Siaran Pers
Siaran Pers 01 Agustus 2019 Dilihat: 365
Jakarta, 1 Agustus 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat, SKM, yang telah menjadi tersangka sejak 7 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Tersangka SKM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 Agustus 2019 untuk keperluan penyidikan.
SKM diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan USD22,000 sebagai upah untukk mengatur alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. SKM diduga menerima suap ini antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.
Dari pengaturan tersebut akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar
Atas perbuatannya, SKM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Kami mengajak semua masyarakat Indonesia, khususnya Papua untuk terlibat aktif dalam Pemberantasan korupsi. Sampai saat ini, sekitar 8 perkara korupsi di wilayah Papua dengan 18 orang tersangka telah kami proses dalam berbagai dugaan korupsi. KPK sangat menyesalkan korupsi masih terus terjadi, karena hal tersebut akan merugikan masyarakat yang tidak dapat menikmati alokasi Dana Otonomi Khusus, atau Dana Alokasi Khusus, dan alokasi lainnya terhadap daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar