Total Tayangan Halaman

Minggu, 25 Desember 2016

Mantan Penyidik KPK Divonis Delapan Tahun Penjara

Rabu, 06 September 2006 – dibaca:138

Mantan Penyidik KPK Divonis Delapan Tahun Penjara

'Satu saksi (Tintin, red) bisa dijadikan alat bukti. Ngapain ada persidangan, semuanya mirip dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)'.

Aru

Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suparman, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi terdakwa dalam kasus pemerasan saksi �Tintin Surtini- dalam perkara korupsi PT Industri Sandang Nusantara (PT Insan) divonis delapan tahun penjara. Selain itu, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, Rabu (6/9), menjatuhkan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum KPK yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Saat ditanya Masrudin Chaniago, ketua majelis, Suparman dengan nada tinggi menyatakan banding. Saya banding, pengadilan kejam, teriak Suparman tidak puas. Kekesalan Suparman ini terus berlangsung saat dirinya keluar dari ruang sidang. Satu saksi (Tintin, red) bisa dijadikan alat bukti. Ngapain ada persidangan, semuanya mirip dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), lanjutnya.

Sementara, majelis dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, Suparman sebagai penyidik KPK melanggar Pasal 36 Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, Suparman yang mempunyai kewenangan penyidikan dalam perkara korupsi PT Insan telah mempergunakan kekuasaannya secara salah.  

Suparman terbukti berhubungan dengan Saksi Tintin baik langsung maupun tidak langsung lewat layanan pesan singkat maupun telepon. Dari hubungan itu Suparman mendapat keuntungan pribadi berupa uang sebesar Rp413 juta, telepon seluler dan tasbih kristal.

UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001

Pasal 12

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

e.      pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 36

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

a.             mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

b.             menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

c.              menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Pasal 37

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk Tim Penasihat dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bahkan, Suparman menurut majelis, mengatasnamakan tim penyidik KPK dan nama seorang hakim dalam perbuatannya. Seorang hakim yang dimaksud adalah Dudu Duswara, salah satu hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi. Saat namanya disebut-sebut, Dudu yang awalnya ikut memeriksa dan mengadili perkara mengundurkan diri. Diketahui kemudian, Dudu ternyata tidak terlibat dalam perkara itu.

Masih menurut majelis, perbuatan Suparman dilakukan dengan jalan memaksa Tintin. Paksaan itu terbukti dari beberapa pesan singkat melalui telepon seluler. Suparman mengeluarkan kalimat-kalimat bernada ancaman yang ditujukan kepada Tintin. Jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta, Tintin akan dijadikan tersangka.

Perbuatan Suparman menurut majelis terbukti melanggar dakwaan pertama dalam surat dakwaan penuntut umum yang dibuat dalam bentuk alternatif. Dalam surat dakwaan perbuatan Suparman dijerat dengan pasal 12 huruf e UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP

1 komentar:

  1. PILIHAN TERBAIK ANDA ADALAH DI ZEUSBOLA!


    ZEUSBOLA menyediakan super promo seperti:
    Bonus New Member 15%
    Bonus Everyday 10%
    Bonus Cashback 15%
    Rollingan 0,6% setiap minggu

    Menerima Deposit Via Pulsa ( TANPA POTONGAN RATE ), OVO, GOPAY, DANA, LINKAJA, BTPN JENIUS.

    Melayani 24 Jam
    Minimal Deposit 50k

    INFO SELANJUTNYA SEGERA HUBUNGI KAMI DI :
    WHATSAPP :+62 822-7710-4607




    BalasHapus