KETUA UMUM
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam Rapat Pengurus ORGANISASI
Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada Rapat Pengurus ORGANISASI dan pada akhir masa baktinya.
Tugas Pokok
1. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan organisasi dalam pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi
2. Memimpin rapat – rapat pengurus, baik rapat khusus BPH (ketum, sekum, wasekum, bendum, wabendum, dan wakil ketua bidang), atau rapat umum yang diikuti semua unsur pengurus
3. Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam Rapat Organisasi
4. Mewakili organisasi untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya
5. Bersama-sama Sekretaris Umum/ wasekum menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat ke dalam maupun ke luar.
6. Bersama-sama Sekretaris Umum dan Bendahara Umum merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
7. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
8. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Organisasi dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
9. Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua bidang agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi
Fungsi:
1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pimpinan organisasi
2. Merumuskan kebijakan untuk pengembangan organisasi
3. Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan organisasi.
4. Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan seluruh jajaran pengurus pusat organisasi
5. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi
6. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Kongres Organisasi
WAKIL KETUA UMUM BIDANG
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di dalam Bidang yang berada dalam pengurusannya.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh divisi yang berada dalam pengurusannya dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
Tugas
1. Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh divisi dalam bidang yang berada dalam pengurusannya.
2. Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam organisasi yang relevan dengan bidang pengurusannya
3. Merumuskan segala kebijakan di seluruh divisi di bawah Bidang dalam pengurusannya
4. Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh divis di bawah bidang dalam pengurusannya.
Fungsi
1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam bidang pengurusan
2. Merumuskan kebijakan untuk pengembangan program dalam bidang pengurusan
3. Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan divisi di bawah bidang pengurusannya
4. Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan seluruh jajaran pengurus organisasi
5. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan organisasi
6. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada ketum
SEKRETARIS UMUM
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan organisasi.
Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
Tugas Pokok
1. Melaksanakan pengelolaan Administrasi kesekretariatan dan Melakukan koordinasi antar pengurus dan antar kelembagaan.
2. Bersama Ketua Membuat Surat Keputusan dan Rencana Kerja Organisasi.
3. Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus.
4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dan ketentuan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
5. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat –rapat lainnya.
6. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang
7. Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.
Fungsi:
1. Melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan.
2. Melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
3. Mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus, pengurus dengan DPW, pengurus dengan pihak luar
4. Membuat laporan periodik kegiatan organisasi
5. Mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi
7. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum
WAKIL SEKRETARIS
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumah tanggaan.
Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris.
Tugas
1. Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
2. Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat lainnya.
3. Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi baik RPO maupun rapat Umum.
4. Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal.
5. Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi, logistik dan travel organisasi.
Fungsi:
1. Membantu Sekum melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan.
2. Membantu Sekum melakukan pengelolaan inventaris organisasi serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
3. Membantu Sekum mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus, pengurus dengan DPW, pengurus dengan pihak luar
4. Membantu Sekum membuat laporan periodik kegiatan organisasi
5. Membantu Sekum mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan organisasi
6. Membantu Sekum melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan organisasi
7. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum
BENDAHARA UMUM
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua Umum dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
Tugas Pokok
1. Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
2. Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan organisasi.
3. Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
5. Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat-rapat Lainnya.
6. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
7. Mengelola Bukti Transaksi
8. Pengeluaran keuangan dari dan ke Bank ditandatangani oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum.
9. Apabila Ketua Umum berhalangan maka ditandatangani oleh para Wakil Ketua Umum yang ditunjuk oleh Ketua Umum secara tertulis, begitu juga bila Bendahara Umum berhalangan.
Fungsi:
1. Melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi salama satu periode kepengurusan.
2. Melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
3. Menyusun rencana anggaran dan TOR nya
4. Membuat laporan periodik keuangan organisasi
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Umum
6. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum
7. Berfungsi sebagaimana layaknya Direktur Keuangan, memastikan setiap program berjalan dengan baik dalam administrasi keuangannya serta mengatur sumber dan penggunaan dana.
8. Menyediakan dana talangan sementara demi jalannya program sementara jika belum tersedia tersedia
9. Memiliki inisiatif demi berjalannya kegiatan sehari-hari organisasi
10. Membangun dan memiliki jaringan dengan Pejabat, Donatur Serta Korporat
WAKIL BENDAHARA UMUM
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.
Tugas
1. Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
3. Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.
Fungsi:
1. Membantu bendum melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan organisasi.
2. Membantu bendum melakukan pengadaan kebutuhan barang organisasi.
3. Membantu bendum menyusun rencana anggaran dan TOR nya
4. Membantu bendum membuat laporan periodik keuangan organisasi.
5. Membantu bendum melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Umuml
6. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum
KOORDINATOR DEPARTEMEN
Kewenangan
Menyelenggarakan segala program kegiatan yang telah ditetapkan dalam program kerja
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Penyelenggaraan program kegiatan
Tugas
1. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh rapat bidang dan organisasi.
2. Mendata dan menginventarisir aktivitas dan Kegiatan Organisasi yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
3. Membangun hubungan kerjasama setiap anggota divisi.
4. Menyelenggarakan kegiatan yang sudah menjadi Agenda dalam Organisasi.
Fungsi
1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam mengelola kegiatan
2. Merumuskan langkah-langkah strategis dan teknis untuk melaksanakan kegiatan yang diamanatkan dalam proker
3. Mengkoordinasikan komponen-komponen kepanitiaan untuk pelaksanaan kegiatan
4. Bertanggung jawab terhadap ketua bidang dalam melaksanakan kegiatan yang diamanatkan proker
5. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Wakil Ketua bidang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar