Total Tayangan Halaman

Jumat, 05 Mei 2017

Gaki Press

Meski Divonis 3 Tahun 6 bulan lalu, Sekda Torut belum dieksekusi dan malah membekingi lagi Praktek Illegal Logging

Makassar, Berdasarkan Press Conference Gerakan Anti Korupsi Indonesia GAKI) di Makassar, 5 Mei 2017 , bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) telah  sepakat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara (Torut) EK Lewaran Rantela’bi. MA juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan penjara.

Menurut Ahli Investigasi dan Advokasi Hari Ananda Gani,SH. bahwa dibawah pimpinan Hakim Ketua, Trisna Harahap dan hakim anggota Artidjo Alkotsar, Syamsul Rakan Chaniago bulat membacakan Putusan Majelis hakim MA yang tertuang  dalam Nomor 392 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 3 Oktober 2016. .

Hari mengatakan, Lewaran Rantela’bi terseret sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dana ganti rugi pembebasan lahan untuk pengadaan tanah untuk korupsi pembebasan lahan dan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Lembang Buntu Tallunglipu Toraja Utara, dengan total anggaran Rp3,4 miliar lebih pada tahun 2012.

Lanjutnya, Sekda Torut itu terbukti melakukan tindakan korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp101 juta dengan  modus pada perkara ini adalah terjadi pemotongan dana ganti rugi bagi penerima.

Sedangkan sebelumnya Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis bebas bagi Lewaran Tantela’bi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Makale yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara. Hari menambahkan.

Ia lagi tambahkan, dalam amar putusan, Majelis hakim MA juga memerintahkan penahanan terhadap Lewaran Rantela’bi. Sebelumnya, pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Lewaran sempat menjalani penahanan di Lapas Klas 1 Makassar selama dua bulan lebih.

Lawyer yang memiliki nama Hagan Desperado kecewa karena Sekda  belum menikmati jeruji besi akibat perbuatannya mengkorupsi  anggaran  untuk Pembebasan Lahan dan Pembangunan RSUD.  Sejak sudah divonis MA 3 Oktober 2016 lalu , Sekda masih menikmati udara bebas. Ia bahkan masih menjalani aktivitas sehari hari sebagai Sekda seolah tak ada masalah hukum yang harus di selesaikan.

Sementara itu Ahli Hukum, Busman Muin SH menyebutkan  beberapa hal harus diperhatikan aparat hukum terkait dengan masalah ini .

Kepala Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Rantepao Abdul Rahmat Seperti tidak serius bekerja untuk menegakkan hukum tanpa pandangan bulu. Kata Busman Muin kepada media

Sejak 3 Oktober 2016, 6 bulan yang lalu belum dieksekusi oleh Kacabjari, untuk dijebloskan ke Rutan Makale atau Rutan Makassar. Malah Sekda ini membekingi praktek Pembalakan Liar didaerahnya hutang lindung. Terkenal sebagai Joker Merah di Torut yang tak ada menyentuhnya dari pelanggaran hukum yang dilakukannya. Lanjutnya mengambil bahas.

Busman melihat kehadiran KAJATI ke Tanah Toraja dan Torut, bukan semakin memberikan angin segar bagi penegakan hukum. Buktinya , saat menerima gratifikasi dari 2 bupati di Toraja, ia tak memiliki gebrakan dalam penegakan. Ia malah tidak mengeksekusi Sekda Torut.

Busman Muin membeberkan bahwa Aktivis Korupsi dan Aktivis Lingkungan makin kecewa dengan tindak tanduk Kajati. Semakin menurun prestasi aparat hukum dalam menegakkan hukum atau law enforcement. Toraja merupakan surga pelanggar hukum di negeri ini.
Kami mengharapkan KEJAGUNG untuk mencopot Kejati Sulsel, karena kontradiktif dengan harapan masyarakat dalam penegakan hukum.

Sementara Ketua GAKI, Gajamada Harding, yang pada akhir sesi memberikan beberapa ultimatum. Pertama, agar segera dalam waktu sesingkat singkat Kacabjari Rantepao Abdul Rahmat dapat menjebloskan Lewaran Tantela’bi. Kedua, dalam waktu 1 Minggu apabila tidak mampu mengeksekusi Sekda, sudah harus dicopot Abdul Rahmat karena tak mampu menegakkan hukum di TORUT.

Selanjutnya, ketiga kami meminta  Kajati Sulsel untuk segera mengambil alih eksekusi yang tertunda sejak 6 bulan yang lalu dari Kacabjari Torut.

Dan ia menutup bahwa Kami memberi waktu 1 Minggu kepada Kajati Sulsel untuk mengeksekusi Sekda. Jika tidak mampu kami minta di copot juga, karena riskan terjadi Konflik Kepentingan. Kejati Sulsel dan Sekda Torut sama sama berasal dari Toraja

                

Tidak ada komentar:

Posting Komentar