KPK Periksa Kasus Proyek Gedung IPDN Sulut
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil karyawan PT Adhi Karya, Miftahul Asror terkait dugaan suap proyek pengadaan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
"Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka DJ (Duddy Jocom)," jelas Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (12/8).
KPK, kata Febri, masih terus menggali keterangan lebih lanjut dari sejumlah pihak dalam kasus ini. Terutama dugaan keterlibatan swasta dalam proyek gedung kampus IPDN Sulawesi Utara yang dianggap bermasalah.
KPK juga telah menetapkan sedikitnya 5 orang tersangka dalam kasus ini. Yaitu mantan Kapusdatin Setjen Kemendagri, Dudy Jocom, yang hampir terlibat di semua lokasi pengadaan proyek kampus IPDN bermasalah.
Sementara empat tersangka lainnya adalah Budi Rachmat Kurniawan (mantan Kadiv Gedung PT Hutama Karya), Bambang Mustaqim (Senior Manager PT Hutama Karya), Adi Wibowo (Kadiv Gedung PT Waskita Karya), dan Dono Purwoko (Kadiv Konstruksi VI PT Adhi Karya).
Dalam proyek pengadaan gedung kampus IPDN ini telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 77,48 miliar. Dengan rincian Rp 34,8 miliar di IPDN Agam, IPDN Rokan Hilir Rp 22,11 miliar, IPDN Gowa Rp 11,18 miliar, dan IPDN Minahasa Rp 9,278 miliar.
Puluhan saksi pun telah digarap oleh penyidik KPK terkait kasus ini. Saksi-saksi yang dipanggil itu berasal dari berbagai latar belakang profesi. Dari mulai pihak swasta hingga pejabat di Kemendagri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar