Total Tayangan Halaman

Senin, 31 Juli 2017

DAMAYANTI WISNU PUTRANTI


DAMAYANTI WISNU PUTRANTI

DETAIL

Jenis Kelamin

Perempuan

Pendidikan

S-2

Profesi

Anggota DPR RI periode 2014-2019

Institusi

DPR RI

Waktu Kejadian Perkara

2015-2016

Waktu Inkracht

2016

Area korupsi

Jakarta

Jenis TPK

Penyuapan

Dakwaan

Kesatu:
Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua:
Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tuntutan

Pidana Penjara : 6 (enam) tahun dikurangi masa tahanan;Denda : Rp500.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan;Pidana Tambahan: Pencabutan Hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun sejak selesai
menjalani pidana pokoknya.Biaya Perkara : Rp10.000,-

Putusan

Pengadilan Negeri
No: 40/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST.

Mengadili:
Pidana Penjara : 5 (lima) tahun, 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan;
Denda : Rp500.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Biaya Perkara : Rp10.000,-

Deskripsi Kasus

2015
Pada bulan Agustus 2015, Damayanti Wisnu Putranti bersama-sama anggota komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diantaranya, yaitu Fary Djemi Francis, Michael Watimenna, Yudi Widiana Adia, dan Mohammad Toha memiliki ruang lingkup tugas dibidang infrastruktur dan perhubungan yang salah satu mitra kerjanya adalah Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), melakukan kunjungan kerja di Maluku dan bertemu dengan Amran Hi Mustary mempresentasikan program-program yang akan diusulkan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 Kementerian PUPR.

Pada bulan September 2015 di salah satu hotel Jakarta Pusat dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi V DPR RI dengan Kementerian PUPR. Dalam kesempatan tersebut, Amran bertemu dengan Damayanti dan mengatakan agar proyek aspirasi Damayanti untuk di kerjakan di Maluku yang mana Amran merupakan Kepala BPJN IX di Maluku.

Pada bulan Oktober 2015 di salah satu hotel Jakarta Selatan, Damayanti mengajak temannya, yaitu Dessy Ariyati Edwin, dan Julia Prasetyarini alias Uwi untuk bertemu dengan Budi Supriyanto, Amran, Fathan, dan Alamuddin Dimyati Rois serta beberapa staf BPJN IX yang membahas mengenai program pembangunan berupa kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu dan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Provinsi Maluku. Dalam pertemuan tersebut, Amran menyampaikan adanya uang sebesar 6% dari nilai besaran program pembangunan yang akan diberikan kepada masing-masing anggota Komisi V DPR RI, namun Damayanti menyatakan keberatan karena berdasarkan pengalaman anggota DPR RI sebelumnya untuk wilayah Papua mendapatkan uang sebesar 7%, tetapi Amran mengatakan bahwa di wilayah Maluku tidak sebesar tersebut. Selanjutnya, Damayanti, Budi, Fathan, dan Alamuddin menyatakan kesiapannya untuk menjadikan beberapa kegiatan program pembangunan BPJN IX sebagai usulan program aspirasi Komisi V DPR RI yang akan diupayakan masuk dalan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2016. Menindaklanjuti hal tersebut, Budi meminta tolong kepada Damayanti untuk meminta bantuan kepada Dessy dan Uwi mengurus pemberian uang dari rekanan.

Pada akhir Oktober 2015, Dessy dan Uwi dipertemukan oleh Amran kepada Abdul Khoir (Direktur PT Windhu Tunggal Utama), Jayadi Windu Arminta (Komisaris PT Windhu Tunggal Utama) dan beberapa rekanan lainnya yang membahas bahwa Damayanti memiliki proyek program aspirasi, yaitu kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, dengan nilai kegiatan sebesar Rp41 Miliar dan proyek program aspirasi milik Budi, yaitu kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu dengan nilai kegiatan sebesar Rp50 Miliar. Amran menyampaikan bahwa yang akan mengerjakan adalah Abdul dan menegaskan kembali kepada Damayanti bahwa nanti akan mendapatkan uang sebesar 6%. Selanjutnya, Damayanti menyetujui hal tersebut, serta menyampaikan bahwa untuk urusan terkait hal tersebut, agar berkoordinasi dengan Dessy dan Uwi. Terkait hal tersebut, Dessy dan Uwi mendapatkan uang masing-masing sebesar 1%, sehingga total uang dari Abdul untuk Damayanti bersama dengan Dessy dan Uwi, yaitu sebesar 8% dari nilai proyek program aspirasi Damayanti. Atas penyampaian Damayanti tersebut, Abdul menyanggupinya. Selanjutnya, untuk besaran uang milik Budi disepakati sama dengan uang Damayanti, yaitu sebesar 8% dari nilai proyek program aspirasi yang diusulkan Budi, serta disepakati pembayaran uangnya diselesaikan melalui Damayanti. Terkait hal tersebut, Damayanti meminta Dessy dan Uwi yang mengurus pembayaran uang proyek program aspirasi milik Budi.

Selanjutnya, Dessy dengan sepengetahuan Damayanti juga meminta sejumlah uang kepada Abdul untuk keperluan Damayanti dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Tengah yang kemudian disanggupi oleh Abdul. 30 Oktober 2015, Damayanti memperoleh penjelasan bahwa usulan proyek program aspirasi milik Damayanti telah disetujui oleh Kementerian PUPR dan Pimpinan Komisi V DPR RI. Pada tanggal 20 November 2015, Damayanti memerintahkan Dessy menghubungi Abdul untuk menanyakan pembayaran uang dari proyek program aspirasi milik Damayanti yang akan diserahkan melalui Dessy.

25 November 2015, Abdul memerintahkan Erwantoro (staf PT Windhu Tunggal Utama) menyiapkan uang sejumlah Rp3,28 Miliar untuk ditukarkan dalam mata uang Dollar Singapura sejumlah SGD328.000. Selanjutnya, Abdul menyerahkan uang tersebut kepada Damayanti, Dessy, dan Uwi di salah satu restoran Kebayoran Baru Jakarta Selatan, yang kemudian dibagi-bagi dengan perincian bagian untuk Damayanti sejumlah SGD245.700 sedangkan bagian untuk Dessy dan Uwi masing-masing sejumlah SGD41.150. 26 November 2015 dalam rangka memenuhi permintaan uang dari Damayanti untuk keperluan Pilkada di Jawa Tengah, Abdul menyuruh Erwantoro untuk memberikan uang dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat yang setara dengan sejumlah Rp1 Miliar kepada Damayanti melalui Dessy di Kantor Kementerian PUPR. Selanjutnya, uang tersebut oleh Damayanti diserahkan kepada Hendrar Prihadi (Calon Walikota Semarang) melalui Farkhan Hilmie sejumlah Rp300 Juta serta kepada Widya Kandi Susanti dan Gus Hilmi (Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kendal) masing-masing sejumlah Rp150 Juta untuk keperluan kampanye Pilkada dan sisanya sejumlah Rp400 Juta dibagikan kepada Dessy dan Uwi masing-masing sejumlah Rp100 Juta, sedangkan untuk Damayanti sejumlah Rp200 Juta.

2016
Pada awal bulan Januari 2016, Dessy dan Uwi yang telah dipercaya oleh Damayanti untuk mengurus komitmen uang proyek program aspirasi milik Budi, beberapa kali menghubungi Abdul untuk menanyakan kapan penyerahan uang milik Budi. Selanjutnya, Abdul memerintahkan Erwantoro menyiapkan uang sejumlah Rp4 Miliar untuk ditukarkan dalam bentuk mata uang Dollar Singapura sejumlah SGD404.000. 7 Januari 2016, bertempat di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Dessy bersama Uwi mengadakan pertemuan dengan Abdul, Jayadi, dan Erwantoro. Dalam pertemuan tersebut Abdul menyerahkan kepada Uwi uang sejumlah SGD404.000 yang merupakan uang dari proyek program aspirasi milik Budi.

8 Januari 2016, Damayanti menyatakan bahwa hasil uang tersebut di bagi-bagikan dengan perincian uang Budi sejumlah SGD305.000, sedangkan sisanya sejumlah SGD99.000 dibagi tiga dengan masing-masing sejumlah SGD33.000 untuk Damayanti, Dessy, dan Uwi. 11 Januari 2016, bertempat di salah satu restoran Tebet Jakarta Selatan, Uwi menyerahkan uang Budi sebesar SGD305.000 yang dimasukan kedalam kantong plastik warna hijau kepada Budi. 13 Januari 2016 sekitar pukul 02.00 WIB di Tebet Jakarta Selatan, Uwi menyerahkan uang bagian Damayanti sejumlah SGD33.000 melalui Leny Mulyani dan Sahyo Samsudin alias Ayong sebagai orang suruhan Damayanti. Sekitar pukul 13.00 WIB Dessy menjemput Uwi di Jalan Tebet Barat Dalam IX Nomor 28 Jakarta Selatan. Selanjutnya, Uwi menyerahkan uang bagian Dessy sejumlah SGD33.000 di dalam mobil Honda HRV. Pada malam harinya, Damayanti, Uwi, Dessy, dan Abdul beserta barang bukti uang yang diterimanya diamankan oleh Petugas KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar