RUDYANTO
DETAIL
Jenis Kelamin
Laki-Laki
Pendidikan
S-1
Profesi
Direktur PT Ciputra Optima Mitra
Institusi
Swasta
Waktu Kejadian Perkara
2011
Waktu Inkracht
2016
Area korupsi
Jawa Tengah
Jenis TPK
Penyuapan
Dakwaan
Pertama
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Kedua
Pasal 13 jo 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Tuntutan
- Pidana Penjara : 3 (tiga) tahun penjara, dikurangi masa tahanan.
- Denda : Rp100.000.000,- subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.
- Uang Pengganti : Rp11.383.835.000,-
- Biaya Perkara : Rp10.000,-
Putusan
Pengadilan Negeri
No. : 16/PID.SUS-TPK/2016/PN.Smg
- Pidana Penjara : 2 (dua) tahun penjara, dikurangi masa tahanan.
- Denda : Rp100.000.000,- subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
- Uang Pengganti : Rp11.725.835.000,-
- Biaya Perkara : Rp5.000,-
Deskripsi Kasus
2011
Akhir Maret 2011 Rudyanto selaku Direktur PT Ciputra Optima Mitra bersama dengan Alfa (staf PT Ciputra Optima Mitra) menemui Ikmal selaku Walikota Tegal untuk menyampaikan keinginan membangun investasi permukiman di Kota Tegal dan Rudyanto memberikan uang kepada Ikmal sebesar Rp50 juta.
Rudyanto yang sedang melakukan pengembangan perumahan terkendala oleh pembebasan lahan di daerah Sipelem Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat karena adanya eks tanah bengkok seluas ± 13.472m2 milik Pemkot Tegal. Atas kendala tersebut, Rudyanto menemui Hartoto selaku Kabag Tata Pemerintahan Kota Tegal untuk menanyakan mengenai pembebasan lahan tersebut, yang kemudian disarankan agar Rudyanto mengajukan tukar menukar antara eks tanah bengkok di Kelurahan Kraton milik Pemkot Tegal dengan tanah sawah yang lebih bagus/subur dan lokasi dekat dengan tanah Pemkot Tegal. Atas saran tersebut, Rudyanto membeli tanah yang lokasinya di Kelurahan Debong Tengah dan Debong Kulon Kecamatan Tegal Selatan yang kemudian dilaporkan kepada Hartoto sekaligus memberikan uang sebesar Rp10 juta. 19 Mei 2011, Rudyanto mengajukan surat permohonan tukar menukar eks tanah bengkok Pemkot Tegal di Kelurahan Kraton dengan tanah miliknya di Kelurahan Debong Tengah dan Debong Kulon Kecamatan Tegal Selatan disertai pemberian uang sebesar Rp50 juta kepada Ikmal untuk mempercepat proses tukar menukar tanah.
Sekitar bulan Juni 2011 diadakan rapat membahas tukar menukar tanah yang dihadiri antara lain Ikmal, Edy selaku Sekda Kota Tegal, Hartoto, Herviyanto selaku Kabag Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tegal, Rudyanto, Cindy (staf PT Ciputra Optima Mitra) dan dalam rapat tersebut Edy merasa keberatan sehingga kesimpulan rapat bahwa tanah tersebut ditolak Pemkot Tegal karena tidak dipergunakan untuk kepentingan umum, padahal sebelum rapat Rudyanto telah memberikan uang kepada Hartoto sebesar Rp55 juta.
Pada pertengahan bulan Juni 2011 Rudyanto bersama Ways menemui Hartoto menanyakan kelanjutan tukar menukar tanah dan pada saat itu Hartoto menyarankan agar Rudyanto membeli tanah di Kelurahan Kaligangsa (daerah Bokong Semar) milik Rokhayah yang sebelumnya sudah dilakukan pengecekan oleh Hartoto, Edi, Syaeful dan Daryono, dimana tanah tersebut rencananya akan dijadikan TPA. Selain itu Rudyanto dan Ways juga menemui Edy dan memberikan uang sebesar Rp50 juta dengan maksud agar Edy membantu kelancaran tukar menukar tanah.
19 Agustus 2011, Rudyanto memberikan uang untuk THR kepada Kepala BPN Kota Tegal Hayu sebesar Rp5 juta dan tanggal 9 September 2011 Rudyanto juga memberikan uang kepada Edy sebesar Rp30 juta. Selanjutnya tanggal 8 November 2011 dilakukan kembali rapat yang dipimpin oleh Ikmal dengan hasil rapat mengabulkan permohonan tukar menukar tanah milik Pemkot Tegal yang berlokasi di Kelurahan Kraton seluas 13.472 m2 dengan tanah di Kelurahan Kaligangsa sebagaimana yang diajukan oleh Rudyanto.
Sekitar akhir Desember 2011 atau awal Januari 2012 Rudyanto menemui Rokhayah dan disepakati pembelian tanah di Kelurahan Kaligangsa (daerah Bokong Semar) Kecamatan Margadana seluas ± 37.024 m2. Untuk memperlancar penerbitan sertifikat hak milik di BPN Kota Tegal, Rudyanto memberikan uang kepada Budianto sebesar Rp10 juta dan pada tanggal 7 Februari 2012 uang sebesar Rp123 juta sebagai biaya tidak resmi. Untuk mempercepat putusan tukar menukar tanah, tanggal 27 Februari 2012 sebelum rapat Tim Pengarah dan Tim Teknis tukar menukar tanah dimulai, Rudyanto memberikan uang kepada Ikmal sebesar Rp250 juta, Hartoto sebesar Rp120 juta dan Edy Rp10 juta.
Pada tanggal 15 Maret 2012 Rudyanto selaku Direktur PT. Ciputra Optima Mitra dan Ikmal selaku Walikota Tegal menandatangani akta Perjanjian Tukar Menukar Tanah Pemerintah Kota Tegal, yang pada intinya para pihak setuju melakukan tukar menukar obyek tanah milik Pemkot Tegal Seluas 13.472m2 ditukar dengan tanah milik Rudyanto selaku Direktur PT Ciputra Optima Mitra seluas 36.985m2. Akibat perbuatan Rudyanto bersama-sama Ikmal Jaya selaku Walikota Tegal tersebut telah merugikan keuangan negara cq. Pemerintah Kota Tegal sebesar Rp11.726 miliar yang merupakan bagain dari keseluruhan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta Tahun 2012 sebesar Rp35.189 miliar sesuai dengan laporan hasil audit BPKP tanggal 29 Desember 2014 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar