Total Tayangan Halaman

Rabu, 12 Juni 2019

Kewenangan dan Tanggung jawab dan TUPOKSI SEKUM dan WASEKUM

SEKRETARIS UMUM

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan IKASMPBP bersama-sama Ketua Umum dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan IKASMPBP.

Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja IKASMPBP dan mempertanggung jawabkan kepada Ketua Umum.

Tugas Pokok
1. Melaksanakan pengelolaan Administrasi kesekretariatan dan Melakukan koordinasi antar pengurus dan antar kelembagaan.
2. Bersama Ketua Membuat Surat Keputusan dan Rencana Kerja IKASMPBP.
3. Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus.
4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan dan ketentuan IKASMPBP di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan IKASMPBP
5. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas IKASMPBP di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat IKASMPBP dan rapat –rapat lainnya.
6. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal IKASMPBP antar departemen
7. Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representatif.

Fungsi:
1. Melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan.
2. Melakukan pengelolaan inventaris IKASMPBP serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
3. Mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus, pengurus dengan DPW, pengurus dengan pihak luar
4. Membuat laporan periodik kegiatan IKASMPBP
5. Mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan IKASMPBP
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan IKASMPBP
7. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum

WAKIL SEKRETARIS

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan IKASMPBP bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumah tanggaan.

Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha IKASMPBP dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris Umum.

Tugas Pokok
1. Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja IKASMPBP.
2. Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas IKASMPBP di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat IKASMPBP dan rapat lainnya.
3. Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat IKASMPBP baik RPO maupun rapat Umum.
4. Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan IKASMPBP baik internal maupun eksternal.
5. Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan IKASMPBP dalam pengadaan akomodasi, logistik dan travel IKASMPBP.

Fungsi:
1. Membantu Sekretaris Umum melakukan pengelolaan administrasi kesekretariatan, korespondensi dan kearsipan.
2. Membantu Sekretaris Umum  melakukan pengelolaan inventaris IKASMPBP serta pengadaan kebutuhan kesekretariatan.
3. Membantu  Sekretaris Umum mengkoordinasikan kegiatan antar pengurus dengan pengurus, pengurus dengan DPW, pengurus dengan pihak luar
4. Membantu Sekretaris Umum membuat laporan periodik kegiatan IKASMPBP
5. Membantu  Sekretaris Umum mempersiapkan dan mengkoordinasikan kepanitiaan dan persiapan teknis lainnya untuk kegiatan IKASMPBP
6. Membantu Sekretaris Umum melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan kepentingan dan perkembangan IKASMPBP
7. Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Ketua Umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar