Total Tayangan Halaman

Sabtu, 11 Mei 2013

KASUS PEMBUNUHAN BENDAHARA DPKAD WAJO KABUR


KASUS PEMBUNUHAN BENDAHARA DPKAD WAJO KABUR
Makassar-Tipikor Investigasi-Dipenghujung tahun 2009, Masyarakat Kota Sengkang di Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan dikejutkan adanya temuan mayat Hasdawati, di jalur dua Kelurahan Bulupabbulu Sengkang. Mayat Hadawati ditemukan dengan kondisi usus terburai ini ternyata masih memakai baju dinas PNS. Korban diduga dibunuh tiga hari sebelum ditemukan di Tempat kejadian perkara (TKP). Hal tersebut sesuai hasil visum pihak Dokter RSUD Lamaddukelleng Sengkang. Mayat korban sudah dikerumuni lalat dan belatung dengan kondisi wajah sudah tak bisa dikenali lagi. Diduga korban dianiaya sebelum dibunuh, lalu mayatnya dibuang. Hal ini diperkuat oleh adanya luka kening kiri serta perut yang robek menganga sehingga usus terburai keluar.
Hasdawati sehari-harinya bekerja  sebagai bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Wajo ini, sudah  dikarunai empat orang anak dari perkawinannya dengan Andi Asrul yakni Dewa (9), anak kedua bernama Dewi, anak ketiga Putri dan anak keempat bernama putra. Dia bersama keluarga kecilnya tinggal di BTN Nusa Idaman Blok A3 Nomor 2 Sengkang.

Setelah 3 tahun lebih kematiannya, tanda-tanda terungkapnya kasus pembunuhan sadis ini belum juga nampa. Malah semakin kabur sejalan dengan perjalanan waktu. Padahal kasus ini sempat menjadi perhatian besar bagi masyarakat Wajo. Bahkan mendapat perhatian para penggiat hukum baik yang ada di Makassar maupun di Jakarta.

Memang pada awalnya polis bertindak cepat dengan menetapkan dua tersangka yakni A. Syarifuddin alias Andi Munir, kepala Desa Tua dan Kepala Desa (Kades) Lampulung Kecamatan Majauleng, Syarif Hidayat.

Namun, tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Andi Munir mengajukan praperadilan dan menang sehingga dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk menjeratnya.

Namun belakangan kasus ini justru diarahkan kepada masalah korupsi dana Anggaran Dana Desa. Syarif Hidayat belakangan disidang  atas dugaan korupsi penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) Rp49 juta. Sementara tersangka kasus pembunuhan yang disangkakan menjadi kabur.

Masyarakat yang mengikuti terus perkembangan kasus ini sempat berharap kasus ini dapat dengan cepat akan terungkap. Hal ini mengingat bahwa Sekretaris Kabupaten Wajo Andi Witman sempat dijadikan tersangka oleh Polres Wajo. Sayang tidak terkait dengan pembunuhan Hasdawati.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Wajo tersebut diduga terlibat dalam hilangnya dana penyisihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk kepala desa (kades) senilai Rp271 juta. Dana tersebut, seharusnya dialokasikan untuk 52 kades namun tidak tersalurkan.

Padahal harapan publik kasus yang terjadi di Sekkab dapat menguak pembunuhan yang menimpa bendahara DPKAD tersebut.

Motif Pembunuhan belum Teruangkap.
Sebelum menetapkan tersangka, polres sempat intens mengarahkan pemeriksaan ke suami korban. Adanya rumor pertengkaran pasangan suami istri itu sebelum terjadi sebelum pembunuhan menjadi alasan kuat. Namun belakangan suami korban dianggap tidak terlibat dalam kasus pembunuhan istrinya.
Pada awalnya kepolisian mulai berani membeberkan motif pembunuhan terhadap bendahara DPKAD Wajo. Pembunuhan akhir 2009 lalu itu diduga terkait anggaran Rp 256 juta yang raib.

Kanit Reskrim Polsek Tempe, Aiptu Andi Amiruddin, menjelaskan antara pemalsuan tanda tangan untuk pencairan dana DPKAD tahap dua sebesar Rp 256 juta yang menyalahi aturan itu dan pembunuhan tidak boleh terpisahkan. “Kita bisa menyimpulkan, mereka yang terkait dengan pencairan anggaran menyalahi mekanisme itu terlibat, kalau pun bukan dia yang menjadi pelaku, maka minimal dia mengetahui pembunuhan itu," tegasnya.
Menurut Andi Amir, pemalsuan tanda tangan, pencairan anggaran, dan tewasnya bendahara DPKAD hampir bersamaan sehingga kemungkinan kejadian itu berantai. Makanya, selain melakukan pengembangan terhadap pembunuhan, penyelidikan terhadap kasus korupsi terus dilakukan.

Polisi menyebutkan, motif pembunuhan terhadap ibu empat itu kemungkinan terkait anggaran Rp 256 juta. Menurut dia, anggaran tersebut masih misterius hingga sekarang. Karena itu lanjutnya, penyidikan akan lebih difokuskan ke tugas korban.
Anggaran yang dicairkan sebelum pembunuhan dituding sebagai penyebab kematian korban. Mekanisme pencairan anggaran untuk 52 desa itu menyalahi prosedur.
Kini Polres Wajo sudah menetapkan tersangka. Namun masih terbatas pada kasus pemalsuan tanda tangan atas pencairan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 256 juta sesaat sebelum pembunuhan.

Sejauh ini, anggaran ADD itu masih misterius. "Kita sudah menetapkan tersangka di balik pemalsuan tanda tangan pencairan ADD sebesar Rp 256 juta. Masih tersangka pemalsuan, bukan pembunuhan," tegas Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Najamuddin. 
Di tempat terpisah, Kanit Tipikor Polres Wajo Brigadir Salehuddin juga mengaku, tengah melakukan proses penyelidikan terhadap kasus korupsi yang diduga menjadi motif terjadinya pembunuhan tragis itu. Bahkan, untuk kesekian kalinya, Andi Withman kembali akan menjalani pemeriksaan. Andi Withman diduga menjadi orang yang paling bertanggung jawab dibalik pemalsuan tanda tangan pencairan anggaran itu.

Dukungan berbagai pihak
Kasus ini mendapat perhatian sejumlah pihak. Mereka berasal dari ormas, Mahasiswa, LSM dan masyarakat biasa. Mereka semua turut mendorong agar kasus pembunuhan yang ditengarai motifnya adalah pencairan dana ADD yang takm memenuhi prosedur.

Pemuda Pancasila melalui ketuanya A Amshar A Timbang mengungkapkan, seharusnya pihak kepolisian tidak tertutup dalam menangani kasus ini, karena kalau tertutup begini terus menerus bisa saja terjadi bias atau bisa saja polres sengaja tutup-tutupi itu.

"Jika kasus ini terus di tutup-tutupi Bisa saja nantinya menimbulkan bias dengan memunculkan asumsi-asumsi masyarakat bahwa ada orang besar di balik layar pembunuhan, sehingga polres tidak berani mengungkap kasus tersebut, ataukah telah terjadi konspirasi di tubuh kepolisian polres wajo yang membuat kasus ini menjadi lamban," jelasnya.

Sementara itu Puluhan mahasiswa Prima kabupaten Wajo beberapa bulan lalu sempat menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Wajo. Aksi mahasiswa ini menuntut penegekan di Kabupaten Wajo, terutama penyelesaian kasus pembunuhan bendahara DPKD bisa segera diselesaikan.

"Mahasiswa meminta sejumlah kasus di Wajo agar segera dituntaskan dan berjalan secara profesional, seperti kasus dugaan penganiayaan oleh Bupati Wajo, HA Andi Burhanuddin Unru dan kasus pembunuhan Bendahara Dinas Pendapatan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Wajo, Hasdawati," jelas Yunus.

Wakil rakyat, DPRD Wajo ternyata ikut aktif mendorong kasus pembunuhan ini dipercepat. Komisi A sempat menggelar pertemuan dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). Anggota Komisi A, Akhsar mengatakan, pemanggilan BPMPD terkait indikasi pemalsuan tanda tangan atas pencairan anggaran penyisihan pajak bumi dan bangunan (PBB). 
"Jadi kita telah menghadirkan wakil BPMPD yang diwakili Andi Rustan. Ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan atas pencairan anggaran penyisihan PBB. Ini mesti dicermati lantaran diduga mejadi motif pembunuan terhadap bendahara PKAD Wajo, Hasdawati," ujar politisi Partai Persatuan Daerah (PPD) Wajo itu. 
Terpisah, Badan Pekerja Yayasan Wajo Anti Coruption Commete (BP WACC) M. Sabri ikut meragukan kinerja polres wajo dalam mengusut otak ulung misteri pembunuhan ini. Meskipun berbagai barang bukti telah diamankan polisi, tetapi dengan tidak adanya tindak lanjut serius akan tetap meresahkan masyarakat. Menurutnya, penyelidikan kasus ini sebaiknya ditangani langsung tim investigasi dari mabes polri, jika mandeg.
Dukungan juga datang dari Sekretaris LBH Lamaddukelleng, Andi Bau Mallarangeng menambahkan, sama halnya penetapan Sekkab Wajo sebagai tersangka kasus raibnya dana penyisihan PBB, sampai saat ini masih  mengambang. Menurutnya, kalau memang tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti, maka sebaiknya polisi menerbitkan SP3. Mengingat, menyangkut nama baik orang.
Andi Bau melanjutkan, tapi tidak mungkin ada penetapan tersangka jika tidak cukup bukti awal. Untuk itu, jika cukup bukti silakan dilanjutkan sampai tuntas. "Saya pikir hasil audit BPK tidak perlu diulang-ulang. Kalau sudah ada hasil berarti itu sudah menjadi acuan. Kita butuh orang-orang
yang mampu menegakkan hukum untuk memenuhi unsur-unsur keadilan dalam masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Ambo Upe SH Koordinator Forum Bersama (Forbes) memimpin 500 massa Forbes gabungan tokoh masyarakat dan sejumlah LSM se Kabupaten Wajo berunjukrasa menyikapi mandegnya kasus ini. Ambo Upe, mempertanyakan kejelasan kasus Hasdawati. Justru sebaliknya orang tidak bersalah dikorbankan sehingga penegakan hukum di Kabupaten Wajo masih lemah. Massa yang membawa foto Hasdawati semasa hidup dan spanduk bertuliskan buktikan merahmu komandan, ingat janji sumpah tri bratamu saat datang ke Mapolres Wajo dan Kantor DPRD Wajo.
Aktivis LAPMas, Sudirman mengatakan BAP yang menyeret Sekkab Wajo sebagai tersangka sudah beberapa kali dilimpahkan ke kejaksaan namun selalu ditolak. Kasus raibnya dana penyisihan PBB sebesar Rp271 juta ditengarai terkait dengan pembunuhan Hasdawati.
LAPMas akan  mendesak DPRD, agar memanggil kejaksaan dan kepolisian untuk bertanggung jawab dalam kasus pembunuhan ini, dan memberi batas waktu kepada kepolisian menuntaskan kasus-kasus ini. Selama ini, kita selalu disuguhkan alasan-alasan yang tidak rasional dari kepolisian. Inilah kinerja terburuk kepolisian yang kami dapati selama ini," ujarnya

Yang paling menarik adalah adanya perhatian serius dari Karo Bindiklat Lemdikpol Mabes Polri, Brigjen Polisi Anton Charliyan, yang juga Mantan Kapolres Wajo. Beliau mendesak penyidik Polres Wajo untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan yang menimpa Hasdawati.

Menurut Anton, sebagai pengayom masyarakat, sudah menjadi kewajiban bagi kepolisian untuk mendengar dan menindaklanjuti keresahan masyarakat. Termasuk dalam mengusut kasus pembunuhan Hasdawati yang belum terungkap sejak tiga tahun silam.

Ia meminta, penyidik tidak perlu takut selama dalam pengusutan kasus tersebut dan mengaku siap mem-back up penyidik dalam mengusut kasus tersebut.

Barang Bukti
Adapun barang bukti lainnya yakni mobil Inova DD 65 Q  ( DD 100 Q ), surat visum, BAP labfor, HP, Sepatu, ikat kunci, buah gigi, anting-anting, jilbab, kwitansi, 5 buah pelek radial silver ( perak), buku mutasi penjagaan Rujab Bupati Wajo, buku ekspedisi, dan surat lainnya hanya merupakan sayarat berkas saja dan tidak mempunyai nilai pembuktian terhadap unsur-unsur yang disangkakan. Sedangkan barang bukti berupa berupa baju yang penuh darah dan sidik jari beserta laptop korban raib di Mapolres.

Dua hari terakhir, Bupati Wajo, Andi Burhanuddin Unru menggunakan mobil APV dengan nomor pelat DD 100 Q, berkantor. Pelat tersebut, sebelumnya, dicurigai terkait kasus tewasnya bendahara DPKAD Wajo, Hasdawati.

Mobil eks DD 100 Q berada di halaman belakang Mapolres Wajo, kondisi mobil kijang Inova Hitam tersebut platnya sudah tidak ada, Mobil tersebut sempat berganti plat dari DD 100 Q menjadi DD 65 Q

Kabag Humas dan Protokeler Pemkab Wajo, Hasri AS membenarkan jika bupati menggunakan kendaraan dengan nomor pelat DD 100 Q, berkantor. Alasannya, kendaraan operasional bupati dengan nomor pelat DD 1 Q sedang dalam perbaikan di bengkel. Makanya, mobil APV itu yang digunakan berkantor. 

Terhadap kasus ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang menuding adanya keterlibatan oknum Kepolisian Resort Wajo sehingga pengungkapan kasus kematian Hasdawati susah untuk diungkapkan.

Faktanya,  barang bukti berupa baju Hasdawati yang berlumuran darah raib di tempat penyimpanan barang bukti Mapolres Wajo pada masa kepemimpinan Kapolres Wajo sebelumnya, AKBP Nanang Purnomo.

"Barang bukti yang di lampirkan pihak kepolisian semuanya merupakan syarat formil saja, baju hasdawati yang berlumuran darah serta laptop milik Hasdawati tidak dilampirkan, menurut pihak kepolisian barang bukti tersebut hilang di tempat penyimpanan barang bukti," kata Kajari Sengkang Susanto saat menggelar jumpa pers.

" Saya kira pintu masuk dalam kasus ini, tentu ada pada baju Hasdawati, karena tentu pada baju tersebut terdapat darah korban dan sidik jari," katanya.

Kasus Mandeg dan Kabur

Ada kerancuan lain dalam berita acara pemeriksaan, berdasarkan keterangan dr. Berti Julian Nelwan yang memeriksa jenazah korban, bahwa kematian korban terjadi antara 3 sampai 6 hari dari pemeriksaan jenazah korban dihitung sejak dilakukan pemeriksaan yaitu pada hari Jum'at tanggal 1 Januari 2010 sekitar pukul 14.00 sampai 16.00 Wita.

Dengan demikian maka kematian korban dapat diduga terjadi pada tanggal 26-29 Desember 2009. Keterangan ini sangat bertolak belakang dengan semua keterangan saksi-saksi yang menyatakan saksi bertemu korban pada tanggal 26 sampai 30 Desember 2009 lalu.

Kerancuan inilah yang tidak bisa menjelaskan kejadian perkara (tempus delicti), demikian pula tidak ada satu saksipun atau petunjuk yang menyatakan dimana lokasi korban dibunuh (locus Delicti ) yang merupakan syarat sahnya suatu
dakwaan.

Pihak Polres Wajo membantah tudingan kalau proses penyelidikan kasus pembunuhan Hasdawati tidak pernah mengendap. Hanya saja, sebelumnya Polres telah dua kali melimpahkan BAP kepada kejaksaan, namun dikembalikan karena masih dianggap belum lengkap. Ditegaskan, proses penanganan kasus tersebut masih sementara dikembangkan untuk melengkapi BAP sebelum diserahkan lagi kejaksaan Sengkang, Wajo.

Kerabat korban, Edi Prekendes mengungkapkan kalau kematian Hasdawati dalam kondisi mengenaskan masih menyisahkan duka yang mendalam bagi keluarganya. Ia menyayangkan kinerja kepolisian yang sangat lamban mengungkap motif dan pelaku pembunuhan tersebut.

Jika demikian, kemana lagi mereka harus mencari keadilan ?

4 komentar:

  1. KASUS PEMBUNUHAN HASDAWATI CERMIN KEBAKUAN KINERJA KEPOLISIAN RESORT WAJO
    Ratapan tangis penuh kepedihan sejat meninggalnya alm.Ibu Hasdawati sampai saat ini oleh keluarganya,namun kepedihan itu terkikis dgn harapan Polisi dapat mengungkap kasus ini dan menangkap pelakux tapi kenyataan sampai sekarang ini belum ada hasilnya,ini keluh kesah keluarga yg ditinggalnya:
    anto.brc " Ada hal sangat penting dipertanyakan dalam kasus kematian Hasdawati,
    1.Apakah dalam penanganan TKP itu sdh melakukan pengolahan tempat kejadian perkara dgn syarat yg diketentuan oleh KUHAP? Jawab:Klo sy memcermati vidio dan keterangan para saksi yg melihat di TKP tdk artinya sementara semua polisi tahu bahwa DiTKP lah tempat awal penyelidikan dan penyidikan suatu perkara untuk mendapatkan atau mengumpuljkan bukti bukti dan keterangan saksi.yang disayangkan disini knp tdk ada upaya mendatangkan anjing pelacak guna memberi arah petunjut pembuktian bila diperlukan dalam penyidikan nantinya.
    2.Apakah bukti bukti yg ditemukan di TKP baik berupa barang atau bukti lain yg ada kaitannya dgn perkara tersebut dapat dilindungi atau diamankan berdasarkan undang -undang ? Ya itu jelas.
    3.Bilamana barang bukti tersebut hilang maka harus ada orang yg mempertanggung jawabkan secara hukum karena barang bukti adalah bagian utama dan juga termasuk dokumen negara dalam rangkaian suatu tindakan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara yg diatur dalam KUDAP bahkan ini dapat dipidanakan bagi orng yg krn lalai,sengaja menghilang jelas ini pidana,oleh krn itu dalam kesempatan ini Jika memang ada niat baik utk mengungkap kasus ini Pak,Kapolres segera melakukan mengusutan kalau dimana barang bukti baju alm.Hasdawati berada dan kalau dimana hilang dan siapa yg mengambilnya. krn ini sangat penting menurut sy sebab disini pula dapat kita mendapatkan bukti petunjut yg sangat kuat.dengan satu pertanyaan saja sdh cukup yaitu Kenapa saudara menghilangkan,menyenbunyikan atau pengambil barang bukti tersebut? jawabnya INI PIDANA.(Klo ini benar sal;ah satu barang bukti hila
    ng)

    BalasHapus
  2. KASUS PEMBUNUHAN HASDAWATI CERMIN KEBAKUAN KINERJA KEPOLISIAN RESORT WAJO
    Ratapan tangis penuh kepedihan sejat meninggalnya alm.Ibu Hasdawati sampai saat ini oleh keluarganya,namun kepedihan itu terkikis dgn harapan Polisi dapat mengungkap kasus ini dan menangkap pelakux tapi kenyataan sampai sekarang ini belum ada hasilnya,ini keluh kesah keluarga yg ditinggalnya:
    anto.brc " Ada hal sangat penting dipertanyakan dalam kasus kematian Hasdawati,
    1.Apakah dalam penanganan TKP itu sdh melakukan pengolahan tempat kejadian perkara dgn syarat yg diketentuan oleh KUHAP? Jawab:Klo sy memcermati vidio dan keterangan para saksi yg melihat di TKP tdk artinya sementara semua polisi tahu bahwa DiTKP lah tempat awal penyelidikan dan penyidikan suatu perkara untuk mendapatkan atau mengumpuljkan bukti bukti dan keterangan saksi.yang disayangkan disini knp tdk ada upaya mendatangkan anjing pelacak guna memberi arah petunjut pembuktian bila diperlukan dalam penyidikan nantinya.
    2.Apakah bukti bukti yg ditemukan di TKP baik berupa barang atau bukti lain yg ada kaitannya dgn perkara tersebut dapat dilindungi atau diamankan berdasarkan undang -undang ? Ya itu jelas.
    3.Bilamana barang bukti tersebut hilang maka harus ada orang yg mempertanggung jawabkan secara hukum karena barang bukti adalah bagian utama dan juga termasuk dokumen negara dalam rangkaian suatu tindakan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara yg diatur dalam KUDAP bahkan ini dapat dipidanakan bagi orng yg krn lalai,sengaja menghilang jelas ini pidana,oleh krn itu dalam kesempatan ini Jika memang ada niat baik utk mengungkap kasus ini Pak,Kapolres segera melakukan mengusutan kalau dimana barang bukti baju alm.Hasdawati berada dan kalau dimana hilang dan siapa yg mengambilnya. krn ini sangat penting menurut sy sebab disini pula dapat kita mendapatkan bukti petunjut yg sangat kuat.dengan satu pertanyaan saja sdh cukup yaitu Kenapa saudara menghilangkan,menyenbunyikan atau pengambil barang bukti tersebut? jawabnya INI PIDANA.(Klo ini benar sal;ah satu barang bukti hila
    ng)

    BalasHapus
  3. KASUS PEMBUNUHAN HASDAWATI CERMIN KEBAKUAN KINERJA KEPOLISIAN RESORT WAJO
    Ratapan tangis penuh kepedihan sejat meninggalnya alm.Ibu Hasdawati sampai saat ini oleh keluarganya,namun kepedihan itu terkikis dgn harapan Polisi dapat mengungkap kasus ini dan menangkap pelakux tapi kenyataan sampai sekarang ini belum ada hasilnya,ini keluh kesah keluarga yg ditinggalnya:
    anto.brc " Ada hal sangat penting dipertanyakan dalam kasus kematian Hasdawati,
    1.Apakah dalam penanganan TKP itu sdh melakukan pengolahan tempat kejadian perkara dgn syarat yg diketentuan oleh KUHAP? Jawab:Klo sy memcermati vidio dan keterangan para saksi yg melihat di TKP tdk artinya sementara semua polisi tahu bahwa DiTKP lah tempat awal penyelidikan dan penyidikan suatu perkara untuk mendapatkan atau mengumpuljkan bukti bukti dan keterangan saksi.yang disayangkan disini knp tdk ada upaya mendatangkan anjing pelacak guna memberi arah petunjut pembuktian bila diperlukan dalam penyidikan nantinya.
    2.Apakah bukti bukti yg ditemukan di TKP baik berupa barang atau bukti lain yg ada kaitannya dgn perkara tersebut dapat dilindungi atau diamankan berdasarkan undang -undang ? Ya itu jelas.
    3.Bilamana barang bukti tersebut hilang maka harus ada orang yg mempertanggung jawabkan secara hukum karena barang bukti adalah bagian utama dan juga termasuk dokumen negara dalam rangkaian suatu tindakan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara yg diatur dalam KUDAP bahkan ini dapat dipidanakan bagi orng yg krn lalai,sengaja menghilang jelas ini pidana,oleh krn itu dalam kesempatan ini Jika memang ada niat baik utk mengungkap kasus ini Pak,Kapolres segera melakukan mengusutan kalau dimana barang bukti baju alm.Hasdawati berada dan kalau dimana hilang dan siapa yg mengambilnya. krn ini sangat penting menurut sy sebab disini pula dapat kita mendapatkan bukti petunjut yg sangat kuat.dengan satu pertanyaan saja sdh cukup yaitu Kenapa saudara menghilangkan,menyenbunyikan atau pengambil barang bukti tersebut? jawabnya INI PIDANA.(Klo ini benar sal;ah satu barang bukti hila
    ng)

    BalasHapus
  4. KASUS HASDAWATI TINGGAL KENANGAN'
    Baru2 ini telah tersebar kalau penyidikan kasus pembunuhan Hasdawati berjalan kembali berdasarkan sprint Kapolre Wajo M.GUNTUR kepada Penyidik Polsek Tempe,dengan terbitnya sprint Kapolres wajo telah memberikan angin segar dan kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian Polres Wajo bahkan hasil penyidikaan menurut salah satu penyidiknya sudah mencapai 80% yg paling memuaskan karena sdh ada terindikasi sebagai "PELAKUNYA" TAPI SAYANG SERIBU SAYANG PENYIDIK YG MENANGANINYA DIMUTASIKAN OLEH KAPOLRES WAJO SENDIRI SETELAH MEMBERIKAN PAPARAN HASIL PENYIDIKANNYA DIPOLRES WAJO YG DIHADIRI OLEH PARA PERWIRA PENYIDIK DAN KASAT RESERSE POLRES WAJO. kata2"Kasian de looh" Penyidik tersebut baru2 mengungkap kasus pembakaran selama ini meresahkan dikota sengkang dgn rasa tanggung jawab yg diembangnya sebagai Kanit Res Polsek Tempe dgn upaya sendiri juga dibantu masyarakat atas keberhasilnya ia memdapatkan penghargaan dari Kapolres Wajo.adapun alasan dimutasikan tdk logis mesti Kapolres jelih menyarin laporan apalagi segala sesuatunya perlu semua pembuktian benar tdknya laporan tersebut kalau benar proses sesuai hukum yg berlaku .

    BalasHapus