KETUA UMUM
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan IKASMPBP yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam Rapat Pengurus.
Tanggung jawab
Mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh penyelenggaraan IKASMPBP dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada Rapat Pengurus dan Musyawarah pada akhir masa baktinya.
Tugas Pokok
1. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan IKASMPBP dalam pelaksanaan seluruh kegiatan.
2. Memimpin rapat – rapat pengurus, baik rapat khusus Badan Pengurus Harian (BPH) (ketum, sekum, wasekum, bendum, wabendum, dan wakil ketua bidang), atau rapat umum yang diikuti semua unsur pengurus
3. Mewakili IKASMPBP untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam Rapat.
4. Mewakili IKASMPBP untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya
5. Bersama-sama Sekretaris Umum/Wasekum menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan, baik bersifat ke dalam maupun ke luar.
6. Bersama-sama Sekretaris Umum dan Bendahara Umum merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program.
7. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus.
8. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan.
9. Mengoptimalkan fungsi dan peran Ketua Harian dan Wakil Ketua Umum agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja.
Fungsi:
1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pimpinan organisasi.
2. Merumuskan kebijakan untuk pengembangan IKASMPBP
3. Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan organisasi.
4. Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan seluruh jajaran pengurus pusat IKASMPBP
5. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan IKASMPBP
6. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Musyawawah Anggota
KETUA HARIAN
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan IKASMPBP sehari-hari dalam pengurusannya.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh penyelenggara kegiatan sehari hari dan mempertanggungjawabkan kepada Ketua Umum.
Tugas
1. Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan IKASMPBP di seluruh departemen, wilayah dan angkatan yang berada dalam pengurusannya.
2. Mengganti posisi Ketua Umum jika berhalangan kedalam dan keluar namun tak bisa membuat kebijakan
3. Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam IKASMPBP yang relevan dengan bidang pengurusannya
4. Menyelenggarakan rapat-rapat teknis pengurus yang berkaitan dengan kepengurusan IKASMPBP.
5. Merumuskan segala kebijakan di seluruh departemen, wilayah dan angkatan di dalam pengurusannya
6. Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh departemen, wilayah dan angkatan didalam pengurusannya.
Fungsi
1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam bidang pengurusan
2. Melaksanakan tugas rutin harian
3. Merumuskan kebijakan untuk pengembangan program dalam bidang pengurusan
4. Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan divisi di bawah bidang pengurusannya
5. Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan seluruh jajaran pengurus IKASMPBP
6. Melaporkan aktivitas sehari-hari kepada Ketua Umum
7. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan IKASMPBP
8. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum
WAKIL KETUA UMUM
Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan IKASMPBP di dalam Bidang yang berada dalam pengurusannya.
Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Departemen, Wilayah dan Angkatan yang berada dalam pengurusannya dan mempertanggungjawabkan kepada Ketua Umum.
Tugas
1. Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan IKASMPBP
2. Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam IKASMPBP
3. Merumuskan segala kebijakan di seluruh departemen, wilayah dan angkatan di dalam pengurusannya
4. Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan
Fungsi
1. Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam bidang pengurusan
2. Merumuskan kebijakan untuk pengembangan program
3. Mengkoordinasikan kegiatan dan pengembangan departemen, wilayah dan angkatan di bawah pengurusannya
4. Bertanggung jawab terhadap seluruh Keputusan Musyawarah dan melaksanakan program kerja sebaik-baiknya dengan seluruh jajaran pengurus IKASMPBP
5. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang dipandang perlu menurut kepentingan dan perkembangan IKASMPBP
6. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada ketum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar