Perhimpunan Mahasiswa Independen Indonesia (PERMAHII) menyikapi indikasi yang kuat terjadinya Korupsi di Jajaran Walikota Makassar di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Kamis 4 Mei 2017.
Jendral Lapangan PERMAHII Adil Sukifli mengingatkan bahwa Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Adil Sulkifl bersama temannya menyampaikan orasi terkait pernyataan sikap di depan pintu Kajati Sulsel menyampaikan ke publik bahwa ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini. Unsur-Unsur yang ada di dalam ketentuan Pasal 368 KUHP. Jelas konsekuensinya jika terbukti perbuatan pada akhirnya sebagai pejabat publik, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Makassar, Irwan Adnan akan mendekam dihotel prodeo 9 tahun akibat pemerasan.
Untuk daripada itu demi kebersihan suap menyuap dalam tubuh birokrasi Makassar dalam hal ini, Irwan R Adnan, maka sesegera mungkin untuk di usut kasus tersebut, ancam Adil Sulkifl dengan tegas.
Kamu juga prihatin jika betul rumor ini, maka harus segera diproses secara hukum. Apalagi, Irwan Adnan selain adalah kepala dinas, dia adalah ketua ormas Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan yang seharusnya jadi penyanyi masyarakat. Tentu akan membuat malu Ormas yang konsen Anti Korupsi. Teriak Adil Sulkifl yang mengaku juga sebagai salah satu pengurus LMP SULSEL.
"Kami dari Perhimpunan Mahasiswa Independen Indonesia dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :
MENDESAK KEJATI SULSELBAR UNTUK SEGERA MEMERIKSA IRWAN R ADNAN SELAKU KADISPENDA KOTA MAKASSAR ATAS KASUS SUAP DAN PEMERASAN.
MENDESAK WALIKOTA MAKASSAR UNTUK SEGERA MENCOPOT IRWAN R ADNAN DARI JABATANNYA.
MENDESAK KEJATI SULSEBAR MENGAMBIL ALIH KASUS INI DIKARENAKAN PIHAK POLRESTABES TIDAK MAMPU MENYELESAIKAN MASALAH TERSEBUT.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat, jika dalam waktu 3 x 24 jam tuntutan kami tidak terpenuhi maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar lagi.
Kronologi Pemerasan
Kasus PEMERASAN / SUAP yang menyeret kepala Kadis nomor Sato di Makassar ini, IRWAN ADNAN ,pertama tama terjadi transaksi jual beli rumah dijalan bontolempangan pemilik tempat seorang Dokter ingin menjual lokasinya dan pembeli dari jakarta sinkat cerita mereka telah sepakat menjual dan membeli pihak ke3 yg mempasilitasi mendapatkan fee 100 juta.
Proses berlanjut yaitu balik nama pemilik merubah akte ini harus ke kantor Dispenda Kota Makassar dengan di urus oleh pihak ke 3 (2 orang Wanita salah satunya bernama ibu Yuli).
Pihak ke3 inilah yang megurus akte balik nama tersebut yang prosesnya mereka di tolak di TTD (validasi) oleh Irwan adnan sebagai Kadispenda makassar dengan alasan bahwa nilai trangsaksi jual beli 4.m itu terlalu murah sebab dilokasi tersebut nilai tanah sangat tinggi dan Irwan berkata padahal nilai trangsasksi senilai 4.m itu sudah sesuai NJOP dan aturan bahkan di atas nilai NJOP tetapi tetap saja kata Pak Kadis AH ini tidak benar melalui orang kepercayaannya Ansar dan Opa Sofyan bahwa harus di naikkan nilai transaksinya dari 4. m menjadi 8.m (berarti nilai pembayaran pajak PBHTB nya bertambah). karena merasa tidak ada jalan lain dan tak berdaya ditambah pihak pembeli akan segera kembali lagi ke Jakarta maka dengan terpaksa pihak ke 3 ini mengikuti keinginan Kadispenda yang disampaikan oleh Ansar & Opa Sofyan orang kepercayaan bpk pak Kadispenda
Setelah di setujui maka pembayaran pajak PBHTB nya senilai 400 juta lebih diserahkan sore hari kepada Ansar dan Opa Sofyan lalu ke 2 orang kepercayaan kadis ini masuk ke ruangan kadispenda tedak lama berselang mereka memberikan berkas yang telah di validasi (TTD) oleh kadispenda senilai 6.m padahal permintaan awal mereka senilai 8m. setelah ditanyakan katanya 100 juta untuk pak kadis sisanya 300 juta saja yang dibayar di pajak dengan nilai transaksi sebesar 6.m. dan mereka berkata bahwa yang 100 juta itu kata pak kadis untuk MEMBANTU KEMBALIKAN DANA KAMPANYE PAK WALIKOTA (DANNY POMANTO) YANG TERPAKAI PADA WAKTU PEMILIHAN WALIKOTA KEMARIN.
dengan terpaksa pihak ke 3 menerima berkas tersebut dan melaporkan ke pada Notaris.
Mendengar dan melihat ini Notaris Frans menyampaikan kepada asosiasi Notaris dan para notaris ini menghubungi langsung Bapak Walikota Makassar lalu terjadilah pertemuan hingga jam 1 malam di rumah jabatan Walikota Makassar dan Walikota Berjanji akan menindaki segera laporan tersebut.
Laskar Merah Putih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar