1. Pemegang ID CARD GAKI tercantum namanya dalam Buku Besar Anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sesuai Pasal 3 ayat 2 poin 1
2. Dalam jalankan tugas hendaknya berpedoman pada UU 31 Tahun 1999 Jo UU No.
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 41 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 41 Jo Pasal 2 ayat 2 No. 70 Tahun 2000 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Korupsi dapat menimbulkan ketidakadilan hampir disemua lini sehingga harus dinyatakan “Korupsi Musuh Bersama”
4. Berantas Korupsi tidak hanya kewajiban Aparat Penegak hukum, tapi merupakan hak dan tanggung jawab seluruh masyarakat dan instansi sehingga”Korupsi wajib dilaporkan” didukung Investigasi Advokasi dan Publikasi GAKI.
5. Korupsi adalah kejahatan kerah putih (white colar crime) bersifat luar biasa (extra ordinary crime) dilakukan oleh orang berdasi, sehingga harus diberantas dengan cara luar biasa (extraordinary)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar