Jumat, 9 Agustus 2019 | 00:14 WIB
KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Izin Impor Bawang Putih
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers dugaan suap terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Dalam tangkap tangan pada Rabu dan Kamis 7-8 Agustus 2019, KPK mengamankan 13 orang, salah satunya politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berinisial INY.
"Kami sampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu dan Kamis, 7-8 Agustus 2019 di Jakarta terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 13 orang di Jakarta," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di kantornya, Kamis, 9 Agustus 2019.
"Pada hari Rabu, 7 Agustus 2019 MBS (orang kepercayaan INY). CSU alias Afung (swasta), DDW (swasta), ELV (swasta), ZFK (swasta), LSK (swasta), NNO (swasta), SYQ (swasta), MAY (swasta), WSN (sopir), MAT (sopir). Pada hari Kamis, 8 Agustus 2019 INY, Anggota DPR 2014-2019, ULF (Sekretaris Money Changer Indocev)," katanya.
Agus menuturkan dalam kasus ini KPK menemukan ada alokasi fee Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Agus menjelaskan konstruksi perkara, diduga telah terjadi, CSU alias Afung merupakan pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) yang bergerak di bidang pertanian yang diduga memiliki kepentingan dalam mendapatkan kuota impor bawang putih dalam perkara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar