Total Tayangan Halaman

Rabu, 06 September 2017

Miryam Minta KPK Tersangkakan Farhat Abbas

Miryam Minta KPK Tersangkakan Farhat Abbas



Metrotvnews.com, Jakarta: Miryam S. Haryani meminta Farhat Abbas dijadikan tersangka seperti dirinya. Terdakwa pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi KTP-el itu menuding keterangan Farhat dalam persidangan tidak benar.

Jaksa menghadirkan Farhat sebagai saksi dalam persidangan Miryam. Bekas anggota Komisi II DPR itu membantah semua keterangan Farhat.

'Jadi saya berharap, mohon pak Jasksa sampaikan kepada KPK bahwa saudara saksi ini, saudara Farhat Abbas, dijadikan tersangka seperti saya, memberikan keterangan tidak benar,' kata Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 4 September 2017.

Menurut Miryam, seluruh keterangan Farhat hanya berdasarkan cerita rekannya sesama pengacara, Elza Syarief, dan berita di media massa.

Farhat kemudian meminta izin hakim untuk menanggapi pernyataan Miryam. Menurut dia, pernyataan Miryam semudah dirinya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan.

'Ibu bicara semudah Ibu mencabut keterangan di persidangan,' ungkap Farhat.

Namun, baik Farhat maupun Miryam tampak akrab seusai persidangan. Farhat menghampiri Miryam dan sempat mendaratkan ciuman ke pipi kanan dan kiri Miryam.

Seusai persidangan, di hadapan para pewarta, Miryam membantah seluruh keterangan saksi yang dihadirkan jaksa hari ini. Setidaknya, ada tiga saksi yang dihadirkan, yakni; Farhat Abbas, Yosep Sumartono selaku tangan kanan Sugiharto, dan Vidi Gunawan, adik kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong.

'Saksi pertama (Yosep dan Vidi) ditanya hakim bilangnya enggak kenal. Mereka juga ditanya banyak lupa. Saya saja baru dengar ini, lucu saja ngasih uang gede tapi enggak inget,' ucap Miryam.

Miryam didakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Ia juga mencabut seluruh keterangannya dalam BAP.

Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/yb...n-farhat-abbas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar