#MAKASSAR_RAYA
PERJANJIAN BONGAYA
Dengan muka memerah, dengan gemeretak gigi dan desahan nafas panjang, detak jantung yang tak karuan serta tatapan tajam memerah, sementara badik di genggaman kirinya, ... detik-detik YM. Srie Soultan hasanuddin koning Van Makassar menandatangani Perjanjian bongaya,..... "Demi Allah, Demi Rasulullah, ini terpaksa dilakukan Demi tidak punahnya Bangsa Makassar.
30 isi perjanjian Bongaya 18 November 1667
1.Perjanjian yang ditanda tangani oleh Karaeng Popo,duta pemerintah di Makassar (Gowa) dan Gubernur-Jendral,serta dewan Hindia di Batavia pada tanggal 19 Agustus 1660,dan antara pemerintah Makassar dan Jacob Cau sebagai komisioner Kompeni pada tanggal 2 desember 1660 harus di berlakukan..
2.Seluruh pejabat dan rakyat kompeni berkebangsaan Eropa yang baru-baru ini atau pada masa lalu melarikan diri dan masih tinggal disekitar Makassar harus segera di kirim kepada laksamana Cornelius Speelman..
3.Seluruh alat-alat,meriam,uang dan barang-barang yang tersisa, yang di ambil dari kapal Walvisch di Selayar dan Leeuwin di Don Duango,harus di serahkan kepada Kompeni..
4.Mereka yang terbukti bersalah atas pembunuhan orang Belanda diberbagai tempat harus di adili segera oleh Perwakilan Belanda dan mendapat hukuman yang setimpal..
5.Raja dan bangsawan Makassar harus membayar ganti rugi dan seluruh utang kepada Kompeni,paling lambat musim berikut..
6.Seluruh orang Portugis dan Inggris harus di usir dari wilayah Makassar dan tidak boleh lagi di terima tinggal disini atau melakukan perdagangan..Tidak ada orang Eropa yang boleh masuk atau melakukan perdagangan di Makassar..
7.Hanya Kompeni yang boleh bebas berdagang di Makassar..Orang "India" atau "Moor" (Muslim India),Jawa,Melayu,Aceh atau Siam tidak boleh memasarkan kain atau barang-barang dari Tiongkok karena hanya Kompeni yang boleh melakukannya..Semua yang melanggar akan di hukum dan barangnya akan di sita oleh Kompeni..
8.Kompeni harus di bebaskan dari bea dan pajak impor maupun ekspor..
9.Pemerintah dan rakyat Makassar tidak boleh berlayar ke mana pun kecuali Bali,pantai Jawa,Jakarta,Banten,Jambi,Palembang,Johor, dan Kalimantan dan harus meminta izin dari Komandan Belanda disini (Makassar)..Mereka yang berlayar tanpa izin akan di anggap musuh dan di perlakukan sebagaimana musuh..Tidak boleh ada kapal dikirim ke Bima,Solor,Timor dan lainnya semua wilayah di Timur Tanjung Lasso,di utara aau timur Kalimantan atau pulau-pulau sekitarnya..Mereka yang melanggar harus menebusnya dengan nyawa dan harta..
10.Seluruh benteng yang ada di sepanjang pantai Makassar harus dihancurkan,yaitu:Barombong,Pa'nakkukang,Garassi,Mariso, Baro'boso..Hanya Sombaopu yang tetap berdiri untuk ditempati Raja..
11.Benteng Ujung Pandang harus di serahkan kepada Kompeni dalam keadaan baik,bersama dengan desa dan tanah yang menjadi wilayahnya..
12.Koin Belanda seperti yang di gunakan di Batavia harus diberlakukan di Makassar..
13.Raja dan bangsawan harus mengirim ke Batavia uang senilai 1.000 budak pria dan wanita,dengan perhitungan 2,5 tael atau 40 emas Makassar per orang..Setengahnya harus terkirim pada bulan Juni dan sisanya paling lambat musim berikutnya..
14.Raja dan bangsawan Makassar tidak boleh lagi mencampuri urusan Bima dan wilayahnya..
15.Raja Bima dan Karaeng Bontomarannu harus di serahkan kepada Kompeni untuk di hukum..
16.Mereka yang di ambil dari Sultan Butung pada penyerangan akhir Makassar harus harus di kembalikan..Bagi mereka yang telah meninggal atau tidak dapat di kembalikan,harus di bayar dengan kompensasi..
17.Bagi Sultan Ternate,semua orang yang telah di ambil dari Kepulauan Sula harus dikembalikan bersama dengan meriam dan senapan..Gowa harus melepaskan seluruh keinginannya menguasai Kepulauan Selayar dan Pansiano (Muna),seluruh pantai timur Sulawesi
dari Manado ke Pansiano,Banggai dan Kepulauan Gapi,dan tempat lainnya di pantai yang sama,dan negeri-negeri Mandar dan Manado, yang dulunya adalah milik raja Ternate..
18.Gowa harus menanggalkan seluruh kekuasaannya atas negeri-negeri Bugis dan Luwu..Raja tua Soppeng (La Tenribali) dan seluruh tanah rakyat serta rakyatnya harus di bebaskan,begitu pula penguasa Bugis lainnya yang masih di tawan di wilayah-wilayah Makassar,serta wanita dan anak-anak yang masih di tahan penguasa Gowa..
19.Raja Layo,Bangkala dan seluruh Turatea serta Bajing dan tanah-tanah mereka harus di lepaskan..
20.Seluruh negeri yang di taklukkan oleh Kompeni dan sekutunya,dari Bulo-Bulo hingga Turatea,dan dari Turatea hingga Bungaya,tetap harus menjadi tanah milik Kompeni sebagai hak penaklukan..
21.Wajo,Bulo-Bulo dan Mandar harus ditinggalkan oleh pemerintah Gowa dan tidak lagi mereka membantu dengan tenaga manusia,
senjata dan lainnya..
22.Seluruh laki-laki Bugis dan Turatea yang menikahi perempuan Makassar,dapat terus bersama isteri mereka..Untuk selanjutnya,jika ada orang Makassar yang berharap dengan Bugis atau Turatea,atau sebaliknya,orang Bugis atau Turatea berharap tinggal dengan Makassar,boleh melakukannya dengan seizin penguasa atau raja yang berwenang..
23.Pemerintah Gowa harus menutup negerinya bagi semua bangsa (kecuali Belanda)..Mereka juga harus membantu Kompeni dalam melawan musuhnya di dalam dan di sekitar Makassar..
24.Persahabatan dan persekutuan harus terjalin antara para raja dan bangsawan Makassar dengan Ternate,Tidors,Bacan,Butung,Bugis (Bone),Soppeng,Luwu,Turatea,Layo,Bajing,Bima dan penguasa- penguasa lain yang pada masa depan ingin turut dalam persekutuan ini..
25.Dalam setiap sengketa di antara para sekutu,Kapten Belanda (Yaitu,presiden atau Gubernur Fort Rotterdam) harus di minta untuk menengahi..Jika salah satu pihak tidak mengacuhkan mediasi ini, maka seluruh sekutu akan mengambil tindkan yang setimpal..
26.Ketika perjanjian damai ini ditanda tangani,di sumpahi dan di bububi cap,para raja dan bangsawan Makassar harus mengirim dua penguasa pentingnya bersama Laksamana ke Batavia untuk menyerahkan perjanjian ini kepada Gubernur-Jendral dan Dewan Hindia..Jika perjanjian ini di setujui,Gubernur-Jendral dapat menahan dapat menahan dua pangeran penting selama yang dia inginkan..
27.Lebih jauh tentang pasal 6,orang Inggris dan seluruh barang- barangnya yang ada di Makassar harus di bawa ke Batavia..
28.Lebih jauh tentang pasal 15,jika Raja Bima dan Karaeng Bontomarannu tidak di temukan hidup atau mati dalam sepuluh hari, maka putra dari kedua penguasa harus di tahan..
29.Pemerintah Gowa harus membayar ganti rugi sebesar 250.000 rijksdaalders dalam lima musim berturut-turut,baik dalam bentuk meriam,barang,emas,perak,ataupun permata..
30.Raja Makassar dan para bangsawannya,Laksamana sebagai wakil Kompeni,serta seluruh raja dan bangsawan yang termasuk dalam persekutuan itu harus bersumpah,menandatangani dan membubuhi cap untuk perjanjian ini atas nama Tuhan yang Suci pada hari Jumat, 18 November 1667..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar