Total Tayangan Halaman

Minggu, 25 Desember 2016

Terdakwa PT Insan Bantah Suap Penyidik KPK Suparman

 detikNews 
Selasa 04 Apr 2006, 15:02 WIB

Terdakwa PT Insan Bantah Suap Penyidik KPK Suparman

- detikNews

Jakarta - Terdakwa korupsi kasus penurunan harga nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah milik PT Industri Sandang Nusantara (Insan), Lim Kian Yin, membantah menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Suparman.\\\"Tidak pernah AKP Suparman meminta atau menerima uang dan atau hadiah dalam bentuk apa pun dari Lim Kian Yin ini,\\\" kata kuasa hukum Lim Kian Yin, Ronald TA Simanjuntak.Hal itu disampaikan kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (4\/4\/2006). Sidang kasus Lim dipimpin hakim Gus Rizal dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chatarina Girsang. Sidang diisi pemeriksaan saksi-saksi. Ronald menjelaskan, perkara Lim sudah dilimpahkan sejak Januari 2006. Sementara perkara Suparman sejak Maret 2006. \\\"Jadi tak ada hubungannya,\\\" tandas Ronald.KPK menangkap dan menetapkan Suparman sebagai tersangka pemerasan terhadap saksi kasus korupsi PT Insan. Tintin Surtini, seorang pengusaha biro jasa surat tanah, mengaku memberikan uang Rp 25 juta kepada Suparman.Menurut Ronald, Lim yang merupakan pembeli PT Insan tidak tahu menahu cara Tintin mengurus surat-surat tanah yang dibelinya. \\\"Perusahaan Tintin adalah biro jasa yang sering mengurus surat-surat tanah. Bagaimana dia mengurus kita tidak tahu,\\\" tandas Ronald. Pada kesempatan itu, Lim juga membantah tuduhan mengatur NJOP tanah di Jalan Ujung Berung, Bandung, Jawa Barat (Jabar) supaya turun. Menurut Ronald, seharusnya yang diselidiki KPK adalah siapa yang mengurus atau menetapkan NJOP itu dari Rp 537 ribu per meter menjadi Rp 160 ribu per meter.\\\"Dalam kasus PT Sandang ini resmi ada penurunan NJOP dari Rp 537 ribu jadi Rp 160 ribu oleh kantor PBB Bandung I. Siapa yang menetapkan NJOP itu? Kantor PBB dong, bukan klien saya,\\\" tandas Ronald. (iy/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar