Total Tayangan Halaman

Rabu, 04 Oktober 2017

Kades Diminta Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban sebelum Kembali Mencalonkan Diri

Kades Diminta Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban sebelum Kembali Mencalonkan Diri

Senin, 13 Juni 2016 22:45

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Anggota DPRD Landak Lamri SPdK meminta calon kepala desa incumbent untuk meyampaikan pertanggungjawaban akhir masa jabatan. Permintaan ini terkait dengan pemilihan kepala desa serentak yang tidak lama lagi akan dilangsungkan.

"Saya berharap secara umum, saya sebagai wakil rakyat. Berharap kepada para calon petahana atau incumbent wajib menyampaikan laporkan pertangung jawaban akhir masa jabatan," ujarnya kepada wartawan pada Senin (13/6/2016).

Sebab di situlah satu di antar atitik tolak masyarakat menentukan pilihannya antara mempertahankan calon incumbent atau tidak. "Sebab jika dia memiliki prestasi, itu lebih bagus," katanya.

Disampaikan Politisi Partai Demokrat ini, apa lagi aturan-aturan di pusat sudah jelas ada dana desa dan sebagainya. "Karena untuk menjadi kepala wilayah mempunyai hak preogratif, jadi secara menagemen administrasi harus jelas," terangnya

Sehingga harus demikian kalau mau desa itu maju. Di samping itu juga supaya masyarakat tidak memilih kucing dalam karung, dan untuk menghindari politik uang. Sehingga ke depan ada sinegritas antara kepala desa dan wakil rakyat di daerah itu.

"Terutama untuk memajukan pembagunan yang ada di desa. Selama ini kan terkesan kepala desa jalan sendiri, camat jalan sendiri, wakil rakyat jalan sendiri. Paling tidak desa itu berhasil, perlu ada pemimpin yang berkualitas dan ada sinegritas antara elemen-elemen yang ada di daerah itu," jelasnya.

Sementara utu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Landak, Marsianus mengatakan, pihaknya sudah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar 21 Juli 2016 mendatang.

Seperti diketahui, untuk di Landak sendiri ada 89 desa di 12 Kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades kecuali Kecamatan Sengah Temila. Untuk calon kades, akan ditetapkan paling sedikit dua calon dan paling banyak lima calon.

Seandainya tidak melebihi lima calon, nanti tergantung panitia Pilkades di tingkat desa untuk menetapkannya sebagai calon kades dari sebelumnya sebagai balon. Sementara kalau seandainya lebih dari lima calon, kelima calon itu akan diseleksi oleh tim independen di tingkat Kabupaten.

"Nanti akan dicari sampai lima calon. Setelah dapat lima calon, sesuai hasil penilaian dan rangking dikembalikan lagi ke desa. Desalah yang akan menetapkannya sebagai calon," ungkapnya

Untuk biaya pelaksanaan Pilkades serentak, Marsianus mengatakan biayanya akan ditanggung oleh Pemkab Landak dan pemerintah desa setempat. "Biaya yang ditanggung meliputi pembuatan kotak suara, pencetakan surat suara, honor panitia dan sebagian ATK," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar