DANDUNG PAMULARNO
DETAIL
Jenis Kelamin
Laki-Laki
Pendidikan
S-2
Profesi
Senior Manajer Pemasaran PT. Brantas Abipraya (Persero)
Institusi
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Waktu Kejadian Perkara
2016
Waktu Inkracht
2016
Area korupsi
Jakarta
Jenis TPK
Penyuapan
Dakwaan
Kesatu:
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua:
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tuntutan
Pidana Penjara : 3 (tiga) tahun, 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan;
Denda : Rp150.000.000,- subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Biaya Perkara : Rp10.000,-
Putusan
Pengadilan Negeri
No: 51/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST.
Mengadili:
Pidana Penjara : 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan;
Denda : Rp100.000.000,- subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Biaya Perkara : Rp10.000,-
Deskripsi Kasus
2016
15 Maret 2016, Sudung Situmorang (Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta) mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan perusahaan yang dilakukan oleh Sudi Wantoko (Direktur Keuangan dan Human Capital PT. Brantas Abipraya) yang merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Brantas Abipraya (Persero) sebesar Rp7,1 Miliar.
18 Maret 2016, Tomo Sitepu (Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta) memanggil beberapa staf PT Brantas Abipraya (Persero), yaitu Tumpang Muhammad (Senior Manajer Bidang Keuangan), Joko Widyantoro (Manajer Keuangan Kantor Pusat), Suhartono (Kepala Satuan Pengawas Internal), dan Lalita Pawar (Staf Departemen Keuangan) untuk meminta keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengunaan keuangan PT Brantas Abipraya (Persero) yang dilakukan oleh Sudi dengan cara mengirimkan surat permintaan keterangan.
21 Maret 2016, Sudi menerima laporan dari Joko, Lalita, dan Tumpang di ruang kerja Sudi, yang menyampaikan serta menunjukan surat permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Jakarta yang mencantumkan nama Sudi sebagai orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Setelah membaca surat permintaan keterangan tersebut, Sudi mempunyai pemikirian bahwa penanganan perkara penyimpangan dalam penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya (Persero) telah masuk dalam tahap penyidikan dan Sudi sebagai tersangkanya. Oleh karena itu, Sudi meminta Dandung Pamularno (Senior Manajer Pemasaran PT. Brantas Abipraya) untuk ikut membantu dalam menghentikan penyidikan tersebut. Selanjutnya, Dandung mencari informasi mengenai Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta adalah Sudung yang kenal dekat dengan Marudut.
22 Maret 2016 di sekitar Pindok Indah Jakarta, Dandung, Khairiansyah, Joko, dan Marudut melakukan pertemuan yang membahas mengenai Sudung agar menghentikan penyidikan terhadap penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya (Persero). Atas permintaan tersebut, Marudut akan segera membicarakannya dengan Sudung. Selanjutnya, Sudi memerintahkan Joko untuk mengikuti perkembangannya.
23 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 WIB, Marudut menemui Sudung di Kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta yang membahas mengenai permintaan Marudut kepada Sudung untuk menghentikan penyelidikan penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya (Persero). Atas permintaan tersebut, Sudung memerintahkan Marudut untuk membicarakan dengan Tomo. Selanjutnya, Marudut menemui Tomo di ruang kerjanya. Marudut meminta agar penyidikan perkara tersebut dihentikan atau diturunkan menjadi penyelidikan. Atas permintaan tersebut, Tomo menyetujui untuk menghentikan penyidikan dengan syarat bahwa Sudi memberikan sejumlah uang dan permintaan tersebut disanggupi oleh Marudut. Hasil pertemuan tersebut, disampaikan oleh Marudut kepada Dandung di sebuah hotel di Kuningan Jakarta Selatan. Selanjutnya, Dandung menemui Sudi di Kantor PT Brantas Abipraya (Persero) dan meminta uang sejumlah Rp2,5 Miliar untuk diberikan kepada Tomo dan Sudung. Atas permintaan tersebut, Sudi menyetujuinya dan memerintahkan Dandung untuk mengambil uang dari Kas PT Brantas Abipraya (Persero).
24 Maret 2016 sekitar pukul 10.00 WIB, Dandung menemui Marudut di salah satu hotel Jakarta Timur yang membahas mengenai Sudi telah menyetujui akan memberikan uang sejumlah Rp2,5 Miliar kepada Tomo dan Sudung untuk menghentikan penyidikan.
28 Maret 2016 sampai dengan tanggal 30 Maret 2016, Joko mengambil uang dari Kas PT Brantas Abipraya (Persero) sejumlah Rp2,5 Miliar dengan cara mengeluarkan voucher pengeluaran Kas PT Brantas Abipraya (Persero) sejumlah Rp5 Miliar untuk membiayai proyek Wisma Atlet di Kemayoran dan Proyek Rumah Susun di Makassar, sehingga seolah-olah pengeluaran uang tersebut untuk pembiayaan proyek, padahal sejumlah Rp2,5 Miliar untuk diberikan kepada Tomo dan Sudung. Selanjutnya, Dandung menghubungi Marudut dan menginformasikan bahwa uang sejumlah Rp2,5 Miliar akan disiapkan tanggal 31 Maret 2016 dan menyerahkan uang tersebut di Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur yang akan diberikan kepada Tomo dan Sudung.
31 Maret 2016, Dandung menerima uang sejumlah Rp2,5 Miliar dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD186.035 dari Joko melalui Gunawan. Selanjutnya, Dandung menyisihkan sejumlah USD37.200 yang setara dengan sejumlah Rp500 Juta disimpan di laci meja kerja Dandung sebagai persediaan untuk membiayai makan dan golf dengan Sudung, sedangkan selebihnya, yaitu sejumlah USD148.835 yang setara dengan sejumlah Rp200 Juta dibungkus dengan plastik hitam dan diserahkan kepada Marudut di Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur untuk diberikan kepada Tomo dan Sudung. Selanjutnya, Marudut menghubungi Sudung dan Tomo untuk bertemu dan memberikan uang tersebut. Sudung dan Tomo mempersilahkan Marudut untuk datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk memberikan uang sejumlah USD148.835 kepada Sudung dan Tomo. Namun dalam perjalanan menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta, Marudut ditangkap dan uang sejumlah USD148.835 disita oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar