Pasal 3
Dasar Pelaksanaan Musyawarah Cabang
1. Keputusan Rapat Pleno Badan Pengurus Markas Cabang dalam rangka tindak lanjut Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih tentang Pengesahan Badan Pengurus Markas Cabang yang telah berakhir masa waktunya.
2. Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih tentang Rekomendasi kepada Badan Pengurus Markas Cabang untuk segera melaksanakan Musyawarah Cabang
Pasal 4 Tujuan Musyawarah Cabang
1. Untuk mendengarkan Laporan Pertanggung jawaban Organisasi (LPO) Markas Cabang yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Markas Cabang meliputi Laporan Pertanggung jawaban Kinerja dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan.
2. Forum penyampaian pandangan dari semua Ketua Markas Anak Cabang dalam wilayah Markas Cabang
3. Forum tanggapan
Badan Pengurus Markas Cabang atas pandangan umum semua
Ketua Markas Anak Cabang dalam wilayah Markas Cabang
4. Untuk mengesahkan Laporan Pertanggung jawaban (LPO) Markas Cabang yang disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Markas Cabang meliputi Laporan Pertanggung jawaban Kinerja dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
5. Untuk menetapkan Program Kerja Badan Pengurus Markas Cabang periode 5 (lima) tahun
6. Untuk menetapkan Rekomendasi Musyawarah Cabang periode 5 (lima) tahun
7. Untuk memilih/mengangkat/mengesahkan Ketua dan Sekretaris Markas Cabang Laskar Merah Putih
Pasal 19
Panitia Musyawarah Cabang
1 Panitia Musyawarah Cabang dibentuk oleh Badan Pengurus Markas Cabang melalui Surat Keputusan
2. Panitia Musyawarah Cabang terdiri dari Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) dan Panitia Pengarah atau steering Committee Musyawarah (S/C).
3. Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) sebagai pelaksana teknis Kegiatan MUSCAB, terdiri dari seorang Ketua dan dibantu beberapa orang wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara serta seksi-seksi dan/atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi, dengan jumlah sebanyak-banyaknya 17 orang
4. Panitia Pengarah atau Steering Committee (S/C) sebagai pengarah kegiatan MUSCAB terdiri dari seorang Ketua merangkai anggota dan dibantu oleh Sekretaris merangkap anggota serta sejumlah anggota dengan jumlah maksimal (19) orang
5.Dewan Pembina, Dewan Pelindung, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar/Pertimbangan serta Badan Pengurus Markas Cabang dapat menjadi Panitia Musyawarah Cabang baik sebagai Panitia Pelaksana Teknis maupun sebagai Panitia Pengarah.
6. Anggota Badan Pengurus
Markas Cabang Laskar Merah Putih dapat menjadi anggota Pengarah yang berfungsi selaku pengarah dan pengawas pelaksanaan MUSCAB.
7. Susunan Panitia MUSCAB terlampir dalam Form Model AD-1 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini
Pasal 20 Peserta Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang diikuti oleh seluruh anggota Badan Pengurus Markas Cabang yang terdiri Dewan Pelindung, Dewan Pembina, Dewan Pakar dan Dewan Penasehat, Pengurus Markas Cabang dan seluruh Anggota Pengurus Markas Anak Cabang dalam wilayah Markas Cabang
2. Kehadiran Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pelindung dan Dewan Pertimbangan dalam MUSCAB hanya memiliki hak bicara tetapi tidak memiliki hak suara
3. Seluruh Pengurus Markas Cabang dan Markas Anak Cabang selain memiliki hak bicara, juga memiliki hak suara
4. Hak suara bagi pengurus Markas Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) suara
5. Hak suara bagi Pengurus Markas Anak Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) suara untuk tiap-tiap Markas Anak Cabang.
6. Jumlah Peserta MUSCAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas ditetapkan
dalam Surat Keputusan Markas Cabang .
7. Hak suara dalam MUSCAB sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dan (5) diatas, diputuskan dalam Rapat Paripurna Pembahasan Tata Tertib
MUSCAB .
8. Peserta MUSCAB dapat dihadiri oleh pihak luar antara lain dari Kesbangpol dan Limpo Provinsi dan/atau pihak lain selaku Peninjau
9. Tata Tertib (TATIB) MUSCAB terlampau dalam Form Model AD-2 yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan Peraturan Organisasi ini (c) Acara MUSDA yaitu Panitia Pelaksana atau Orgzanizing Committee (O/C) membuka acara MUSDA dengan susunan acara yaitu sebagai berikut:
- Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (O/C) memegang paling sidang untuk memilih Pimpinan Sidang, yang terdiri dari seorang Ketua merengkap anggota Sekretaris merangkap anggota dan anggota-anggota berjumlah 5 (5) orang
SIDANG PARIPURNA I
- Setelah terpilih Pimpinan Sidang kemudian Panitia menyerahkan palu sidang kepada Pimpinan Sidang dan selanjutnya pimpinan sidang memimpin jalannya Rapat Paripurna Pembahasan Tata Tertib MUSDA
- Pengesahan Tata Tertib MUSDA oleh Pimpinan Sidang
SIDANG PARIPURNA II
- Setelah Tata Tertib MUSDA disahkan, kemudian pimpinan sidang mempersiapkan Ketua MADA menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban (LPO) dihadapan sidang paripurna MUSDA
- Masing-masing Ketua Markas Cabang menyampaikan pandangan umum sebagai tanggapan atas LPO Ketua MADA
SIDANG PARIPURNA III
- Pembentukan dan Pembagian Komisi-Komisi yaitu Komisi A membahas Program Kerja MADA periode 5 tahun dan B membahas Rekomendasi MADA periode 5 tahun,
- Sidang Komisi A dan Komisi B
SIDANG PARIPURNA IV
Penyampaian Laporan Kesimpulan hasil sidang Komisi A dan Komisi B oleh masing-masing Ketua Komisi dihadapan sidang paripurna IV
- Pengesahan Program Kerja dan Rekomendasi MUSDA periode 5 tahun oleh Pimpinan Sidang
SIDANG PARIPURNA V
Penyampaian identitas dan Daftar Riwayat Hidup Calon Ketua dan Calon Sekretaris MADA oleh Pimpinan Sidang
- Penyampaian Visi dan Misi Calon Ketua dan Sekretaris MADA
- Pemilihan Calon Ketua dan Sekretaris MADA secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil dengan 2 (dua) opsi yaitu secara aklamasi jika calon tunggal dan/atau voting tertutup melalui pemungutan suara jika calon lebih dari satu.
SIDANG PARIPURNA VI
Pengesahan Ketua dan Sekretaris MADA oleh Pimpinan Sidang jika pemilihan dilaksanakan secara aklamasi dan/atau penghitungan suara jika pemilihan dilakukan melalui voting
- Pengesahan pengangkatan Ketua dan Sekretaris MADA terpilih oleh Pimpinan Sidang
Pembentukan Tim Formatur oleh Ketua dan Sekretaris MADA terpilih yang bertugas menyusun komposisi kepengurusan MADA periode 5 tahun, untuk disampaikan kepada Markas Besar Laskar Merah Putih dalam rangka pengesahan pengangkatan Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih
(3) Tahapan Pelaporan
(a) Penyampaian Susunan Kepengurusan MADA kepada Ketua Umum Markas Besar Laskar Merah Putih melalui Sekretaris Jenderal
(b) Surat Keputusan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih tentang Pengesahan Pengangkatan Badan Pengurus Markas Daerah Laskar Merah Putih disampaikan kepada Tim Formatur
2. Pembuatan Tim Formatur dan Pembentukan Panitia Pelantikan Badan Pengurus MADA
3. Pembubaran Panitia MUSDA dan Penyusunan Laporan Hasil MUSDA untuk disampaikan kepada Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih
Pasal 8
Keputusan Musyawarah Daerah
1. Merujuk pada ketentuan pasal 23 anggaran Dasar (Perubahan) maka musyawarah dan Rapat-Rapat Badan Pengurus Markas Daerah dianggap sah jika dihadiri oleh sekurang- kurangnya lebih dari 1/2 (satuperdua) dari jumlah anggota dan keputusan dianggap sah jika disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih 2/3 (duapertiga) dari jumlah hadir yang hadir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar