Total Tayangan Halaman

Sabtu, 01 Februari 2020

MUSDA MADA LMP

BAB II
TENTANG MUSYAWARAH DAERAH LUAR BIASA(MUSDA)
Pasal 2
Pengertian Musyawarah Daerah
1. Badan Pengurus Markas Daerah disingkat MADA melalui Rapat Pleno Khusus adalah sebagai pelaksana kebijakan organisasi di daerah provinsi secara otonom dan mandiri dengan senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar, Peraturan Organisasi dan Petunjuk  Pelaksanaan atau petunjuk teknis dari Markas Besar. 
2. Musyawarah Daerah Luar Biasamerupakan organ yang memegang kekuasaan tertinggi sebagai implementasi  atas kedaulatan anggota dengan landasan musyawarah  untuk mufakat pada tingkat kepengurusan Markas Daerah Laskar Merah Putih 
3. Musyawarah Daerah Luar Biasaatau disingkat MUSDA dilaksanakan oleh panitia Musda yang dibentuk oleh Badan Pengurus Markas Daerah berdasarkan Rekomendasi dari Markas Besar Laskar Merah Putih 
4. MUSDA dilaksanakan segera segera apabila masa jabatan 5 (lima) tahun Ketua Markas Daerah telah berakhir menurut Surat Keputusan Pengangkatannya.
5. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum masa jabatan Ketua Mada. Maka Badan Pengurus Markas Daerah wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Markas Besar Laskar Merah Putih, agar segera dikeluarkan Rekomendasi Pelaksanaan MUSDA dan Surat Keputusan Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Markas Daerah
Pasal 3
Dasar Pelaksanaan Musyawarah Daerah

1. Keputusan Rapat Pleno Badan Pengurus Markas Daerah dalam rangka tindak lanjut Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tentang Pengesahan Badan Pengurus Markas Daerah yang telah berakhir masa waktunya.
2. Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tentang Rekomendasi kepada  Badan Pengurus Markas Daerah untuk segera melaksanakan Musyawarah Daerah
Pasal 4 
Tujuan Musyawarah Daerah
1. Untuk mendengarkan Laporan Pertanggung jawaban Organisasi (LPO) Markas Daerah yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Markas Daerah meliputi Laporan Pertanggung jawaban Kinerja dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan. 
2. Forum penyampaian pandangan dari semua Ketua Markas  Cabang dalam wilayah Markas Daerah 
3. Forum tanggapan
  Badan Pengurus Markas Daerah aras pandangan umum semua
 Ketua Markas  Cabang dalam wilayah Markas Daerah 
4. Untuk mengesahkan Laporan Pertanggung jawaban (LPO) Markas Daerah yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Markas Daerah meliputi Laporan Pertanggung jawaban Kinerja dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan 
5. Untuk menetapkan Program Kerja Badan Pengurus Markas Daerah periode 5 (lima) tahun
6. Untuk menetapkan Rekomendasi Musyawarah Daerah Luar Biasaperiode 5 (lima) tahun 
7. Untuk memilih/mengangkat/mengesahkan Ketua dan Sekretaris Markas Daerah Laskar Merah Putih
Pasal 5
Panitia Musyawarah Daerah
1 Panitia Musyawarah Daerah Luar Biasadibentuk oleh Badan Pengurus Markas Daerah melalui Surat Keputusan 
2. Panitia Musyawarah Daerah Luar Biasaterdiri dari Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) dan Panitia Pengarah atau steering Committee Musyawarah (S/C).
3. Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) sebagai pelaksana teknis Kegiatan MUSDA, terdiri dari seorang Ketua dan dibantu beberapa orang wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara serta seksi-seksi dan/atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi, dengan jumlah sebanyak-banyaknya 17 orang
4. Panitia Pengarah atau Steering Committee (S/C) sebagai  pengarah kegiatan MUSDA terdiri dari seorang Ketua merangkai anggota dan dibantu oleh Sekretaris merangkap anggota serta sejumlah anggota dengan jumlah maksimal (17) orang
5.Dewan Pembina, Dewan Pelindung, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar/Pertimbangan serta Badan Pengurus Markas Daerah dapat menjadi Panitia Musyawarah Daerah Luar Biasabaik sebagai Panitia Pelaksana Teknis maupun sebagai Panitia Pengarah. 
6. Anggota Badan Pengurus  
 Markas Besar Laskar Merah Putih dapat menjadi anggota Pengarah yang berfungsi selaku pengarah dan pengawas pelaksanaan MUSDA.
Susunan Panitia MUSDA terlampir dalam Form Model A-1 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini
Pasal 6 
Peserta Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah Luar Biasadiikuti oleh seluruh anggota Badan Pengurus Markas Daerah yang terdiri Dewan Pelindung, Dewan Pembina, Dewan Pakar dan Dewan Penasehat, Pengurus Markas Daerah  dan seluruh  Anggota Pengurus Markas Cabang dalam wilayah Markas Daerah 
2. Kehadiran Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pelindung dan Dewan Pertimbangan dalam MUSDA hanya memiliki hak bicara tetapi tidak memiliki hak suara 
3. Seluruh Pengurus Markas Daerah dan Markas Cabang selain memiliki hak bicara, juga memiliki hak suara 
4. Hak suara bagi pengurus Markas Daerah  sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) suara
5. Hak suara bagi Pengurus Markas Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) suara untuk tiap-tiap Markas Cabang. 
6. Jumlah Peserta MUSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas ditetapkan 
 dalam Surat Keputusan Markas Daerah.
7. Hak suara dalam MUSDA sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dan (5) diatas, diputuskan dalam Rapat Paripurna Pembahasan Tata Tertib
 MUSDA .
8. Peserta MUSDA dapat dihadiri oleh pihak luar antara lain dari Kesbangpol dan Limpo Provinsi dan/atau pihak lain selaku Peninjau
9. Tata Tertib (TATIB) MUSDA terlampau dalam Form Model A2 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini 
 dan Dewan Pakar
Pasal 7
Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Daerah
1. Tahapan pelaksanaan MUSDA diatur sebagai berikut 
(1) Tahapan Persiapan 
(a) Badan Pengurus Markas Besar mengeluarkan Surat Keputusan tentang Rekomendasi kepada Markas Daerah untuk segera melaksanakan MUSDA.
(b) Badan Pengurus Markas Daerah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Panitia MUSDA yang terdiri dari Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah.
(c) Panitia MUSDA dapat membuat kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Refence (TOR) atau Proposal MUSDA
(d) Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR) terlampir dalam Form Model A-3, yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(e) Apalagi MUSDA wajib  membuat jadwal MUSDA serta Rencana Kerja Anggaran (RKA) MUSDA.
(f) Jadwal MUSDA terlampau dalam Form Model A-4, 
yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(g) Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) MUSDA terlampau dalam Form Model A-5, 
yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(h) Panitia MUSDA wajib membuat Tata Tertib MUSDA, yang memuat tata kerja jalannya MUSDA dan syarat-syarat Calon Ketua dan Sekretaris MADA
(i) Panitia MUSDA wajib membuat kelengkapan administrasi MUSDA, antara lain yaitu: 
- Daftar Hadir Peserta  dan Peninjau  (Form Model B-1) 
- Kartu Tanda Pengenal Panitia 
(Form Model B-2)
- Peserta dan Peninjau (Form Model B-3)
- Berita Acara Pengesahan Pimpinan Sidang (Form Model B-4)
- Berita Acara Pengesahan Tata Tertib (Form Model B-5)
- Berita Acara Pengesahan Laporan Pertanggung jawaban Organisasi (LPO) (Form Model B-6)
- Berita Acara Pembentukan dan Pembagian Komisi-Komisi (Form Model B-7)
- Berita Acara Pengesahan Hasil Sidang Komisi (Form Model B-8)
- Berita Acara Pengesahan Pemilihan Ketua dan Sekretaris MADA 
(Form Model B-9)
- Berita Acara Pengesahan Ketua dan Sekretaris MADA 
(Form Model B-10)
- Berita Acara Penyerahan Bendera Pataka Laskar Merah Putih dari Mantan Ketua dan Sekretaris MADA kepada Ketua dan Sekretaris MADA terpilih
(Form Model B-11)
- Berita Acara Pemilihan Formatur MUSDA
- Berita Acara Susunan Formatur MUSDA 
(Form Model B-12)
- Berita Acara
(Form Model B-13)
- Berita Acara Penutupan MUSDA
(Form Model B-14)

(j) Panitia MUSDA wajib membuat  pendaftaran Calon Ketua dan Sekretaris MADA 
(k) Formulir Pendaftaran Calon Ketua dan Sekretaris MADA terlampau dalam Form Model A-6, 
yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini. 
(l) Semua calon Ketua dan Sekretaris MADA wajib membuat Visi dan Visi secara tertulis
(m) Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memastikan tersedianya anggaran untuk tempat penyelenggaraan, Konsumsi, Transportasi, dan Akomodasi 
(n) Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memastikan tersedianya Tempat MUSDA 
(o) Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memastikan jumlah peserta MUSDA 
(2) Tahapan Pelaksanaan 
(a) Acara Pembukaan terdiri dari:
- Menyanyikan Lagu Indonesia Raya 
- Menyanyikan Hymne Laskar Merah Putih 
- Hening Cipta
- Pembacaan 4 (empat) pilar Doktrin Laskar Merah Putih yaitu
Semboyan Laskar Merah Putih 
Ikrar Laskar Merah Putih Deklarasi NKRI Harga Mati
Pakta Integritas Laskar Merah Putih 
- Acara Penutupan

(b) Acara Sisipan dapat diisi dengan seminar kebangsaan
(c) Acara MUSDA yaitu  Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) membuka acara MUSDA dengan susunan acara yaitu sebagai berikut:
- Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memegang paling sidang untuk memilih Pimpinan Sidang, yang terdiri dari seorang Ketua merengkap anggota Sekretaris merangkap anggota dan anggota-anggota berjumlah 5 (5) orang
SIDANG PARIPURNA I
- Setelah terpilih Pimpinan Sidang kemudian Panitia menyerahkan palu sidang kepada Pimpinan Sidang dan selanjutnya pimpinan sidang memimpin jalannya Rapat Paripurna Pembahasan Tata Tertib MUSDA 
- Pengesahan Tata Tertib MUSDA oleh Pimpinan Sidang 
SIDANG PARIPURNA II
- Setelah Tata Tertib MUSDA disahkan, kemudian pimpinan sidang mempersiapkan Ketua MADA menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban (LPO) dihadapan sidang paripurna MUSDA 
- Masing-masing Ketua Markas Cabang menyampaikan pandangan umum sebagai tanggapan atas LPO Ketua MADA

SIDANG PARIPURNA III
- Pembentukan dan Pembagian Komisi-Komisi yaitu Komisi A membahas Program Kerja MADA periode 5 tahun dan B membahas Rekomendasi MADA periode 5 tahun, 
- Sidang Komisi A dan Komisi B

SIDANG PARIPURNA IV
Penyampaian Laporan Kesimpulan hasil sidang Komisi A dan Komisi B oleh masing-masing Ketua Komisi dihadapan sidang paripurna IV
- Pengesahan Program Kerja  dan Rekomendasi  MUSDA  periode 5 tahun oleh Pimpinan Sidang 

SIDANG PARIPURNA V
Penyampaian identitas dan Daftar Riwayat Hidup Calon Ketua dan Calon Sekretaris MADA oleh Pimpinan Sidang 
- Penyampaian Visi dan Misi Calon Ketua dan Sekretaris MADA 
- Pemilihan Calon Ketua dan Sekretaris MADA secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil dengan 2 (dua) opsi yaitu secara aklamasi jika calon tunggal dan/atau voting tertutup melalui pemungutan suara jika calon lebih dari satu.

SIDANG PARIPURNA VI
Pengesahan Ketua dan Sekretaris MADA oleh Pimpinan Sidang jika pemilihan dilaksanakan secara aklamasi dan/atau penghitungan suara jika pemilihan dilakukan melalui voting 
- Pengesahan pengangkatan Ketua dan Sekretaris MADA terpilih oleh Pimpinan Sidang 
Pembentukan Tim Formatur oleh Ketua dan Sekretaris MADA terpilih yang bertugas menyusun komposisi kepengurusan MADA periode 5 tahun, untuk disampaikan kepada Markas Besar Laskar Merah Putih dalam rangka pengesahan pengangkatan Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih 
(3) Tahapan Pelaporan 
(a) Penyampaian  Susunan Kepengurusan MADA kepada Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih melalui Sekretaris Jenderal 
(b) Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tentang Pengesahan Pengangkatan  Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih disampaikan kepada Tim Formatur 
2. Pembuatan Tim Formatur dan Pembentukan Panitia Pelantikan Badan Pengurus MADA 
3. Pembubaran Panitia MUSDA dan Penyusunan Laporan Hasil  MUSDA untuk disampaikan kepada Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih 

Pasal 8
Keputusan Musyawarah Daerah
1. Merujuk pada ketentuan pasal 23 anggaran Dasar (Perubahan) maka musyawarah dan Rapat-Rapat  Badan Pengurus Markas Daerah dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang- kurangnya lebih dari 1/2  (satuperdua) dari jumlah anggota dan keputusan dianggap sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih 2/3 (duapertiga) dari jumlah hadir yang hadir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar