Total Tayangan Halaman

Sabtu, 01 Februari 2020

PO LMP

PERATURAN ORGANISASI 
Nomor 006/PO/MB-LMP/M/II/2014
Tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB ) Musyawarah Cabang (MUSCAB) 
Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSCABLUB) LASKAR MERAH PUTIH)
4 Februari 2914

Dalam Peraturan Organisasi ini yang dimaksud 
1. Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih di singkat MABES LMP adalah merupakan pelaksanaan kebijakan organisasi tertinggi dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia 
2. Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih disingkat MADA LMP adalah pelaksana kebijakan organisasi di daerah provinsi secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar, Peraturan Organisasi dan Petunjuk Pelaksanaan atauj petunjuk tehnis dari Markas Besar 
3. Badan Pengurus Markas Cabang Laskar Merah Putih disingkat MACAB LMP   adalah pelaksana kebijakan organisasi di daerah Kabupaten/Kota secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar, Peraturan Organisasi dan Petunjuk Pelaksanaan atau petunjuk tehnis dari Markas Daerah 
4. Badan Pengurus Markas Anak Cabang Laskar Merah Putih disingkat MARCAB LMP adalah pelaksana kebijakan organisasi di daerah Kecamatan  secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar, Peraturan Organisasi dan Petunjuk Pelaksanaan atau petunjuk tehnis dari Markas Markas Cabang  
5. Badan Pengurus Markas Ranting Laskar Merah Putih disingkat MARAN LMP adalah pelaksana kebijakan organisasi di daerah Pedesaan/Kelurahan  secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar, Peraturan Organisasi dan Petunjuk Pelaksanaan atau petunjuk tehnis dari Markas Anak-Anak Cabang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar