Total Tayangan Halaman

Jumat, 13 Januari 2017

KPK Tetapkan Lagi Tersangka Suap Proyek Kementerian PUPR

KPK Tetapkan Lagi Tersangka Suap Proyek Kementerian PUPR

Detail Dibaca: 325

Twitter

Jakarta, 7 Desember 2016. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi seorang tersangka, yaitu  SKS (Komisaris PT CP).

Tersangka SKS selaku Komisaris PT CP diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk mendapatkan persetujuan anggaran proyek-proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Atas perbuatannya tersebut, SKS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka adalah DWP (Anggota DPR RI Periode 2014 - 2019), JUL (Swasta), DES (Swasta) dan AKH (Direktur PT WTU). Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Januari 2016. Kemudian dalam pengembangan penyidikan, KPK berturut-turut menetapkan tiga orang lainnya, yaitu BSU (Anggota DPR RI periode 2014 – 2019),  ATT (Anggota DPR RI pada Komisi V DPR RI periode 2014 - 2019) dan AHM (Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara) sebagai tersangka.

Keempat tersangka pertama telah divonis Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan vonis masing-masing pidana penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda 500 juta rupiah subsidair 3 (tiga) bulan untuk DWP dan AKH. Sedangkan, JUL dan DES pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda 200 juta rupiah subsidair 2 (dua) bulan. Sementara, BSU masih menjalai proses persidangan dan dua tersangka lainnya ATT dan AHM masih dalam proses penyidikan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3791-kpk-tetapkan-lagi-tersangka-suap-proyek-kementerian-pupr


Peringatan Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) 2016: Menegakkan Integritas dari Bumi Lancang Kuning

Peringatan Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) 2016: Menegakkan Integritas dari Bumi Lancang Kuning

Detail Dibaca: 2211

Twitter

Pekanbaru, 8 Desember 2016. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) yang jatuh setiap 9 Desember. Rangkaian kegiatan bertema “Bersih Hati, Tegak Integritas, Kerja Profesional untuk Indonesia Tangguh” ini digelar mulai Jumat-Minggu (2-18/12) dan puncaknya pada Kamis-Jumat (8-9/12). Acara pembukaan yang dipusatkan di Kompleks Kediaman Gubernur Riau/Gedung Daerah dan Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru dihadiri oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman beserta jajaran Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai.

Rangkaian pembukaan HAKI tahun ini ditandai dengan pengguntingan pita di depan area Integrity Expo oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Sebelumnya, Agus yang didampingi oleh Arsyadjuliandi berbalas pantun dengan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi, tradisi yang menjadi ciri khas Riau sebagai daerah yang kental budaya melayu. Agus dan Arsyadjuliandi juga sempat mendapat kalungan bunga dari dua ekor gajah yang dihadirkan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau dalam atraksi singkat.

Dalam kesempatan tersebut, Agus mengatakan bahwa kegiatan HAKI ini bertujuan menumbuhkan inisiatif dari masyarakat untuk berpartisipasi dalam setiap upaya pemberantasan korupsi. “Tidak hanya keterlibatan sesama instansi pemerintah, melainkan juga swasta dan masyarakat sipil dengan memanfaatkan sumber daya yang kita miliki secara berkelanjutan,” katanya.

Dalam helatan ke-11 kali ini, kata Agus, Provinsi Riau dipilih sebagai tuan rumah karena Pemerintah Provinsi Riau memiliki komitmen untuk bertransformasi menjadi provinsi yang unggul dalam pembangunan budaya integritas dan terdepan dalam setiap upaya pencegahan korupsi melalui internalisasi nilai-nilai profesional, religius dan integritas.
“Provinsi Riau juga tengah berbenah melalui pendampingan yang dilakukan KPK melalui program Koordinasi dan Supervisi bidang Pencegahan dan Penindakan. Sehingga diharapkan, Riau bisa jauh lebih baik di masa yang akan datang,” katanya.

Bagi KPK sendiri, lanjut Agus, peringatan HAKI melalui Kegiatan Festival Antikorupsi 2016 dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik dalam mendorong gerakan antikorupsi. Selain itu, peringatan ini juga menjadi momentum strategis untuk menggalang kesadaran masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi. 

“Masyarakat juga berperan sebagai aktor, bukan lagi menjadi objek dalam pemberantasan korupsi,” katanya.
Keterlibatan itu juga tertuang dalam logo Nasional Peringatan Hari Antikorupsi 2016 berupa gerakan putaran angin dari bawah yang semula kecil kemudian semakin besar dan kuat sebagai simbol gerakan masyarakat kuat dan berkelanjutan untuk menyapu korupsi.

Dengan tagline “Ayo Bergerak Riau! Untuk Indonesia Tangguh” merupakan seruan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat agar memberdayakan setiap potensi yang dimiliki dalam upaya pencegahan korupsi sekaligus menginternalisasi nilai-nilai antikorupsi agar Indonesia dapat menjadi bangsa yang tangguh dalam segala aspek pembangunan. 

Ada sejumlah rangkaian kegiatan. Di antaranya, Rembuk Integritas Nasional, sebuah forum yang bertujuan membuat kesepakatan nasional terkait pembangunan budaya integritas nasional. Kegiatan ini digelar pada 8 Desember dan diikuti oleh 120 kementerian, lembaga, organisasi dan pemerintah daerah (KLOP). Ada pula Integrity Expo yang berlangsung pada 8-10 Desember, dengan menampilkan program pembangunan budaya integritas dan layanan unggulan kepada masyarakat umum di instansi masing-masing. 

Selain itu, ada 10 pasang calon kepala daerah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar yang akan mengikuti Pilkada 2017 di Wilayah Provinsi Riau akan mendeklarasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 8 Desember setelah rangkaian pembukaan HAKI 2016 di Kompleks Kediaman Gubernur Riau/Gedung Daerah.  

Pembangunan budaya Integritas juga ditampilkan dalam wujud seni yakni dengan menggelar Festival Budaya Nusantara yang digelar pada 8-10 Desember, serta Atraksi Budaya dan Deklarasi Pemuda Dunia Melawan Korupsi yang digelar pada 9 Desember. Di sini akan ditampilkan seni dan budaya bertema integritas yang melibatkan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum. 

Tak lupa, KPK juga akan memberikan apresiasi atas segala capaian atau prestasi seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pembangunan budaya integritas di Indonesia. Kegiatan Gratifikasi dan LHKPN Award akan digelar pada 9 Desember.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI


https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3792-peringatan-hari-antikorupsi-internasional-haki-2016-menegakkan-integritas-dari-bumi-lancang-kuning

Dorong Iklim Politik Berintegritas, KPK Luncurkan Kode Etik Parpol

Dorong Iklim Politik Berintegritas, KPK Luncurkan Kode Etik Parpol

Detail Dibaca: 3133

Twitter

Jakarta, 24 November 2016. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) meluncurkan Produk Politik Cerdas dan Berintegritas (PCB), yakni Naskah Kode Etik Politisi dan Partai Politik, serta Panduan Rekrutmen & Kaderisasi Partai Politik Ideal di Indonesia pada Kamis (24/11) di Hotel J.S. Luwansa, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, disusunnya dua naskah tersebut diharapkan mampu mendorong iklim politik yang cerdas dan berintegritas agar demokrasi kita benar-benar dijalankan oleh para politisi dan partai politik yang jujur, berintegritas, serta memegang teguh komitmen untuk memajukan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan umum.

Satu hal penting yang perlu dicatat, “Kode etik politisi dan partai politik ini harus sejalan, senafas dan tidak bertentangan dengan UUD, UU Kepartaian, Undang-undang pemilu eksekutif dan legislatif,” katanya.

Karenanya, agar berjalan efektif, Syarief mensyaratkan empat syarat bagi para politisi dan partainya. Pertama, substansi kode etik ini masuk ke dalam dan menjadi bagian penting dari UU tentang Partai Politik; Kedua, naskah ini menjadi salah satu persyaratan mutlak apabila negara akan memberikan dana kepada partai politik yang berasal dari APBN; Ketiga, Kementerian Hukum dan HAM menjadikan naskah ini sebagai sebagian dari persyaratan mutlak bagi partai politik yang mendaftarkan diri sebagai badan hukum ke Kemenkumham; Keempat, adanya tekanan masyarakat kepada partai-partai politik agar naskah ini terinternalisasi di dalam jiwa, pikiran dan tindakan para politisi dan partai politik.

Panduan rekrutmen dan kaderisasi partai politik ini diharapkan dapat diadopsi oleh partai politik dalam melakukan perbaikan dan perubahan yang positif atas tata kelola partai politik. Dua naskah tersebut disusun melalui suatu proses yang panjang, mulai dari studi kepustakaan, berdiskusi dengan beberapa pemangku kepentingan seperti para akademisi, bupati, walikota, politisi, Bawaslu, KPU, aktivis LSM Kepemiluan, aktivis LSM bidang hukum, aktivis intra dan ekstra kampus di Jakarta, Makassar, Surabaya dan Medan, sampai dengan penulisan naskah akhir.

KPK menaruh perhatian pada rekrutmen partai politik sebagai hal yang strategis bagi kehidupan demokrasi. Sebab, dari sinilah upaya perbaikan pada kualitas orang-orang yang akan mengelola partai dan yang akan menjadi pejabat publik, bisa diwujudkan. Karena itu, “Partai politik perlu melakukan terobosan-terobosan dan inovasi baru dalam menjaring anggota, kader, dan para calon pejabat publik,” katanya.

Penyusunan dua naskah ini, merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem dengan cara memperbaiki kebijakan. Sebab, dalam negara demokratis, peran dan fungsi partai politik sangat penting dalam mewujudkan aspirasi masyarakat.

“Kami menyadari, KPK perlu sinergi dan kerja sama dengan seluruh komponen bangsa untuk menyukseskan pekerjaan besar mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi, mewujudkan peradaban baru Indonesia, mewujudkan cita-cita kemerdekaan kita dan menjadi bangsa yang unggul dan terhormat dalam pergaulan dunia,” pungkas Syarief.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Wiranto menyatakan keprihatinannya terhadap proses rekrutmen dan kaderisasi partai politik yang tidak berjalan dengan baik. “Ternyata keprihatinan itu tidak sendirian, sebagaimana yang dirasakan KPK dan LIPI, dari keprihatinan ini diharapkan ada perbaikan,” katanya.

Wiranto melanjutkan, sejatinya politik itu memiliki tujuan yang mulia, salah satunya mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Hal itu dapat terwujud, katanya, asalkan suatu negara memiliki format politik yang jelas, kode etik dan budaya politik yang baik. “Kalau begitu benar bahwa politik akan membawa kebaikan,” katanya.

Sementara itu, peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris menegaskan pentingnya Naskah Kode Etik Politisi dan Partai Politik, serta Panduan Rekrutmen & Kaderisasi Partai Politik Ideal di Indonesia. “Demokrasi kita ada ditangan di parpol. Kalau parpol dan politisi baik, akan baik juga masa depan bangsa, begitu juga sebaliknya,” katanya.

Di sisi lain, partai politik belum mendapat kepercayaan publik, dimana kualitas pemimpin yang dihasilkan partai politik belum sesuai harapan masyarakat. “Bahkan sebagian besar justru jadi pasien KPK,” katanya. Karena itu, kode etik menjadi penting untuk menjadi panduan dalam menjalankan amanat rakyat bagi politisi, maupun parpol.

Gagasan untuk mendorong partai politik yang berintegritas yang dilakukan KPK merupakan respons balik masyarakat atas praktik korupsi politik serta praktik politik yang menyimpang lainnya. Sebanyak 32 persen perkara korupsi yang ditangani KPK menyeret aktor politik, seperti anggota DPR, DPRD dan kepala daerah.

Penyusunan dua pedoman ini, sejatinya adalah salah satu dari dua solusi yang ditawarkan KPK bagi penyelesaian permasalahan dalam politik Indonesia. Pedoman ini juga diusulkan satu paket dengan Rekomendasi Pendanaan Partai Politik, untuk mendorong tata kelola keuangan partai menjadi transparan dan akuntabel.

Solusi kedua, KPK telah menyelenggarakan Kelas Politik Cerdas Berintegritas (PCB) bagi mahasiswa dan pelajar SMA/sederajat. Ini dilakukan dalam upaya membangun integritas bagi calon kader politik masa depan yang diharapkan dapat mengimplementasikan integritas dalam setiap sikap dan perilaku politiknya kelak.

Selain dua panduan tersebut, KPK juga meluncurkan Media Komunikasi (online dan offline) untuk mendukung terjaganya ekosistem dan jejaring masyarakat politik dan Boardgame POLITRIK sebagai tools untuk meningkatkan pengetahuan tentang dinamika dalam proses politik praktis dan pentingnya cerdas berintegritas dalam proses politik untuk mewujudkan wajah baru politik serta masyarakat politik yang lebih cerdas dan berintegritas.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Yuyuk Andriati Iskak
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

 https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3773-dorong-iklim-politik-berintegritas-kpk-luncurkan-kode-etik-parpol

KPK Cetak Penyuluh Guna Tanamkan Budaya Antikorupsi

KPK Cetak Penyuluh Guna Tanamkan Budaya Antikorupsi

Detail Dibaca: 363

Twitter

Jakarta, 24 November 2016. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa pembangunan karakter dan budaya antikorupsi dapat lebih efektif dalam mencegah seseorang terjerumus dalam tindak pidana korupsi. Karenanya, upaya pendidikan dan sosialisasi antikorupsi, terus dilakukan dengan melibatkan para penyuluh dari sejumlah instansi agar dampak positif terus meluas.

Untuk mewujudkan itu, KPK menyelenggarakan Pelatihan Penyuluh Antikorupsi berstandar SKKNI pada Jumat-Rabu (25-30/11) di Desa Wisata Kebon Agung Imogiri, Bantul, Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti 62 peserta yang merupakan pegiat antikorupsi, aktivis komunitas dan widyaiswara dari kementerian/lembaga.

Dalam kegiatan ini para calon penyuluh antikorupsi akan ditempa dengan berbagai pengalaman dan pembekalan agar mampu secara mandiri membuat materi penyuluhan, maupun model pembelajaran antikorupsi yang efektif dan menyenangkan yang akan digunakan dalam implementasi pendidikan antikorupsi.

Adapun sejumlah kompetensi yang akan dibekali antara lain; Mengaktualisasikan nilai-nilai integritas; Menangani konflik yang muncul dalam proses penyuluhan antikorupsi; Menumbuhkan semangat perlawanan terhadap korupsi; Menyadarkan bahaya dan dampak   korupsi termasuk perilaku koruptif, kolusi, dan nepotisme; Membangun cara berpikir kritis terhadap masalah korupsi; serta Melatih keterampilan antikorupsi sekaligus membangun sikap antikorupsi kelompok sasaran.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengharapkan, para penyuluh antikorupsi dapat memperluas cakupan area yang tersentuh dan menerima pembelajaran antikorupsi. “Sehingga mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan bahaya laten korupsi yang pada akhirnya dapat berkontribusi secara aktif dalam memberantas korupsi,” katanya dalam acara pembukaan pada Kamis (24/11).

Dari sini, Agus berharap bisa memenuhi kebutuhan penyuluhan antikorupsi di seluruh Indonesia. Sebab, sedikitnya ada 50 permintaan setiap pekannya yang masuk ke KPK. Mustahil, personel KPK bisa memenuhi permintaan tersebut. “Karenanya kami perlu mencetak penyuluh antikorupsi yang bersertifikat untuk menyampaikan pesan antikorupsi sehingga daya jangkaunya lebih luas,” katanya.

Pada kesempatan ini juga, Ketua KPK Agus Rahardjo menyaksikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri melakukan penandatanganan dokumen Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang penyuluh antikorupsi.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri mengapresiasi KPK dalam merumuskan SKKNI bidang penyuluh antikorupsi yang akan menjadi acuan proses pendidikan dan pelatihan antikorupsi. Ia juga berharap, hal ini akan berdampak masif dan positif.

“Semoga hal ini bisa dilakukan lebih masif yang pada akhirnya berdampak pada tersebarnya bibit integritas,” katanya.
 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Yuyuk Andriati Iskak
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3776-kpk-cetak-penyuluh-guna-tanamkan-budaya-antikorupsi

KPK Dorong 17 Provinsi Manfaakan Aplikasi e-Government Pemprov Jabar

KPK Dorong 17 Provinsi Manfaakan Aplikasi e-Government Pemprov Jabar

Detail Dibaca: 7137

Twitter

Bandung, 25 November 2016. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan mendorong 17 pemerintah provinsi memberlakukan praktik terbaik pada bidang perencanaan anggaran, penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pengelolaan pajak kendaraan bermotor (PKB), dan implementasi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Komitmen itu diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman oleh 17 pemerintah provinsi pada Jumat (25/11) yang disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Ke-17 provinsi tersebut antara lain Provinsi Aceh, Bengkulu, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Pemprov Jabar dipilih sebagai daerah percontohan dengan pertimbangan kesiapan untuk memberikan bantuan teknis dalam hal transfer knowlegde serta kesediaan memberikan source code aplikasi PTSP, E-Samsat, dan TPP secara cuma-cuma kepada pemerintah daerah lain yang berkomitmen mengimplementasikan pengelolaan PTSP dan pendapatan atas PKB serta TPP berbasis aplikasi elektronik.

Hal ini dilakukan KPK sebagai bentuk realisasi fungsi koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan administrasi pemerintahan negara. Sebab, hasil pemetaan sementara KPK masih menemukan terdapat kelemahan dalam pengelolaan PTSP dan pendapatan atas PKB, serta perlunya TPP di lingkungan pemerintah daerah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Diseminasi Praktik Terbaik Tata Kelola Pemerintahan Daerah Berbasis Elektronik yang bertujuan mendorong terimplementasinya sistem pengelolaan pemerintahan berbasis aplikasi elektronik pada tata kelola pemerintah daerah, membangun komitmen pemerintah daerah, serta menyediakan forum untuk saling berbagi informasi dan pengalaman terkait implementasi sistem elektronik tersebut.

Sejalan dengan itu, para personel dari pemerintah daerah tersebut, akan mengikuti workshop yang dibagi dalam dua gelombang, yakni 23-25 November dan 29 November hingga 1 Desember. Mereka merupakan anggota tim pelaksana yang membidangi pengelolaan sistem teknologi informasi, PTSP, pengelolaan pendapatan pajak kendaraan bermotor, dan TPP.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Basaria menyampaikan apresiasi atas kesediaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah rela secara cuma-cuma menyerahkan sistem aplikasi yang dimiliki untuk direplikasi oleh pemerintah provinsi lain. Aprsiasi juga disampaikan kepada 17 pemerintah provinsi yang telah menunjukkan keinginannya untuk memperbaiki sistem tata kelola pemerintahnnya.

“KPK berharap, komitmen ini tidak berhenti pada kegiatan workshop semata, juga hingga mengaplikasikan sistem ini dengan monitoring oleh KPK dan pihak lain,” katanya.

Karena itu, tujuan workshop ini selain menyasar pada komitmen dan implementasi pemerintah daerah peserta workshop, juga tersusunnya rencana aksi dan tindak lanjut atas implementasi aplikasi tersebut oleh masing-masing pemerintah daerah.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Yuyuk Andriati Iskak
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

 https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3777-kpk-dorong-17-provinsi-manfaakan-aplikasi-e-government-pemprov-jabar

KPK Dampingi Pemprov NTT Cegah Korupsi

KPK Dampingi Pemprov NTT Cegah Korupsi

Detail Dibaca: 1565

Twitter

Kupang, 30 November 2016. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan terhadap tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Untuk memperkuat konsolidasi dan komitmen pemerintah daerah, khususnya di lingkup Pemprov NTT, KPK menggelar rapat koordinasi pada Selasa (30/11) bertempat di Aula Ben Mboi Kantor Gubernur NTT, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Naikolan, Kota Kupang.

Dalam kegiatan ini, KPK juga bersinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kapolda Provinsi NTT, Kajari Provinsi NTT, Perwakilan BPK dan BPKP Provinsi NTT.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kegiatan ini diselenggarakan karena sejumlah latar belakang. Di antaranya, karena terdapat indikasi kasus korupsi yang terjadi. Selain itu, KPK juga menyoroti rendahnya kesadaran para penyelenggara negara di NTT untuk melaporkan hartanya.

“Ini bisa dilihat dari jumlah angka yang sudah melaporkan hartanya. Sebanyak 52 persen di tingkat eksekutif, dan 16 persen di tingkat legislatif,” katanya.

KPK juga mengamati masih kuatnya intervensi yang terjadi, dalam hal perencanaan kegiatan dan perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta alokasi bantuan sosial dan bantuan keuangan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, banyak sekali laporan indikasi korupsi di NTT. Namun sangat sedikit kasus TPK di NTT yang ditangani oleh penegak hukum,” kata Alex. Untuk itu, upaya pencegahan yang dilakukan KPK melalui perbaikan sistem, di antaranya dengan penerapan e-Government secara bertahap, misalnya aplikasi e-Planning, e-Budgeting, e-Procurement, e-Catalog dan aplikasi PTSP. Untuk keberlanjutan pembangunan kedepan perlu juga dilakukan upaya optimalisasi pendapatan asli daerah, salah satunya dengan penggunaan aplikasi e-Samsat.

Karena itu, Alex mengimbau para pimpinan daerah dan penyelenggara negara di lingkungan Provinsi NTT, untuk bersama-sama berupaya meningkatkan komitmen antikorupsi sehingga tata kelola pemerintah bisa berjalan dengan bersih, transparan dan akuntabel. Selain mengimbau, KPK juga menyampaikan menyampaikan rekomendasi.

Selanjutnya, KPK akan terus mendorong Pemprov NTT untuk menjalankan rekomendasi dan memantau keberlangsungan rencana aksi. KPK juga berharap masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan dengan efektif, dan tidak permisif pada tindak korupsi sekecil apapun. Selain di NTT, kegiatan ini juga dilaksanakan di provinsi lainnya, yaitu Banten, Jawa Tengah, Riau, Sumatera Utara, Nangroe Aceh Darussalam, Papua dan Papua Barat.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Yuyuk Andriati Iskak
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

 https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3783-kpk-dampingi-pemprov-ntt-cegah-korupsi

Konferensi nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2016: KPK Optimalkan Reformasi Hukum dan Pelayanan Publik

Konferensi nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2016: KPK Optimalkan Reformasi Hukum dan Pelayanan Publik

Detail Dibaca: 1725

Twitter

Jakarta, 1 Desember 2016. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar acara puncak Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2016 pada Kamis (1/12) di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Gelaran konferensi ke-11 yang bertema “Reformasi Lembaga Penegak Hukum dan Pelayanan Publik yang Transparan dan Akuntabel” ini, dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Ketua KPK Agus Rahardjo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Dalam sambutan pembukaan, Presiden Joko Widodo menegaskan komitmennya dan seluruh jajaran pemerintah untuk terus serius memberantas korupsi. “Terkait dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi, saya mendukung penuh penguatan KPK baik dari sisi kelembagaan dan kemandirian.”

Presiden juga setuju bahwa penegak hukum yang berintegritas sangat diperlukan. Selain memperbaiki dan membenahi inefisiensi, langkah pencegahan dan penegakan hukum, perlu membudayakan sikap jujur dan integritas. Hal ini disampaikan, atas dasar fakta tertangkapnya aparat yang melakukan pungli.

“Laporan pungli dan tim sapu bersih pungli pengaduan masyarakat sudah lebih dari 10 ribu. Dan, hasilnya terlihat banyak ditangkapnya aparat yang masih berani melakukan pungli.”
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, diselenggarakannya agenda tahunan ini bertujuan untuk mengevaluasi inovasi pemberantasan korupsi sehingga dapat menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti secara nyata. Selain itu, “Kegiatan ini juga sebagai medium untuk menyampaikan kemajuan pemberantasan korupsi yang telah dicapai pemerintah kepada publik,” katanya.  

Menurut Agus, ada dua aspek penting yang didorong dalam konferensi ini. Pertama, upaya sinergi antara pemangku kepentingan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum melalui pembangunan integritas aparat penegak hukum. Kedua, upaya menghapuskan korupsi atau perilaku koruptif pada sektor pelayanan publik dan perizinan.

“Kedua aspek tersebut merupakan bagian dari fokus KPK dalam Strategi Nasional karena dirasa memiliki dampak yang signifikan terhadap publik,” kata Agus. Hal ini juga sangat penting untuk mendukung salah satu fokus pemerintah yang membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar (Saber Pungli) dalam mewujudkan pelayan publik yang bersih dan profesional.

Sebagai bagian dari kegiatan KNPK, sebelumnya telah digelar pertemuan pelaksana teknis pada Rabu (23/11) di Hotel Bidakara, Jakarta, yang diikuti pejabat eselon I dari lembaga penegak hukum yang mengevaluasi dan merumuskan rekomendasi bersama berdasarkan masukan para ahli dan pemangku kepentingan.

Dari pertemuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan beberapa hal, yakni; Sistem/aplikasi berbasis teknologi informasi yang terintegrasi untuk meningkatkan kualitas dan transparansi pelayanan publik; Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Single Identity Number dalam pelayanan publik; Keterhubungan data dan sistem antarlembaga/kementerian untuk efisiensi pelayanan publik; dan Partisipasi aktif  masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang menempatkan masyarakat sebagai ukuran keberhasilan melalui evaluasi berbasis dampak.

Dalam layanan publik, KPK juga menjalin kerja sama dengan beberapa kementerian dan lembaga dalam membangun program aplikasi JAGA. Aplikasi yang dapat diunduh secara gratis melalui telepon pintar ini, publik bisa memperoleh data dan informasi sekaligus memberikan masukan untuk pelayanan publik, seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah dan perizinan.

“Dari aplikasi, KPK berupaya mendorong transparansi dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan optimalisasi pelayanan publik,” kata Agus.

Sedangkan untuk mendukung reformasi penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dibutuhkan beberapa hal, antara lain; Keberlanjutan program reformasi birokrasi dalam pelaksanaan manajemen sumber daya manusia lembaga penegak hukum, termasuk penggunaan penilaian dengan mengacu evaluasi berbasis dampak terhadap publik; Penguatan Sistem Pengawasan Internal (SPI); Penanganan perkara yang berintegritas dan professional dengan standar waktu penanganan perkara untuk menjamin kepastian hukum; Penerapan Sistem Penanganan Perkara Terpadu (SPPT) antara Kepolisian dan Kejaksaan serta optimalisasi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan dan Kepolisian kepada KPK melalui aplikasi online; serta Dukungan anggaran yang memadai dalam penanganan perkara yang berbasis at cost, khususnya di Kepolisian dan Kejaksaan.

Dalam rangkaian kegiatan lainnya, juga digelar Forum Anti Korupsi Indonesia (Indonesia Anti-Corruption Forum/IACF) pada Senin-Rabu (28-30) yang menjadi wadah diskusi bagi masyarakat sipil untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pada kesempatan ini, KPK juga meluncurkan aplikasi JAGA untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan memberikan masukan terhadap layanan publik. Selain itu, KPK juga melakukan penyerahan hasil pemulihan aset (asset recovery) dari hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi kepada Menteri Keuangan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Yuyuk Andriati Iskak
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3785-konferensi-nasional-pemberantasan-korupsi-knpk-2016-kpk-optimalkan-reformasi-hukum-dan-pelayanan-publik