelapkan barang yang disita. "Hal itu sangat tendensius dan tentu tidak patut jika disampaikan," katanya.

    MAYA AYU PUSPITASARI

    Kamis, 24 Agustus 2017

    Barang sitaan

    http://nasional.kompas.com/read/2016/04/20/10373941/Barang.Sitaan.Rawan.Digelapkan?page=all

    Rabu, 23 Agustus 2017

    Pilrek

    https://kabar.news/pilrek-unhas-prof-wardihan-belum-putuskan-maju

    Istilah OTT Kacaukan Hukum Acara

    Betulkah apa yang kita keluhkan Prof Laica Marzuki rentang Komisi Pemberantasan Korupsi???

    Istilah OTT Kacaukan Hukum Acara
    Jumat,28 Oktober 2016 - 01:27:10 WIB
      
    Perbedaan OTT dan Penangkapan, menjadi bahasan khusus Leica Marzuki, saksi ahli yang dihadirkan Irman Gusman. OTT tanpa didahului penelitian, tapi penangkapan harus melalui serangkaian penyelidikan, penyidikan dan ada surat tugas dari lalu penyidik. Lalu Irman, OTT atau penangkapan?
    JAKARTA, HALUAN  — Kuasa hukum Irman Gusman menghadirkan saksi ahli Leica Marzuki dalam sidang praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (27/10). Dalam kete­rangannya, Laica menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak dikenal dalam hukum acara.

    Di hadapan hakim tunggal I Wayan Karya, ahli yang diajukan oleh pihak Irman itu menjelaskan perbedaan antara OTT dan penangkapan. Menurut dia, OTT tidak bisa didahului dengan serangkaian kegiatan penelitian. Jika didahului penelitian, se­dianya disebut penangkapan.
    “Tidak termasuk tertangkap tangan apabila didahului dengan serangkaian upaya penelitian. Itu bukan OTT. Ketika upaya penang­kapan, nah syaratnya ada surat tugas, ada surat perintah penang­kapan karena bukan tertangkap tangan maka harus menunjukkan surat perintah penyidik, maka harus juga ada surat perintah penangkapan yang jelaskan iden­titas dan alasan-alasan penang­kapan,” terangnya seperti dilansir detikcom, Kamis (27/10).
    Laica mengatakan, penyelidik tidak punya kewenangan menang­kap tanpa seizin penyidik. Jadi, penyelidik harus membawa surat tugas dan surat perintah penang­kapan jika akan menangkap seseorang. Jika penyelidik me­nang­kap tanpa surat, lanjut dia, itu merupakan tindakan sewe­nang-wenang.
    “Ketika ditangkap, harus diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan. Itu harus ada, kalau enggak, itu terjadi peram­pasan kemerdekaan,” kata pe­ngajar di Universitas Hasanudin, Makassar tersebut.
    Selain itu, lanjut Laica, pene­tapan tersangka tidak boleh dilakukan di tahap penyelidikan. Penetapan tersangka semestinya ada di tahap penyidikan, yakni setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
    Tanpa dua alat bukti yang cukup, kata dia, maka penyidik tidak dapat melakukan langkah apa pun, termasuk penangkapan. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 184 KUHAP. “Operasi tangkap tangan ti­dak dikenal dalam KUHAP. Kata itu tidak termasuk tangkap ta­ngan apabila didahului serang­kaian upaya penelitian, itu bukan operasi tangkap tangan,” kata Laica.
    Dia memaparkan bahwa ope­rasi tangkap tangan adalah istilah yang mengandung makna kon­tradiksi atau berlawanan. “Saya mempertegas operasi tertangkap tangan tidak digunakan, itu me­ngacaukan istilah hukum karena istilah operasi dan tertangkap tangan itu kontradiksi, mengan­dung pertentangan,” kata Laica.
    Saat ditanya mengenai prose­dur tangkap tangan, dosen Uni­versitas Indonesia (UI), Uni­versitas Padjajaran (Unpad), Universitas Parahyangan (Unpar) dan guru besar Universitas hasanuddin (Unhas) itu menjawab bahwa hal tersebut dapat dilakukan tanpa surat perintah.
    “Tertangkap tangan tidak perlu ada surat perintah penang­kapan karena antara dilakukan­nya dan penangkapannya tem­ponya bersamaan, jadi tidak lagi digunakan istilah operasi tangkap tangan, itu mengacaukan hukum acara,” ujar Laica.
    Terkait tidak dihadirkannya Irman Gusman di persidangan ini, alasan KPK belum menerima surat dari pengadilan untuk memanggil Irman Gusman sebagai saksi. “Bisa tidak dihadirkan seka­rang?” tanya hakim tunggal I Wayan Karya.
    Atas pertanyaan tersebut KPK meminta hakim mencari waktu lain untuk menghadirkan Irman Gusman karena hingga saat ini belum ada surat yang diterima oleh KPK.
    “Mungkin kita cari waktu yang lainnya, karena tidak mung­kin dilaksanakan, jadi sesuai prosedur KPK untuk tahanan atau tersangka keluar dari ruang ta­hanan, pihak pemasyarakatan akan bertanya dasar tujuan kami. Kemudian pada prisnsipnya kami menunggu surat itu,” kata Kabiro Hukum KPK Setiadi.
    Hakim I Wayan Karya memu­tuskan agar Irman dihadirkan pada persidangan Senin men­datang (01/11). “Dengan tidak dihadirkannnya Irman Gusman, kami akan per­gunakan waktu di hari Senin. Kami minta Irman Gusman dihadirkan,” kata I Wayan Karya.
    Hakim pun meminta panitera menyiapkan surat penetapan untuk memanggil Irman Gusman untuk memberi keterangan di persidangan. “Jadi kita lanjutkan pemeriksaan perkara dari pihak pemohon,” lanjut I Wayan Karya.
    Sementara itu pengacara eks Ketua DPD tersebut, Maqdir Ismail menjelaskan alasan pihak­nya menginginkan Irman diha­dirkan dalam sidang prapera­dilan. Maqdir mengatakan kesak­sian Irman bisa membuktikan bagaimana proses penangkapan dilakukan, terutama berkenaan dengan keterangan dari Listyana Gusman dan surat penangkapan KPK yang tidak ada saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sab­tu, 17 September lalu.
    “Ya pasti, kami enggak tahu juga SOP (Standar Operasional Prosedur) mereka (KPK) ada atau enggak. Sebab hukum acara jelas kok seperti apa proses penang­kapan, tangkap tangan itu seperti apa. Tangkap tangan itu kan kejadiannya tidak diketahui, ini kalau melihat jawabannya KPK mereka sudah ikuti Pak Irman, komunikasi Pak irman sejak Juni,” kata Maqdir di persidangan.
    Menurutnya, KPK telah me­nya­lahi prosedur dalam saat melakukan OTT tersebut. “Penye­lidik itu kan enggak punya ke­wenangan menangkap orang, kecuali ada izin, ada perintah dari penyidik. Nah, ini penyelidikan untuk orang lain, tapi yang di­tangkap pak Irman,” kata dia.
    Dia beranggapan bahwa KPK tidak menghormati jabatan Irman terutama berhubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua DPD, sehingga menurutnya ini seumpama jebakan yang di­siapkan dengan sengaja untuk menangkap Irman.
    “Kalau memang betul mereka tahu dari awal Bapak Irman mau diberi orang uang, mestinya pimpinan KPK beritahu Pak Irman, ‘Pak Irman orang itu jangan diterima Bapak akan diberi uang’. Kan mereka tahu mau ada tang­kap tangan karena ada informasi itu kan, bagaimana mereka mau tahu Pak Irman mau diberi uang kalau tidak ada informasi dahulu, sementara Pak Irman tidak tahu?” jelas Maqdir.
    Di samping itu, Irman melihat bahwa surat yang dibawa KPK ditujukan bukan untuk dirinya sehingga seharusnya bukan dia yang ditangkap KPK.
    “Surat (yang dibawa KPK) ini untuk orang lain (Xaveriandy Sutanto) tapi kenapa kok dia (Irman) yang ditangkap, itu salah satu di antaranya untuk diterang­kan Pak Irman,” kata Maqdir.
    Selain itu, Maqdir mengata­kan Irman juga akan menjelaskan proses interogasi yang sudah dilakukan KPK. Pasalnya, Irman diinterogasi tanpa didampingi kuasa hukumnya.
    “Ketentuan undang-undang itu orang kalau diperiksa sebagai tersangka ada kewajiban meng­hadirkan kuasa hukum atau didampingi penasihat hukum, ini yang tidak dilakukan KPK,” tutupnya. (

    http://harianhaluan.com/amp/detail/61394/istilah-ott-kacaukan-hukum-acara

    HOMENASIONAL 11 Temuan Sementara Pansus Hak Angket, KPK: Mudah Dijelaskan...

    HOMENASIONAL

    11 Temuan Sementara Pansus Hak Angket, KPK: Mudah Dijelaskan...
    RABU, 23 AGUSTUS 2017 | 09:56 WIB
    11 Temuan Sementara Pansus Hak Angket, KPK: Mudah Dijelaskan...
    Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
    TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan bahwa lembaga antirasuah itu bisa dengan mudah menjelaskan sejumlah poin dari 11 temuan sementara Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK. Pansus mengumumkan hasil temuan mengenai pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK berdasarkan laporan dari BPK, Mabes Polri, kejasksaan, Kemenkumham dan lainnya di Gedung DPR, Jakarta pada Senin, 21 Agustus 2017

    “Misalnya terkait dengan KPK tidak mau dikritik, tentu itu gampang sekali bisa dijelaskan. Sebaliknya, karena kita justru sangat terbuka dengan kritik termasuk dengan pengawasan,” kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017, menanggapi 11 temuan Pansus Hak Angket.

    Baca juga:
    Hak Angket KPK, 400 Guru Besar Minta Jokowi Bersikap

    Adapun 11 poin itu meliputi hasil kerja KPK menurut observasi Pansus Hak Angket, seperti  KPK tidak siap menerima kritik, belum patuh pada asas kepastian hukum, masih bergerak sendiri tanpa pertimbangan lembaga negara lain, tidak berpedoman pada KUHP dan sebagainya. "Pengawasan bahkan dilakukan oleh DPR, pengawasaan terkait dengan penangangan perkara juga dilakukan secara berlapis melalui jalur-jalur hukum. Semua bukti yang kita proses itu diuji oleh pengadilan,” kata Febri.

    Salah satu poin yang disebutkan Pansus terkait dengan penggunaan anggaran KPK. Berdasarkan temuan BPK, Pansus menemukan bahwa masih banyak hal yang belum bisa dipertanggungjawabkan.

    Baca pula:
    Pansus Hak Angket KPK Dengar Keluhan Koruptor Selama 8 Jam

    "Untuk keuangan, BPK yang audit. Secara umum, tiga pekerjaan utama yang dilakukan KPK pertama terkait dengan aspek keuangan ada pengawasnya tersendiri, untuk kinerja secara umum kita selalu rapat RDP dengan komisi III, untuk penanganan perkara yang sifatnya teknis hukum ada proses hukum juga yang mengwasai lebih dari itu, ada pengawasan dari publik,” kata Febri.

    Sampai sekarang, KPK belum menerima laporan resmi dari Pansus Hak Angket, namun Febri menyebut bahwa KPK menghargai 11 temuan tersebut dan mengungkapkan niat untuk menjelaskannya di hadapan Komisi III DPR.

    Pansus kemudian akan memanggil KPK untuk mengklarifikasi temuan-temuan tersebut. Namun KPK belum menerima surat pemanggilan. "Kalau kita terima surat itu, tentu KPK sekali lagi ingin memastikan apa yang dilakukan KPK itu sesuai hukum yang berlaku. Karena tidak boleh ada pihak atau institusi-institusi berada di luar mekanisme hukum,” kata Febri Diansyah.

    Sebelumnya, Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Wewenang KPK menyebut empat poin krusial mengenai kinerja KPK, yaitu terkait tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, proses peradilan pidana dan tata kelola anggaran.

    STANLEY WIDIANTO

    https://m.tempo.co/read/news/2017/08/23/078902352/11-temuan-sementara-pansus-hak-angket-kpk-mudah-dijelaskan

    Selasa, 22 Agustus 2017

    Aris Budiman Jadi Brigjen di KPK

    Tentang PejabatPublikPejabat Pusat

    Aris Budiman Jadi Brigjen di KPK

    By fiksikulo on January 13, 2016

    Aris Budiman saat Dilantik jadi Dirdik KPK

    Kombes Pol Aris Budiman terpilih menjadi direktur penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melalui seleksi ketat dan bersaing dengan 7 kandidat lainnya. Sebelum menempati jabatan ini, Aris Budiman menjabat sebagai Wakil Direktur Tipikor (Wadirtipikor) Bareskrim Mabes Polri.

    Menurut Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP kala itu, Aris terpilih melalui tes dan seleksi ketat. Yakni dari Kejaksaan ada empat calon, kepolisian juga empat. Tes sudah dimulai sejak tiga bulan lalu. Pada tahap akhir tes, yakni wawancara, hanya tersisa dua calon. Salah satunya dipilih Kombes Aris.

    Aris Budiman meraih gelar doktornya dari Universitas Indonesia pada tahun 2008 melalui disertai yang berjudul ‘Fungsi Kepolisian Dalam Pemeliharaan Keteraturan Sosial di Wilayah Kepolisian Resort Kota Pangkalpinang. Ia merupakan doktor kedelapan pada Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia.

    Menyusul ditetapkannya Dirut Pelindo 2 RJ Lino sebagai tersangka, Aris Budiman yang kini berpangkat Brigjen disebut-sebut sebagai aktor atas penetapan status tersangka RJ Lino tersebut.

    Brigjen Pol Dr Aris Budiman Bulo

    Lahir di Pangkajene, 25 Januari 19651989: Kapolsek Kurik Polres Marauke, Irian Jaya1996: Kapolsek Metro Tebet, Polres Jakarta Selatan1999: Dan Unit I Sat Idik Impek Dit Serse Ek Korsase Polri2000: Asisten Dosen untuk mata Kuliah Hubungan Antar Sukubangsa PTIK.2007: Penyidik Madya Unit I Dit II Bareskrim Polri2008: Tepatnya tanggal 19 Juli 2008: Raih gelar doktor UI dengan judul disertasi berjudul Fungsi Kepolisian dalam Pemeliharaan Keteraturan Sosial di Wilayah Kota Pangkal Pinang. Doktor ke delapan kajian kepolisian. Doktor keenam adalah Kombes Pettrus Reinhard Golose Kepala Unit V IT dan Cybercrime Polri (7/6), Doktor ketujuh Kombes Rycko Amelza Daniel, Kanit I Industri Perdagangan Bareskrim Polri (21/6).2009: Kapolresta Pekalongan2011: Promosi menjadi Kasubdit VI Dittepeksus Bareskrim Polri. Pangkat kombes.2012: Sespimti Polri2013: Analis Kebijakan Madya Bidang RB POl Srena Polri2014: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya2015: Wakil Direktur Tipikor (Wadirtipikor) Bareskrim Mabes Polri14 September 2015: Terpilih menjadi Direktur Penyidikan KPK melalui proses seleksi.21 Oktober 2015: Naik pangkat dari Kombes menjadi Brigjen Pol.

    Advertisements

    KPK Lantik Kombes Pol Aris Budiman Sebagai Direktur Penyidik

    KPK Lantik Kombes Pol Aris Budiman Sebagai Direktur Penyidik

    Rabu, 16 September 2015 | 12:11 WIB

    Aris Budiman (Tengah) dilantik sebagai Direktur Penyidikan KPK - [Deni Hardimansyah/Skalanews]

    Skalanews - KPK melantik Kombes Pol Aris Budiman sebagai Direktur Penyidikan KPK pada hari ini, Rabu (16/9). Aris sebelumnya adalah Wakil Direktur Penyidikan Badan Reserse Kriminal Polri.

    Jabatan Direktur Penyidikan sendiri telah lama kosong setelah ditinggalkan oleh Kombes Yurod Saleh pada Maret 2012.  Lalu, pelaksana tugas (Plt) dijabat oleh Kombes Endang Tarsa.

     "Pelantikan pukul 10.00 WIB di auditoriun KPK," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat.

    Selain Aris, KPK juga akan melantik Setiadi sebagai Kepala Biro Hukum KPK. Pelantikan akan dipimpin oleh Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki.

    Melalui Seleksi
    Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, KPK telah melakukan seleksi pemilihan Direktur Penyidikan KPK sejak tiga bulan lalu.

    Awalnya, peserta seleksi sebanyak delapan orang yang terdiri dari anggota Kejaksaan dan Kepolisian. Kedelapan peserta itu, kata Johan, telah melalui serangkaian seleksi yang ketat.

    KPK juga telah melakukan penelusuran rekam jejak masing-masing calon sehingga dipastikan Aris merupakan pilihan yang tepat. "Akhirnya ini yang terbaik dari yang baik," kata Johan. (Bisma Rizal/Bus

    Temuan Pansus Perlu Klarifikasi KPK

    Temuan Pansus Perlu Klarifikasi KPK

    Selasa, 22 August 2017 06:48 WIB Penulis: Astri Novaria

    Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa (tengah) dengan didampingi Wakil Ketua Masinton Pasaribu dan Taufiqulhadi mendengarkan keterangan keluarga korban kasus burung walet di Senayan, Jakarta, kemarin. -- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

    PANITIA Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi DPR mengumumkan 11 temuan terkait dengan tugas dan kewenangan KPK. “Pansus telah bekerja efektif sejak 4 Juli 2017 sampai hari ini (kemarin),” kata anggota pansus M Misbhakun saat membacakan temuan tersebut di Gedung DPR, Jakarta, kemarin. Hasil temuan itu akan segera dimintai klarifikasi kepada KPK.

    Menurutnya, temuan tersebut antara lain diperoleh dari sejumlah laporan, penerimaan aspirasi, pemeriksaan saksi, dan wawancara terekam. Pertama, dari aspek kelembagaan, KPK menjadikan dirinya sebagai lembaga superbody yang tidak siap dan tidak bersedia dikritik dan diawasi, serta menggunakan opini media untuk menekan para pengkritik.

    Kedua, KPK dengan argumen independen, mengarah kepada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara yang berpotensi abuse of power.

    Ketiga, KPK sudah sepatutnya mendapatkan pengawasan yang ketat dan efektif dari DPR. Keempat, KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya belum patuh pada asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU KPK.

    Kelima, dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan eksistensi lembaga-lembaga negara lain. KPK lebih mengedepankan praktik penindak­an melalui opini pemberitaan daripada politik pencegahan.

    Keenam, dalam fungsi supervisi, KPK lebih cenderung menangani sendiri tanpa koordinasi alih-alih berupaya mendorong, memotivasi, dan mengarahkan instansi kejaksaan dan kepolisiaan. Ketujuh, dalam fungsi penyelidikan, penyidik­an, dan penuntutan, KPK sama sekali tidak berpedoman pada KUHAP dan mengabaikan HAM.

    Kedelapan, terkait dengan SDM aparatur, KPK selalu berargumen independen, merumuskan dan menata SDM yang berbeda dengan unsur aparatur lembaga negara lainnya. Kesembilan, terkait dengan penggunaan anggaran, berdasarkan hasil audit BPK banyak hal yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

    Kesepuluh, terhadap sejumlah kasus yang sedang ditangani, pansus memberikan dukungan penuh untuk terus dijalankan sesuai dengan aturan hukum positif dan menjunjung tinggi HAM. Kesebe­las, terhadap sejumlah kasus terkait dengan unsur pimpinan, kasus Novel Baswedan, kematian Johannes Marliem, kiranya Komisi III DPR dapat segera mengundang KPK dan Polri untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

    Temuan sementara
    Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dari KPK perihal temuan-temuan itu, baik dari laporan sejumlah pihak terkait maupun hasil kunjungan pansus ke sejumlah lembaga. “Temuan-temuan yang diperoleh pansus ini masih berupa temuan sementara, belum menjadi kesimpulan,” katanya dalam kesempatan yang sama.

    Menurut Agun, temuan tersebut akan dikaji dan didalami sebelum dimintai klarifikasi dari KPK. Misalnya, temuan mengenai rumah sekap yang diketahui dari keterangan salah seorang anggota masyarakat. “Apakah rumah sekap itu ada kaitannya dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Pansus sudah menghubungi dan meminta penjelasan dari LPSK,” katanya.

    Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan 11 temuan pansus itu harus dibahas dengan kepala dingin. Pihaknya siap membahasnya dengan dengan Komisi III DPR RI yang merupakan mitra KPK. (P-3)

    http://www.mediaindonesia.com/news/read/118717/temuan-pansus-perlu-klarifikasi-kpk/2017-08-22

    Senin, 21 Agustus 2017

    Misteri Seputar Dubes Kolumbia pesawat gagal ikut karena penuh, padahal ada kursi kosong untuk Tuan Nazaruddin

    Misteri Seputar Dubes Kolumbia pesawat gagal ikut karena penuh, padahal ada kursi kosong untuk Tuan Nazaruddin.
    22 Agustus 2011

    Dubes Indonesia untuk Kolombia, Manufandu batal berangkat karena pesawat penuh dg kapasitas 15 orang, kursi dubes menurut media diisi Istri Nasruddin, Ipar dan teman dari Singapura... penerbangan manghabiskan 40 jam dari dugaan waktu hanya 20 jam karena pakai pesawat carter, pengawas bandara sempat deteksi pesawat Nasar namun mendarat 5 jam kemudian, ada kursi kosong dipesawat, Nazar minta istrinya tdk diganggu. kemana kira2 istri Nazar
    sekarang dikeluarkan Red Notice, apakah kita sudah lupa kasus Gayus yg disuruh Satgas ke Singapura dan ditangkap disana lalau dibawah ke indonesia shg Satgas seperti berjasa.

    Nenangkapnya...mengapa Nazar mengirim surat ke SBY dan kemana pesawat selama 5 jam setelah terdeteksi radar pengawas bandara...dan jiia tidak penuh dan ada kursi kosong doi pesawat carteran, kenapa Dubes tidak ikut dg alasan pesawat penuh karena ada 3 orang tambahan...cuplikan Nazar ketawa dan tertidur itu hanya beberapa menit. bukankah perjalan dari Kolombia hampir 40 jam...kenapa tdk ditayangkan semua ...

    Nazruddin bisa saja merasa istrinya menjadi sandera shg memohon kepada SBY dan berjanji tidak akan bongkar kasus ini...Karena jika Nazar bernyanyi seperti semula berikut dengan barang bukti yang authentik yg sudah dipersiapkan jauh hari sebelumnya, pastilah istana terlibat, bro... logikanya begini, sekarang banyak bupati dan gubernur terjerat masalah hukum, modus operandinya sama dg kasus Nazar, Nazar hanyalah operator, penanggung jawabnya jika dikabupaten pastilah Bupati atau Walikota atau ditingkat provinsi pastilah aktor intelektualnya adalah gubernur. dan ditingkat negara?, pastilah kita tahu jawabannya. Buat apa juga ambisi menjadi presiden atau gubernur atau bupati kedua kali jikalau bukan aroma jabatan yang punya kekuatan menilep BUMN, konsesi tambang dan proyek kedalam kanton pribadi...
    Catatan atas babyface

    KPK Tangkap Tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  

    UKUM

    KPK Tangkap Tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  

    SENIN, 21 AGUSTUS 2017 | 14:38 WIB

    Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock

    TEMPO.COJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang, 21 Agustus 2017.

    Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna membenarkan adanya OTT yang dilakukan KPK terhadap seorang panitera di sana.

    "Saya baru menerima informasi dari beberapa staf. Katanya satu orang yang dibawa oleh KPK," kata Made.

    Baca juga: Wakil Bupati Pamekasan Tidak Menyangka Bupati Kena OTT KPK

    Made berujar belum tahu permasalahan dan keterkaitan salah satu panitera pengganti yang dibawa KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut. "Dibawa dari kantor, tapi dibawa ke mana (oleh KPK), kami tidak tahu," ujarnya.

    Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, kata Made, berinisial T. Namun Made belum mengetahui informasi lebih lanjut mengenai persoalan penangkapan tersebut. "Belum tahu informasinya lebih dalam, tapi memang ada yang dibawa," katanya.

    Petugas dari KPK datang ke ruang Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan membawa satu orang dari sana. Mereka menyegel mobil Honda HR-V berwarna hitam dengan nomor polisi B 160 TMZ. Menurut Made, mobil yang disegel tersebut merupakan mobil pribadi. Hingga berita ini dibuat, Tempo belum mendapat konfirmasi dari KPK.

    CHITRA PARAMAESTI

    Agun Gunandjar: Laporan Korban Penyiksaan Novel Baswedan Jadi Catatan Penting Kami

    Agun Gunandjar: Laporan Korban Penyiksaan Novel Baswedan Jadi Catatan Penting Kami
    HUKUM  SENIN, 21 AGUSTUS 2017 , 17:20:00 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

    RMOL. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dari empat korban penyiksaan yang dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan.
    BERITA TERKAIT
    Empat Korban Penyiksaan Novel Baswedan Bersaksi Di DPR
    Pasca Operasi Besar, Mata Kiri Novel Mampu Deteksi Arah Cahaya
    KPK Akui Tidak Punya Keahlian Selidiki Kasus Novel
    Keempat korban mengadu ke DPR untuk meminta keadilan atas perbuatan Novel yang pada saat itu masih bertugas di Polres Bengkulu dan menangani kasus pencurian sarang walet yang dilakukan keempat korban.

    "Aspirasinya saya terima dan saya limpahkan kepada Komisi III untuk menindak lanjuti," ujar Ketua Pansus, Agun Gunandjar di ruang KK-I, Gedung DPR, Senayan (21/8).

    Agun menyebut laporan dari keempat korban akan menjadi catatan penting dalam membantu kinerja Pansus dalam melakukan pengawasan terhadap KPK.

    "Mungkin secara lembaga KPK tidak bermasalah, tetapi unsur di dalamnya juga harus dipastikan bersih," jelas Agun.

    Menurutnya, dalam menjalankan pengawasan terhadap KPK, Pansus berkewenangan mengawasi kinerja dan struktur sumber daya manusia (SDM) yang menjadi aparatur dari KPK.

    "Jadi ini akan kami tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan pansus," demikian politisi Golkar itu.[san]

    http://hukum.rmol.co/read/2017/08/21/303914/Agun-Gunandjar:-Laporan-Korban-Penyiksaan-Novel-Baswedan-Jadi-Catatan-Penting-Kami-

    Minggu, 20 Agustus 2017

    Siang Ini, Temuan Sementara Pansus KPK Diumumkan

    Siang Ini, Temuan Sementara Pansus KPK Diumumkan

    POLITIK  SENIN, 21 AGUSTUS 2017 , 11:36:00 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

    Masinton Pasaribu/Net

    RMOL. Panitia Khusus Hak (Pansus) Angket KPK akan mengumumkan hasil penyelidikan sementara terhadap komisi anti rasuah.

    BERITA TERKAIT

    Giliran Mantan Hakim Ngadu Ke Pansus KPK

    Menang Kasasi 2013, Eks Hakim Akhirnya Terima Ganti Rugi Rp 100 Juta Dari KPK

    Rumah Kaca KPK Dalam Pemberantasan Korupsi Kini Dan Mendatang

    Wakil Ketua Pansus, Masinton Pasaribu menjelaskan ada empat hal yang dicermati dalam pengawasan KPK. 

    Pertama, perihal tata kelola kelembagaan KPK. Kedua berkaitan sistem penegakan hukum. Kemudian masalah sumber daya manusia (SDM) dan terakhir itu tata kelola anggaran.

    Masinton menyebut, hasilnya akan diumumkan siang ini (Senin, 21/08) di depan wartawan supaya cepat terinformasikan kepada masyarakat.

    "Temuan sementara ini sebagai bentuk laporan kami aja dulu. Karena lengkapnya kan ini prosesnya masih berjalan" tukas politisi PDI Perjuangan itu.[wid]

    Menang Kasasi 2013, Eks Hakim Akhirnya Terima Ganti Rugi Rp 100 Juta Dari KPK

    Menang Kasasi 2013, Eks Hakim Akhirnya Terima Ganti Rugi Rp 100 Juta Dari KPK

    HUKUM  SENIN, 21 AGUSTUS 2017 , 10:44:00 WIB | LAPORAN: WIDYA VICTORIA

    Syarifuddin Umar/Net

    RMOL. Sejak dikabulkan gugatannya pada 2013 lalu, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar baru akan menerima pembayaran ganti rugi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (Senin, 21/8).

    BERITA TERKAIT

    Rumah Kaca KPK Dalam Pemberantasan Korupsi Kini Dan Mendatang

    Jubir KPK Belum Tahu Nama 7 Pegawai KPK Yang Pernah Temui Anggota DPR

    KPK Akui Tidak Punya Keahlian Selidiki Kasus Novel

    "Jumlahnya tidak banyak hanya 100 juta, tetapi KPK pernah OTT jaksa 10 juta," cetus Syarifuddin dalam pesan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta. 

    Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Syarifuddin mengenai proses penyitaan KPK. Atas putusan kasasi tersebut, KPK diharuskan membayar Rp 100 juta kepada Syarifuddin.

    Syafruddin memandang kekalahan di tingkat kasasi ini bukti bahwa KPK bisa salah dan banyak masalah. 

    "Masalahnya bukan uang itu, tapi peristiwa ini tidak akan mengakhiri masalah justru menimbulkan dua masalah baru yaitu merugikan keuangan negara dan supaya kode kehormatan KPK mengambil tindakan pada pejabat yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang," terangnya. 

    Selanjutnya, kata dia, membongkar rekayasa kasus dan konspirasi jahat di balik nama besar KPK.

    "Saya berencana melaporkan juga kejadian ini kepada Pansus Angket KPK di DPR. Setelah selesai di PN Jaksel. Semoga menjadi terang segalanya," tutupnya. 

    Syarifuddin sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Dia dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terbukti menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan, sebesar Rp 250 juta.[wid]

    Giliran Mantan Hakim Ngadu Ke Pansus KPK

    Giliran Mantan Hakim Ngadu Ke Pansus KPK

    POLITIK  SENIN, 21 AGUSTUS 2017 , 10:57:00 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

    Syarifuddin Umar/Net

    RMOL. Mantan hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifudin Umar akan mengadu kepada Pansus Angket KPK di DPR.

    BERITA TERKAIT

    Eks Hakim Terima Ganti Rugi Rp 100 Juta Dari KPK

    Rumah Kaca KPK Dalam Pemberantasan Korupsi Kini Dan Mendatang

    Di KPK, Masinton Minta Namanya Dan Anggota Komisi III Lain Diklarifikasi

    "Nanti siang jam duaan (Syarif) ke sini," ujar Wakil Ketua Pansus, Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Senayan, Senin (21/08).

    Syarifudin Umar merupakan mantan hakim yang didakwa menerima suap senilai 250 juta ketika menangani kasus perdata perusahaan yang dinyatakan pailit.

    Masinton menyebut kedatangan Syarif ke Pansus untuk mengadukan beberapa pelanggaran dalam proses hukum perkara suapnya.

    "Katanya mau melaporkan ke pansus perihal beberapa pelanggaran selama beliau menjalani proses perkara korupsi yang dituduhkan kepada beliau," jelas Masinton.

    Masinton memastikan kedatangan Syarifuddinakan diterima langsung oleh Ketua Pansus, Agun Gunandjar dan jajarannya.

    "Pimpinan lengkap, ada Pak Agun dan teman-teman lainnya," demikinan politisi PDIP itu.[wid]

    Sudah 2 Bulan Pansus Angket KPK Bekerja, Beginilah Hasilnya


    Sudah 2 Bulan Pansus Angket KPK Bekerja, Beginilah Hasilnya

    20 Agustus 2017 23:03 WIB

    jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) sudah lebih dari dua bulan bekerja. Hasilnya, pansus pimpinan politikus Golkar Agun Gunandjar Sudarsa itu sudah mengantongi berbagai sejumlah tentang persoalan di KPK.

    Menurut Wakil Ketua Pansus AngketKPK Masinton Pasaribu, ada empat temuan penting tentang lembaga antirasuah yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu. "Yakni tata kelola kelembagaan, SDM, proses peradilan pidana, dan tata kelola anggaran," ujar Masinton kepada media, Minggu (20/8).

    Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, dalam tata kelola kelembagaan, KPK diberi mandat khusus oleh undang-undang sebagai lembaga negara yang bertugas mencegah dan menindak pidana korupsi. Maka, operasional penanganan perkara yang ditangani KPK pastinya lebih besar daripada kepolisian dan kejaksaan.

    Sayangnya, uang negara yang mampu dikembalikan KPK tidak begitu signifikan. Lagi pula, kata Masinton, kinerja KPK dalam penanganan perkara korupsi masih jauh dari harapan.

    Anggota Komisi III DPR itu menilai KPKterlalu mengandalkan penyadapan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sehingga banyak perkara-perkara besar dengan kerugian negara yang sangat besar tidak bisa ditangani dengan cepat. Contohnya dalam kasus Pelindo II dan Bank Century.

    MAsinton juga menyebut KPK gagal memfungsikan diri sebagai trigger mechanism bagi aparat penegak hukum lainnya seprti kepolisian dan kejaksaan. Bahkan, katanya, KPKterlihat berjalan sendiri sehingga tugas supervisi dan koordinasi tidak berjalan baik.

    "Seperti bertindak di luar kewenangannya. Contohnya pada kasus pengambilalihab peran LPSK (Pembaga Perlindungan Saksi dan Korban, red) dalam memberikan perlindungan saksi dan korban. Dalam undang-undang, LPSK jadi ujung tombaknya," tutur Masinton.

    Sedangan tentang tata kelola SDM, ada empat pegawai KPK yang tidak dipensiunkan meskipun sudah mencapai batas usia pensiun. Menurut Masinton, hal itu tentu melanggar PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK.

    Pansus juga menemukan ada 29 pegawai atau penyidik KPK yang diangkat sebagai pegawai tetap namun belum diberhentikan dan mendapat persetujuan tertulis dari instansi asalnya. Bahkan, hal itu juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Sedangkan dalam konteks peradilan pidana, Pansus Angket KPK melihat komisi antirasuah itu cenderung melakukan pelanggaran dalam dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Terutama terkait pengelolaan informasi yang menyangkut kasus atau perkara yang ditangani.

    "Seperti bocornya BAP, yang seharusnya dilindungi tapi sering dibocorkan sehingga menimbulkan ekses, terjadi peradilan opini terhadap nama-nama yang disebut," sebut anggota komisi III DPR itu.

    Selanjutnya, kata Masinton, KPKbertindak di luar aturan KUHAP. Contohnya, sesorang yang diperiksa di KPK tidak boleh didampingi pengacara.

    "Pelanggaran KPK, penyidik merekayasa saksi untuk memberikan keterangan palsu. Penyidik juga bertindak melakukan atau bertindak memberikan kesaksian palsu juga," ucapnya.

    Adapun dari sisi anggaran, ada temuan BPK tentang pegawai KPKyang diberikan gaji dobel, pembayaran perjalanan dinas yang bermasalah, hingga pembangunan gedung baru ataupun pengadaan rumah aman. "Itu kan tidak ada dalam undang-undang, apa landasannya dan bagaimana penyewaan tempat, uangnya dari mana?" tutur Masinton.

    Karena itu Masinton menegaskan, KPK harus mau diawasi agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang menabrak aturan hukum dan melahirkan peradilan sesat. Apalagi, Presiden Joko Widodo sudah mengatakan tidak boleh ada lembaga di atas lembaga lainnya sehingga tidak mau dikontrol dan diawasi.

    "Pemberantasan korupsi menjadi tanggung jawab semua, elemen bangsa, bukan hanya monopoli KPK. Siapa pun boleh melakukan kontrol institusi penegak hukum seperti KPK. Agar agenda pemberantasan korupsi bisa massif dan objektif," pungkas Masinton.(dna/JPC)


    1http://m.jpnn.com/news/sudah-2-bulan-pansus-angket-kpk-bekerja-beginilah-hasilnya?page=2

    Jumat, 18 Agustus 2017

    Ketua Komisi III DPR Minta Soal Tudingan Penyidik KPK Diusut


    Ketua Komisi III DPR Minta Soal Tudingan Penyidik KPK Diusut

    Bambang Soesatyo

         

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo meminta agar dugaan adanya pertemuan tujuh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pihaknya dibawa ke ranah hukum untuk diusut. Bambang beralasan tudingan yang disebut Miryam S Haryani tidak cukup kalau hanya diusut di ranah komite etik internal lembaga anti rasuah tersebut.

    "Tudingan adanya tujuh penyidik KPK yang bertemu dengan anggota Komisi III DPR dan permintaan uang pengamanan Rp 2 miliar itu harus segera di bawa ke ranah hukum dan tidak cukup di selesaikan di ranah komite etik internal KPK," tegas politikus Partai Golkar, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/8).

    Bambang mengatakan, dalam Undang-Undang KPK sangat jelas diatur. Jika benar ada penyidik menemui pihak pihak terkait perkara dalam penanganan perkara, tindakan tersebut adalah pidana. Karena setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    Menurut Bambang, tudingan itu merupakan persoalan hukum serius. Apalagi menyangkut integritas KPK dan DPR RI, dan Ini bukan delik aduan. Jadi, Polri harus segera melakukan penyelidikan dan memeriksa para pihak yang mengungkapkan hal itu dalam rekaman di pengadilan. "Apakah itu fakta atau hanya rekayasa tanpa fakta hukum yang hanya bertujuan untuk ingin menarget pihak-pihak tertentu," tambahnya.

    Untuk pemeriksaan, Bambang mengatakan, bisa dimulai dari pemutaran rekaman secara utuh tanpa potongan atau editan dan pengecekan soal keaslian rekaman tersebut di Labotarium Forensik Mabes Polri. Sehingga dari sana nanti akan jelas tergambar siapa bicara apa dan dalam nada apa. 

    Paralel dengan itu Polri bisa melakukan pemeriksaan. Bambang mengatakan, pertama terhadap Miryam sebagai orang yang meyebut nama anggota Komisi III yang mengaku bertemu tujuh penyidik KPK dan meminta uang pengamanan Rp 2 miliar. Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap penyidik KPK yang memeriksa Miryam untuk mengkonfirmasi isi rekaman CCTV tersebut karena banyak kalimat-kalimat tidak jelas dan mutu rekaman jelek. 

    Apakah nama-nama itu keluar dari mulut Miryam atau keluar dari mulut penyidik. "Ketiga, Polri harus memanggil dan segera memeriksa anggota Komisi III DPR RI yang mengaku bertemu dengan tujuh penyidik KPK dan melakukan konfrontir dengan penyidik KPK yang dituding bertemu dan meminta uang pengamanan Rp 2 miliar tersebut," pintanya.

    Kemudian keempat, Polri harus segera mengumumkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan tersebut ke publik. Apakah tudingan itu benar atau hanya isapan jempol dan fitnah. Jika tudingan itu tidak benar dan fitnah, Polri harus meningkatkannya ke penyidikan. Baik terhadap Miryam, anggota DPR RI yang mengaku bertemu tujuh penyidik KPK maupun penyidik yang memeriksa Miryam karena adanya dugaan rekayasa dan kesaksian palsu di pengadilan.

    Selanjutnya, jika tudingan itu benar, maka Polri harus meningkatkan status saksi terhadap anggota Komisi III DPR dan tujuh penyidik dan pegawai KPK tersebut. Mereka harus dijadikan sebagai tersangka dan dilanjutkan proses hukumnya ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

    "Tapi jujur, saya ragu dengan tudingan adanya tujuh penyidik KPK menemui anggota komisi III. Karena itu hanyalah pengakuan sepihak dengan mengutip ucapan pihak lain dan belum menjadi bukti hukum. Apa yg disampaikan Miryam dalam rekaman tersebut, bukanlah sesuatu yg dialami, dilihat dan didengar sendiri secara langsung oleh dirinya sebagai saksi," ujar dia.

    Mimpi 20 Ribu Pegawai ala Saut Situmorang untuk KPK

    Sabtu, 19/08/2017 12:06

    Mimpi 20 Ribu Pegawai ala Saut Situmorang untuk KPK

    Reporter: Feri Agus Setyawan , CNN Indonesia

    Sebarkan:

    Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penambahan SDM itu untuk memberantas korupsi secara maksimal. Penambahan pun dilakukan bertahap. (CNNIndonesia/Safir Makki)

    Jakarta, CNN Indonesia --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menambah pegawainya hingga 20 ribu orang secara bertahap. Penambahan sumber daya manusia itu dilakukan untuk memaksimalkan kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Saat ini jumlah pegawai lembaga antirasuah itu hanya sekitar 1.500 orang, dan masih dilakukan secara bertahap.

    "Mungkin kita perlu pegawai 20 ribu. Jadi kembali lagi supaya kita lebih realistis membersihkan negara ini kita perlu resources yang besar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang beberapa waktu lalu.

    Saut menyebut rencana penambahan personelnya itu dalam rangka membebaskan Indonesia dari ketidakadilan, ketidakjujuran dan ketidakbenaran. Terlebih Indonesia sudah menginjak usia ke-72 tahun.

    Saut mencontohkan, lembaga antirasuah Malaysia, Malaysian Anti-Corruption Commision (MACC) saja memiliki 2.900 orang. Markasnya, lanjutnya,

    Pilihan Redaksi

    REMISI KEMERDEKAAN UNTUK KORUPTOR, KPK AKUI JASA NAZARUDDIN

    YASONNA TEGASKAN REMISI NAZARUDDIN DAN GAYUS SESUAI ATURAN

    KAPOLRI: KPK BENTUK TIM UNTUK AWASI PENYIDIKAN TEROR NOVEL

    memiliki empat gedung dengan masing-masing 20 lantai.

    Sementara itu, KPK baru memiliki satu gedung di kawasan Kuningan, Jakarta. 

    Saut pun meminta pemerintah membeli lahan kosong di sekitar Gedung KPK, membangun gedung baru guna menyesuaikan rencana penambahan pegawainya.

    "KPK baru 1 blok 15 lantai. Bagaimana kami bisa bersihkan negara ini? Dan saya pikir sederhana kok, kalau memang kita bicara resources. Karena memang kasusnya banyak," tuturnya.

    Menurut Saut, wacana penambahan pegawai lembaga antirasuah secara bertahap dilakukan lantaran banyaknya laporan dugaan korupsi dari sejumlah daerah di Indonesia. 

    Dari Papua saja, kata Saut mencapai 7 ribu laporan indikasi korupsi.

    Saut mengatakan, penambahan personil KPK ini juga dibarengi dengan penguatan integritas mereka. Dia menyadari bila perilaku transaksional tumbuh di sejumlah lembaga, termasuk KPK sekali pun.

    Perlu Dukungan Jokowi

    Terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung rencana pimpinan KPK yang ingin menambah jumlah punggawanya mencapai 20 ribu orang. Bahkan, menurut dia penambahan 20 ribu pegawai masih kurang.

    Boyamin menyatakan, penambahan personil lembaga antirasuah ini akan signifikan memberantas korupsi. Apalagi, tambah dia, saat ini KPK merupakan lembaga yang dipercaya rakyat melakukan pemberantasan korupsi.

    "Sangat signifikan untuk pemberantasan korupsi karena yang dipercaya rakyat cuma KPK," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (19/8).

    Boyamin pun meminta Presiden Joko Widodo mendukung rencana KPK yang ingin menambah punggawanya. Menurut dia, pemerintah harus menyokong dengan memberikan anggaran tambahan secara bertahap.

    Terlebih, kata Boyamin, Jokowi menyampaikan dukungan penguatan KPK pada sidang tahunan MPR pada 16 Agustus lalu.

    "Presiden dalam pidatonya mendukung dan memperkuat KPK," ujarnya.

    Selain berkeinginan menambah personil hingga mencapai 20 ribu, lembaga antikorupsi juga ingin menempatkan perwakilannya di sembilan wilayah Indonesia. Sembilan wilayah ini dibagi secara regional, dan diharapkan mulai berjalan pada 2018.

    Saut menyebut rencana membuka sembilan perwakilan itu masih dalam pembahasan. Menurut dia, masih ada perdebatan soal kerja yang dilakukan perwakilan KPK ini secara terbuka atau tertutup.

    Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan akan menambah pegawai KPK hingga 20 ribu orang.(CNN Indonesia/Safir Makki)

    Pembukaan Perwakilan KPK

    Saut menyebut jika rencana membuka perwakilan itu terealisasi, akan ada satu orang yang bertanggung jawab memantau kegiatan pemerintah daerah yang masuk dalam wilayahnya.

    "Akan ada banyak senior-senior yang ada di sana, fungsinya tetap melakukan penindakan dan pencegahan," tutur Saut. 

    Lihat juga:

    KPK Periksa Dirdik Terkait Pertemuan dengan Anggota DPR

    Menurut Saut, pembukaan kantor perwakilan ini tidak membutuhkan anggaran yang besar karena masih bersinergi dengan markas pemberantasan korupsi di Jakarta. 

    "Kita kasih waktu dua minggu, untuk menentukan siapa orang yang bertanggung jawab di daerah itu," ujarnya.

    Lihat juga:

    Modifikasi Perilaku Napi Koruptor via Remisi Hari Kemerdekaan

    Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, mantan pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan wacana tersebut perlu mendapat dukungan moril dari seluruh pihak.

    "Sebaiknya wacana ini diberikan dukungan moril pembentukannya," kata Indriyanto.

    Isu minta uang, direktur penyidikan KPK diperiksa

    E-KTP

    Isu minta uang, direktur penyidikan KPK diperiksa

    Oleh : Teodosius Domina

    Sabtu, 19 Agustus 2017 
    11:01 WIB

    KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa direktur penyidikan KPK. Hal ini dilakukan setelah dalam persidangan terhadap Miryam S. Haryani, disebutkan ada pertemuan antara tujuh penyidik KPK dengan sejumlah anggota DPR. Bahkan disebutkan pula ada permintaan uang oleh penyidik.

    "Sesuai dengan arahan pimpinan sebelumnya, proses klarifikasi secara internal di KPK sedang berlangsung," ujar Febri Diansyah, juru bicara KPK, Jumat (18/8).

    Pemeriksaan dilakukan oleh pengawas internal. Pihak KPK lantas mengklaim pertemuan tersebut tidak pernah terjadi.

    "Informasi yang kami terima, direktur penyidikan KPK meminta ke pimpinan agar diperiksa oleh bagian Pengawas Internal KPK. Secara prinsip diterangkan, tidak ada pertemuan antara direktur dengan anggota Komisi III DPR. Bahkan direktur mengatakan tidak mengenal anggota DPR," tambah Febri.

    Namun Febri menambahkan, pengawas tidak akan percaya begitu saja sehingga akan melihat kronologi peristiwa secara utuh. Fakta-fakta yang terjadi di sekitar waktu pemeriksaan akan dicermati demi menemukan kebenaran.

    "Termasuk mencari tahu siapa saja atau apakah benar ada tujuh penyidik seperti yg disebut Miryam," ujarnya.

    Sekedar tahu saja, mencuatnya isu ini lantaran dalam rekaman dari jaksa, Miryam mengatakan ada intimidasi yang ia terima dari teman sesama anggota DPR RI, terutama dari Komisi III. Para anggota DPR RI ini disebut mendapat informasi dari penyidik KPK mengenai siapa saja yang akan diperiksa sebagai saksi. Agar tidak dipanggil, Miryam pun dimintai duit Rp 2 miliar.

    Dalam video tersebut, Miryam mengatakan kepada Novel, "Pak boleh enggak saya ngomong? KPK itu independen atau gimana sih, kok kenyataannya enggak? Yang dilihat kami di anggota DPR, setiap anggota DPR punya masalah, dalam tanda kutip itu pasti langsung dipanggil oleh Komisi III," kata Miryam.

    Editor : Barratut Taqiyyah Rafie

    Usut Tuntas Dugaan Mafia Kasus KPK



    Usut Tuntas Dugaan Mafia Kasus KPK




    KOMISI Pemberantasan Korupsi langsung bergerak untuk menyelidiki dugaan adanya mafia kasus di dalam tubuh KPK. Dalam rekaman pemeriksaan mantan anggota DPR Miryam S Haryani diketahui adanya pertemuan anggota Komisi III DPR dengan pejabat setingkat direktur di KPK untuk membicarakan kasus. “Lagi kita pelajari,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/8). Yang jelas, lanjut Saut, selama ini selalu ada proses pengawasa

    Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua berharap pengawas internal KPK segera bertindak dengan memeriksa direktur penyelidikan atau direktur penyidikan. Hal itu bertujuan diperoleh keterangan yang sebenarnya tentang informasi tersebut.

    “Jika direktur beroperasi dengan sepengetahuan deputi penindakan, deputi harus diperiksa juga oleh pengawas internal,” kata Abdullah kepada Metrotvnews.com.

    Demikian pula jika deputi bertindak atas sepengetahuan komisioner, komisioner KPK juga perlu diperiksa. Hal itu bertujuan semua keterangan tersebut tidak menjadi polemik berkelanjutan. Pasalnya, baik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK maupun standard operating procedure (SOP), dan kode etik, komisio-ner, pejabat, dan pegawai KPK dilarang berhubungan dengan tersangka, calon tersangka, dan saksi atas perkara yang tengah ditangani KPK.

    Hal serupa juga berlaku terkait dengan pertemuan dengan penyelenggara negara. “Sekalipun bukan berkaitan dengan kasus korupsi, komisioner, pejabat, dan pegawai KPK harus mendapat persetujuan dari atasan,” tuturnya. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi dugaan adanya pertemuan itu ke internal meskipun dalam rekaman itu Miryam juga menyatakan dia mendapatkan informasi soal tujuh orang KPK itu dari salah seorang anggota DPR.

    “Karena itu terkait dengan internal KPK, meskipun itu bisa jadi tidak benar atau bisa jadi juga benar, proses pemeriksaan internal akan kami lakukan,” jelas Febri. Lebih lanjut, ia menyatakan KPK sejak dulu sudah cukup sering melakukan proses pemeriksaan internal dan pihaknya cukup yakin dengan pemeriksaan yang dilakukan. “Kami tunggu bagaimana hasil proses pemeriksaan agar KPK bisa tetap menerapkan independensi seperti yang diatur di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002,” ucap Febri.

    Pernyataan sepihak

    Wakil Ketua KPK lainnya, Alex­ander Marwata, mengatakan pihaknya bakal mengklarifikasi terlebih dulu sebelum melakukan pemeriksaan. Menurutnya, pengawas internal juga tidak bisa bergerak lantaran ucapan satu pihak. Ia mengaku telah mengklarifikasi hal tersebut kepada sosok yang disebut Miryam tersebut. Jawabannya, kata dia, secara informal menolak pernyataan Miryam.

    Sebelumnya, dalam rekama­n video pemeriksaan Miryam diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Miryam sempat memperta­nyakan independensi KPK kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang tengah memeriksanya. Miryam mengaku diberi tahu oleh seorang anggota Komisi III, ada tujuh orang dari unsur penyidik dan pegawai KPK yang menemui anggota Komisi III. Salah satunya diduga pemimpin setingkat direktur di KPK. Kepada Novel, Miryam mengaku diminta menyerahkan uang Rp2 miliar agar dapat diamankan. (Ant/P-4)

    Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...kpk/2017-08-18

    Ketua KPK Dan Jubirnya Tak Seirama Soal Remisi Nazar

    Ketua KPK Dan Jubirnya Tak Seirama
    Soal Remisi Nazar

    HUKUM  SABTU, 19 AGUSTUS 2017 , 10:26:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

    RMOL. Di Hari Kemerdekaan, 400 koruptor dihadiahi remisi oleh Kemenkumham. Salah satu koruptor itu adalah M Nazaruddin, eks bendahara umum Demokrat. Soal ini, Ketua KPK Agus Rahadjo dan jubir lembaga itu, Febri Diansyah seperti tak seirama. Ketua KPK mengkritik, sementara Febri menyatakan pemberian remisi untuk Nazar sudah disetujui KPK.
    BERITA TERKAIT
    Hari Kejepit, Farhat Abbas Tak Penuhi Panggilan KPK
    Polri Harus Bongkar Tuduhan Penyidik KPK "Main Mata" Dengan Anggota Komisi III
    Gara-gara Miryam, Dirdik KPK Minta Diperiksa
    Selain Nazar, koruptor ngetop lain yang mendapat remisi adalah Gayus Tambunan. Gayus dihadiahi remisi alias pengurahan masa tahanan sebanyak 6 bulan, sementara Nazar dapat 5 bulan.

    KPK menginformasi, remisi ini diberikan melalui persetujuan mereka. "Karena yang bersangkutan kooperatif dan membuka sejumlah informasi terkait keterlibatan pihak lain, maka KPK mengirimkan surat keterangan tersebut ke Kalapas Sukamiskin," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, kemarin.

    Sebelumnya, Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat Nazar ditahan mengirim surat ke KPK terkait rencana pemberina remisi.

    Nazaruddin sendiri tercatat sebagai justice collaborator yang membuka sejumlah kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebut saja seperti perkara PT Duta Graha Indah (kini PT Nusa Konstruksi Enjiniring) yang kasusnya berkembang baru-baru ini.

    Namun pernyataan berbeda dikeluarkan Ketua KPK Agus Rahadjo. "Semestinya, koruptor nggak usah dikasih remisi ya," ucap Agus menjawab pertanyaan wartawan di kantornya, kemarin.

    Meski menilai para koruptor tidak perlu diberi remisi, menurut Agus pemberian remisi ini bukanlah kewenangan dari lembaganya. "Itu kewenangan Kemenkumham," tambah Agus.

    Mengetahui hal ini, masyarakat dunia maya langsung bereaksi. Di jejaring Twitter, para netizen langsung menyampaikan kekesalannya. "Gimana mau kapok koruptor disini klo gini," protes akun @eilast.

    "Koruptor, teroris, bandar narkoba harusnya tidak ada remisi, remisi hanya membuat rendahnya hukum," kicau akun @prima_kops98.

    "Seharusnya di tambah hukuman. Mereka bagaikan benalu yang hidup di pohon, selalu berusaha membesarkan perutnya sendiri. MEMALUKAN !!!," ujar akun @DevitaNadyaPut1.

    "Kayaknya remisi buat para koruptor tidak perlu??? Karena merugikan Pemerintah & Negara," kata akun @Hendrik_Boetar.

    "Kelemahan kita memang di situ. Nggak keras terhadap korupsi. Hanya slogan aja. Makanya korupsi marak dimana mana. Dikasih Remisi pula lagi ...!," kata akun @Bogabogas.

    "Koruptor tak perlu remisi, bila perlu penjara seumur hidup/disukabumikan biar Ind bersih korupsi, rakyat semakin sejahtera," ujar akun @thomasatmojo75.

    Ada juga yang mempertanyakan tidak kompaknya Ketua KPK dan Jubirnya. "Ketua KPK kok tidak seirama sama jubirnya. Yang satu ngritik, yang satu mendukung. Gimana ini," kata akun @a09M01.

    "Pak @jokowi, ayo pak,semangat brantas korupsinya, jangan sakiti hati rakyat dengan pemberian remisi pada koruptor...," cuit akun @bignoer. “Apa untungnya bagi negara memberikan remisi kepada Koruptor dan Teroris ?," ujar akun @Benny_Moewi.

    Akun @supriadiTajam1983 mengaku prihatin, pemberian remisi terhadap koruptor justru dilakukan dalam momentum HUT Kemerdekaan. "Di ulang tahun RI KE-72 kita harus merdeka dari KORUPTOR penjajah masa depan," katanya. "Merdeka itu jika NKRI bebas KKN dan KORUPTOR tidak dikasih remisi !!! #HUT72RI," cuit akun @milano_ariel.

    "Di Hari Kemerdekaan Koruptor Haram dapat Remisi, karena koruptor adalah musuh Rakyat dan Negara" kata akun @LuqmanH1982.

    "Remisi Koruptor tiap 17 Agustus, membuat para koruptor tertawa terbahak-bahak," sindir akun @ Setyobud7223. "Alhamdulillah 400 koruptor dpt remisi 17 agustus, semoga cpt bebas dan bisa korupsi lg Aamiin...," nyinyir akun @totoaristo.

    "Bagaimana Kalau tiap tanggal 17 agust ditambah hukumannya pak...," usul akun @ekaput75773651.

    Selain di Hari Kemerdekaan, pada Idul Fitri tahun lalu, Gayus dan Nazar juga mendapat kado remisi. Nazar mendapat remisi 1 bulan 15 hari, sementara Gayus 2 bulan.

    "Di Arab, koruptor dihukum potong tangan, di Cina koruptor dihukum potong kepala, Indonesia koruptor itu dihukum potong masa tahanan," sindir @Meylaniej di Twitter.

    "Dulu, koruptor dihukum potong tangan. Setelah ke klinik tongfeng, sekarang koruptor dihukum potong masa tahanan," timpal @DiniHesna.

    "Iya nih, menterinya pak @ jokowi ga asik, koruptor bakal makin kesenengan. Udah hukumannya ringan, masih dapet remisi pulak," kritik @iwankecil.

    Tweeps dengan nama akun @ RaspiandaIrfan1 mengusulkan agar jangan hanya diberi remisi, tapi dibebaskan saja. "Bebaskan aja sekalian. Jangan nanggung-nanggung ngasih remisi. Koruptor yang lain jangan lupa ya dikasi remisi juga. Hukum Indonesia Mantap Jiwa," saran dia bernada sarcasme.

    "Ayooo rame-rame jadi koruptor aja. Hukuman ringan. Dapat hadiah remisi. Aseekkk. Koruptor semakin subuuurrrr ga perlu pupuk lagi," ajak @Zheinvaliero1. ***

    http://hukum.rmol.co/read/2017/08/19/303659/Ketua-KPK-Dan-Jubirnya-Tak-Seirama-

    Tinju

    https://youtu.be/KE9XM0QNIbQ

    Istri Muhtar Ependy Tuduh Jaksa KPK Dapat 20% dari Harta Sitaan

    Rabu 26 Juli 2017, 01:52 WIB
    Istri Muhtar Ependy Tuduh Jaksa KPK Dapat 20% dari Harta Sitaan
    Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
    Istri Muhtar Ependy Tuduh Jaksa KPK Dapat 20% dari Harta Sitaan
    Muhtar Ependy (Lamhot Aritonang/detikcom)
    Jakarta - Terpidana KPK dalam kasus suap sengketa pilkada Muhtar Ependy mengaku hartanya ditahan KPK meskipun putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan harta miliknya tak terkait kasus korupsi. Istri Muhtar menceritakan alasan di balik penahanan harta itu.

    "Saya sudah beberapa kali ke KPK mengurus harta saya. Saya selalu bertemu eksekutornya, Pak Yosep. Waktu pertama kali saya bertemu Pak Yosep, sudah beberapa kali ketemu, pernah Pak Yosep katakan, 'Masalah harta Pak Muhtar kita tak bisa. Kalau mana yang dikembalikan mana yang nggak, itu bagian saya. Masalah putusan waktu persidangan saya tidak tahu,'" ujar istri Muhtar yang tak mau menyebutkan nama.

    Istri Muhtar menyampaikan hal tersebut di forum rapat dengan Pansus Hak Angket KPK di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7/2017). Dia melanjutkan ceritanya.

    "Harta Pak Muhtar masih mau dipegang jaksa, tidak dikembalikan, katanya mau ada perkara baru. Maklumlah, Bu, jaksa punya kepentingan, dia punya bagian 20 persen dari semua harta sitaan," cerita istri Muhtar menirukan ucapan Yosep kala itu.

    Istri Muhtar menjelaskan pertemuan dengan Yosep itu terjadi di lantai lima ruang rapat jaksa KPK sekitar satu tahun lalu. Mendengar ucapan Yosep, dia kaget.

    "Saya kaget, oh pantesan semangat banget jaksa kalau nyita karena mereka punya bagian, entah tertulis atau apa saya nggak tahu. Enak banget jadi jaksa, selain dapat gaji, dapat bagian harta sitaan," cetusnya.

    Dia lalu meminta Pansus ke depan dapat mengeluarkan semacam permintaan agar harta para pejabat di KPK, termasuk jaksa KPK, diperiksa. Termasuk soal harta sitaan.

    "Harus lebih banyak periksa pengeluaran mereka. Kayaknya KPK pengeluaran tak terbatas. Kira-kira masuk nggak ke kas negara," sebutnya.

    Muhtar pun satu suara dengan istrinya. Dia ingin KPK juga jujur.

    "Saya mohon semua harta penyidik KPK, komisioner KPK, harap diperiksa semua biar kita sama-sama jujur. Itu lebih hebat," pungkas Muhtar. (gbr/rvk)

    https://m.detik.com/news/berita/d-3573814/istri-muhtar-ependy-tuduh-jaksa-kpk-dapat-20-dari-harta-sitaan

    Kamis, 17 Agustus 2017

    Agus Rahardjo

    https://youtu.be/K4tbToR2zl0

    Jaksa Ungkap Aliran Dana Lippo Group Untuk Kendalikan Media

    Jaksa Ungkap Aliran Dana Lippo Group Untuk Kendalikan Media

    POSTED BY: REDAKSI AUGUST 15, 2017

    225

    ZonaSatu – Belasan media massa nasional ikut terseret dalam kasus suap Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution. Jaksa penuntut umum dalam sidang Edy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10) mengungkapkan bukti aliran dana dari Lippo Group kepada 13 media dengan total mencapai Rp15 miliar.

    Dana ini diperuntukkan agar media dapat dikendalikan dalam tiga kasus Lippo Group kasus yang melibatkan kongklomerasi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lippo lantas menunjuk PT Kobo Media Spirit (KBS) sebagai konsultan.

    “Tiap media jasanya berbeda, tergantung berapa persen komisi yang mau saya ambil dari satu media, dan angka 450 itu dalam jutaan rupiah,” kata Direktur Utama PT KBS, Stefanus Slamet Wibowo saat dihadirkan sebagai saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10).

    Wibowo mengaku pihaknya tidak bergerak sendiri. Ada seorang lagi yang disebutnya “pawang media” yang menjadi perantara.
    “Proposal itu ditawarkan ke pawang, yaitu tim saya yang mengaku bisa ‘menghandle’ media dengan biaya-biaya seperti itu. Jadi uang dari saya ke pawang, dan pawang mengaku didistribuskan ke media,” jelasnya.

    Namun, untuk urusan harga Stefanus mengaku masih harus melapor lagi ke pihak Lippo. Sebab, ada risiko tersendiri jika tidak dilaporkan.

    “Nilai dalam proposal tidak semuanya disetujui, kalau disetujui belum tentu dibayar, dan kalau disetujui dan periodenya sudah habis bisa saja klien minta diskon,” tutur Stefanus.

    Lebih jauh disampaikan Stefanus, upaya ‘menghaluskan’ pemberitaan tentang Lippo Group ini berlangsung sekitar 5-6 bulan.

    “Tagihan saya sekitar 5-6 bulan itu Rp600 juta, tapi angka dari Rp600 juta ke pawang tidak semuanya saya berikan karena saya menjalankan fungsi marketing. Saya kerja sendirian, jadi saya berhak menentukan ‘fee’ manajemen untuk saya,” pungkasnya.

    Kendati demikian, pengakuan Stefanus ini belum terkonfirmasi ke pihak Lippo Group. Dari bukti yang ditunjukkan jaksa tercatat harian Bisnis Indonesia, Kontan, MEdia Indonesia, Seputar Indonesia, Republika, Jakarta Post, Koran Tempo, Majalah Tempo, Majalah Gatra, Majalah Sindo, Majalah Review, Majalah Forum, Rakyat Merdeka, Neraca, Koran Jakarta dan Indopos menerima aliran dana dengan nominal Rp450-Rp650 juta.

    Rabu, 16 Agustus 2017

    Divhumas

    Lihat Tweet @DivHumasPolri: https://twitter.com/DivHumasPolri/status/897985789803479040?s=09

    Mudah mudahan bisa dibuktikan keterlibatan Ketua DPRCdan Ketua KPK

    Lihat Tweet @adv_supyadi: https://twitter.com/adv_supyadi/status/897788470646628352?s=09

    Selasa, 15 Agustus 2017

    Korup, Koruptor dan Korupsi.

    Korup, Koruptor dan Korupsi. Korupsi lah yang paling variatif dan tak ada ada habisnya dibahas dibanding Koruptor dan korup. Bayangkan, Pernahkah tahu, bahwa ada berapa jenis korupsi. Korupsi Kakap yang hampir mengkandaskan NKRI seperti BLBI. Ada juga jenis Korupsi Baronang yang sangat ahli dengan besar diatasi Satu Trilyun seperti KTP elektronik dan Bank Century. Ada juga Jenis  korupsi  Bandeng. Jenis gampang tertangkap karena tidak ahli, berkelompok dan bersindikat . Terakhir kategori Korupsi Mairo yang paling gampang ditangkap dgn  hanya dengan tangan. Karena Komisi Pemberantasan Korupsi sudah tak lagi kerjaan  untuk jaga nama baiknya dan tetap publik memberikan aplaus. Tepuk tangan bagi KPK adalah bisa lebih banyak lagi Dana Hibah Asing yang masuk dan semakin gemuk personil dayang dayangnya KPK .

    Sebenarnya kita tak butuh Dana Hibah Asing. Buktinya Dana APBN untuk Alokasi KPK untuk tiap tahun tak pernah terserap habis

    Ssss

    https://www.google.co.id/amp/s/app.kompas.com/amp/nasional/read/2017/03/31/18460201/novel.baswedan.dan.surat.peringatan.dari.pimpinan.kpk

    Senin, 14 Agustus 2017

    Fahri Sebut Novel Kaya Koruptor BLBI Sembunyinya di Singapura Selasa, 15 Aug 2017

    NOVEL BASWEDAN, betulkah Dipelihara oleh Koruptor BLBI di Singapura. Kalau Setnov Pelihara Siapa. Terjadi saling menyandera. Betapa rusaknya Komisi Pemberantasan Korupsi jika dipelihara. Publik harus harus jernih berpikir. Bersihkan KPK SEKARANG dan tetap basmi korupsi. Jangan ada Korup yang lolos.

    Fahri Sebut Novel Kaya Koruptor BLBI Sembunyinya di Singapura
    Selasa, 15 Aug 2017 13:13 | Editor : Dimas Ryandi

    Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (JawaPos.com)

    JawaPos.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Penyidik KPK Novel Baswedan mengklarifiksasi videonya yang tengah berada di jalan pusat perbelanjaan paling terkenal di Asia. Yakni, Orchard Road, Singapura.

    "Saya melihat video Novel jalan-jalan di Orchard Road, ya tolong diklarifikasi," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/8).

    Kata Fahri, jikalau Novel bisa jalan-jalan di Orchard artinya dia sudah sehat. Karena itu, dia meminta supaya lebih baik Novel pulang ke Indonesia.

    Berita Terkait
    KPK Periksa 12 Anggota DPRD Malang Terkait Kasus Suap Politikus PDI-P

    Novel Kecewa Pernah Serahkan Foto Terduga Pelaku ke Kapolda Metro


    "Pulanglah ditangani oleh dokter-dokter Indonesia, bicara di sini. Ada apa sembunyi di Singapura kayak koruptor BLBI gitu loh. Datang saja ke sini, dan ngomong baik-baik," tuturnya.

    Jikalau Novel merasa keselamatan jiwanya terancam, kata Fahri DPR bisa memberi perlindungan. "Kita kasih perlindungan tapi ngomong yang benar, jangan cari sensasi. Video tolong jelaskan itu, kalau sehat pulanglah," pungkas legislator asal NTB itu.

    Sebagaimana diketahui, viral di media sosial video berdurasi kurang dari lima menit, Novel Baswedan tengah berjalan di Orchad, Singapura.

    Novel menggunakan kaca mata hitam, kaus hitam, dan celana cokelat tengah berjalan dan berbincang dengan seorang pria. Satu pria lainnya berjalan di belakangnya.

    (dna/JPC)

    http://www.jawapos.com/read/2017/08/15/151041/fahri-sebut-novel-kaya-koruptor-blbi-sembunyinya-di-singapura

    Johannes Marliem Tewas, Fahri Minta KPK Setop Kasus e-KTP


    Senin, 14/08/2017 13:54

    Johannes Marliem Tewas, Fahri Minta KPK Setop Kasus e-KTP

    Reporter: Joko Panji Sasongko , CNN Indonesia

    Sebarkan:

    Wakil Ketua DPR meminta KPK menghentikan kasus e-KTP menyusul tewasnya saksi kunci Johanes Marliem. (CNN Indonesia/Safir Makki)

    Jakarta, CNN Indonesia --Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP seharusnya terhenti karena saksi kunci kasus tersebut, Johannes Marliem meninggal dunia.

    Menurut Fahri, saksi kunci merupakan penentu sebuah kasus bisa berlanjut atau tidak. Jika saksi kunci hilang, ia berkata, sebuah kasus harus dihentikan.

    “Katanya (Johannes) saksi kunci, kalau hilang kasusnya juga hilang dong,” ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/8).

    Lihat juga:

    Jaksa: Setya Novanto Kunci Penentuan Anggaran Proyek e-KTP

    Fahri mengatakan, pernyataan tersebut untuk mengkritisi pernyataan KPK yang mengklaim tidak terganggu pasca kematian Johannes Marliem. Pernyatan itu, kata Fahri, berbeda dengan sebelum Direktur PT Biomorf Lone LCC itu meninggal.

    Kala itu KPK menurut Fahri pernah mengaku kesulitan mengungkap kasus e-KTP karena Johannes menghilang.

    “Sekarang mulai bilang lagi kami tidak akan terganggu dengan hilangnya saksi kunci,” ujarnya.

    Di sisi lain, Fahri menegaskan, tidak sepakat dengan penetapan Johannes sebagai saksi kunci. Pasalnya, ia menilai, KPK belum pernah memeriksa Johannes sejak kasus e-KTP begulir.

    “Bagaimana bisa disebut saksi kunci padahal dia (Johannes) belum pernah diperiksa. Dan kami tidak pernah dengar signifkan apa yang dilakukan,” ujar Fahri.

    Lihat juga:

    Andi Narogong Didakwa Korupsi e-KTP Rp574 Miliar

    Fahri mengatakan, tudingan KPK terhadap Johannes Marliem sebagai saksi kunci kasus e-KTP juga sangat tidak berdasar jika hanya terpaku pada bukti rekaman berukuran 500 gigabyte yang dimiliki Johannes.

    Menurut Fahri, kepemilikan data sebesar 500 gigabyte merupakan hal yang wajar di tengah posisi Johannes sebagai pengusaha yang bergerak di bidang teknologi digital. Rekaman itu, ia meyakini, tidak sepenuhnya berkaitan dengan proyek e-KTP.

    “Terang saja dia orang digital kok datanya gigabyte. Data apa, kita tidak tahu,” ujarnya.

    Johannes Marliem diduga tewas bunuh diri di kediamannya di komplek perumahan Baverly Grove, Los Angeles, Amerika Serikat, Kamis (9/8).

    Nama Johannes muncul dalam kasus e-KTP tak lama setelah KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

    Lihat juga:

    Bamsoet: KPK Bertanggung Jawab Johannes Marliem Tewas

    Sedikitnya 25 kali nama Johannes disebut Jaksa dalam persidangan kasus ini. 

    Ia disebut sudah aktif sejak awal dalam pertemuan dan pembahasan proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.

    Johannes Marliem merupakan Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat. Perusahaan ini bergerak sebagai penyedia layanan teknologi biometrik dan pemasok alat pengenal sidik jari atau automated fingerprint identification system (AFIS) ke konsorsium penggarap proyek e-KTP.

    Saksi Kunci E-KTP Meninggal, Fahri Tunjuk Hidung KPK

    Saksi Kunci E-KTP Meninggal, Fahri Tunjuk Hidung KPK

    POLITIK  SENIN, 14 AGUSTUS 2017 , 15:23:00 WIB | LAPORAN: BUNAIYA FAUZI ARUBONE

    Ilustrasi/Net

    RMOL. Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menyalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas meninggalnya saksi kunci kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Johannes Marliem yang merupakan warga negara Amerika Serikat.

    BERITA TERKAIT

    Andi Narogong Didakwa Bersama-Sama Korupsi E-KTP

    Harus Ada Pihak Yang Bertanggungjawab Meninggalnya Johannes Marliem

    Johannes Marliem Bisa Saja Mati Secara Perdata Agar Lolos Dari Hukum

    Mestinya, kata Fahri, lembaga superbody itu meminta bantuan pengamanan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selama ini yang terjadi justru LPSK dan Komnas HAM takut terhadap KPK. 

    Untuk melindungi saksi saja, LPSK dan Komnas HAM bahkan harus meminta persetujuan komisi anti rasuah terlebih dahulu.

    "Ada LPSK nggak pernah dipakai oleh KPK bahkan suka diancam. Mau dilindungi oleh LPSK, LPSK nya sampe nanya, ini setuju nggak KPK-nya. Begitu. Komnas HAM juga begitu. Orang minta perlindungan HAM, KPK gimana? Kalau KPK nggak ada. Jadi nggak ada HAM kalau lagi diproses KPK. Ini (hanya terjadi) di republik ini," kritik Fahri. 

    Hak asasi setiap warga negara seakan sudah tidak berlaku lagi karena hukum dijalankan tanpa menjunjung tinggi HAM. 

    "HAM orang tuh diombang-ambing nggak jelas. Termasuk dirjen imigasi. Orang main cekal, perintah KPK. Nggak bisa dong. Hukum imigrasi ya hukum imigrasi. Kalau dasar dan sebab sebab orang dicekal itu nggak ada ya batalkan. Itu dirjen imigrasi bertanggung jawab jangan beda-beda lagi," ketusnya.[wid] 

    http://politik.rmol.co/read/2017/08/14/302966/Saksi-Kunci-E-KTP-Meninggal,-Fahri-Tunjuk-Hidung-KPK-