Total Tayangan Halaman

Rabu, 12 Juni 2019

Kewenangan, Tanggung jawab. Tugas Pokok dan Fungsi Bendum dan Wabendum

BENDAHARA UMUM

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan  bersama-sama Ketua Umum dalam hal keuangan dan kekayaan IKASMPBP.

Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan IKASMPBP dan mempertanggungjawabkan kepada Ketua Umum.

Tugas Pokok
1. Melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang IKASMPBP.
2. Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan IKASMPBP.
3. Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan IKASMPBP di bidang pengelolahan keuangan IKASMPBP untuk menjadi kebijakan IKASMPBP.
5. Memimpin rapat-rapat IKASMPBP dibidang pengolahan keuangan IKASMPBP, menghadiri rapat-rapat IKASMPBP dan rapat-rapat Lainnya.
6. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda IKASMPBP.
7. Mengelola Bukti Transaksi
8. Pengeluaran keuangan dari dan ke Bank ditandatangani oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum.
9. Apabila Ketua Umum berhalangan maka ditandatangani oleh para ketua Harian dan Wakil Ketua Umum yang ditunjuk oleh Ketua Umum secara tertulis, begitu juga bila Bendahara Umum berhalangan.

Fungsi:
1. Melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan IKASMPBP salama satu periode kepengurusan.
2. Melakukan pengadaan kebutuhan barang IKASMPBP.
3. Menyusun rencana anggaran dan TOR nya
4. Membuat laporan periodik keuangan IKASMPBP
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Umum
6. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum
7. Berfungsi sebagaimana layaknya Direktur Keuangan, memastikan setiap program berjalan dengan baik dalam administrasi keuangannya serta mengatur sumber dan penggunaan dana.
8. Menyediakan dana talangan sementara demi jalannya program sementara jika belum tersedia tersedia
9. Memiliki inisiatif demi berjalannya kegiatan sehari-hari IKASMPBP
10. Membangun dan memiliki jaringan dengan Pejabat, Donatur Serta Korporat 

WAKIL BENDAHARA UMUM

Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan IKASMPBP bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.

Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan IKASMPBP dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.

Tugas
1. Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan IKASMPBP.
2. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan IKASMPBP tentang system pembukuan keuangan IKASMPBP untuk menjadi kebijakan IKASMPBP.
3. Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.

Fungsi:
1. Membantu bendum melaksanakan tata pembukuan penerimaan, pengeluaran dan pembayaran keuangan IKASMPBP.
2. Membantu bendum melakukan pengadaan kebutuhan barang IKASMPBP.
3. Membantu bendum menyusun rencana anggaran dan TOR nya
4. Membantu bendum membuat laporan periodik keuangan IKASMPBP.
5. Membantu bendum melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Umuml
6. Dalam melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab kepada Ketua Umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar