Total Tayangan Halaman

Sabtu, 11 Mei 2013

Kasus Andi Cicang Mandeg, Setelah Kejati kembalikan ke penyidik Polda


Kasus Andi Cicang Mandeg, Setelah Kejati kembalikan ke    penyidik Polda
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Perbaikan Lahan dan Jaringan Irigasi (PLIJ) Kabupaten Bone yang menyeret nama Andi Irsan Idris Galigo alias Andi Cicang sebagai tersangka ternyata sangat lamban penanganannya.
Meski sudah tersangka, Irsan yang juga anak kandung Bupati Bone AM Idris Galigo belum juga ditahan. Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, beralasan bahwa berkas perkara Andi Irsan Galigo sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek perbaikan lahan dan Jaringan Irigasi Bone (PLJIB) yang menghubungkan Kecamatan Bengo dan Lappa Riaja di Bone masih belum lengkap dan perlu dilengkapi secepatnya oleh penyidik.
"Kasus korupsi tidak semudah menangani kasus kriminal yang kasusnya, tersangka, korbannya jelas. Tidak sama dengan kasus korupsi, siapa pelakunya, apa yang dirugikan berapa kerugian negara," ungkap mantan Wakapolrestabes Makassar ini. Mantan Kapolresta Makassar Barat ini, berjanji dalam waktu dekat ini, penyidik akan melimpahkan berkas tersangka ke Kejati.

Menanggapi rencana pengembalian berkas yang dilakukan penyidik Kejati Sulsel, Kepala Humas Polda Sulsel Kombes Endi Sutendi menyatakan penyidik Reskrimsus Polda akan memenuhi permintaan penyidik Kejati Sulsel.

"Iya penyidik akan memenuhi kekurangan berkas sesuai petunjuk Jaksa ," jawabnya.

Sebelumnya berkas tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik Reskrimsus Polda Sulsel Rabu (13/3) lalu dengan Nomor surat pengantar berkas perkara C.1/09/III/2013/Ditreskrimsus perihal pengiriman berkas atas nama H. A. Irsan idris galigo.

Sejak Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel akhir Desember lalu, hingga memasuki bulan April 2013 perkembangan kasus ini tak mengalami perkembangan yang berarti. Setelah berkas tersangka kemudian dilimpahkan ke Kejati Sulsel pada awal 14 Maret, berkas tersebut dikembalikan oleh Kejati dengan alasan jaksa melihat berkas tersebut belum lengkap. Nah sampai April ini, Berkas tersebut belum dikembalikan Penyidik Polda ke Kejati.

Sebelumnya pada 11 Januari 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar justru menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara kepada Kuasa Direksi PT Bumicon, Umar Said Assegaf selaku rekanan dalam perkara korupsi proyek perbaikan lahan dan jaringan irigasi Bone (PLJIB) 2007 ini.

Pada pembacaan amar putusan terpidana Umar Said Assegaf  oleh Majelis hakim yang diketuai M Damis, nama Irsan Idris Galigo, yang juga anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar, dijelaskan keterlibatannya sebagai penerima uang Rp1,58 miliar yang mengakibatkan kerugian negara. Selain itu juga disebutkan bahwa, sebuah cincin berlian senilai Rp10 juta juga diserahkan kepada isterinya bernama Faradibah.

Diperkuat juga sebelumnya dari temuan BPKP bahwa pada proyek PLJIB 2007 terdapat kerugian negara sebesar Rp1,66 miliar. Dimana timbulnya kerugian negara karena terdakwa Umar Said mengaku menyerahkan uang pada sejumlah orang secara bertahap yakni kepada Irsan senilai Rp1,58 miliar dan ke Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Hortikultura Lanto Pallawa senilai Rp 45 juta dan Umar Said sendiri ikut menikmati sebesar Rp 4 juta.
Andi Irsan Idris Galigo, yang dalam Pilkada Kabupaten Bone menjadi salah satu kontestan, belum juga ditahan, meski beberapa bulan lalu sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Kabupaten Bone.
Kasus ini mencuat setelah Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPPK) melakukan audit terkait proyek itu dan ditemukan kerugian negera sebesar Rp 1.666.127.673. Kerugian itu timbul akibat realisasi anggaran dan vo­lume pekerjaan tidak sesuai.
Kasus ini kemudian menyeret tiga orang yang ditetapkan tersangka dan sekarang mendekam dibalik jeruji besi. Ketiga tersangka masing-masing Rahman Asikin selaku pejabat pembuat komitmen, Muhammad Said Assegaf selaku kontraktor dan Suardi selaku tim penyelaras akhir.
Nama Irsan Galigo sendiri mencuat kepermukaan  setelah Rahman Asikin merasa dizalimi sebab bukan hanya dia yang menikmati dana proyek tersebut. Dia kemudian melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendapat respon baik. 

Sejumlah penggiat antikorupsi di Makassar mulai gerah terkait seretnya kasus ini dan meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, bertindak  transparan kemasyarakat terkait kasus korupsi yang menjerat putra sulung Bupati Bone HM Idris Galigo, yang kerap disapa Cicang ini.
Polda diminta  tidak ragu mengambil langkah-langkah hukum yang lebih spesifik, terhadap yang tersangka. "Jangan terlalu lamban, semestinya kasus ini bisa diselesaikan dengan lebih cepat," harap Ketua Anti Corruption Committee (ACC)  Abdul Muthalib.
Sebelumnya  Muttalib, menilai  sejak ditetapkan menjadi tersangka pertengah Oktober 2012 lalu, perkembangan kasus Cicang sangat lamban dan tertutup. Semoga kasus ini tidak betul-betul mandeg. Agar para koruptor bisa mendapatkan balasan yang setimpal atas perbuatannya merampok uang rakyat. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar