DESSY ARIYATI EDWIN
DETAIL
Jenis Kelamin
Perempuan
Pendidikan
SMA
Profesi
Ibu Rumah Tangga
Institusi
-
Waktu Kejadian Perkara
2015-2016
Waktu Inkracht
2016
Area korupsi
Jakarta
Jenis TPK
Penyuapan
Dakwaan
Kesatu:
Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kedua:
Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tuntutan
Pidana Penjara : 5 (lima) tahun dikurangi masa tahanan;
Denda : Rp200.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Biaya Perkara : Rp10.000,-
Putusan
Pengadilan Negeri
No: 42/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST.
Mengadili:
Pidana Penjara : 4 (empat) tahun dikurangi masa tahanan;
Denda : Rp200.000.000,- subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Biaya Perkara : Rp10.000,-
Deskripsi Kasus
2015
Sejak pertengahan tahun 2015, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi mengenal Damayanti Wisnu Putranti (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI) periode 2014 sampai 2019 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Setelah perkenalan tersebut, Dessy dan Uwi dipercaya oleh Damayanti untuk ikut mendampingi dalam kegiatannya sebagai anggota DPR RI.
Agustus 2015, Damayanti bersama dengan beberapa anggota Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku berkenalan dengan Amran Hi Mustary (Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional atau BPJN) IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam kunjungan kerja tersebut, Amran mempresentasikan program-program yang akan diusulkan oleh BPJN IX di wilayah Maluku dan Maluku Utara ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2016 Kementerian PUPR dan memperkenalkan Abdul Khoir (Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama) beserta rekan lainnya.
September sampai dengan Oktober 2015, Damayanti dengan didampingi oleh Dessy dan Uwi mengadakan beberapa kali pertemuan di salah satu hotel Jakarta dengan Budi Supriyanto (Anggota Komisi V DPR RI), Fathan, Alamuddin Dimyati Rois, Amran, Abdul, dan Jayadi Windu Arminta (Komisaris PT Windhu Tunggal Utama) serta staf BPJN IX yang membahas mengenai kegiatan proyek “program aspirasi” anggota Komisi V DPR RI. Dalam beberapa kali pertemuan tersebut, disepakati bahwa Abdul adalah rekanan yang akan mengerjakan “program aspirasi” milik Damayanti, yaitu pekerjaan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41 Miliar dan “program aspirasi” milik Budi, yaitu pekerjaan rekonstruksi jalan Werinama-Laimu senilai Rp50 Miliar. Selain itu juga disepakati uang yang akan diberikan oleh Abdul kepada Damayanti dan Budi masing-masing sebesar 6% dari nilai “program aspirasi”, sedangkan untuk Dessy dan Uwi yang akan mengurus perjanjian tersebut akan diberikan uang masing-masing sebesar 1%. Pada pertemuan tersebut, Dessy dengan sepengetahuan Damayanti juga meminta sejumlah uang kepada Abdul untuk keperluan Damayanti dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Tengah yang kemudian juga disanggupi oleh Abdul. 30 Oktober 2015, Damayanti memperoleh penjelasan bahwa usulan “program aspirasi” milik Damayanti telah disetujui oleh Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan Pimpinan Komisi V DPR RI.
20 November 2015, Damayanti memerintahkan Dessy menghubungi Abdul untuk menanyakan pembayaran uang dari “program aspirasi” milik Damayanti yang akan diserahkan melalui Dessy dan Uwi. 25 November 2015, Abdul memerintahkan Erwantoro (Staf PT Windhu Tunggal Utama) untuk menyiapkan uang sejumlah Rp3,28 Miliar untuk ditukarkan dalam mata uang Dollar Singapura sejumlah SGD328.000. Selanjutnya, Abdul menyerahkan uang tersebut kepada Dessy, Uwi dan Damayanti di sebuah restoran Jakarta Selatan yang kemudian dibagi-bagi dengan perincian bagian untuk Damayanti sejumlah SGD245.700, sedangkan bagian untuk Dessy dan Uwi masing-masing sejumlah SGD41.150.
26 November 2015 di Kantor Kementerian PUPR, Erwantoro atas perintah dari Abdul memberikan uang untuk keperluan Damayanti dalam rangka Pilkada di Jawa Tengah dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat yang setara dengan sejumlah Rp1 Miliar kepada Damayanti melalui Dessy. Selanjutnya, sebagian uang tersebut oleh Damayanti bersama Dessy dan Uwi diserahkan kepada Hendrar Prihadi (Calon Walikota Semarang) melalui Farkhan Hilmie sejumlah Rp300 Juta, serta kepada Widya Kandi Susanti dan Gus Hilmi (Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kendal) masing-masing sejumlah Rp150 Juta untuk keperluan kampanye Pilkada, sedangkan sisanya sejumlah Rp400 Juta dibagikan kepada Dessy dan Uwi masing-masing sejumlah Rp100 Juta dan untuk Damayanti sejumlah Rp200 Juta.
Desember 2015, Dessy bersama Damayanti dan Uwi mengajak Abdul ke Solo untuk dipertemukan dengan Budi. Dalam pertemuan tersebut, Damayanti mengatakan kepada Budi bahwa Abdul yang akan mengerjakan “program aspirasi” milik Budi, selain itu Damayanti meminta Abdul menyerahkan uang milik Budi melalui dirinya.
2016
Pada awal Januari 2016, Dessy dan Uwi beberapa kali menghubungi Abdul mengenai pemberian uang milik Budi, Selanjutnya Abdul memerintahkan Erwantoro menyiapkan uang sejumlah Rp4 Miliar yang ditukarkan dalam bentuk mata uang Dollar Singapura sejumlah SGD404.000. 7 Januari 2016, di sekitar Blok M Jakarta Selatan, Dessy dan Uwi mengadakan pertemuan dengan Abdul, Jayadi, dan Erwantoro. Dalam pertemuan tersebut, Abdul menyerahkan kepada Dessy dan Uwi uang sejumlah SGD 404.000 yang merupakan uang perjanjian “program aspirasi” milik Budi. Selanjutnya Dessy melaporkan hal tersebut kepada Damayanti.
8 Januari 2016, Damayanti menyatakan bahwa hasil uang tersebut di bagi-bagikan dengan perincian uang Budi sejumlah SGD305.000, sedangkan sisanya sejumlah SGD99.000 dibagi tiga dengan masing-masing sejumlah SGD33.000 untuk Damayanti, Dessy, dan Uwi. 11 Januari 2016, bertempat di salah satu restoran di Tebet Jakarta Selatan, Uwi menyerahkan uang Budi sebesar SGD305.000 yang dimasukan kedalam kantong plastik hijau kepada Budi. 13 Januari 2016 sekitar pukul 02.00 WIB di Tebet Jakarta Selatan, Uwi menyerahkan uang bagian Damayanti sejumlah SGD33.000 melalui Leny Mulyani dan Sahyo Samsudin alias Ayong sebagai orang suruhan Damayanti. Sekitar pukul 13.00 WIB Dessy menjemput Uwi di Jalan Tebet Barat Dalam IX Nomor 28 Jakarta Selatan. Selanjutnya, Uwi menyerahkan uang bagian Dessy sejumlah SGD33.000 di dalam mobil Honda HRV. Pada malam harinya, Damayanti, Uwi, Dessy, dan Abdul beserta barang bukti uang yang diterimanya diamankan oleh Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar