Total Tayangan Halaman

Senin, 01 Mei 2017

Sekda Torut masih menikmati udara bebas


Nomor : 03/S.Ekst/GAKI/SULSEL/V/2017
SIFAT   :  Penting
Perihal : Press Release GAKI terkait Sekda Torut belum dieksekusi dan malah membekingi lagi Praktek Illegal Logging

Kepada Yth,
Para Media Elektronik, Media Tulis dan Media Online
Di Tempat

Korupsi adalah Musuh Bersama, seperti diketahui bersama bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) telah  sepakat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara (Torut) EK Lewaran Rantela’bi. MA juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan penjara.

Dibawah pimpinan Hakim Ketua, Trisna Harahap dan hakim anggota Artidjo Alkotsar, Syamsul Rakan Chaniago telah  membacakan Putusan Majelis hakim MA yang tertuang  dalam Nomor 392 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 3 Oktober 2016. .

Lewaran Rantela’bi terseret sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dana ganti rugi pembebasan lahan untuk pengadaan tanah untuk korupsi pembebasan lahan dan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Lembang Buntu Tallunglipu Toraja Utara, dengan total anggaran Rp3,4 miliar lebih pada tahun 2012.

Sekda Torut itu terbukti melakukan tindakan korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp101 juta dengan  modus pada perkara ini adalah terjadi pemotongan dana ganti rugi bagi penerima.

Sedangkan sebelumnya Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis bebas bagi Lewaran Tantela’bi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Makale yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara.

Dalam amar putusan, Majelis hakim MA juga memerintahkan penahanan terhadap Lewaran Rantela’bi. Sebelumnya, pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Lewaran sempat menjalani penahanan di Lapas Klas 1 Makassar selama dua bulan lebih.

Namun ia belum menikmati jeruji besi akibat perbuatannya mengkorupsi  anggaran  untuk Pembebasan Lahan dan Pembangunan RSUD.  Sejak sudah divonis MA 3 Oktober 2016 lalu , Sekda masih menikmati udara bebas. Ia bahkan masih menjalani aktivitas sehari hari sebagai Sekda seolah tak ada masalah hukum yang harus di selesaikan.

Oleh karena itu kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Kepala Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Rantepao Abdul Rahmat Seperti tidak serius bekerja untuk menegakkan hukum tanpa pandangan bulu.

2. Sejak 3 Oktober 2016, 6 bulan yang lalu belum dieksekusi oleh Kacabjari, untuk dijebloskan ke Rutan Makale atau Rutan Makassar. Malah Sekda ini membekingi praktek Pembalakan Liar didaerahnya hutang lindung. Terkenal sebagai Joker Merah di Torut yang tak ada menyentuhnya dari pelanggaran hukum yang dilakukannya.

3. Kehadiran KAJATI ke Tanah Toraja dan Torut, bukan semakin memberikan angin segar. Buktinya , saat menerima gratifikasi dari 2 bupati di Toraja, ia tak memiliki gebrakan dalam penegakan. Ia malah tidak mengeksekusi Sekda Torut.

4. Aktivis Korupsi dan Aktivis Lingkungan makin kecewa dengan tindak tanduk Kajati. Semakin menurun prestasi aparat hukum dalam menegakkan hukum atau law enforcement. Toraja merupakan surga pelanggar hukum di negeri ini.
Kami mengharapkan KEJAGUNG untuk mencopot Kejati Sulsel, karena kontradiktif dengan harapan masyarakat dalam penegakan hukum.

Oleh karena itu kami dari Gerakan Anti Korupsi Indonesia menuntut :
1. Agar segera dalam waktu sesingkat singkat Kacabjari Rantepao Abdul Rahmat dapat menjebloskan Lewaran Tantela’bi.
2. Dalam waktu 1 Minggu apabila tidak mampu mengeksekusi Sekda, sudah harus dicopot Abdul Rahmat karena tak mampu menegakkan hukum di TORUT.
3. Meminta Kajati Sulsel untuk segera mengambil alih eksekusi yang tertunda sejak 6 bulan yang lalu dari Kacabjari Torut.
4. Kami memberi waktu 1 Minggu kepada Kajati Sulsel untuk mengeksekusi Sekda. Jika tidak mampu kami minta di copot juga, karena riskan terjadi Konflik Kepentingan. Kejati Sulsel dan Sekda Torut sama sama berasal dari Toraja

Demikianlah yang dapat kami.sampaikan kapada rekan media. Terimakasih sebelumnya.

                 Dewan Pimpinan Daerah
            Gerakan Aksi Korupsi Indonesia
                      (DPD-GAKI SULSEL)
MUHAMMAD BASRAN.  HARI ANANDA GANI SH

JUBIR                                  AHLI INVESTIGASI & ADVOKASI

MENGETAHUI.
GAJAHMADA HARDING. BUSMAN MUIN SH

Ketua                                   Ahli Hukum

Tembusan Yth
1. KETUA UMUM GAKI di Jakarta
2. Dewan Pakar GAKI SULSEL di Makassar.
3. Dewan Penasehat GAKI SULSEL di Makassar.
4. Dewan Pembina GAKI di Makassar.
5. Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar