Berita KPK
Berita KPK 08 Agustus 2019 Dilihat: 42
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan evaluasi semester I pada tahun ini, terhadap penyelesaian konflik kepemilikan aset yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau. Sebagai tindak lanjutnya, KPK lantas memfasilitasi upaya rekonsiliasi pada akhir Juli lalu.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hal ini dilakukan dengan dua agenda, pertama, penyelesaian aset antara Pemkab. Karimun dengan PT Timah. Pertemuan berlangsung di Kantor Walikota Batam pada Kamis (25/7) yang dihadiri Bupati Karimun Aunur Rafiq, Sekda Kab. Karimun Muhd. Firmansyah, Asdatun Kejaksaan Tinggi Prov. Kepri Nanang Gunaryanto, perwakilan Kantah BPN dan Pejabat terkait PT. Timah.
Pertemuan itu membahas penyelesaian beberapa masalah yang mengemuka, yakni masih ada aset Pemkab Karimun hasil perolehan hibah dari PT. Tambang Timah yang proses hibahnya tidak sempurna, adanya perubahan kebijakan terkait pengamanan aset di PT. Timah sebagai efek dari bergabungnya perusahaan Tambang dalam satu holding (PT. INALUM).
“Serta adanya perbedaan data luasan aset hibah PT Timah yang tercatat di Pemkab Karimun dengan yang tercatat di PT Timah.”
Sedangkan, terkait agenda kedua, yaitu penyelesaian aset antara Pemprov Kepri, Pemkot Batam dengan BP. Batam, kegiatan dilaksanakan di Kantor Pusat BP. Batam. Dalam kesempatan itu dihadiri Sekretaris Provinsi Kepri TS Arif Fadillah, Sekda Kota Batam Jefridin, Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam Dwianto Eko Winaryo, serta pejabat terkait lainnya di lingkungan Pemprov Kepri, Pemkot Batam dan BP Batam.
Kegiatan itu memfokuskan pembahasan terkait perkembangan hibah aset dari BP Batam kepada Pemprov Kepri dan Pemkot Batam, berikut legalitas dari aset-aset yang sudah dan akan dihibahkan.
“Sesuai kesepakatan antara PT Timah, BP Batam, dan para pemda yang terlibat, KPK menetapkan tenggat waktu penyelesaian masing-masing rencana aksi dan akan memantau penyelesaiannya,” kata Febri.
Sebelumnya, KPK juga memfasilitasi upaya rekonsiliasi antara Pemprov Kepri, Pemkot Batam, Pemkot Tajung Pinang, Pemkab Bintan dan Pemkab Karimun terkait penyelesaian konflik kepemilikan aset di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kegiatan itu diselenggarakan pada Selasa-Rabu (23-24/7) di Kantor Walikota Batam. Kegiatan itu dihadiri Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala OPD terkait aset dan pejabat terkait lainnya dari masing-masing pemda.
Kegiatan itu membahas sejumlah aset yang telah diidentifikasi dan mencari solusi atas persoalan proses hibah/serah terima aset antar pemda yang belum jelas,pencatatan ganda atau klaim aset antar pemerintah daerah, aset daerah yang masih dikuasai pihak lain yang tidak berhak, serta pencatatan ganda atau klaim antar pemda.
Dalam pengelolaan aset daerah, KPK akan terus berkomitmen dalam pencegahan korupsi dan mendorong tata kelola aset yang baik, “Sehingga tidak dikuasai oleh pihak lain yang tidak berhak dengan tujuan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat,” tegas Febri.
(Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar