Pengurangan Kewenangan KPK Diwacanakan Jadi Salah Satu Rekomendasi Pansus
Selasa, 5 September 2017 | 12:43 WIB
KOMPAS.com/Nabilla TashandraAnggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Eddy Kusuma Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Pansus Hak Angket KPK dari Fraksi PDI-P Eddy Kusuma Wijaya membenarkan adanya wacana penghilangan kewenangan penyidikan dan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wacana itu kini berkembang di internal Pansus sebagai usulan rekomendasi.
Namun, kata Eddy, wacana itu masih pemikiran pribadi anggota, belum diputuskan menjadi rekomendasi.
"Itu masih wacana yang bersifat pribadi dan belum sebuah keputusan," ujar Eddy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
"Itu masih pemikiran-pemikiran," lanjut dia.
Baca: Berlebihan jika Pansus Rekomendasikan Revisi UU KPK
Eddy mengatakan, saat ini Pansus masih mengumpulkan data-data yang selanjutnya akan dianalisa.
Rekomendasi yang dirumuskan Pansus akan disampaikan pada sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Sementara itu, Junimart Girsang, yang juga anggota Pansus Angket KPK, mencatat, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki KPK.
Misalnya, soal fungsi lembaga KPK dalam penegakan hukum. Sebab, fungsi penindakan sudah dimiliki oleh dua lembaga penegak hukum lain, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
Menurut dia, pencegahan merupakan fungsi utama KPK.
"KPK ini sebenarnya fungsinya apa? Pencegahan, pemberantasan atau edukasi? Kalau pemberantasan tentu ini juga bagian dari polisi dan jaksa," kata Junimart.
Baca: Anggota DPR Sebut Awalnya Pimpinan KPK Beri Jalan Revisi UU KPK
Ia mencontohkan, dalam proses Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK seringkali menyampaikan berapa lama telah mengintai objek yang akan ditangkap.
"Disebutkan sudah diikuti enam bulan, kalau sudah tahu kenapa dibiarkan? Dicegah dong. Itu kan suatu hal konkret sebenarnya," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Adapun, Anggota Pansus Angket dari Fraksi PAN, Daeng Muhammad menilai, fungsi trigger mechanism KPK tak berjalan seperti tujuan awal dibentuknya KPK.
"KPK punya fungsi utama supervisi, kordinasi, sebagai trigger mechanism terhadap lembaga-lembaga utama ini. Buktinya apa? Kalau orang masih tidak percaya polisi, tidak percaya jaksa, ya KPK gagal juga dong melakukan proses trigger mechanism," kata Daeng.
Meski demikian, pembahasan di internal Pansus belum memutuskan rekomendasi tertentu.
Ia menegaskan, Pansus hanya ingin memastikan bahwa KPK bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Apakah KPK konsisten dengan aturan main hukum kita, norma hukum kita, atau tidak," kata dia.
Adapun, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, rekomendasi Pansus terbuka untuk segala kemungkinan.
Sebelumnya, Pansus telah merilis 11 temuan sementara. Politisi Partai Golkar itu mengatakan, satu per satu temuan Pansus mulai terklarifikasi.
Salah satunya, KPK melanggar nota kesepahaman KPK-Kepolisian-Kejaksaan bahwa apabila terjadi penangkapan terhadap salah satu oknum lembaga hukum, maka pimpinan lembaga yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu.
"Artinya memang betul-betul nota kesepahaman ini hanya di atas kertas," kata Agun.
Dalam waktu dekat, Pansus juga berencana mengundang KPK untuk mengonfirmasi semua temuan.
"Kami perkirakan antara 11 sampai 15 (September). Satu minggu kami akan full panggil KPK," ujar dia.
Penulis: Nabilla Tashandra
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary
Tidak ada komentar:
Posting Komentar