Total Tayangan Halaman

Kamis, 25 Juni 2020

Seputar Kahar Muzakkar

Kisah Kahar dan Corry
____________

Corry berasal dari keluarga yang cukup terkemuka. Ayahnya seorang indo-Belanda, Adnan Bernard van Stenus. Sedangkan ibunya, Supinah, berasal dari Solo. Ketika Corry belajar di sekolah Belanda, Handel School di Solo, Kahar sudah tertarik padanya. Kahar tidak pernah absen menunggui Corry di Stasiun Balapan, Solo.

Corry, yang ketika itu tinggal di Klaten, biasa pulang-pergi dengan kereta api. Kehadiran rutin Kahar tentu dicurigai Corry. Suatu hari, Kahar pernah mengambil penggaris dari belakang tas Corry. Setelah Corry naik kereta, barulah penggaris itu dikembalikan Kahar.

Belakangan, Kahar memberanikan diri mengirim utusan dan surat ke orangtua Corry. ”Saya pun dimarahi orangtua, karena berkenalan dengan orang Sulawesi,” Corry mengenang. Maklum, ketika itu sudah ada tiga pemuda lain yang melamar Corry: seorang dokter spesialis keturuan indo-Belanda, seorang kepala sekolah, dan seorang polisi.

Jelas saja lamaran Kahar ditolak orangtua Corry, yang lebih tertarik memilih dokter spesialis bernama Dapelaaf. Mendengar lamarannya ditolak, Kahar tidak mundur. Ia malah memanggil Dapelaaf. ”Kamu mau selamat atau tidak?” Kahar bertanya. ”Lebih baik mundur saja. Saya yang mau menikahi Corry dan membawanya berjuang di Sulawesi.”

Setelah Dapelaaf mundur teratur, Kahar pun memberanikan diri datang langsung ke orangtua Corry. Ia berterus terang ingin menikahi Corry. Tampaknya, orangtua Corry tertarik pada kesopanan, keberanian, dan wawasan Kahar. Apalagi, Kahar ternyata menguasai bahasa Belanda. Boleh jadi, kedudukan Kahar sebagai perwira penting APRI ikut mempengaruhi.

Lamaran Kahar pun diterima, karena mendapat dukungan dari keluarga ibu Corry, yang Islam. Tapi, Corry minta syarat, sebelum menikah, Kahar harus lebih dulu mendatangkan ulama yang bisa mengislamkan Corry, serta mengajarkan agama Islam. Setelah enam bulan, dan pandai mengaji, barulah Corry merasa siap. Keluarga yang dibangun Kahar dan Corry pun kemudian tak terpisahkan.

Kamis, 18 Juni 2020

Dexamethasone: Obat murah, tua, dan membosankan yang berpotensi sebagai pengobatan coronavirus

Dexamethasone: The cheap, old and boring drug that's a potential coronavirus treatment

NIAL WHEATE

-

The Conversation  /  Thu, June 18, 2020  /  01:41 pm
Dexamethasone: The cheap, old and boring drug that's a potential coronavirus treatment

A pharmacist displays an ampoule of Dexamethasone at the Erasme Hospital amid the coronavirus disease (COVID-19) outbreak, in Brussels, Belgium, June 16, 2020. (REUTERS/Yves Herman)

First, we tried the antimalarial drug hydroxychloroquine. Then we tested the antiviral drug remdesivir. But new UK research gives the strongest indication yet we may have found a useful treatment for COVID-19.

This time it’s an old anti-inflammatory drug, dexamethasone, which has been described as cheap, old and boring.

Preliminary results from a clinical trial just releasedindicate the drug seems to reduce your chance of dying from COVID-19 if you’re in hospital and need oxygen or a machine to help you breathe.

The results were significant enough for the UK to recommend its usefor severe COVID-19.

Before we roll it out in Australia, we need to balance the drug’s risks with its benefits after peer-review of the full trial data.

What is dexamethasone?

Dexamethasone has been used since the late 1950s, so doctors are familiar with it. It’s also inexpensive, with a packet of 30 tablets costing around A$22 (for general patients) under Australia’s Pharmaceutical Benefits Scheme.

So if it does work for COVID-19, this cheap and boring drug, already available in Australia with a prescription, would be easy to add to current treatments.

Dexamethasone belongs to a class of drugs known as corticosteroids and is used to treat a range of conditions related to inflammation. These include severe allergies, some types of nausea and vomiting, arthritis, swelling of the brain and spinal cord, severe asthma, and for breathing difficulties in newborn babies.

And it’s dexamethasone’s application to those latter two respiratory conditions that prompted doctors to think it may also help patients severely affected by COVID-19.

What did the trial find?

The recently reported results come from the Randomised Evaluation of COVID-19 Therapy, or RECOVERY, trial.

The researchers put patients into one of three groups: those needing ventilation (a machine that helps them breath); those who just needed oxygen therapy; and those who needed no treatment to help them breathe.

Patients in each of those groups were given dexamethasone (6mg once a day, either as a tablet or via intravenous injection), for ten days. A fourth group (a control group) was not given the drug.

Dexamethasone was most useful for the ventilated patients; deaths for this group dropped by about one-third with drug treatment. In contrast, deaths only dropped by one-fifth for those patients who were only receiving oxygen therapy. There was no benefit to patients who could breathe normally.

Results of the dexamethasone trial have just been released.

The researchers calculated that giving dexamethasone to eight ventilated patients would prevent one from dying, on average. And giving it to around 25 patients needing oxygen alone would prevent one death.

How might dexamethasone work for COVID-19?

When a patient has severe COVID-19, their immune system ramps up to catch and control the virus in the lungs.

In doing this, their body produces more infection-fighting white blood cells. This results in inflammation and pressure on their lungs, making it very difficult for them to breath.

It’s therefore likely dexamethasone reduces this inflammation, and so reduces pressure on the lungs.

What are the downsides?

There are potential complications with using dexamethasone.

First, dexamethasone also suppresses the immune system when it reduces inflammation. So, it’s not usually recommended for people who are sick, or could be sick, from other infections. So doctors will need to make sure patients have no other infections before they are prescribed the drug.

If the results of this trial are correct though, the drug doesn’t appear to compromise the patient’s ability to fight COVID-19; it might just affect their ability to fight off other diseases.

Second, the drug is only useful for patients with difficulty breathing and needing some assistance either through ventilation in a hospital or from oxygen therapy.

There appears to be no benefit for patients who don’t need help breathing. So we shouldn’t be giving it to everyone who tests positive to the virus.

Third, like all drugs, dexamethasone has side effects that need to be monitored. Serious, but rare ones include: severe stomach or intestinal pain, sudden changes with vision, fits, significant psychiatric or personality changes, severe dizziness, fainting, weakness and chest pain or irregular heartbeat, and swelling of the face, lips, mouth, tongue or throat, which may cause difficulty in swallowing or breathing.

What happens next?

The results of the clinical trial are preliminary. So we need to wait for the full study data and scientific peer-review before we can make a definitive decision as to whether dexamethasone treatment is a worthwhile, and safe, addition to COVID-19 therapy in Australia.

---

Nial Wheate, Associate Professor | Program Director, Undergraduate Pharmacy,University of Sydney

This article is republished from The Conversationunder a Creative Commons license. Read the original article.

Your premium period will expire in 0 day(s)

close x
Subscribe to get unlimited accessGet 50% off now

Disclaimer: The opinions expressed in this article are those of the author and do not reflect the official stance of The Jakarta Post

Rabu, 17 Juni 2020

Aroma Kopi Toraja Dalam Sejarah

Petani Toraja menggendong bibit kopi, 1910-an.

Cerita kopi dan Toraja tak melulu sesedap aromanya. Saat pamor kopi ini mencapai puncaknya di ujung abad 19, bahkan sampai meletus perang demi memperebutkan monopoli kopi, melibatkan Luwu, Bone, dan Sidenreng. 

Tak pasti kapan tanaman kopi pertama sampai ke tanah tinggi Toraja. Namun, catatan tentangnya diyakini ada seawal abad 16.

Itu jauh sebelum Belanda memperkenal budidaya kopi ke Sulawesi Selatan pada 1830-an. Namun memang, baru abad 19 itulah perdagangan kopi berkembang pesat.

Antara 1860-85, kopi dari Toraja menyapa dunia luar lewat dua pelabuhan utama. Di sebelah timur lewat Palopo yang juga ibu negeri Luwu.

Sementara di barat ada pelabuhan Bungin yang dikelola kerajaan Sidenreng. Percabangan jalur niaga inilah yang kelak memantik perang.

Luwu merasa berhak memonopoli kopi Toraja karena sudah berkongsi dg pemimpin lokal di wilayah utara.

Di lain sisi, pihak Sidenreng pun getol berdagang kopi dg wilayah selatan. Peperangan pertama di akhir 1880-an bagaimanapun tidak menghasilkan kemenangan mutlak sisi mana pun.

Meski tidak menang, memasuki 1890-an Sidenreng yang ditopang selat Makassar bisa dibilang lebih diuntungkan dalam perniagaan kopi dg Toraja.

Inilah yang membuat Luwu mencoba peruntungan dg meminta bantuan Bone. Jadilah perang kedua meletus 1897-98.

Walau bantuan Bone amat menguntungkan Luwu, namun niaga kopi tidak pernah benar-benar dikuasai.

Pihak Toraja menolak memutus dagang dg Sidenreng yang memang lebih menghasilkan uang. Kondisi ini berlanjut hingga kekuasaan Hindia Belanda masuk, 1905-06. 
Editor : Gajahmada Harding/@potretlawas 
Foto : Tropenmuseum




 

Jumat, 12 Juni 2020

Makassar Berdarah

"Berkaca Pada kerusuhan Makassar tahun 1997"

(Dari tulisan seorang etnis cina di site kaskus)

Saya masih bermukim di kota Makassar ketika kerusuhan itu meletus. Masih di bangku kelas 1 SMA 05 Makassar.
Ketika itu saya akan berangkat ke sekolah, dari kediaman saya di Jl. Sungai Saddang Baru. Saya menunggu hampir 2 jam, tidak ada bus yang datang, saya heran kenapa jalanan sangat lengang. Tak lama sebuah panzer melintas, diiringi letusan senjata. Seorang tentara tiba-tiba menarik lengan saya sambil berkata ; " Pulang, jangan keluar rumah". Saya kemudian balik arah, saya sangat ketakutan sambil terus-menerus bertanya, apa gerangan yang terjadi.
Setiba di rumah, seorang rekanan PLN rekan bokap saya sudah berkumpul bersama keluarganya. Raut wajah mereka sangat ketakutan. Bokap cuma berpesan ; "Jangan bilang-bilang orang, Acung adadi rumah kita".
Saya berusaha cari informasi apa yang telah terjadi. Dari radio RRI akhirnya saya mengetahuinya, Kota Makassar sedang rusuh, penjarahan terjadi di mana-mana. Etnis Cina melawan etnis Bugis Makassar.
Kejadian ini rupanya dipicu akibat terbunuhnya seorang anak dosen IAIN, Anni Mujahidah Rasuna, yang ditebas sebilah pedang oleh Benni seorang anak pengusaha Cina yang menyuplai botol kecap dan saos.
Kronologis kejadiannya sebagai berikut ;
Pemicunya adalah Benny yang terkenal temperamen sering mengancam-ancam golok kepada pribumi yang tidak dia senangi. Tanggal 15 September 1997, dia keluar rumah membawa pedang sambil mengancam seorang pedagang tahu. Pedagang itu kemudian dikejarnya. Tepat di taman Air Mancur Veteran Selatan, dia mengancamsiapa saja yang melintas. Dan nasib malang menimpa seorang bocah perempuan berusia 9 tahun. Anni ditebas hingga tewas oleh Benny.
Benny yang terkenal temperamen itu kemudian pulang setelah membunuh Anny.
Namun, warga sadar diri, sehingga walaupun ketika itu mengganggu Cina dikala itu sama saja bunuh diri. Itu disebabkan saking dekatnya warga Cina yang kaya raya dengan aparat kepolisian.
Namun kasus pembacokan itu menyebar malam itu juga. Berita berhembus sampai ke Gowa, pusat suku Makassar. Kasus pembacokan juga bocor lewat radio hingga ke Maros. Tersentuhlah sentimen kesukuan pribumi.
Apalagi pembacokan tidak ada tindakan hukum oleh aparat. Malam itu juga sekitar pukul 00.00, massa pribumi merangsek ke Jl. Kumala. Benny rupanya punya juga rekan-rekan Cina yang merupakan geng Cina di Veteran Selatan. Namun apa daya, massa pribumi lebih besar. Malam itu Benny terbunuh, 500 orang lebih warga Cina geng benni terluka. Jutaan massa mulai melakukan perusakan rumah-rumah dan toko-toko warga keturunan di Jalan Kumala, Ratulangi, dan sekitarnya. Massa kemudian bergerak ke Jalan Veteran, Penghibur, Nusantara, Timor, Sulawesi, Ahmad Yani dan Jalan Wahidin Sudirohusodo sambil melakukan pengrusakan, pelemparan dan pembakaran terhadap kendaraan dan rumah penduduk Cina. Hapir seluruh rumah penduduk cina habis terbakar.
Aparat yang menjaga rumah-rumah dan pusat pertokoan Cina tidak luput dari amuk massa. Mereka juga ikut diserang karena dianggap ingin membela kelompok cina.
Malam itu Makassar menjadi lautan Api.
Keesokan harinya beredar selebaran bertuliskan lontara ; "Mana siri kita..., Mana Pabbulo Sibatangta...,Accera Sitongka-tongka?, Mana barambang bete-beteta?" . Emosi warga semakin tersulut. Kerusuhan pun meletus selama 1 minggu. Polisi dan tentara tidak sanggup meredakan emosi massa.
Beberapa rumah yang takut dijarah dan dirusak memasang tulisan "milik pribumi" atau sajadah yang ditempel di kaca jendela menjadi pemandangan baru di sana. Bahkan, hotel milik Yusuf Kalla, bos Kalla Grup, memajang tulisan besar "Hotel Ini Milik Haji Kalla". Ada juga yg ini: "Hotel Ini Milik Tanri Abeng/Pemda". Adalagi sebuah tempat karaoke bertuliskan"Ini Milik Kodam".
Kodam 7 Wirabuana meminta tambahan pasukan dari Jakarta. Namun pasukan tambahan cuma bisa mencegah Matahari Dept. Store belaka menjadi sasaran amuk massa. Hari itu menjadi sangat panas, bantuan pasukan TNI dari Jawa justru memicu nyali warga Bugis Makassar untuk semakin amuk. Perintah tembak di tempat ditanggapi panas oleh warga. Warga menantang tentara, waktu itu beredar semboyan ; "1 orang Bugis Makassar ditembak, 4 tentara mati !" . ini semakin kisruh. Akhirnya pasukan ditarik ke Jl. jend Sudirman saja mengamankan aset-aset pemerintahan.
Akhirnya waktu itu jalan terbaik meredakan masalah dan kerusuhan adalah lewat dialog.Warga Bugis Makassar adalah warga yang sebenarnya mudah diajak negosiasi.
Bencana ini menyebabkan kerugian sebesar Rp 117, 5 milyar, 2000 rumah dan toko hancur, 80 mobil rusak, 150 sepeda motor ludes, lima orang tewas, 13 mahasiswa mengalami luka tembak.Kamis 18 September 1997, Pukul 08.00. Warga pribumi dan warga Cina berkumpul di Mapoltabes Ujungpandang. Sementara Panglima Kodam VII Wirabuana Mayor Jenderal Agum Gumelar dan Walikota Ujungpandang Malik B. Masry memberikan pengarahan di depan ratusan warga keturunan di Jalan Penghibur dan Jalan Sulawesi. Acara ini berlangsung di bawah penjagaan ketat.

Catat diatas semoga membawa manfaat terutama untuk kelompok minoritas (etnis cina) diseluruh Indonesia agar pandai-pandailah membawa diri sebab sekalipun kalian dekat dengan aparat namun jika pribumi sudah hilang kesabaran maka yang tersisa pasti hanyalah penyesalan.
Jadikanlah catatan ini sebagai renungan agar kalian disenangi oleh pribumi nusantara.
Percayalah...pribumi itu orang yang beradab selama mereka tidak merasa disakiti, yakinlah bahwa merekalah yang akan melindungi kalian. Tapi sebaliknya jika kalian arogan, sombong itu sama saja kalian ingin bunuh diri kalian sendiri.

*SEMOGA CERITA INI DAPAT MENJADI INTROSPEKSI BAGI KAUM MINORITAS DI INDONESIA.
JIKA TIDAK INGIN TERULANG LAGI*.
Wassalam

Sabtu, 01 Februari 2020

PO LMP

PERATURAN ORGANISASI 
Nomor 006/PO/MB-LMP/M/II/2014
Tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB ) Musyawarah Cabang (MUSCAB) 
Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSCABLUB) LASKAR MERAH PUTIH)
4 Februari 2914

Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud 
1. Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih di singkat MABES LMP adalah merupakan pelaksanaan kebijakan organisasi tertinggi dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia 
2. Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih disingkat MADA LMP adalah pelaksana kebijakan organisasi di daerah provinsi secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar, Peraturan Organisasi dan Petunjuk Pelaksanaan atauj petunjuk tehnis dari Markas Besar 
3. Badan Pengurus Markas Cabang Laskar Merah Putih disingkat MACAB LMP   adalah pelaksana kebijakan organisasi di daerah Kabupaten/Kota secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar, Peraturan Organisasi dan Petunjuk Pelaksanaan atau petunjuk tehnis dari Markas Daerah 
4. Badan Pengurus Markas Anak Cabang Laskar Merah Putih disingkat MARCAB LMP adalah pelaksana kebijakan organisasi di daerah Kecamatan  secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar, Peraturan Organisasi dan Petunjuk Pelaksanaan atau petunjuk tehnis dari Markas Markas Cabang  
5. Badan Pengurus Markas Ranting Laskar Merah Putih disingkat MARAN LMP adalah pelaksana kebijakan organisasi di daerah Pedesaan/Kelurahan  secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar, Peraturan Organisasi dan Petunjuk Pelaksanaan atau petunjuk tehnis dari Markas Anak-Anak Cabang

Peraturan Organisasi Tentang MUSDA, MUSDALUB. MUSCAB dan MUSCABLUB

PERATURAN ORGANISASI NOMOR: 006/PO/BP/MB-LMP/II/2014
Tentang Pedoman Pelaksanaan
Musyawarah Daerah (MUSDA),
 Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB), MUSYAWARAH CABANG 
(MUSCAB)
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA (MUSCABLUB) LASKAR MERAH PUTIH 

DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN PENGURUS MARKAS BESAR LASKAR MERAH PUTIH 
MEMBACA : 1. Berita Acara Sidang Paripurna tanggal 03 April 2012 tentang pelantikan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2012-2017, bertempat di Ruang Serba Guna Mahkamah Konstitusi RI Jalan Kartini Raya  No 21-24, Bekasi Barat Provinsi Jawa Barat 
2. Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih Nomor SK.03/MB/LMP/IV/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Susunan Kepengurusan Markas Besar Laskar Merah Putih periode 2012-2017
3. Berita Acara Pelantikan/Pengukuhan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tanggal 11 November 2012, bertempat di Gedung SMESCO Jakarta  
MENIMBANG : Bahwa Organisasi Kemasyarakatan sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi masyarakat, mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat, dalam mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 dalam rangka  menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa menjamin keberhasilan Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan Pembangunan Nasional 
2. Bahwa salah satu kewajiban Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang ORMAS sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan perorangan maupun golongan.
3. Bahwa Laskar Merah Putih atau disingkat LMP adalah Organisasi Kemasyarakatan berbasis massa yang didirikan tanggal 28 Oktober 2000, kemudian disahkan dalam Akta Pendirian No 8 tanggal 30 Agustus 2004 oleh Notaris Notaris IRMA BONITA SH, selanjutnya organisasi LMP dijalankan oleh sebuah Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih, berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar LMP Nomor 001/SK/MB/FB/LMP/IX/08 Tanggal 08 September 2008 Tentang Susunan Pengurus Markas Besar masa bhakti  2008-2013
4. Bahwa Kepengurusan Markas Besar LMP tersebut akan berakhir tahun 2013, namun EDDY HARTAWAN meninggal dunia pada tanggal 3 Oktober 2010, sehingga terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum Markas Besar LMP
5. Bahwa untuk menyatukan kembali seluruh anggota Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 ayat (6) Akta Pendirian Laskar Merah Putih Nomor 8 tanggal 30 Agustus 2004, maka Dewan Pendiri bersama Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih telah menyelenggarakan Forum Orientasi dan Tatap Muka Nasional (FORTANAS) pada tanggal 3 Desember 2011 bertempat di Hotel Sriwijaya Jakarta, yang dihadiri dari lebih 2/3 anggota Badan Pengurus Markas Besar dan Markas Daerah dari seluruh  Indonesia, yang kemudian mengamanatkan segera diselenggarakan Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) Laskar Merah Putih.
6 Bahwa untuk mengisi kekosongan Jabatan Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih, maka Dewan Pendiri bersama Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih telah menyelenggarakan Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) pada tanggal 01-03 April 2012 bertempat di Ruang Serba Guna Mahkamah Konstitusi RI Jalan Kartini Raya No 21-24 Bekasi Barat Provinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh 20 (dua puluh enam) Markas Daerah dari seluruh Indonesia, yang kemudian secara aklamasi memilih sdr H ADEK ERFIL MANURUNG SH selaku Ketua Umum dan Sdr IR EKO SOETIKNO selaku Sekretaris Jenderal Markas Besar Laskar Merah Putih.
7. Bahwa untuk dapat menjalankan roda organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih sesuai dengan Visi, Misi dan Tujuan Organisasi sesuai dengan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih, maka berdasarkan pertimbangan poin 1 s/d 6 tersebut diatas, maka telah dikeluarkan Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar  Nomor SK.03/MB/LMP/IV/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Susunan Kepengurusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2012-2017, oleh Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih sesuai Berita Acara tanggal 11 November  2012 bertempat SMESCO Jakarta 
8. Bahwa salah satu keputusan Rapat Pleno Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih dalam Rapat Kerja (RAKER) Markas Besar Laskar Merah Putih tertanggal 16 Maret 2013, adalah segera dibentuknya Badan Hukum Laskar Merah Putih, dan karena itulah pada tanggal 04 Oktober 2013 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor AHU-5841.AH.01.04 tentang Badan Hukum Yayasan Forum Bersama Laskar Merah Putih, sebagai induk dari Ormas Laskar Merah Putih yang merupakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih sah sebagai Badan Hukum 
9. Bahwa konstitusi organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih yang menjadi satu-satunya pijakan dalam menjalankan organisasi pada semua tingkatan yaitu Markas Besar, Markas Daerah, Markas Cabang, Markas Anak Cabang Markas Ranting dan Markas Anak Ranting adalah Akta Pendirian dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 
Dan segala sesuatu yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, maka diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi- Untuk itu sampai saat ini Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih telah mengeluarkan 3 (tiga) Peraturan Organisasi (PO)  dan 1 (satu), yaitu:
- Peraturan Organisasi Nomor 001/PO/MB/FB-LMP/II/2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa (MUSDALUB) Laskar Merah Putih tanggal 20 Februari 2012
- Peraturan Organisasi Nomor 002/PO/MB/FB-LMP/II/2013 Tanggal  15 Februari 2013 tentang Tata Cara Pengeluaran dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Laskar Merah Putih 
- Peraturan Organisasi Nomor 005/PO-LAP/MB-LMP/II/2013 Tanggal 17 Maret 2013 tentang  Tata Cara Penggunaan Pakaian, Atribut dan Lambung (PAL) Laskar Merah Putih 
- Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih Nomor SK. 04/BP/MB-LMP/KE/XII/2012 Tanggal 1 Desember 2013 tentang Kode Etik Laskar Merah Putih 
10. Bahwa Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih sejak didirikan tanggal 28 Oktober 2008 sampai saat ini telah terbentuk kepengurusan Markas Daerah dan Markas Cabang di 33 Provinsi dan di 465 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dengan keanggotaan mencapai kurang lebih 10.000.000 (sepuluh juta)  orang dengan 3 (tiga) fase yaitu Fase Perintisan (2000-2004), Fase Aktualisasi (2005-2010), Fase Transisi 2010-2012) dan Fase Konsolidasi (2012- sekarang)? sehingga telah menjadi potensi kekuatan massa real  sebagai mitra pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas pembangunan Nasional berkelanjutan, serta menjadi sosial kontrol bersifat konstruktif dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang Tata Pemerintahan yang baik (clean good governance), sehingga dengan demikian sangat diperlukan adanya keseragaman 'Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) atau Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUBESLUB) pada tingkat Markas Daerah dan Musyawarah Cabang (MUSCAB) atau Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB) pada tingkat Markas Cabang yang wajib menjadi Pedoman Badan Pengurus Markas Daerah dan Badan Pengurus Markas Cabang sebagai Petunjuk Pelaksanaan Pasal 16 Pasal 17 dan Pasal 18 Anggaran Dasar Laskar Merah Putih
11 Bahwa oleh karena "Tata Cara  Pelaksanaan
Musyawarah Daerah (MUSDA), atau 
 Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)pada tingkat Markas Daerah dan MUSYAWARAH CABANG 
(MUSCAB) atau 
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA (MUSCABLUB) pada tingkat Markas Cabang tersebut belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 
LASKAR MERAH PUTIH, maka sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih (Perubahan) hasil Musyawarah Besar Luar Biasa Tanggal 1-3 April  2012 disebutkan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dengan ketetapan, ket entuan peraturan organisasi lainnya
12.  Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (Perubahan) tersebut, maka dipandang perlu Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih perlu mengeluarkan Peraturan Organisasi (PO) tentang 
Tata Cara  Pelaksanaan
Musyawarah Daerah (MUSDA), atau 
 Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB)pada tingkat Markas Daerah dan MUSYAWARAH CABANG 
(MUSCAB) atau 
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA (MUSCABLUB) pada tingkat Markas Cabang Laskar Merah Putih yang memenuhi standar yang sama dan berlaku di seluruh Indonesia 
MEMANDANG :
1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 Organisasi Kemasyarakatan 
4. Staatsblad Tahun 1870 No 64 tentang Perkumpulan 
4. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan 
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS)
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1986 Ruang Lingkup Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama  dan Lambung ORMAS
8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2012 tanggal 20 April 2012 tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di lingkungan kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

MUSCAB MACAB LMP

Pasal 3
Dasar Pelaksanaan Musyawarah Cabang  

1. Keputusan Rapat Pleno Badan Pengurus Markas Cabang  dalam rangka tindak lanjut Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Daerah  Laskar Merah Putih tentang Pengesahan Badan Pengurus Markas Cabang  yang telah berakhir masa waktunya.
2. Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Daerah  Laskar Merah Putih tentang Rekomendasi kepada  Badan Pengurus Markas Cabang  untuk segera melaksanakan Musyawarah Cabang

Pasal 4 Tujuan Musyawarah Cabang 
1. Untuk mendengarkan Laporan Pertanggung jawaban Organisasi (LPO) Markas  Cabang  yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Markas Cabang  meliputi Laporan Pertanggung jawaban Kinerja dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan. 
2. Forum penyampaian pandangan dari semua Ketua Markas Anak  Cabang dalam wilayah Markas Cabang  
3. Forum tanggapan
  Badan Pengurus Markas Cabang  atas pandangan umum semua
 Ketua Markas Anak  Cabang dalam wilayah Markas Cabang  
4. Untuk mengesahkan Laporan Pertanggung jawaban (LPO) Markas  Cabang  yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Markas Cabang  meliputi Laporan Pertanggung jawaban Kinerja dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan 
5. Untuk menetapkan Program Kerja Badan Pengurus Markas Cabang  periode 5 (lima) tahun
6. Untuk menetapkan Rekomendasi Musyawarah Cabang  periode 5 (lima) tahun 
7. Untuk memilih/mengangkat/mengesahkan Ketua dan Sekretaris Markas Cabang  Laskar Merah Putih

Pasal 19
Panitia Musyawarah Cabang  
1 Panitia Musyawarah Cabang  dibentuk oleh Badan Pengurus Markas Cabang  melalui Surat Keputusan 
2. Panitia Musyawarah Cabang  terdiri dari Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) dan Panitia Pengarah atau steering Committee Musyawarah (S/C).
3. Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) sebagai pelaksana teknis Kegiatan MUSCAB, terdiri dari seorang Ketua dan dibantu beberapa orang wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara serta seksi-seksi dan/atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi, dengan jumlah sebanyak-banyaknya 17 orang
4. Panitia Pengarah atau Steering Committee (S/C) sebagai  pengarah kegiatan MUSCAB terdiri dari seorang Ketua merangkai anggota dan dibantu oleh Sekretaris merangkap anggota serta sejumlah anggota dengan jumlah maksimal (19) orang
5.Dewan Pembina, Dewan Pelindung, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar/Pertimbangan serta Badan Pengurus Markas Cabang  dapat menjadi Panitia Musyawarah Cabang  baik sebagai Panitia Pelaksana Teknis maupun sebagai Panitia Pengarah. 
6. Anggota Badan Pengurus  
  Markas Cabang  Laskar Merah Putih dapat menjadi anggota Pengarah yang berfungsi selaku pengarah dan pengawas pelaksanaan MUSCAB.
7. Susunan Panitia MUSCAB terlampir dalam Form Model AD-1 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini

Pasal 20 Peserta Musyawarah Cabang  
1. Musyawarah Cabang  diikuti oleh seluruh anggota Badan Pengurus Markas Cabang  yang terdiri Dewan Pelindung, Dewan Pembina, Dewan Pakar dan Dewan Penasehat, Pengurus Markas Cabang  dan seluruh  Anggota Pengurus Markas Anak  Cabang dalam wilayah Markas Cabang  
2. Kehadiran Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pelindung dan Dewan Pertimbangan dalam MUSCAB hanya memiliki hak bicara tetapi tidak memiliki hak suara 
3. Seluruh Pengurus Markas Cabang dan Markas Anak  Cabang selain memiliki hak bicara, juga memiliki hak suara 
4. Hak suara bagi pengurus Markas Cabang   sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) suara
5. Hak suara bagi Pengurus Markas Anak  Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) suara untuk tiap-tiap Markas Anak  Cabang. 
6. Jumlah Peserta MUSCAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas ditetapkan 
 dalam Surat Keputusan Markas Cabang .
7. Hak suara dalam MUSCAB sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dan (5) diatas, diputuskan dalam Rapat Paripurna Pembahasan Tata Tertib
 MUSCAB .
8. Peserta MUSCAB dapat dihadiri oleh pihak luar antara lain dari Kesbangpol dan Limpo Provinsi dan/atau pihak lain selaku Peninjau
9. Tata Tertib (TATIB) MUSCAB terlampau dalam Form Model AD-2 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini (c) Acara MUSDA yaitu  Panitia Pelaksana atau Orgzanizing Committee (O/C) membuka acara MUSDA dengan susunan acara yaitu sebagai berikut:
- Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memegang paling sidang untuk memilih Pimpinan Sidang, yang terdiri dari seorang Ketua merengkap anggota Sekretaris merangkap anggota dan anggota-anggota berjumlah 5 (5) orang
SIDANG PARIPURNA I
- Setelah terpilih Pimpinan Sidang kemudian Panitia menyerahkan palu sidang kepada Pimpinan Sidang dan selanjutnya pimpinan sidang memimpin jalannya Rapat Paripurna Pembahasan Tata Tertib MUSDA 
- Pengesahan Tata Tertib MUSDA oleh Pimpinan Sidang 
SIDANG PARIPURNA II
- Setelah Tata Tertib MUSDA disahkan, kemudian pimpinan sidang mempersiapkan Ketua MADA menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban (LPO) dihadapan sidang paripurna MUSDA 
- Masing-masing Ketua Markas Cabang menyampaikan pandangan umum sebagai tanggapan atas LPO Ketua MADA

SIDANG PARIPURNA III
- Pembentukan dan Pembagian Komisi-Komisi yaitu Komisi A membahas Program Kerja MADA periode 5 tahun dan B membahas Rekomendasi MADA periode 5 tahun, 
- Sidang Komisi A dan Komisi B

SIDANG PARIPURNA IV
Penyampaian Laporan Kesimpulan hasil sidang Komisi A dan Komisi B oleh masing-masing Ketua Komisi dihadapan sidang paripurna IV
- Pengesahan Program Kerja  dan Rekomendasi  MUSDA  periode 5 tahun oleh Pimpinan Sidang 

SIDANG PARIPURNA V
Penyampaian identitas dan Daftar Riwayat Hidup Calon Ketua dan Calon Sekretaris MADA oleh Pimpinan Sidang 
- Penyampaian Visi dan Misi Calon Ketua dan Sekretaris MADA 
- Pemilihan Calon Ketua dan Sekretaris MADA secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil dengan 2 (dua) opsi yaitu secara aklamasi jika calon tunggal dan/atau voting tertutup melalui pemungutan suara jika calon lebih dari satu.

SIDANG PARIPURNA VI
Pengesahan Ketua dan Sekretaris MADA oleh Pimpinan Sidang jika pemilihan dilaksanakan secara aklamasi dan/atau penghitungan suara jika pemilihan dilakukan melalui voting 
- Pengesahan pengangkatan Ketua dan Sekretaris MADA terpilih oleh Pimpinan Sidang 
Pembentukan Tim Formatur oleh Ketua dan Sekretaris MADA terpilih yang bertugas menyusun komposisi kepengurusan MADA periode 5 tahun, untuk disampaikan kepada Markas Besar Laskar Merah Putih dalam rangka pengesahan pengangkatan Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih 
(3) Tahapan Pelaporan 
(a) Penyampaian  Susunan Kepengurusan MADA kepada Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih melalui Sekretaris Jenderal 
(b) Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tentang Pengesahan Pengangkatan  Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih disampaikan kepada Tim Formatur 
2. Pembuatan Tim Formatur dan Pembentukan Panitia Pelantikan Badan Pengurus MADA 
3. Pembubaran Panitia MUSDA dan Penyusunan Laporan Hasil  MUSDA untuk disampaikan kepada Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih 

Pasal 8
Keputusan Musyawarah Daerah 
1. Merujuk pada ketentuan pasal 23 anggaran Dasar (Perubahan) maka musyawarah dan Rapat-Rapat  Badan Pengurus Markas Daerah dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang- kurangnya lebih dari 1/2  (satuperdua) dari jumlah anggota dan keputusan dianggap sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih 2/3 (duapertiga) dari jumlah hadir yang hadir