FUNGSI DAN TUGAS
DEWAN PELINDUNG
a) Memberikan perlindungan, pengayoman pada IKASMPBP dengan tingkatan masing-masing.
b) Memberikan dorongan, saran-saran dan bantuan moril maupun materiil.
c) Ex Officio
DEWAN PENYANTUN
a) Donator tetap yang memiliki komitmen memajukan IKASMPBP dan masyarakat.
b) Dewan Penyantun harus dimintai kesediannya.
3) DEWAN PENDIRI
a) Memberikan pertimbangan jika terjadi kisruh internal Badan Pengurus
b) Dewan Pembina adalah 7 (tujuh) alumni yang telah mendirikan Ikatan Keluarga Alumni SMP Bonepute/SMPN 2 Larompong.
DEWAN PEMBINA
a. Membina dan membimbing pimpinan Paguyuban
b) Memberikan nasehat, petunjuk, bimbingan dan intervensi yang dianggap perlu atas pengelolaan dan pelaksanaan Paguyuban
c) Melakukan pengawasan dan penilaian atas sitem pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaan pada seluruh kegiatan Paguyuban dan memberikan saran-saran perbaikannya.
d) Dewan Pembina berasal dari guru dan anggota luar biasa
DEWAN PENASEHAT
Dewan Penasehat berfungsi membantu memelihara martabat dan kehormatan alumni dan berwenang memberikan saran, nasehat, atau pertimbangan kepada Badan Pengurus baik diminta atau tidak.
Dewan Penasehat berasal dari alumni yang sudah professional dan pengalaman dalam sejumlah IKASMPBP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar