Total Tayangan Halaman

Sabtu, 11 Mei 2013

Cabuli Pembantu, Ketua DPRD Luwu Timur, dipansuskan


Cabuli Pembantu, Ketua DPRD Luwu Timur, dipansuskan
Masalah pejabat yang tersandung kasus wanita semakin tak terhitung jumlahnya. Belum lepas dalam ingatan kekisruhan di Kabupaten Garut akibat perilaku Mantan Bupati Garut, Aceng M. Fikri yang menikahi seorang gadis, Fani Oktora hanya dalam hitungan hari lalu diceraikan melalui sms, akhirnya dilengserkan oleh Menteri Dalam Negeri dari kursi Bupati Garut. Kini muncul kasus pencabulan sembilan gadis dibawah umur oleh anggota Komisi A dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur, M Hasan Ahmad alias Ihsan (44). Hampir bersamaan dengan kejadian itu, di Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan digemparkan dengan isu dugaan pencabulan seorang pembantu oleh lagi-lagi seorang pejabat negara, yakni anggota DPRD Luwu timur.
Isu dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Sarkawi A Hamid yang juga Ketua DPRD Luwu Timur, terus bergulir. Terakhir, Panitia Khusus (pansus) yang dibentuk merekomendasikan pencopotan Sarkawi dari jabatannya sebagai ketua DPRD. 
Korbannya adalah seorang upah jasa pembantu rumah tangga tersebut berinisial Ra (20), Warga Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur. Ra tak lain adalah sepupu Sarkawi sendiri. Perbuatan asusila tersebut konon kabarnya dilakukan di rumah jabatan DPRD Lutim.
Dari isu yang berkembang di masyarakat, pelecehan seksual ini dilakukan sejak sebelum terpilihnya menjadi Ketua DPRD lima tahun lalu dan dilakukan sampai Desember 2012 lalu.
Ia dinilai telah mencoreng nama baik institusi DPRD karena terindikasi melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang diupah jasa sekretariat DPRD di rumah jabatannya. 

Berujung di Pansus,
Kasus pencabulan ini merebak ke publik hampir disemua kecamatan di Luwu Timur.  DPRD sendiri merespon kasus ini telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan melakukan penelusuran terhadap kasus ini. Pansus ini melibatkan 9 fraksi yang ada di DPRD Lutim. Anggota Pansus menyepakati Herdinang dari fraksi Demokrat sebagai ketua. Dalam waktu yang terlalu lama bekerja, Pansus sudah membuat beberapa rekomendasi.

Ketua Pansus, Herdinang menjelaskan sesuai penelusuran Pansus, isu yang beredar dikalangan masyarakat memang benar adanya sementara yang bertanggung jawab dengan beredarnya isu tersebut yang pertama adalah yang di duga korban pelecehan seksual.
“Benar adanya isu ini dan yang bertanggung jawab dengan adanya isu ini yang pertama yang di duga sebagai korban (Ra) dia mengaku cerita ini bersumber dirinya dan siap mempertanggung jawabkan,” ungkap Herdinang yang mengaku sudah melakukan klarifikasi dengan korban.

“Berdasarkan hasil investigasi oleh pansus terhadap 9 orang saksi, termasuk korban yang diisukan, perempuan berinisial RT (20 tahun) bahwa isu pelecehan dan perbuatan asusila yang dilakukan oknum ketua DPRD Luwu Timur benar adanya. Namun demikian secara materil, bukan ranah pansus untuk mengusut kebenaran isu tersebut,” tukas Herdinang,
Hasilnya, lanjut Herdinang, Pansus merekomendasikan ke Fraksi Partai Golkar untuk memberhentikan sementara Sarkawi A Hamid sebagai Ketua DPRD Luwu Timur dan memberikan kesempatan yang bersangkutan menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Selain merekomendasikan pemberhentian Sarkawi, Pansus juga merekomendasikan pemberhentian KH Suardi Ismail sebagai anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Luwu Timur karena dianggap sebagai salah satu penyebar merebaknya isu dugaan pelecehan seksual Ketua DPRD Luwu Timur.

“Pansus juga meminta kepada Fraksi PKS untuk meminta maaf kepada khalayak umum karena keterlibatan dua kadernya yakni KH Suardi Ismail dan Suwito dalam penyebaran isu tersebut,” tukas Herdinang yang juga legislator Partai Demokrat ini. Dia juga mengatakan, keputusan pansus ini mengikat dan mutlak dilaksanakan paling lambat 3×24 jam.

Pansus memberikan kesempatan kepada ketua DPRD melakukan perlawanan terhadap isu tersebut sekaligus membuktikan isu tersebut tidak benar adanya. Sarkawi diminta melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum untuk kemudian mengusutnya.

Pansus juga menyerahkan sepenuhnya kepada Fraksi Golkar untuk mengambil langkah-langkah selama 3 x 24. ''Kami meminta kepada Partai Golkar untuk mengambil sikap. Pansus tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan anggota DPRD. itu kewenangan partai. Sementara perpanjangan partai di DPRD adalah fraksi, sehingga tergantung kepada fraksi apakah mereka mau menindaklanjuti atau tidak. Tapi materilnya ada,'' terangnya.

DPD II Partai Golkar Lutim sendiri telah menggelar rapat pleno diperluas yang dipimpin Ketua DPD II Golkar Lutim, Andi Hatta Marakarma yang juga masih menjabat sebagai Bupati, dan dihadiri 11 DPC di Sekertariat Golkar di Malili. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa menyetuji rekomendasi pansus terhadap pemberhentian sementara Sarkawi AHamid dari jabatannya selaku Ketua DPRD. 
Sekretaris DPD II Golkar Lutim, Amran Syam, menegaskan, hasil rapat tersebut akan diteruskan ke DPD I dan penentuannya ada di tangan Golkar Sulsel “Keputusan tersebut nanti tergantung pada Golkar Sulsel, apakah akan langsung mengeluarkan keputusan ataukah membentuk tim investigasi terkait isu yang menerpa ketua DPRD Lutim,” kata Sekretaris DPD II Golkar Lutim, Amran Syam.
“Atas nama partai Golkar, kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat yang telah resah dengan adanya issu dugaan asusila yang menimpa kader Golkar. Olehnya itu kami persilahkan kepada kader bersangkutan untuk mengambil langkah-langkah strategis sekaligus memulihkan nama baik secara pribadi maupun partai. Kami tetap tunduk pada aturan dan mekanisme partai,” tegas Andi Hikmad, kepada wartawan di Sekretariat DPD II Golkar Luwu Timur, Malili, Senin (1/4) kemarin. Rekomendasi pansus ini disampaikan dalam rapat pleno di Gedung DPRD Luwu Timur dipimpin oleh wakil ketua dua Muh Siddik BM.
Sementara itu, sekertaris Fraksi Partai Golkar, Andi Himad, menyampaikan permohonan maaf atas adanya isu pelecehan seksual yang menimpa Ketua DPRD Luwu Timur sekaligus sebagai salah satu kader partai.

Selain Isu pelecehan seksual, juga berkembang isu kalau gaji pembantu rumah tangganya itu hanya dibayarkan setengah dari apa yang diberikan oleh pemerintah daerah. Yakni sekitar Rp500 ribu yang seharusnya Rp1 juta.

Sarkawi Membantah,
Mendengar kabar tersebut,  Sarkawi langsung membantah keras. Sarkawi dalam jumpa persnya, Minggu sore, 3 Maret, mengatakan  isu pelecehan yang dituduhkan kepadanya tidak benar. Ia merasa tak pernah berbuat asusila terhadap orang-orang yang bekerja untuknya. Isu tersebut sengaja dihembuskan oleh lawan politiknya sebagai upaya pembunuhan karakter dan karir politiknya. 

“Saya tidak pernah melakukan perbuatan asusila terhadap salah seorang tenaga upah jasa yang dipekerjakan di rumah jabatan Ketua DPRD Luwu Timur,” tandasnya.
Menurutnya, isu itu sengaja dikembangkan pihak tertentu yang sebagai upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya. “Terlalu bodoh saya berpikir seperti itu sampai mau melakukan pelecehan seksual, apalagi pembantu saya adalah sepupu saya sendiri dan saya punya rasional juga,” ungkap Sarkawi.
Dia membenarkan jika peredaran isu tersebut sudah didengarnya sejak dua hari terakhir. Menurutnya, dirinya sekeluarga cukup terpukul dengan beredarnya isu tersebut.
“Persoalan ini saya ketahui baru dua hari lalu, padahal berita ini ternyata sudah lama. Pada dasarnya isu yang berkembang di masyarakat itu tidak benar, itu fitnah dan ini adalah pembunuhan karakter kepada saya dan saya dapat pertanggungjawabkan itu,” ungkapnya.
Menurut Sarkawi, berkembangnya isu tersebut tak lain dari lawan politiknya sendiri yang akan menjatuhkan popularitas yang telah dibangun sejak lama.
“Tahun ini adalah tahun politik, ada upaya untuk menghancurkan popularitas saya di daerah pemilihan sekarang ini, dengan berbagai cara untuk menjatuhkan saya. Jika kasus ini memang benar, kenapa si korban sendiri belum mengadukan ke pihak kepolisian agar dapat divisum.
Jadi dengan adanya kasus seperti ini berarti semakin matang lagi saya untuk ke depan,” tegasnya.
Sarkawi juga menilai keliru, permintaan Pansus agar dirinya melakukan perlawanan dengan melaporkan penyebar isu.
“Yang jadi pertanyaan perlawanan apa yang harus saya lakukan disisi lain adakah yang terlapor atau yang melapor, itukan lucu. Oleh karena itu, saat ini saya lagi konsultasi dengan teman – teman saya untuk mengambil langkah – langkah kemungkinan untuk melakukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap rekomendasi pansus itu untuk mencari benang merahnya seperti apa, sebab saya menilai hal ini sudah mengarah pada upaya pencemaran nama baik,” ungkap Sarkawi.

Mahasiswa Tuding Pansus hanya hamburkan Anggaran
Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Luwu timur menganggap jika Pansus yang dibentuk di DPRD hanya menghabiskan anggaran saja. Pasalnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua DPRD belum jelas kebenarannya.

Ketua PP IPMA Lutim, Eko Saputra mengatakan Pihak DPRD Lutim yang membentuk pansus terkait kasus asusila sangat tidak jelas dan hanya menghabiskan anggaran saja padahal kasus pelecehan seksual belum mutlak kebenarannya.

“ Pansus yang dibentuk di DPRD lutim hanya menghabiskan anggaran saja padahal kasus asusila tersebut belum jelas kebenarannya”. Ungkap Eko saputra kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Eko juga meminta kepada pansus dan BK DPRD Lutim untuk mengusut secara tuntas kebenaran isu tersebut secara terbuka dan transparan sehingga tidak menimbulkan sentimen negatif di tengah-tengah masyarakat Lutim.

Senada dengan Eko, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Luwu Timur, Muhammad Nur mempertanyakan kinerja Pansus yang dibentuk. “Perlu kita perjelas apakah pansus ini sudah bekerja sebab sampai saat ini belum ada pemanggilan terhadap yang diduga korban dan jika pansus memanggil korban maka korbannya siapa selain itu”, jelasnya. Ia menilai korban sampai saat ini belum mengambil tindakan untuk mengadu ke pihak kepolisian atau ke DPRD untuk mepertanyakan nasibnya,  olehnya itu pansus tidak boleh beropini dan harus berdasarkan fakta-fakta jangan berdasarkan opini dan yang di sebut fakta adalah apakah pernah yang di duga korban ke DPRD menanyakan nasibnya”. Papar Nur.

“ Harusnya pansus bekerja sesuai dengan fakta yang disebut fakta adalah apakah yang diduga korban pernah ke DPRD menyampaikan nasibnya ataukah korban mengadu ke pihak kepolisian dan jika disangkakan adalah pelecehan seksual maka itu adalah dilik aduan dan sampai sekarang ini belum ada yang diduga korban mengadu ke polisian ataukah ke badan kehormatan jadi kita kembali menghargai semua pihak agar semua pihak merasa tidak ada yang disolimi,”ungkap Nur.


“ Karena pansus sudah di bentuk maka kami meminta kepada Pansus yang telah dibentuk di DPRD dan Badan kehormatan (BK) agar mengusut tuntas kebenaran isu itu secara terbuka agar tidak menimbulkan sentiment di masyarakat,” ungkap Eko

Ketua Pansus, Herdinang, menanggapi tudingan IPMA mengatakan, Pansus yang di bentuk  bukan sekedar untuk habiskan anggaran. Dia lalu menjelaskan bahwa selama kegiatan yang sifatnya positif tidak ada salahnya anggaran dikeluarkan dan dia yakinkan sampai saat ini belum ada kesepakatan anggaran.

“ Kami tidak menghamburkan anggaran selama kegiatan ini sifatnya positif dan saat ini belum ada kesepakatan anggaran tapi ketika anggaran itu dibutuhkan pasti akan dilakukan karena memang dianggarkan dan perlu teman-teman ketahui kalau pansus itu adalah alat kelengkapan DPRD yang di atur tata tertib DPRD.

“Namun bersifat tidak tetap sehingga ketika DPRD membutuhkan maka pansus akan di buat.  Oleh karena itu, kami akan bekerja secara profesional dan tidak pandang bulu atas isu ini karena ini sudah mencoreng institusi DPRD sebagai wakil rakyat dan apa pun hasilnya kami tidak akan tertutup” tutup Herdinang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar