MUHAMMAD NAZARUDDIN
DETAIL
Jenis Kelamin
Laki-Laki
Pendidikan
S-1
Profesi
Anggota DPR RI
Institusi
DPR RI
Waktu Kejadian Perkara
2010
Waktu Inkracht
2012
Area korupsi
Jakarta
Jenis TPK
Penyuapan
Dakwaan
Pertama
Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Kedua
Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Ketiga
Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Tuntutan
Pidana Penjara : 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa tahanan.Denda : Rp300.000.000,- subsidiair 6 (enam) bulan.Biaya Perkara : Rp10.000,-
Putusan
Pengadilan Negeri
No: 69/Pid.B/TPK/2011/PN.JKT.PST
- Pidana Penjara : 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, dikurangi masa tahanan.
- Denda : Rp200.000.000,- subsidiair 4 (empat) bulan kurungan
- Biaya Perkara : Rp 7.500,-
Pengadilan Tinggi
No: 31/Pid/TPK/2012/PT.DKI
- Menerima putusan banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penasihat Hukum Muhammad Nazaruddin.
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 69/PID.B/TPK/2011/PN.JKT.PST tanggal 20 April 2012.
- Biaya Perkara : Rp2.500,-
Mahkamah Agung
No: 2223 K/Pid.Sus/2012
- Pidana Penjara : 7 (tujuh) tahun.
- Denda : Rp300.000.000,- subsidiair 6 (enam) bulan.
- Biaya Perkara : Rp 2.500,-
Deskripsi Kasus
2010
Januari 2010. Nazaruddin bertemu Angelina Sondakh (anggota Badan Anggaran dari Komisi X DPR RI) di Nippon Kan Restaurant Hotel Sultan Jakarta Selatan, dan memperkenalkan Mindo Rosalina Manulang selaku Marketing PT. Anak Negeri. Nazaruddin meminta kepada Angelina Sondakh agar Mindo Rosalina difasilitasi untuk mendapatkan proyek-proyek di Kemenpora. Dalam kesempatan itu, Angelina Sondakh pun bersedia membantu dan meminta Nazaruddin serta Mindo Rosalina agar juga menghubungi pihak Kemenpora.
April 2010. Di Rumah Makan Arcadia di belakang Hotel Century Jakarta Pusat, Nazaruddin bersama dengan Mindo Rosalina bertemu dengan Wafid Muharam selaku Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga (Sesmenpora), dan meminta Wafid Muharam agar difasilitasi untuk mendapatkan proyek Pembangunan Wisma Atlet, dan merekomendasikan PT. DGI Tbk sebagai perusahaan yang akan mengerjakan proyek tersebut, karena PT. DGI merupakan perusahaan swasta yang baik dan telah berpengalaman membangun gedung Grand Indonesia. Atas permintaan tersebut, Wafid Muharam bersedia melaksanakannya asalkan Pimpinan dan teman-teman DPR menyetujui. Kemudian ditanggapi oleh Nazaruddin bahwa hal tersebut sudah "clear and clean", serta telah disetujui oleh teman-teman Anggota Komisi X DPR RI. Bahkan sebentar lagi, anggarannya akan turun dengan jumlah yang besar.
Agustus 2010. Mindo Rosalina dan Mohamad El Idris (Manager Marketing PT. DGI) melakukan pertemuan dengan Rizal Abdullah selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang Sumsel, dan meminta supaya PT. DGI yang mengerjakan pembangunan proyek tersebut. Pada tanggal 16 Agustus 2010, di kantor Kemenpora, saat pengurusan perjanjian kerja sama (MoU) antara Kemenpora dengan Komite Pembangunan Wisma Atlet Provinsi Sumsel sebesar Rp199,6 Miliar, Wafid Muharam meminta Rizal Abdullah agar PT. DGI dibantu supaya menjadi pelaksana pekerjaan dalam proyek tersebut.
September-Desember 2010. Di kantor Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Palembang Sumsel, Mohamad El Idris bersama Wawan Karmawan beberapa kali melakukan pertemuan dengan Rizal Abdullah dan M. Arifin selaku Ketua panitia Pelelangan Pengadaan Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Wisma Atlet di Palembang Sumsel - untuk memberikan data perencanaan, gambar desain, data personel dan peralatan PT. DGI sekaligus data perusahaan pendamping, dalam rangka melakukan pengaturan agar PT. DGI mendapatkan proyek tersebut.
Selanjutnya, M. Arifin membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang akan digunakan sebagai dokumen pelelangan dalam Proyek Pembangunan Wisma Atlet, yang mana pada akhirnya PT. DGI dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai kontrak sebesar Rp191,6 Miliar.
2011
Januari 2011. Nazaruddin memerintahkan kepada Mindo Rosalina untuk menanyakan kepada Mohamad El Idris mengenai fee berupa uang yang akan dberikan kepada pihak-pihak yang dianggap telah membantu dan berjasa dalam memenangkan PT. DGI sebagai pelaksana Proyek. Akhirnya disepakati adanya pemberian fee kepada Nazaruddin sebesar 13%, untuk Gubernur Sumatera Selatan sebesar 2,5%, untuk Komite Pembangunan Wisma Atlet sebesar 2,5%, untuk Panitia Pelelangan/Pengadaan sebesar 0,5%, untuk Sesmenpora seebsar 2%, sedangkan untuk Mindo Rosalina sebesar 0,2% - dari nilai kontrak setelah dikurangi Ppn dan Pph.
Februari - April 2011. Mohamad El Idris kemudian menyerahkan cek senilai Rp4,7 Miliar kepada Nazaruddin melalui Yulianis dan Oktarina Furi (keduanya staf bagian keuangan PT. Anak Negeri) sebagai realisasi dari sebagian kesepakatan pemberian fee sebesar 13%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar