Vonnie Anneke Panambunan, Bupati Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
foto: gomanado.com
Vonnie harus menjadi pesakitan korupsi pada 2008 lalu. Bukan lantaran posisinya sebagai bupati, melainkan sebagai Direktur PT Mahakam Diastar Internasional yang kala itu dipercaya Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais untuk menggarap proyek feasibility studies (FS) pembangunan Bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Namun begitu, tindakan penyelewengannya memperkaya diri sendiri menyebabkan kerugian negara dalam proyek tersebut. Berdasarkan perhitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dari nilai kontrak sebesar Rp 6,29 miliar, nilai proyek hanya sekitar Rp 2 miliar. Perkiraan kerugian negara yang disebabkan oleh Vonnie dalam kasus ini sekitar Rp 4 miliar.
Tak pelak dia diganjar hukuman sampai tahun 2015. Tak berselang lama dari kebebasan dirinya, Vonnie kembali maju mencalonkan diri sebagai bupati dalam Pilkada Minahasa Utara pada tahun yang sama. Dia dan Joppi Lengkong akhirnya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pemenang untuk memimpin Minahasa Utara periode 2016-2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar