Sosialisasi Pembentukan BUMDES
Sosialisasi Bumdes di Desa Giwangretno diikuti oleh Unsur Kelembagaan Desa dan Tokoh Masyarakat , sedangkan sebagai nara sumber adalah Bapak Arnan Fauzi Sekcam Kecamatan Sruweng.
Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa
Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan taraf hidup masyarakat, Desa mempunyai kewenangan untuk mengelola secara mandiri segala potensi yang ada di Desa dan untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, sumberdaya alam, serta sumberdaya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa perlu dibentuk BUMDes
Prinsip Dasar dalam Mendirikan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) :
1) Pemberdayaan : memiliki makna untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, keterlibatan masyarakat dan tanggung jawab masyarakat;
2) Keberagaman : bahwa usaha kegiatan masyarakat memiliki keberagaman usaha dan keberagaman usaha dimaksud sebagai bagian dari Unit Usaha BUM Desa tanpa mengurangi status keberadaan dan kepemilikan usaha masyarakat yang sudah ada;
Partisipasi : pengelola harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar senantiasa memiliki dan turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kelangsungan BUM Desa
Pembentukan BUM Desa bertujuan:
1) Meningkatkan pendapatan asli Desa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan serta pelayanan masyarakat
2) Meningkatkan perekonomian Desa;
3) Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Desa;
4) Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
5) Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
6) menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
7) Membuka lapangan kerja;
8) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa
BUM Desa didirikan dengan mempertimbangkan:
1) Potensi usaha ekonomi Desa;
2) Sumberdaya alam di Desa;
3) Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan
4) Penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
Setelah mendengar dan mengikuti Sosialisasi BUMDes, Bapak Tamrin Uzianedi selaku Kepala Desa Giwangretno berharap agar BUMDes yanga akan dibentuk di Desa Giwangretno bias berjalan dan berkembang sehingga bias untuk mensejahterakan dan memajukan Desa Giwangretno.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar