ABDUL KHOIR
DETAIL
Jenis Kelamin
Laki-Laki
Pendidikan
S-1
Profesi
Direktur Utama PT Whindu Tunggal Utama
Institusi
Swasta
Waktu Kejadian Perkara
2015-2016
Waktu Inkracht
2016
Area korupsi
Jakarta
Jenis TPK
Penyuapan
Dakwaan
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana
Tuntutan
Pidana Penjara : 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan dikurangi masa tahananDenda : Rp200.000.000,- subsidair 5 (lima) bulan kurunganBiaya Perkara : Rp10.000,-
Putusan
Pengadilan Negeri
No: 32/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST.
Mengadili:
Pidana Penjara : 4 (empat) tahun dikurangi masa tahanan
Denda : Rp200.000.000,- subsidair 5 (lima) bulan kurungan
Biaya Perkara : Rp10.000,-
Pengadilan Tinggi
No: 48/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI.
Mengadili:
Pidana Penjara : 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan
Denda : Rp200.000.000,- subsidair 5 (lima) bulan kurungan
Biaya Perkara : Rp7.500,-
Biaya Tingkat Banding : Rp2.500,-
Deskripsi Kasus
2015
Pada bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Januari 2016, Abdul Khoir (Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama) bersama dengan So Kok Seng alias Aseng (Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa ) dan Hong Arta John Alfred (Direktur PT Sharleen Raya) memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp21,28 Miliar, SGD1.675, dan USD72.727 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Amran Hi Mustary (Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku utara), serta beberapa anggota Komisi V DPR RI, yaitu Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti, dan Budi Supriyanto. Berikut kejadian perkara penyuapan kepada masing-masing pejabat pemerintah tersebut:
1. Pemberian Uang Kepada Amran Hi Mustary
Pada tanggal 12 Juli 2015 di sekitar Mall Atrium Senen, Jakarta Pusat. Abdul bersama dengan Hong bertemu dengan Amran, Herry dan Imran S. Djumadil. Dalam pertemuan tersebut Amran meminta sejumlah uang, yaitu Rp8 miliar kepada Abdul dan Hong dengan menjanjikan memberikan proyek kepada mereka pada tahun 2016.
Pada tanggal 13 Juli 2015, Abdul bersama Erwanto menyerahkan uang kepada Amran melalui Herry di parkiran gedung Arcadia Plaza Senayan Jakarta sejumlah Rp8 miliar, dengan perincian dari Abdul Rp4,5 miliar dan dari Hong Rp3,5 miliar dengan maksud agar Amran memberikan proyek Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Tahun Anggaran 2016. Dari uang tersebut, sejumlah Rp7 Miliar diserahkan kepada Amran, sedangkan sisanya sejumlah Rp1 Miliar dipergunakan oleh Herry.
Pada akhir Juli 2015 di Hotel Ambhara Jakarta Selatan, Abdul kembali memberikan uang sejumlah Rp2 Miliar secara bertahap kepada Amran. Pemberian tersebut dilakukan atas permintaan Amran dengan alasan untuk mengganti uang pemberian Abdul sebelumnya yang diambil oleh Herry sejumlah Rp1 Miliar dan selebihnya untuk menutupi kekurangan biaya suksesi Amran sebagai Kepala BPJN IX. Masih pada akhir Juli, Abdul mendapatkan informasi dari Amran bahwa akan ada proyek dari program aspirasi DPR RI. Mengupayakan agar proyek program tersebut dapat disalurkan pada pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku, sehingga Abdul dimintai Amran untuk memberikan uang sejumlah Rp3 Miliar dan juga memberikan uang kepada anggota komisi V DPR RI atas sepengetahuan Amran. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Abdul meminta uang kepada Aseng, Henock Setiawan alias Rino, Charles Fransz alias Carlos dan Hong. Kemudian mereka tersebut mengirimkan uang melalui rekening milik Erwantoro masing-masing sejumlah Rp500 juta dan Carlos sejumlah Rp600 juta, serta Abdul menambahkan sejumlah Rp500 juta, sehingga seluruhnya berjumlah Rp2,6 Miliar.
Selanjutnya, pada tanggal 22 Agustus 2015 di rumah Imran, Abdul menyerahkan uang sejumlah Rp 2,6 Miliar dalam satuan dollar Amerika Serikat kepada Amran malalui Imran, dengan maksud agar program aspirasi anggota DPR RI tersebut disalurkan dalam bentuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Amran dapat menunjuk PT Windhu Tunggal Utama, PT Cahaya Mas Perkasa, PT Sharleen sebagai pelaksananya. Pada bulan Agustus 2015, anggota Komisi V DPR RI akan melakukan kunjungan kerja di Maluku Tengah. Sehingga, Abdul dimintai sejumlah uang oleh Amran sejumlah Rp455 juta untuk diberikan kepada Komisi V DPR RI yang di hadiri oleh Mohamad Toha. Tujuan pemberian uang tersebut agar program aspirasi DPR RI disalurkan dalam bentuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Amran dapat menunjuk PT Windhu Tunggal Utama sebagai pemenang lelangnya.
Setelah melewati beberapa kali pembahasan, pada 28 Oktober 2015 Pimpinan Komisi V DPR RI dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyetujui program dan rencana kerja Kementerian PUPR termasuk di dalamnya proyek-proyek yang merupakan usulan atau aspirasi anggota Komisi V DPR-RI di daerah Maluku dan Maluku Utara.
Pada bulan November 2015, Abdul beberapa kali melakukan pertemuan dengan Imran dan Amran dengan menyanggupi pengerjaan dari program DPR tersebut dan Abdul juga bersedia memberikan uang kepada Amran dan anggota Komisi V DPR RI yang mengusulkan proyek tersebut sebesar 7%-8% dari nilai proyek dengan kompensasi agar menyepakati PT Windhu Tunggal Utama sebagai pelaksananya. Sebagai kesepakatan yang sudah direncanakan, Abdul diperkenalkan oleh Amran dengan beberapa anggota komisi V DPR RI, yaitu Andi dan Damayanti, sehingga menyetujui proyek dari program aspirasinya akan dikerjakan oleh Abdul, setelah itu ia juga beberapa kali memberikan sejumlah uang kepada Amran.
2. Pemberian Uang Kepada Andi Taufan Tiro
Pada pertengahan Oktober 2015, Abdul bersama dengan Imran dan Amran melakukan pertemuan dengan Andi di Kantor Komisi V DPR RI. Andi menyampaikan bahwa dirinya memiliki proyek yang berasal dari program aspirasi dengan sejumlah uang Rp170 Miliar dari nilai total proyek sejumlah Rp100 Miliar yang akan disalurkan dalam bentuk pembangunan jalan dan pelelangannya dilakukan oleh Quraish Lutfi (Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional I atau Satker PJN I) Maluku Utara. Abdul menyanggupi proyek-proyek tersebut dan sanggup memberikan uang jika ia menjadi pelaksananya. Pada tanggal 28 Oktober 2015, Andi dan pimpinan Komisi V DPR RI menyetujui APBN TA 2016 yang didalamnya juga terdapat proyek dari program aspirasi Andi, diantaranya proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 Miliar dan Peningkatan Ruang Jalan Wayaluba-Sofi senilai Rp70 Miliar.
Pada awal November 2015, Abdul bersama dengan Quraish dan Imran kembali menemui Andi menyampaikan bahwa proyek pembangunan ruas jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 Miliar dan peningkatan ruang jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 Miliar sudah disetujui dan akan dilelang oleh Quraish. Selanjutnya, Abdul meminta kepada Andi agar proyek tersebut dapat dikerjakan oleh Abdul, dan bersedia memberikan uang kepada Andi sebesar 7% dari nilai proyek sejumlah Rp7 Miliar. Atas permintaan Abdul tersebut, Andi menyetujuinya. 9 November 2015, Abdul dihubungi Imran dan diminta menyerahkan uang kepada Andi untuk proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi sejumlah Rp2,8 Miliar, namun Abdul hanya menyanggupi Rp2 Miliar. Selanjutnya, Abdul memerintahkan Erwantoro menyerahkan uang Rp2 Miliar kepada Andi melalui Jailani dengan bertemu di sekitar Blok M Jakarta Selatan. Abdul juga memerintahkan Erwantoro untuk menukarkan uang sejumlah Rp2 Miliar dalam satuan Dollar Singapura menjadi SGD206.718. Pada tanggal 10 November 2015, Abdul bersama Imran menyerahkan uang sejumlah SGD206.718 kepada Andi di ruang kerjanya, yaitu di gedung DPR RI. Setelah diserahkan, Andi mengatakan bahwa sisanya nanti dikabarkan lagi.
12 November 2015, Abdul memerintahkan Erwantoro menyerahkan uang sejumlah Rp200 Juta dan Rp2 Miliar dalam satuan Dollar Singapura setara SGD205.128 yang dibungkus dalam paper bag kepada Andi melalui Jailani di tempat parkir PT Windhu Tunggal Utama. Selanjutnya, Jailani menyerahkan kepada Andi senilai Rp1,9 Miliar sedangkan sisanya senilai Rp300 Juta dipergunakan oleh Jailani dan Quraish, masing-masing senilai Rp150 Juta di komplek perumahan DPR RI Kalibata. Pada akhir November 2015, Abdul dihubungi Imran dan diminta untuk melunasi sisanya kepada Andi sejumlah Rp800 Juta, namun Abdul menyanggupi Rp500 Juta. Imran meminta nomer rekening Abdul untuk dipergunakan sarana menerima uang dari Hengky Polisar dan Budi Liem sejumlah Rp1 Miliar yang juga akan diberikan kepada Andi.
Pada tanggal 1 Desember 2015, Abdul diberitahu Imran bahwa Budi dan Hengky telah mengirimkan uang sejumlah Rp1 Miliar ke rekening Erwantoro. Abdul memerintahkan Erwantoro untuk mencairkan uang dengan menambah sejumlah uang dari Abdul sejumlah Rp500 Juta, sehingga seluruhnya berjumlah Rp1,5 Miliar. Selanjutnya, Abdul memerintahkan Yayat Hidayat untuk menyerahkan uang tersebut kepada Imran.Menindaklanjuti tersebut, Yayat bertemu dengan Imran di Mall Kalibata dan mereka langsung menuju untuk bertemu dengan Andi di sekitar Makam Pahlawan Kalibata Jakarta Selatan dengan menyerahkan uang sejumlah Rp1,5 Miliar kepada Andi.
3. Pemberian Uang kepada Musa Zainuddin
Agustus 2015, bersamaan dengan acara kunjungan kerja komisi V DPR RI di Masohi Maluku Tengah, Abdul diperkenalkan oleh Amran kepada Mohammad Toha. Pada bulan September 2015, Abdul melakukan pertemuan dengan Toha dan Musa di Senayan City Jakarta yang membahas mengenai proyek aspirasi Toha dialihkan kepada Musa senilai kurang lebih Rp250 Miliar.
Pada awal bulan November 2015, Abdul diberitahu oleh Jailani bahwa pemberian uang untuk proyek program aspirasi usulan Musa, diberikan melalui Jailani. Untuk itu Abdul melakukan pertemuan dengan Aseng, Hong dan Jailani di Hotel Golden Boutique Jakarta. Dalam memberikan uang kepada Musa, maka dilakukan melalui Abdul dengan menggunakan rekening Erwantoro. Pada tanggal 9 dan 16 November 2015, Aseng mengirimkan uang sejumlah Rp4,48 Miliar kepada Abdul melalui rekening Erwantoro yang akan diberikan kepada Musa sebagai pembayaran uang atas proyek Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman.
Pada tanggal 16 November 2015, Abdul dihubungi oleh Jailani untuk segera memberikan uang kepada Musa dengan bertahap, yaitu tahap pertama, Abdul memerintahkan Erwantoro untuk memberikan uang kepada Jailani sejumlah Rp2,8 Miliar dan SGD103.509 yang dikemas dalam tas ransel warna hitam di parkiran Blok M Square Jakarta Selatan. Tahap kedua, pada tanggal 17 November 2015, Erwantoro atas perintah Abdul memberikan uang Rp2 Miliar dan SGD103.509 yang dikemas dalam tas ransel hitam kepada Jailani di parkiran kantor PT Windhu Tunggal Utama Jakarta Selatan. Tahap ketiga, pada tanggal 28 Desember 2015, Erwantoro atas perintah Abdul menukarkan uang Rp1,2 Miliar dalam satuan Dollar Singapura menjadi sejumlah SGD121.088 yang dikemas dalam amplop cokelat dan diserahkan kepada Jailani di sekitar Mall Senayan City.
Pada tanggal 28 Desember 2015 di komplek perumahan DPR RI Kalibata Jakarta Selatan, Jailani menyerahkan sebagian uang pemberian Abdul tersebut, yaitu sejumlah Rp3,8 Miliar dan SGD328.377 kepada Musa, sedangkan sejumlah Rp1 Miliar dipergunakan untuk Jailani dan Rino masing-masing sejumlah Rp500 juta.
4. Pemberian Uang kepada Damayanti Wisnu Putranti
September 2015 di Hotel sekitar Jakarta Selatan, Abdul bersama dengan Jayadi Windhu Arminta (Komisaris PT Windhu Tunggal Utama) melakukan pertemuan dengan Damayanti, Julia Prasetyarini alias Uwi, Dessy Ariyati Edwin, dan Amran yang membahas mengenai proyek dari program aspirasi Damayanti di Maluku Tahun Anggaran 2016. Abdul menyatakan bersedia untuk mengerjakan proyek tersebut dan memberikan uang sebesar 8% dari nilai proyek. Selanjutnya, pada beberapa kali pertemuan, program aspirasi usulan Damayanti telah dinyatakan lulus evaluasi oleh kementerian PUPR senilai Rp41 Miliar dan Abdul menyetujui akan mengerjakan proyek tersebut dan bersedia memberikan uang kepada Damayanti sebesar 8% dari nilai proyek, yaitu sejumlah Rp3,28 Miliar yang akan diberikan sebelum proses lelang.
20 November 2015, Abdul dihubungi Dessy untuk segera memberikan uang untuk proyek program aspirasi usulan Damayanti. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Abdul meminjam uang Aseng sejumlah Rp1,5 Miliar dan meminjam kepada Hong sejumlah Rp1 Miliar. 25 November 2015, Abdul memerintahkan Erwantoro untuk menyiapkan uang sejumlah Rp3,28 Miliar dan ditukarkan dalam satuan Dollar Singapura sejumlah SGD328.000. Selanjutnya Abdul menyerahkan uang tersebut kepada Damayanti melalui Dessy di sebuah restoran Jakarta Selatan, kemudian dibawa dan disimpan oleh Uwi. Keesokan harinya di parkiran Kementerian PUPR, Uwi dan Dessy menyerahkan uang sejumlah SGD328.000 kepada Damayanti, dari pemberian itu Damayanti memberikan sebagian dari uang tersebut kepada Uwi dan Dessy masing-masing sejumlah SGD40.000. Masih ditanggal yang sama, Abdul memerintahkan Erwantoro untuk menukarkan uang sejumlah Rp1 Miliar yang ditukarkan dalam satuan Dollar Amerika Serikat sejumlah USD72.727 yang dimasukan dalam amplop coklat dan diberikan kepada Damayanti melalui Dessy di kantor Kementerian PUPR Jakarta Selatan. Damayanti memerintahkan Uwi untuk menyimpan dan menukarkan uang tersebut dalam satuan rupiah.
5 Desember 2015, Damayanti memberikan sebagian dari uang tersebut, yaitu sejumlah Rp300 Juta kepada Hendrar Prihadi (Calon Walikota Semarang) yang diusung oleh PDIP dan juga sejumlah Rp300 Juta diberikan kepada Widya Kandi Susanti dan Mohamad Hilmi (Pasangan Calon Kepala Daerah Kendal) yang diusung PDIP dan PKB, sedangkan sisanya sejumlah Rp400 Juta, dipergunakan oleh Damayanti sejumlah Rp200 Juta dan diberikan kepada Dessy dan Uwi masing-masing sejumlah Rp100 Juta.
5. Pemberian Uang kepada Budi Priyanto
Oktober 2015, Abdul melakukan pertemuan di hotel sekitar Jakarta Selatan dengan Amran, Damayanti, Dessy, Uwi yang membahas mengenai daftar dan kode proyek di Maluku dan Maluku Utara yang mana memperkenalkan Abdul sebagai rekanan Amran yang akan mengerjakan Proyek-proyek tersebut. Proyek yang bersumber dari program aspirasi Damayanti, yaitu proyek Pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp41 Miliar dan proyek program aspirasi Budi, yaitu proyek Rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp50 Miliar. Selanjutnya, Abdul menyatakan keinginannya untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut. Setelah bernegosiasi dengan Damayanti, Abdul menyetujui dan akan memberikan uang sebesar 8% dari nilai proyek. Selanjutnya Damayanti menyampaikan kepada Budi bahwa Abdul bersedia memberikan uang sebesar 6% dari nilai proyek Budi. Pada pertengahan Desember 2015, Abdul beberapa kali dihubungi oleh Dessy dan Uwi yang meminta agar segera memberikan uang kepada Budi melalui Dessy dan Uwi.
7 Januari 2016, Abdul bersama dengan Jayadi dan Erwantoro memberikan uang sejumlah SGD404.000 kepada Dessy dan Uwi di sekitar Pasaraya Melawai Jakarta Selatan. Mengetahui hal tersebut, Damayanti memerintahkan kepada Uwi untuk menyerahkan kepada Budi sebesar 6% dari Rp50 Miliar atau setara dengan SGD305.000. 11 Januari 2016 pukul 18.00 WIB di sebuah restoran Jakarta Selatan, Uwi menyerahkan sejumlah SGD305.000 yang dibungkus dalam kantong plastik kepada Budi. Sedangkan sisa uang sejumlah SGD99.000 dipergunakan oleh Damayanti, Dessy, dan Uwi masing-masing sejumlah SGD33.000.
Bahwa rangkaian pemberian uang kepada Amra, Andi, Musa, Damayanti, dan Budi tersebut dilakukan oleh Abdul dengan mengingat wewenang dam kekuasaan yang melekat pada jabatan Amran (Kepala BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara, serta wewenang dan kekuasaan Andi, Musa, Damayanti, dan Budi, yaitu sebagai anggota komisi V DPR RI yang berwenang mengusulkan proyek-proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan kepada Kementerian PUPR serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program aspirasi DPR RI.