Total Tayangan Halaman

Senin, 16 Desember 2019

Latih 13.500 ASN KKP, KPK Sosialisasikan e-Learning Antikorupsi


KPK bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelenggarakan Pelatihan Antikorupsi secara online (e-learning) untuk 13.500 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan KKP.  Kegiatan tersebut diawali dengan pembekalan berupa training of trainer terhadap 200 ASN yang merupakan perwakilan dari 9 Direktorat Jenderal di lingkungan KKP. Mereka selanjutnya yang akan mendiseminasikan pelatihan antikorupsi kepada seluruh ASN di lingkungan KKP.

Modul e-learning yang digunakan bersumber dari portal pembelajaran antikorupsi KPK dan dapat diakses masyarakat melalui tautan https://aclc.kpk.go.id/.

Kegiatan pelatihan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui proses pembelajaran. Upaya-upaya pencegahan lainnya yang telah dilakukan KPK bersama KKP antara lain dengan implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) pada sekolah dan pendidikan kedinasan di lingkungan KKP, seperti SMK Kelautan dan Perikanan serta Politeknik Kelautan dan Perikanan. Saat ini telah dilakukan di 3 wilayah, yaitu Sukamandi Jawa Barat, Banyuwangi Jawa Timur, dan Bitung Sulawesi Utara.

Selanjutnya KPK bersama KKP akan menyelenggarakan kegiatan sertifikasi penyuluh antikorupsi bagi dosen, widya iswara, guru, dan penyuluh perikanan di lingkungan KKP, pembentukan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).KPK

Sabtu, 14 Desember 2019

BELLA CIAO’, KPK? Oleh Alvin Nicola Peneliti Transparency International Indonesia


STAGNASI skor Corruption Perception
Index (CPI) Indonesia dalam 20 tahun
terakhir mengindikasikan bahwa be-
lum ada cara terbaik dalam melawan
korupsi. Dengan rata-rata kenaikan
1.05 poin setiap tahunnya (Transpar-
ency International Indonesia, 2019),
negara berpenduduk lebih dari 2,6 juta
orang ini tetap berada dalam kelompok
30% terkorup dunia.
Namun di tengah masifnya korupsi,
politikus dan oligarki justru bersepak-
at merubuhkan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dengan menerbitkan
Undang-Undang No. 19 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Un-
dang-Undang No. 30 Tahun 2002 ten-
tang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Revisi aturan ini juga bertentangan de-
ngan mandat UNCAC dan The Jakarta
Principles untuk membangun badan
antikorupsi untuk bekerja secara man-
diri dan efektif.
Lagu Bella Ciao barangkali tepat
menggambarkan situasi ini. Dalam
buku Arts and Terror karya Vladimir L.
Marchenkov, "Bella Ciao"—atau "Good-
bye Beautiful"—merupakan lagu rak-
yat Italia yang digunakan sebagai lagu
perlawanan antifasis dan digunakan di
seluruh dunia sebagai nyanyian kebe-
basan. Dalam banyak hal, situasi ko-
rupsi yang merajelala berdampak pada
jatuhnya basis politik, ekonomi dan
sosial—dan perseteruan KPK bersama
publik melawan para koruptor mung-
kin saja membutuhkan waktu yang le-
bih panjang daripada yang diprediksi
sebelumnya.
Tentu perjalanan skor 20 di tahun
1998 hingga menjadi skor 38 di tahun
2019 tidak dapat dilepaskan dari peran
sentral KPK. Meskipun penyumbang
kenaikan CPI bukan tugas KPK semata,
namun kehadiran KPK dalam 15 tahun
terakhir sangatlah signifikan. KPK te-
lah melakukan berbagai penegakan
kasus korupsi besar, menangkap lebih
dari 1.000 pejabat publik dengan ting-
kat keberhasilan lebih dari 75% (Ko-
misi Pemberantasan Korupsi, 2019).
Badan antikorupsi ini juga telah melak-
sanakan pengawasan penegakan hukum
dalam kasus korupsi, dan berperan be-
sar dalam menanamkan semangat in-
tegritas di masyarakat.
Kinerja badan antikorupsi di 6 ne-
gara, termasuk KPK, juga menunjuk-
kan buruknya komitmen politik, ka-
pasitas yang lemah dan mandat yang
terbatas mengakibatkan terhambatnya
efektivitas badan antikorupsi (Trans-
parency International, 2019). Pene-
litian ini juga menunjukkan bahwa
2 kinerja KPK sudah cukup memadai,
terutama dalam penyelesaian kasus
korupsi politik besar yang juga meli-
batkan korporasi serta pola organisasi
merit yang fokus pada keahlian. Na-
mun pengukuran yang dilakukan pada
periode 2015-2019 itu juga memperli-
hatkan bahwa faktor eksternal seperti
minimnya komitmen politik terhadap
KPK, menjadi hambatan utama KPK
dalam melaksanakan tugas dan fungsi
pemberantasan korupsi.
Di tengah situasi politik hukum
yang tidak berpihak ini, KPK perlu
meninjau kembali efektivitas strategi
antikorupsi yang selama ini telah di-
lakukan. Banyak pihak termasuk KPK
rasanya perlu menerima bahwa akan
sangat sulit untuk memenangkan pe-
rang melawan korupsi dalam arti harfi-
ah. Oleh karena itu, target dan aspirasi
yang lebih realistis dalam intervensi
antikorupsi perlu dipertimbangkan.
Cara terbaik yang mungkin dapat di-
lakukan KPK dengan “mengelola” stra-
tegi pemberantasan korupsi. Secara
khusus, KPK dapat mengidentifikasi
bentuk-bentuk korupsi yang paling me-
nimbulkan kerugian sosial paling besar
dengan seraya membangun inisiatif
pencegahan spesifik, dan memusatkan
perhatian khusus di sektor-sektor ter-
sebut.
Penelitian di atas juga mengemu-
kakan bahwa KPK juga harus lebih me-
musatkan perhatian pada kelayakan
setiap langkah reformasi antikorupsi.
Sebagaimana yang diutarakan ekonom
Mushtaq Khan (2006), strategi anti-
korupsi konvensional yang berupaya
meningkatkan kepatuhan terhadap
peraturan, secara umum telah gagal
karena minimnya usaha untuk mema-
hami interaksi antara lembaga dan sis-
tem perilaku yang terjadi di dalamnya.
Agar layak, agenda reformasi tersebut
perlu diletakkan untuk memperkuat
kebijakan yang sudah ada, alih-alih
memperkenalkan perubahan peraturan
baru dalam situasi dimana elite telah
mendapat manfaat atas kontrol mereka
sebelumnya.
Upaya reflektif ini selanjutnya perlu
diikuti dengan penguatan akuntabilitas
internal. Karena itu, keberadaan alat
ukur seperti Anti-Corruption Agencies
Assessment yang diinisasi oleh Trans-
parency International sangat ber-
manfaat bagi pengembangan keorgan-
isasian badan antikorupsi manapun,
termasuk KPK. Hasil studi itu juga me-
nunjukkan bahwa pengukuran mandiri
yang berasal dari internal KPK perlu
dikembangkan agar informasi tentang
aspek-aspek yang perlu dibenahi dan
dioptimalkan di masa depan dapat se-
makin komprehensif.
Hingga saat ini, sayangnya KPK
belum pernah melakukan penelitian
terukur yang mengevaluasi kinerjanya
sendiri secara terbuka. Evaluasi ter-
hadap capaian rencana strategi divisi
atau program memang ada—walaupun
persentasenya pun sangat kecil. Ber-
bagai dimensi penelitian yang sampai
saat ini dikembangkan, masih berfokus
pada entitas pada kelembagaan lain di
luar KPK.
Maka, KPK perlu menaruh minat
serius dalam mendokumentasikan
kerja-kerjanya, agar terhindar dari
bias dalam melakukan pengukuran ki-
nerja. Selain dapat mengembangkan
memori internal tentang manajemen
pengetahuan, pengukuran internal da-
pat memberikan informasi akurat ten-
tang kinerja dan membuat KPK dapat
melacak kemajuan dengan lebih mudah
dan sistematis. Pengukuran mandiri
ini juga dapat menyediakan bukti dan
menguji asumsi, serta dapat berguna
dalam menyesuaikan strategi dan ke-
bijakan. Dalam prosesnya, publik perlu
dipastikan terlibat dalam tiap upaya
evaluasi kinerja dan kelembagaan KPK
agar perang melawan korupsi dapat te-
rus berlanjut.

TERUS BEKERJA MENJAGA AMANAH

HAMPIR setiap hari kita mendengar
kabar tentang penangkapan terduga
koruptor atau perkembangan persi-
dangan perkara korupsi yang tidak ada
habisnya. Korupsi terjadi di banyak
tempat. Mulai dari lembaga kecil di
tingkat desa, sampai pemerintah pusat.
Tidak hanya menjerat pejabat, tapi juga
melibatkan aparat.
Yang membuat semakin miris, profil
pelaku tindak pidana korupsi rata-rata
berpendidikan tinggi. Semakin tinggi
tingkat pendidikan, semakin canggih
pula modus korupsinya. Dari data Ko-
misi Pemberantasan Korupsi (KPK), le-
bih dari 80 persen pelaku tindak pidana
korupsi merupakan lulusan perguruan
tinggi. Beberapa di antaranya bahkan
TERUS BEKERJA MENJAGA AMANAH
PENCEGAHAN KORUPSI MEMBUTUHKAN EKOSISTEM TERPADU YANG
MELIBATKAN SEMUA ELEMEN PENTING MASYARAKAT. ACLC DIHARAPKAN
MAMPU MENYATUKAN, SEHINGGA PEMBERANTASAN KORUPSI TIDAK
TERPAKU PADA CARA-CARA REPRESIF.

berusia relatif muda ketika terjerat
korupsi. Yakni antara 30-34 tahun.
Sebut saja nama-nama seperti Wa Ode
Nurhayati (30), Muhammad Nazarudin
(33), dan Fahd El Fouz (29).
Untuk itu, maka penguatan pada
sektor pencegahan melalui ‘investasi’
pada sumber daya manusia yang ung-
gul, kompeten dan berintegritas, tidak
bisa ditawar-tawar lagi. Ketua KPK
Agus Rahardjo berharap agar pence-
gahan korupsi melalui pembangunan
SDM dan pendidikan antikorupsi da-
pat efektif, sehingga pemberantasan
korupsi tak hanya mengandalkan cara-
cara represif saja.
Karena kebutuhan itu, maka KPK
kemudian meresmikan Pusat Eduka-
si Antikorupsi atau Anti-Corruption
Learning Center (ACLC) pada 26 No-
vember 2018 lalu, yang berada di ge-
dung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said
Kavling C1, Jakarta.
“Kami berharap, melalui Pusat
Edukasi Antikorupsi ini sinergi de-
ngan kementerian, lembaga, dan pe-
negak hukum melalui badan diklat
masing-masing semakin baik dalam
membangun integritas masyarakat se-
bagai upaya kolektif dalam kerangka
pemberantasan korupsi,” jelas Agus
saat peresmian ACLC.
ACLC sendiri mempunyai tugas me-
rencanakan, menyelenggarakan, mem-
berikan sertifikasi dan mengevaluasi
program pendidikan dan pelatihan ke-
pada pegawai KPK, kementerian, lem-
baga negara, Pemerintah daerah, sektor
swasta, sektor politik, lembaga swadaya
masyarakat dan masyarakat umum.
Gedung bercat biru, jingga dan ungu
yang memunculkan nuansa ceria dan
hangat itu jadi pusat kegiatan ACLC.
Diinisiasi sejak 2011, ACLC rencananya
diperuntukkan sebagai ruang publik
untuk belajar dan meningkatkan pen-
getahuan antikorupsi. Setidaknya saat
ini terdapat 30 orang instruktur inter-
nal yang mengelola dan diproyeksi ber-
tambah terus jumlahnya.
Sejak 2015, ACLC sudah mulai ber-
operasi dengan menyusun panduan dan
modul antikorupsi dan pelaksanaan
kegiatan pembelajaran, termasuk de-
ngan metode jarak jauh (e-learning).
Kemudian pada 2016–2017, ACLC juga
telah mendorong pendidikan Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) bekerja sama
dengan Badan Nasional Sertifikasi Pro-
fesi (BNSP). Melalui proses sertifikasi,

MENGADVOKASI DENGAN APLIKASI

PEMERINTAH DITUNTUT BEKERJA
KERAS MEMPERKUAT SISTEM
PENCEGAHAN KORUPSI. PENINGKATAN
PERAN PUBLIK MELALUI APLIKASI
JAGA DINILAI EFEKTIF MELALUI
PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
NEGARA.
MENGADVOKASI
DENGAN
APLIKASI
tarkementerian, serta menjembatani
komunikasi lintas instansi dalam per-
baikan sistem dan data. Sementara de-
ngan kelompok masyarakat madani,
KPK menyosialisasikan implementasi
JAGA di berbagai daerah terpilih guna
mengedukasi masyarakat.
Hasilnya terbilang baik. Beberapa
daerah, sebut saja Pandeglang, misal-
nya. Masyarakat memperoleh hak
Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang se-
belumnya disalahgunakan kepala seko-
lah. Mereka mengawasi dengan mem-
peroleh data di JAGA.
Sekitar bulan September 2018, KPK
dan Deutsche Gesellschaft für Inter-
nationale Zusammenarbeit (GIZ),
melakukan sosialisasi JAGA di desa
Ciherang Pandeglang, Banten. Saat se-
dang ada sosialisasi Kartu Indonesia
Pintar (KIP) dari pemerintah, tim ber-
tanya pada masyarakat desa penerima
KIP. Hasilnya mencengangkan bahwa
masyarakat tidak menerima KIP ka-
rena pihak sekolah menginformasikan
bahwa sekolah gratis karena KIP.
Mereka hanya mendapat uang yang
jumlahnya tidak sesuai hak penerima
Program Indonesia Pintar (PIP). Na-
mun, ada juga temuan masyarakat me-
nerima kartu dan uang, tapi nominal
tidak sesuai. Tim pun memperkenal-
kan JAGA, yang membantu masyara-
kat melakukan pengecekan dan peng-
awasan. Keesokan harinya, kepala SD
dan SMP dikumpulkan dan ditemukan
bahwa KIP dan hak tambahan lainnya
tidak dibagikan kepada siswa. Akhirnya
Kepala Kecamatan Picung yang mem-
bawahi Desa Ciherang mengeluarkan
Surat Edaran kepada seluruh kepala
sekolah untuk segera memberikan KIP
kepada siswa sesuai aturan yang ber-
laku.
Kisah sukses lainnya datang dari
Kepulauan Bangka Belitung. Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung mengeluarkan Surat
Edaran (SE) yang isinya menginstruk-
sikan sekolah untuk segera melaporkan
TERUS BEKERJA MENJAGA AMANAH
SLOGAN ‘Berani Jujur Hebat’ rasa-
nya pantas menjadi ruh pencegahan
korupsi. Utamanya pada sektor pela-
yanan publik, dimana kejujuran diter-
jemahkan dalam bentuk transparansi
sehingga masyarakat bisa merasakan
manfaat.
Bila hal itu dikombinasikan dengan
teknologi informasi, tentu akan mem-
berikan dampak yang jauh lebih besar.
Di era keterbukaan informasi dan me-
lek teknologi, pemantauan terhadap
jalannya pemerintahan, misalnya, se-
mestinya bisa lebih sederhana dengan
bantuan teknologi.
Inilah yang menjadi landasan Ko-
misi Pemberantasan Korupsi (KPK)
meluncurkan aplikasi JAGA pada mo-
men Hari Antikorupsi Sedunia 2017
lalu. Awal pengembangan aplikasi ini
langsung menyasar tiga sektor stra-
tegis, yakni perizinan, kesehatan dan
pendidikan, yakni dengan fitur Jaga
Sekolahku, Jaga Rumah Sakitku, Jaga
Puskesmas, dan Jaga Perizinan.
Ketika itu, Ketua KPK Agus Ra-
hardjo menyebut sudah ada lebih dari
400 ribu profil sekolah, belasan pro-
vinsi anggaran sekolah yang tercatat di
JAGA. “Itu real time dikontrol masya-
rakat,” ungkapnya.
Dalam perkembangannya, JAGA
versi 5 yang dikembangkan pada 2019
telah menambahkan fitur baru dengan
pendekatan komunikasi dan pelibatan
yang baru. JAGA menambahkan fi-
tur Jaga Dana Desa, perluasan tam-
bahan informasi pada Jaga Pendidikan
(Kampus), tambahan fitur diskusi an-
tarpengguna, Berjaga (Berita Jaga),
dan Waspada Korupsi, yang seluruhnya
membuat masyarakat memahami dan
diharapkan terlibat dalam upaya pe-
mantauan layanan publik.
Kerjasama dengan kementerian/
lembaga, dan masyarakat pun diting-
katkan. Baik dari segi jumlah dan
kualitasnya. Bentuk kerja sama itu
berbentuk pertukaran informasi dan
data, membentuk forum koordinasi an

BENTENG TERAKHIR ITU KPK Thony Saut Situmorang | Wakil Ketua


DUNIA intelijen ibarat 'ruh' yang hi-
dup dalam sosok Thony Saut Situmo-
rang, pria kelahiran Mayang, Kabu-
paten Simalungun, Sumatera Utara, 20
Februari 1959 ini. Perumpamaan ini
punya pijakan kuat. Dia pernah berke-
cimpung di dunia intelijen selama le-
bih dari 30 tahun, sebelum memegang
amanah sebagai Wakil Ketua KPK pe-
riode 2015-2019. Pria yang mahir me-
mainkan saksofon ini berkarir di Ba-
dan Intelijen Negara (BIN) sejak tahun
1987.
Terakhir, Saut menduduki jabatan
sebagai Staf Ahli Kepala BIN Bidang
Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup kurun tahun 2014 hingga 2015.
Selain itu dia juga mengajar ilmu kom-
petitif intelijen di Universitas Indone-
sia dan dosen Sekolah Tinggi Intelijen
Negara (STIN).
Di akhir masa jabatannya, Saut
menceritakan banyak hal, mulai dari
awal mengikuti proses seleksi capim
KPK hingga keberadaannya di KPK.
Sepanjang bercerita, Saut terlihat san-
tai dan menyelipkan banyak tawa.
Saut mengatakan, seleksi capim
KPK pada tahun 2015 merupakan
seleksi keempat yang diikutinya. Se-
lama empat kali turun gelanggang, ada
banyak pihak yang mempertanyakan
kapasitas, integritas, dan independen-
sinya. Selama itu pula, tudingan terus
berembus bahwa Saut adalah ‘titipan’
BIN yang disusupkan ke KPK.
Seperjalanan waktu, ia membukti-
kan bahwa tuduhan itu tidak berpijak
pada data dan fakta yang valid. Ia te-
rus membuktikan, bahwa KPK terus
bekerja, juga pada bidang pencegahan
meski banyak pihak yang tak serius
pada hal itu.
Mantan Sekretaris III KBRI Singa-
pura ini menekankan, pencegahan ko-
rupsi harus memiliki prinsip warning,
forecasting, dan problem solving. De-
ngan cara itu, berbagai program telah
dilaksanakan disertai rekomendasi dan
rencana aksi baik di tingkat pemerin-
tah pusat, pemerintah daerah, hingga
legislatif tingkat pusat dan daerah.
Capaian dan hasil pencegahan korupsi
yang dilakukan secara simultan, serius,
dan berkesinambungan oleh KPK telah
dirasakan oleh masyarakat luas.
"Menurut saya (pencegahan) itu
sudah inline dengan pikiran saya dari
awal. Inovasi dan capaian pencegahan
yang dilakukan, contohnya pada sektor
pendapatan daerah, sumber daya alam,
energi, dan pangan," imbuhnya.
Menurut Saut ada banyak kesan se-
lama hampir empat tahun dia menja-
bat sebagai pimpinan. Sebenarnya ujar
Saut, lebih gampang jadi intelejen dari
pada kerja di KPK. Saat bertugas di in-
telijen, Saut bisa lebih santai dengan
menerapkan filosofi hit and run. Di
antara maknanya, jika seseorang yang
dipantau tidak ketemu maka
bisa datang lagi besok atau
kapan saja. Sementara di KPK
tidak bisa seperti itu.
Pasalnya proses peman-
tauan sejak awal di tahap pe-
nyelidikan misalnya, sudah
terikat dengan aturan hukum.
Setiap orang di KPK harus
bertanggung jawab terhadap
penegakan hukum yang dila-
kukan. Saut mengungkapkan,
semua proses yang dilakukan
KPK sudah diatur dan teri-
kat dengan jelas. Jika setiap
proses dari penyelidikan, pe-
nangkapan, atau penetapan
tersangka tidak yakin dengan
alat bukti maka potensi keka-
lahan di praperadilan sangat
besar.
Ketika menjadi intelijen,
Saut bisa bertemu siapa saja
dan kapan saja tanpa memi-
kirkan adanya potensi kon-
flik kepentingan. Sedangkan
di KPK, ungkap Saut, hal ini
tidak bisa dilakukan. Apalagi,
jika orang tersebut ada kaitan dengan
kasus atau perkara dan bahkan berpo-
tensi menjadi tersangka.
"Langsung atau tidak langsung anda
tidak boleh ketemu dengan orang yang
punya potensi menjadi tersangka. Itu
pidana malah," ujarnya.
Di akhir masa jabatannya, Saut me-
mastikan hatinya akan tetap berada
di KPK. Dengan berbagai upaya pele-
mahan KPK, Saut berpesan agar para
insan KPK tetap terus berjuang men-
jaga Indonesia dan mengembalikan
hak-hak masyarakat yang dirampas
para koruptor. Para insan KPK juga ha-
rus merapatkan barisan dan menjaga
soliditas. Apapun bentuk pelemahan
yang dilakukan pihak-pihak maka KPK
dan para insan KPK harus melawan.
"Benteng terakhirnya itu ada di
KPK. Orang-orang ngomong mau be-
rantas korupsi tapi sebetulnya tidak se-
suai ucapan dan tindakannya itu yang
akan meruntuhkan Indonesia. Dan, itu
harus dilawan sampai kita nggak bisa
ngelawan. Makanya saya katakan kalau
memang mau perkuat KPK, masuk KPK
sekalian," ucapnya.
Karena itu, Saut berencana menjadi
‘pengawas’ kinerja KPK dengan berga-
bung bersama koalisi masyarakat sipil
demi menjaga lembaga ini. "Siapa yang
'ngantuk', kita 'bangunin'. Kalau eng-
gak, berarti saya nggak sustain," im-
buhnya.
Selain itu, bila nanti ia kembali lagi
ke dunia intelijen, maka Saut akan fo-
kus pada isu antikorupsi. Pendekatan-
nya menggunakan bahasa penegakan
hukum. Dia mengandaikan, jika inteli-
jen ikut berperan aktif dalam pembe-
rantasan korupsi mungkin negara ini
akan cepat bersih dari korupsi.

PROFIL PIMPINAN TANTANGAN KIAN BERAT


DICAP sebagai pendukung koruptor,
bukanlah hal yang diinginkan Alexan-
der Marwata. Kiprahnya sebagai hakim
tindak pidana korupsi (tipikor) tidak
terlalu mulus lantaran kerap mengaju-
kan dissenting opinion dalam memutus
perkara. Baginya, keputusan hukum
tidak boleh terpengaruh berita media
massa, termasuk tekanan publik. Ia
mengaku tidak peduli komentar orang
lain, karena ia sangat percaya diri de-
ngan keputusan yang dibuatnya.
“Keadilan menurut saya bukan ha-
nya untuk korban, tapi juga terdakwa.
Kalau nggak bersalah, kenapa saya ha-
rus menghukum?” kata pria kelahiran
Klaten, 26 Februari 1967 itu.
Toh, sisi kontroversinya itu justru
tak menghalanginya menjadi pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
untuk periode kedua 2020-2024. Meski
banyak orang meragukan, khususnya
para pegiat antikorupsi. Ia bahkan me-
norehkan sejarah sebagai satu-satunya
pimpinan yang terpilih kembali dalam
sejarah berdirinya KPK.
“Saya dianggap nggak layak jadi
Pimpinan KPK,” kata pria lulusan Sar-
jana Ilmu Hukum Universitas Indone-
sia itu.
Perjalanan panjang Alexander
Marwata dimulai ketika berkarir di Ba-
dan Pengawas Keuangan Pembangunan
(BPKP). Pada 2005, ia dan sejum-
lah rekan auditor BPKP kemudian
mengikuti program Indonesia Me-
manggil I, sebuah mekanisme rekrut-
men untuk pegawai KPK yang kala itu
baru berdiri. Posisi penyidik menjadi
incarannya. Sayang, ia tidak lolos. Ia
pun menghabiskan sebagian karirnya
di BPKP hingga pada 2011.
Pada 2012, sempat menjabat Ke-
pala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
di Kantor Wilayah Hukum dan HAM
Sumatera Barat, merangkap Direktur
Penguatan HAM di Direktorat Jenderal
HAM, Kementeriaan Hukum dan HAM.
Di tahun yang sama, ia memulai karir-
nya sebagai hakim ad hoc di Pengadilan
Tipikor Jakarta dan hakim di Peng-
adilan Negeri Jakarta Pusat.
Keinginannya mengabdi melalui
KPK, membuatnya mendaftarkan diri
kembali. Kali ini sebagai calon pim-
pinan, meski banyak yang meragukan,
termasuk istrinya.
“Istri saya malah nggak percaya, dia
ketawa. Bagaimana mau jadi pimpinan,
jadi pegawai aja nggak diterima?” ung-
kapnya tertawa mendengar komentar
istrinya itu.
Menjelang penutupan pendaftaran,
ia baru memasukkan lamaran men-
jadi pimpinan KPK. Tidak
mengantar langsung, hanya
via email kemudian berkas
hard copy ia kirim melalui pos.
“Kalau sampai terlambat, ya
nggak apa-apa juga,” ungkap-
nya pasrah.
Saat uji kelayakan dan
kepatutan di DPR, hal yang
paling sering ditanyakan
kepadanya adalah terkait
dissenting opinion, dan tu-
dingan pro koruptor. Ia men-
jawab, keputusannya itu
tidak terlepas dari fakta per-
sidangan dan alat bukti. Ka-
lau tidak cukup, maka ia nilai
tidak perlu dihukum. Ia pun
dinyatakan lolos ujian perta-
manya sebagai capim KPK.
“Barangkali Tuhan sedang
mempersiapkan saya selama
10 tahun di BPKP sebagai in-
vestigator,” katanya.
Satu periode dilalui, ia
memutuskan kembali maju
sebagai calon pimpinan KPK
untuk kedua kalinya. Kepu-
tusannya maju kembali diakuinya ada
sedikit dorongan dari internal KPK
sendiri. Tujuannya, ada keberlanjutan
program.
Setelah terpilih kembali, ia menye-
but tantangan yang akan dihadapi akan
semakin berat. Semakin sulit ia tidur
nyenyak. Terutama, dalam hal penin-
dakan dimana banyak sekali memen-
jarakan orang, dan tentu saja, meng-
ganggu orang-orang berkuasa sekaligus
mengusik kenyamanan mereka.
Sementara sisi upaya pencegahan,
pembagian Koordinator Wilayah (Kor-
wil) menjadi 9 wilayah sudah tepat.
Meskipun, menurutnya masih harus
dioptimalkan. “KPK, sebagai trigger
mechanism tidak bisa bekerja sendiri.
Harus melibatkan instansi lain. Yang
selama ini ‘tidur’, dibangunkan, dan
diberdayakan. Dampaknya menurut-
nya sudah cukup banyak, dan dinikmati
masyarakat. Utamanya, terkait layanan
publik,” katanya.
Ke depan, ia berharap sinergi pe-
nindakan dan pencegahan menguat.
Bagi mereka yang ditangkap. Tim pen-
cegahan masuk, dan segera ‘obati’. Ia
meyakini pencegahan lebih efektif,
dibanding penindakan yang berbiaya
tinggi.
Ia ingin ke depannya, KPK mem-
buat orang tidak takut. Bukan hanya
didukung publik, tetapi juga menjadi
lembaga yang benar-benar dibutuhkan
perannya oleh instansi pemerintah pu-
sat maupun daerah.
“Saya yakin tujuan akhir kita,
indeks persepsi korupsi akan tercapai,”

PROFIL PIMPINAN SEIMBANGKAN PENINDAKAN & PENCEGAHAN


“SAYA cukup mengagumi operasi
tangkap tangan itu. Caranya gimana ya
kok tahu-tahu tangkap tangan? Saya
pengen itu diperluas.”
Begitulah sepenggal kalimat Agus
Rahardjo dalam sambutannya saat se-
rah-terima jabatan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi 2011-2015 ke
periode 2015-2019 pada 21 Desember
empat tahun lalu. Gencarnya operasi
tangkap tangan selama empat tahun
terakhir, yang tiap tahunnya bisa sam-
pai 30 kali, merupakan manifestasi
dari pernyataan Agus ketika awal ma-
suk lembaga antikorupsi ini.
Saat uji kelayakan dan kepatutan di
DPR, Agus sempat ditanya salah satu
anggota Komisi Hukum itu mengenai
seharusnya koruptor diberi peringatan
dulu supaya tidak terjadi korupsi, bu-
kan malah operasi tangkap tangan.
Agus tidak sependapat dengan pernya-
taan itu. Menurut dia, operasi tangkap
tangan perlu sebagai upaya penindakan
secara paksa. Sistem ‘peringatan’ me-
mang akan berjalan, namun tentu bu-
kan untuk operasi tangkap tangan.
Toh, pria yang lahir di Magetan, 28
Maret 1956, ini terpilih sebagai ketua
dan unggul mutlak saat dilakukan pe-
milihan di Komisi III DPR. Ia mendu-
lang 44 suara, Basaria 9 suara, dan Saut
1 suara. Agus menjadi nakhoda baru
KPK bersama empat pemimpin lain;
Basaria Panjaitan, Saut Situmorang,
Alexander Marwata, dan Laode Mu-
hammad Syarif.
Pimpinan KPK yang baru ini me-
warisi sejumlah masalah peninggalan
periode sebelumnya. Di antaranya
pemidanaan (mantan) Pimpinan KPK,
Abraham Samad dan Bambang Widjo-
janto, serta kriminalisasi terhadap pe-
nyidik Novel Baswedan. Beban kian
bertambah dengan adanya rencana re-
visi Undang-Undang KPK, yang dinilai
banyak kalangan memperlemah komisi
antirasuah. Empat tahun kemudian, re-
visi ini benar-benar terjadi.
Sebelum berlabuh di KPK, Agus
adalah Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP). Dia pionir e-budgeting yang
kini telah banyak diimplementasikan
pemerintah daerah. "Sebelumnya, yang
pertama memakai itu justru (Pemkot)
Surabaya," ujar Agus.
Selain gemar penindakan, Agus juga
berupaya memaksimalkan pencegahan.
“Kami melihat selama ini pencegahan
kurang maksimal, kurang melibatkan
peran masyarakat lebih luas,” kata dia.
Agus masuk ke KPK di usianya yang
sudah 60 tahunan ini dilatari sudah ti-
dak memikirkan karier dan masa depan
pribadi lagi. Ketika izin ke istri, dia bi-
lang ingin mencari amalan yang bisa
mendukung jalan ke sana (sambil me-
nunjuk ke atas).
Sebab, di hari-hari itu Agus sebe-
narnya sudah asyik dengan keramba
kecil miliknya di Lampung. Ia membeli
seharga Rp12 juta, kira-kira 30 lubang.
“Kalau orang sudah tua, menyepi itu
harus (dilakukan). Mencari kedekatan
dengan Allah itu adalah keharusan,”
ucapnya. Bagi dia, salat saja belum cu-
kup. “Kalau orang Jawa itu perlu ada
roso. Mencari rasa. Tidak melulu (sem-
bahyang) fisik, tapi juga mencari ro-
hani.”
Keinginan Agus selama menjadi
Pimpinan KPK yang belum tercapai
adalah pemberian sanksi sosial kepada
koruptor. Harapan dia, seperti di film
KPK, ada anak sekolah yang mengang-
gap pendapatan ayahnya tidak wajar,
lalu bajunya dibuang. Kalau sudah ke-
luar dari penjara, masyarakat supaya
jangan bergaul dengan mereka.
“Saya ingin masyarakat ikut meng-
asingkan dan memberikan sanksi sos-
ial kepada koruptor. Itu lebih efektif,
sehingga orang kalau tertangkap tidak
ketawa-ketawa lagi,” ucap pria lulusan
master dari Arthur D. Little Manage-
ment Education Institute, Cambridge,
Amerika Serikat tersebut.