Total Tayangan Halaman

Kamis, 25 Juni 2020

DII dan Pernikahan

DI/TII dan Pernikahan
_________

Peraturan perkawinan yang dikeluarkan oleh DI/TII adalah meniadakan syarat-syarat perkawinan yang memberatkan pihak laki-laki dan mencegah penolakan lamaran dari pihak wanita yang hanya dengan alasan yang tidak sesuai dengan ajaran agama. Tujuan undang-undang tersebut antara lain adalah untuk melindungi janda-janda dan anak yatim dari kesusahan dan kemiskinan hidup karena ditinggal syahid oleh suami atau bapaknya. Dan juga untuk memelihara kesucian pergaulan dan menghindari timbulnya kemaksiatan atau perbuatan haram dalam masyarakat.

Mengenai adat istiadat perkawinan, M. Muschlas Rowi yang merupakan seorang komandan batalyon 514 dari Brawijaya yang ditugaskan ke Sulawesi Selatan pada tahun 1954 menuliskan dalam buku biografinya. Maskawin untuk perkawinan di Sulawesi Selatan sangat tinggi, sehingga tidak terjangkau oleh pemuda-pemuda biasa pada umumnya. Akibatnya, timbul perkawinan yang tidak berimbang, umpamanya seorang gadis muda belia - cantik jelita, harus kawin dengan seorang raja lanjut usia.

"Masya Allah, saya menyebut kasihan gadis secantik itu. Adat istiadat ini oleh Abdul Qahhar Mudzakkar dilarang keras, kebetulan saya membaca Dokumen DI/TII yang sempat ditemukan, dimana DI/TII menerapkan ajaran menurut Fiqih Islam dalam hal perkawinan. Dalam hati kecil saya sangat setuju sekali", ujar M. Muschlas Rowi.

_____
sumber: Profil Abdul Qahhar Mudzakkar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar