Kasus Andi Cicang Mandeg, Setelah Kejati kembalikan ke penyidik Polda
Kasus dugaan tindak
pidana korupsi (tipikor) proyek Perbaikan Lahan dan Jaringan Irigasi (PLIJ)
Kabupaten Bone yang menyeret nama Andi Irsan Idris Galigo alias Andi Cicang
sebagai tersangka ternyata sangat lamban penanganannya.
Meski sudah
tersangka, Irsan yang juga anak kandung Bupati Bone AM Idris Galigo belum juga
ditahan. Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel,
beralasan bahwa berkas perkara Andi Irsan Galigo sebagai tersangka dalam kasus
tindak pidana korupsi proyek perbaikan lahan dan Jaringan Irigasi Bone (PLJIB)
yang menghubungkan Kecamatan Bengo dan Lappa Riaja di Bone masih belum lengkap
dan perlu dilengkapi secepatnya oleh penyidik.
"Kasus korupsi tidak
semudah menangani kasus kriminal yang kasusnya, tersangka, korbannya jelas.
Tidak sama dengan kasus korupsi, siapa pelakunya, apa yang dirugikan berapa
kerugian negara," ungkap mantan Wakapolrestabes Makassar ini. Mantan
Kapolresta Makassar Barat ini, berjanji dalam waktu dekat ini, penyidik akan
melimpahkan berkas tersangka ke Kejati.
Menanggapi rencana pengembalian berkas yang dilakukan penyidik Kejati Sulsel, Kepala Humas Polda Sulsel Kombes Endi Sutendi menyatakan penyidik Reskrimsus Polda akan memenuhi permintaan penyidik Kejati Sulsel.
"Iya
penyidik akan memenuhi kekurangan berkas sesuai petunjuk Jaksa ,"
jawabnya.
Sebelumnya
berkas tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik Reskrimsus Polda Sulsel Rabu
(13/3) lalu dengan Nomor surat pengantar berkas perkara C.1/09/III/2013/Ditreskrimsus
perihal pengiriman berkas atas nama H. A. Irsan idris galigo.
Sejak
Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dikirim ke Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Sulsel akhir Desember lalu, hingga memasuki bulan April 2013
perkembangan kasus ini tak mengalami perkembangan yang berarti. Setelah berkas
tersangka kemudian dilimpahkan ke Kejati Sulsel pada awal 14 Maret, berkas
tersebut dikembalikan oleh Kejati dengan alasan jaksa melihat berkas tersebut
belum lengkap. Nah sampai April ini, Berkas tersebut belum dikembalikan
Penyidik Polda ke Kejati.
Sebelumnya pada 11 Januari 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar justru menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara kepada Kuasa Direksi PT Bumicon, Umar Said Assegaf selaku rekanan dalam perkara korupsi proyek perbaikan lahan dan jaringan irigasi Bone (PLJIB) 2007 ini.
Pada pembacaan amar putusan terpidana Umar Said Assegaf oleh Majelis hakim yang diketuai M Damis, nama Irsan Idris Galigo, yang juga anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar, dijelaskan keterlibatannya sebagai penerima uang Rp1,58 miliar yang mengakibatkan kerugian negara. Selain itu juga disebutkan bahwa, sebuah cincin berlian senilai Rp10 juta juga diserahkan kepada isterinya bernama Faradibah.
Diperkuat juga sebelumnya dari temuan BPKP bahwa pada proyek PLJIB 2007 terdapat kerugian negara sebesar Rp1,66 miliar. Dimana timbulnya kerugian negara karena terdakwa Umar Said mengaku menyerahkan uang pada sejumlah orang secara bertahap yakni kepada Irsan senilai Rp1,58 miliar dan ke Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Hortikultura Lanto Pallawa senilai Rp 45 juta dan Umar Said sendiri ikut menikmati sebesar Rp 4 juta.
Andi Irsan Idris
Galigo, yang dalam Pilkada Kabupaten Bone menjadi salah satu kontestan, belum
juga ditahan, meski beberapa bulan lalu sudah ditetapkan menjadi tersangka
dalam kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Kabupaten Bone.
Kasus
ini mencuat setelah Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPPK) melakukan
audit terkait proyek itu dan ditemukan kerugian negera sebesar Rp
1.666.127.673. Kerugian itu timbul akibat realisasi anggaran dan volume
pekerjaan tidak sesuai.
Kasus
ini kemudian menyeret tiga orang yang ditetapkan tersangka dan sekarang
mendekam dibalik jeruji besi. Ketiga tersangka masing-masing Rahman Asikin
selaku pejabat pembuat komitmen, Muhammad Said Assegaf selaku kontraktor dan
Suardi selaku tim penyelaras akhir.
Nama Irsan Galigo
sendiri mencuat kepermukaan setelah
Rahman Asikin merasa dizalimi sebab bukan hanya dia yang menikmati dana proyek
tersebut. Dia kemudian melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dan mendapat respon baik.
Sejumlah penggiat antikorupsi di Makassar mulai gerah terkait
seretnya kasus ini dan meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan,
bertindak transparan kemasyarakat terkait kasus korupsi yang menjerat
putra sulung Bupati Bone HM Idris Galigo, yang kerap disapa Cicang ini.
Polda diminta tidak ragu mengambil langkah-langkah
hukum yang lebih spesifik, terhadap yang tersangka. "Jangan terlalu
lamban, semestinya kasus ini bisa diselesaikan dengan lebih cepat," harap
Ketua Anti Corruption Committee (ACC) Abdul Muthalib.
Sebelumnya Muttalib, menilai sejak ditetapkan
menjadi tersangka pertengah Oktober 2012 lalu, perkembangan kasus Cicang sangat
lamban dan tertutup. Semoga kasus ini tidak betul-betul mandeg. Agar para
koruptor bisa mendapatkan balasan yang setimpal atas perbuatannya merampok uang
rakyat. Semoga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar