BAMBANG WAHYUHADI
DETAIL
Jenis Kelamin
Laki-Laki
Pendidikan
S-1
Profesi
Tenaga Ahli Anggota DPR RI
Institusi
DPR RI
Waktu Kejadian Perkara
2015
Waktu Inkracht
2016
Area korupsi
Jakarta
Jenis TPK
Penyuapan
Dakwaan
Kesatu:
Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua:
Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tuntutan
Pidana Penjara : 9 (sembilan) tahun dikurangi masa tahanan;Denda : Rp300.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan;Biaya Perkara : Rp10.000,-
Putusan
Pengadilan Negeri
No: 13/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST.
Mengadili:
Pidana Penjara : 6 (enam) tahun dikurangi masa tahanan;
Denda : Rp200.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Biaya Perkara : Rp10.000,-
Pengadilan Tinggi
No: 46/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI
Mengadili:
Pidana Penjara : 6 (enam) tahun dikurangi masa tahanan;
Denda : Rp200.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Biaya Perkara : Rp2.500,-
Deskripsi Kasus
2015
Dewie Yasin Limpo (Anggota Komisi VII DPR RI periode 2014 sampai 2019) dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang ruang lingkup kerja Komisi VII adalah bidang Energi dengan mitra kerja diantaranya Kementerian Energi dan Suber Daya Mineral (ESDM) serta Perusahaan Listrik Negara (PLN). Tugas keseharian Dewie dibantu 7 orang staf diantaranya Bambang Wahyuhadi dan Rinelda Bandaso alias Ine (Staf Administrasi dan Asisten Pribadi Dewie).
Akhir Maret 2015, Ine menyampaikan kepada Dewie mengenai keinginan Irenius Adii (Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Provinsi Papua) untuk bertemu dengan Dewie untuk membahas rencana pembangunan Pembangkit Listrik di Kabupaten Deiyai yang sedang diupayakan mendapat anggaran dari Pemerintah Pusat. 30 Maret 2015, sebelum Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VII dengan Menteri ESDM, Dewie bersama Bambang dan Ine bertemu dengan Irenius di ruangan kerja Dewie di Kantor DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, Dewie bersedia membantu agar Kabupaten Deiyai mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Setelah Raker, Dewie memperkenalkan Irenius kepada Sudirman Said (Menteri ESDM) dan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, yaitu Rida Mulyana. Dalam pertemuan tersebut, Irenius meminta kepada Sudirman bahwa Kabupaten Deiyai sangat membutuhkan listrik, dan Sudirman menjawab agar Irenius memasukan proposal ke Kementerian ESDM. Setelah pertemuan tersebut, Dewie meminta kepada Irenius agar mempersiapkan dana pengawalan anggaran.
Awal April 2015, Dewie melalui Ine menelpon Irenius dan meminta Irenius untuk menemui Abdul Farid (Deputi Direktur Perencana PLN) provinsi Papua dan Papua Barat untuk menyampaikan proposal pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai. 12 April 2015, Irenius menemui Abdul dan memberikan proposal tersebut dan mereka juga membahas proses pembangunan jaringan distribusi PLN di Kabupaten Deiyai, sehingga akhir April 2015 PLN melakukan survei. Mei 2015, Irenius datang ke Jakarta menemui Ine untuk menyerahkan laporan survei, dan Ine menyerahkan laporan tersebut kepada Dewie.
16 Juni 2015, Dewie menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sofyan Basir (Direktur Utama PLN) di Komisi VII DPR RI, dalam kesempatan tersebut Dewie menyerahkan langsung Laporan Hasil Survei Rencana Pembangunan Jaringan Distribusi dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai kepada Sofyan. Juli 2015, Dewie menanyakan ke Ine mengenai dana pengawalan untuk pengurusan anggaran pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai. Selanjutnya, Ine menanyakan kepada Irenius hal tersebut, namun Irenius menyampaikan dananya belum siap.
17 September 2015, saat jeda Raker Komisi VII DPR RI dengan Kementerian ESDM, Dewie meminta Ine menanyakan kepada Rida terkait proposal dari Kabupaten Deiyai. Selanjutnya, Ine menemui Rida, namun Rida mengarahkan Ine untuk bertemu Erick Ta'dung (Staf Setditjen EBTKE). Erick menyampaikan kepada Ine bahwa tidak ada anggaran pembangunan listrik untuk daerah Kabupaten Deiyai. Selanjutnya, Ine kembali menemui Rida dan Rida menyampaikan agar memperbaiki proposal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM dan menyerahkan langsung ke Kementerian ESDM. 28 September 2015, di sekitar Plaza Senayan Jakarta Selatan, Irenius bertemu dengan Dewie, Bambang, dan Ine yang menyampaikan bahwa Dewie meminta kepada Irenius untuk menyiapkan dana pengawalan sebesar 10% dari nilai anggaran yang diajukan oleh Kabupaten Deiyai.
Selanjutnya, 11 Oktober 2015, Irenius datang ke Jakarta dan bertemu Ine dengan menyampaikan bahwa sudah ada pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan dengan syarat ada jaminan pengusaha tersebut akan menjadi pelaksana pekerjaannya. 13 Oktober 2015, Ine dan Irenius memperoleh informasi bahwa proyek pembangkit listrik hanya dianggarkan melalui APBN dengan proses pengadaan secara lelang di Kementerian. Selanjutnya, Irenius meminta Ine agar mengupayakan melalui dana Tugas Pembantuan (TP) diharapkan pelelangan dapat dilakukan ditingkat Kabupaten agar bisa menjamin pengusaha yang menyediakan dana pengawalan sebagai pelaksana pekerjaan. Besoknya, Ine mendapat informasi dari Bambang bahwa Dewie akan membicarakan dengan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi VII DPR RI sekaligus menyampaikan adanya penganggaran melalui Dana Aspirasi sebesar Rp50 Miliar dan Ine menyampaikan kepada Irenius hal tersebut.
15 Oktober 2015, Ine menghubungi Dewie dengan menyatakan bahwa Irenius sudah siap terkait dana pengawalan, namun Irenius mengatakan bahwa Setiady Jusuf (Pengusaha) yang akan menyediakan dana pengawalan anggaran tersebut ingin bertemu dengan Dewie. 18 Oktober 2015, di salah satu restoran di Pondok Indah Mall Jakarta Selatan, Dewie, Bambang bersama dengan Ine bertemu dengan Irenius, Setiady, dan Stefanus Harry Jusuf, dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa Dewie akan menerima dana pengawalan sebesar 7% dari anggaran yang diusulkan. 19 Oktober 2015, di sebuah Cafe di Plaza Senayan Jakarta Selatan, Ine bertemu dengan Irenius, Setiady, Stefanus, dan Jemmie Dephiyanto Pathibang. Dalam pertemuan tersebut, Ine menjelaskan bahwa Dewie sudah menyampaikan proposalnya ke Banggar DPR RI. Setelah mendengar hal tersebut, Setiady sepakat untuk segera menyerahkan setengah dana pengawalan sebesar Rp1,7 Miliar dalam bentuk Dollar Singapura.
20 Oktober 2015, Ine dihubungi Irenius bahwa dana pengawalan akan diserahkan di Mal Kelapa Gading Jakarta Utara dan Ine memberitahukan hal tersebut kepada Bambang dan kemudian Bambang menyuruh Ine untuk mengurus uang tersebut. Selanjutnya, di Resto Baji Pamai di Mal Kelapa Gading Jakarta Utara, Ine melakukan pertemuan dengan Irenius, Setiady, Stefanus, dan Jemmie. Dalam pertemuan tersebut, Ine menerima uang dari Setiady sebesar SGD177.700. Selanjutnya, dibuat surat pernyataan sebagai jaminan yang isinya uang akan dikembalikan apabila Setiady tidak menjadi pelaksana pekerjaan yang ditandatangani oleh Ine mewakili Dewie dan Jemmie mewakili Setiady serta ditandatangani juga oleh Irenius sebagai saksi. Beberapa saat setelah penyerahan uang tersebut, Ine serta Irenius dan Setiady ditangkap oleh Petugas KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar