ARIESMAN WIDJAJA
DETAIL
Jenis Kelamin
Laki-Laki
Pendidikan
S-1
Profesi
Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk
Institusi
Swasta
Waktu Kejadian Perkara
2016
Waktu Inkracht
2016
Area korupsi
Jakarta
Jenis TPK
Penyuapan
Dakwaan
Kesatu:
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kedua:
Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tuntutan
Pidana Penjara : 4 (empat) tahun dikurangi masa tahanan;Denda : Rp250.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan;Biaya Perkara : Rp10.000,-
Putusan
Pengadilan Negeri
No: 50/Pid.SUS/Tpk/2016/PN.JKT.PST.
Mengadili:
Pidana Penjara : 3 (tiga) tahun dikurangi masa tahanan;
Denda : Rp200.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Biaya Perkara : Rp10.000,-
Deskripsi Kasus
2010
Pada tahun 2010, Fauzi Bowo menjabat sebagai Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI) Jakarta menerbitkan Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi terhadap beberapa perusahaan, yaitu PT Kapuk Naga Indah, PT Muara Wisesa Samudra, PT Jaladri Kartika Pakci.
2014
Menindaklanjuti Persetujuan Prinsip Reklamasi tersebut, pada tanggal 18 Maret 2014 Basuki Tjahaja Purnama yang menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta melakukan rapat di ruang kerja Wakil Gubernur DKI Jakarta, dengan dihadiri oleh Ariesman Widjaja (Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk) dan Liem David Halim membahas mengenai kewajiban tambahan yang akan dikenakan kepada penerima Persetujuan Prinsip Reklamasi Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) yang akan diperhitungkan sebagai kewajiban tambahan atas pemberian Persetujuan Prinsip dan Izin Pelaksanaan Reklamasi yang besarnya akan diperhitungkan sesuai kebijakan yang akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta. Bahwa PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group bersama-sama PT. Muara Wisesa Samudra, PT Agung Dinamika Perkasa dan PT Jaladri Kartika Pakci yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT Agung Podomoro Land Tbk memerlukan adanya Peraturan Daerah tentang RTRKSP sebagai dasar hukum, yaitu untuk dapat mendirikan bangunan pada tanah reklamasi tersebut.
2015
Pada sekitar awal Desember 2015, dilakukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRKSP oleh Tim dari Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta bersama dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada pertengahan bulan Desember 2015 bertempat di taman Golf Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, dengan dihadiri Mohamad Taufik (Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta merangkap Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta), Mohamad Sanusi (Anggota Balegda DPRD DKI Jakarta), Prasetyo Edy Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta), Mohamad Sangaji (Anggota Balegda DPRD DKI Jakarta) dan Selamat Nurdin (Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta) melakukan pertemuan dengan Sugianto Kusuma alias Aguan (pendiri Agung Sedayu Group) dan Ariesman yang membahas mengenai percepatan pengesahan Raperda RTRKSP. Selanjutnya, Trinanda Prihantoro secara khusus ditugaskan oleh Ariesman untuk memberikan masukan dari beberapa pengembang reklamasi dan mengikuti perkembangan proses pembahasan di DPRD DKI Jakarta untuk memastikan semua hal yang disepakati.
2016
Februari 2016, di kantor Agung Sedayu Group, Ariesman melakukan pertemuan dengan Sanusi, Aguan, dan Richard Haliem Kusuma. Aguan menyampaikan kepada Sanusi agar menyelesaikan pekerjaannya terkait dengan pembahasan Raperda RTRKSP. Pada 15 Februari 2016, Balegda DRPRD Provinsi DKI Jakarta bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembahasan Raperda RTRKSP yang dihadiri oleh Mohamad Taufik, Sanusi, Bestari Barus, Yuliadi, Tuty Kusmawati dan Saefullah membahas mengenai Tambahan Kontribusi, beberapa anggota Balegda tersebut menginginkan Tambahan Kontribusi sebesar 15% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan mengusulkan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Atas laporan dan masukan dari Balegda DPRD Provinsi DKI Jakarta tersebut, Basuki T. Purnama menyetujui Tambahan Kontribusi sebesar 15% akan diatur dalam Pergub. 24 Februari 2016, Ariesman meminta Trinanda untuk menghubungi Sanusi dan mengatur pertemuan antara Ariesman dengan Sanusi di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat. Ariesman menanyakan kepada Sanusi mengenai perkembangan Raperda RTRKSP, dijawab oleh Sanusi masih dalam pembahasan.
Pada 3 Maret 2016, bertempat di Avenue Kemang Village Jakarta Selatan, Ariesman melakukan pertemuan dengan Sanusi yang menyatakan bahwa kontribusi tambahan sebesar 15% terlalu berat bagi perusahaannya dan menjanjikan akan memberikan uang tunai sejumlah Rp2,5 miliar kepada Sanusi terkait penyusunan Raperda RTRKSP. Pada 8 Maret 2016, bertempat di ruang kerja Gubernur DKI Jakarta, Tuty Kusmawati menyerahkan 2 lembar dokumen terkait Raperda RTRKSP kepada Basuki T. Purnama, namun beliau menolak dengan memerintahkan Saefullah menyerahkan catatan singkat (disposisi) tersebut kepada Mohamad Taufik.
Pada 11 Maret 2016 pukul 21.05 WIB, Sanusi menghubungi Trinanda melalui telepon dan memberitahukan bahwa Mohamad Taufik, Basuki T. Purnama, dan Saefullah sudah melakukan pembahasan mengenai besaran nilai kontribusi dan tambahan kontribusi yang seolah-olah sudah diperoleh kesepakatan bahwa nilai kontribusi tetap 5% dalam bentuk tanah, sedangkan tambahan kontribusi adalah 15% dari NJOP kontribusi yang 5%, bukan dari NJOP keseluruhan tanah yang dijual. Pada 16 Maret 2016 pukul 13.09 WIB, Sanusi menghubungi Trinanda Prihantoro melalui telepon menanyakan terkait uang yang sebelumnya sudah dijanjikan oleh Ariesman.
Pada 28 Maret 2016, Sanusi memerintahkan Gerry Prastia selaku staf pribadinya untuk meminta uang kepada Ariesman melalui Trinanda. Menanggapi permintaan tersebut, Trinanda menyampaikan ke Ariesman terlebih dahulu. Pada pukul 16.35 WIB, Ariesman menghubungi Gerry melalui telepon dengan maksud bertemu di Kawasan Central Jakarta Barat. Setelah mengetahui kedatangan Gerry, Ariesman meminta Berlian Kurniawati memanggil Trinanda untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang telah dimasukkan dalam tas laptop hitam kepada Gerry untuk diberikan kepada Sanusi. Selanjutnya Gerry bertemu Sanusi di SPBU Pertamina Jalan Panjang Jakarta untuk menyerahkan uang tersebut di dalam mobil Sanusi.
Pada 30 Maret 2016, bertempat di Kantor DPRD DKI Jakarta, Sanusi kembali memerintahkan Gerry untuk meminta uang lagi kepada Ariesman melalui Trinanda, namun belum ada konfirmasi dari Ariesman terkait hal tersebut. Pada 31 Maret 2016 pukul 09.47 WIB, Sanusi mengingatkan Gerry untuk menanyakan kembali kepada Trinanda tentang permintaan uang tersebut. Gerry mengirim Short Message Service (SMS) kepada Trinanda terkait uang tersebut. Trinanda kembali menyampaikan permintaan uang Sanusi kepada Ariesman. Mengetahui hal tersebut Ariesman menyetujui serta memerintahkan Berlian Kurniawati dan Catherine Lidya untuk mempersiapkan uang tunai Rp1 miliar dan diserahkan kepada Trinanda. Setelah Gerry sampai di Kawasan Central Park Jakarta Barat dengan membawa satu tas ransel warna hitam, kemudian Trinanda menemui Gerry di Cafe Kopi Luwak yang berada di lantai dasar. Pada pertemuan tersebut Trinanda menanyakan kepada Gerry mengenai perkembangan, pembahasan, dan pengesahan draft Raperda RTRKSP, namun Gerry tidak mengetahuinya. Kemudian, Trinanda bersama Gerry menuju ruang rapat di lantai 46 APL Tower dengan menyerahkan uang tunai Rp1 Miliar yang dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam kepada Gerry untuk diberikan kepada Sanusi.
Gerry menemui Sanusi di FX Mall Senayan Jakarta Selatan yang datang menggunakan mobil Jaguar warna hitam. Gerry masuk melalui pintu belakang sebelah kiri mobil dengan menyerahkan satu ransel hitam berisi uang Rp1 miliar. Ketika mobil Jaguar tersebut keluar dari area FX Mall senayan, lebih tepatnya di depan pintu masuk menuju Hotel Atlet Century, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan mobil Jaguar yang dikendarai Sanusi dan menangkap beliau beserta satu tas ransel hitam berisi uang Rp1 Miliar yang terdiri dari masing-masing uang kertas pecahan Rp100 ribu sebanyak 10 ribu lembar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa saat kemudian sekitar pukul 19.00 WIB Trinanda Prihantoro juga ditangkap petugas KPK, sedangkan keesokan harinya pada tanggal 1 April 2016, Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke Kantor KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar