Total Tayangan Halaman

Sabtu, 14 Desember 2019

MENGADVOKASI DENGAN APLIKASI

PEMERINTAH DITUNTUT BEKERJA
KERAS MEMPERKUAT SISTEM
PENCEGAHAN KORUPSI. PENINGKATAN
PERAN PUBLIK MELALUI APLIKASI
JAGA DINILAI EFEKTIF MELALUI
PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
NEGARA.
MENGADVOKASI
DENGAN
APLIKASI
tarkementerian, serta menjembatani
komunikasi lintas instansi dalam per-
baikan sistem dan data. Sementara de-
ngan kelompok masyarakat madani,
KPK menyosialisasikan implementasi
JAGA di berbagai daerah terpilih guna
mengedukasi masyarakat.
Hasilnya terbilang baik. Beberapa
daerah, sebut saja Pandeglang, misal-
nya. Masyarakat memperoleh hak
Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang se-
belumnya disalahgunakan kepala seko-
lah. Mereka mengawasi dengan mem-
peroleh data di JAGA.
Sekitar bulan September 2018, KPK
dan Deutsche Gesellschaft für Inter-
nationale Zusammenarbeit (GIZ),
melakukan sosialisasi JAGA di desa
Ciherang Pandeglang, Banten. Saat se-
dang ada sosialisasi Kartu Indonesia
Pintar (KIP) dari pemerintah, tim ber-
tanya pada masyarakat desa penerima
KIP. Hasilnya mencengangkan bahwa
masyarakat tidak menerima KIP ka-
rena pihak sekolah menginformasikan
bahwa sekolah gratis karena KIP.
Mereka hanya mendapat uang yang
jumlahnya tidak sesuai hak penerima
Program Indonesia Pintar (PIP). Na-
mun, ada juga temuan masyarakat me-
nerima kartu dan uang, tapi nominal
tidak sesuai. Tim pun memperkenal-
kan JAGA, yang membantu masyara-
kat melakukan pengecekan dan peng-
awasan. Keesokan harinya, kepala SD
dan SMP dikumpulkan dan ditemukan
bahwa KIP dan hak tambahan lainnya
tidak dibagikan kepada siswa. Akhirnya
Kepala Kecamatan Picung yang mem-
bawahi Desa Ciherang mengeluarkan
Surat Edaran kepada seluruh kepala
sekolah untuk segera memberikan KIP
kepada siswa sesuai aturan yang ber-
laku.
Kisah sukses lainnya datang dari
Kepulauan Bangka Belitung. Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung mengeluarkan Surat
Edaran (SE) yang isinya menginstruk-
sikan sekolah untuk segera melaporkan
TERUS BEKERJA MENJAGA AMANAH
SLOGAN ‘Berani Jujur Hebat’ rasa-
nya pantas menjadi ruh pencegahan
korupsi. Utamanya pada sektor pela-
yanan publik, dimana kejujuran diter-
jemahkan dalam bentuk transparansi
sehingga masyarakat bisa merasakan
manfaat.
Bila hal itu dikombinasikan dengan
teknologi informasi, tentu akan mem-
berikan dampak yang jauh lebih besar.
Di era keterbukaan informasi dan me-
lek teknologi, pemantauan terhadap
jalannya pemerintahan, misalnya, se-
mestinya bisa lebih sederhana dengan
bantuan teknologi.
Inilah yang menjadi landasan Ko-
misi Pemberantasan Korupsi (KPK)
meluncurkan aplikasi JAGA pada mo-
men Hari Antikorupsi Sedunia 2017
lalu. Awal pengembangan aplikasi ini
langsung menyasar tiga sektor stra-
tegis, yakni perizinan, kesehatan dan
pendidikan, yakni dengan fitur Jaga
Sekolahku, Jaga Rumah Sakitku, Jaga
Puskesmas, dan Jaga Perizinan.
Ketika itu, Ketua KPK Agus Ra-
hardjo menyebut sudah ada lebih dari
400 ribu profil sekolah, belasan pro-
vinsi anggaran sekolah yang tercatat di
JAGA. “Itu real time dikontrol masya-
rakat,” ungkapnya.
Dalam perkembangannya, JAGA
versi 5 yang dikembangkan pada 2019
telah menambahkan fitur baru dengan
pendekatan komunikasi dan pelibatan
yang baru. JAGA menambahkan fi-
tur Jaga Dana Desa, perluasan tam-
bahan informasi pada Jaga Pendidikan
(Kampus), tambahan fitur diskusi an-
tarpengguna, Berjaga (Berita Jaga),
dan Waspada Korupsi, yang seluruhnya
membuat masyarakat memahami dan
diharapkan terlibat dalam upaya pe-
mantauan layanan publik.
Kerjasama dengan kementerian/
lembaga, dan masyarakat pun diting-
katkan. Baik dari segi jumlah dan
kualitasnya. Bentuk kerja sama itu
berbentuk pertukaran informasi dan
data, membentuk forum koordinasi an

BENTENG TERAKHIR ITU KPK Thony Saut Situmorang | Wakil Ketua


DUNIA intelijen ibarat 'ruh' yang hi-
dup dalam sosok Thony Saut Situmo-
rang, pria kelahiran Mayang, Kabu-
paten Simalungun, Sumatera Utara, 20
Februari 1959 ini. Perumpamaan ini
punya pijakan kuat. Dia pernah berke-
cimpung di dunia intelijen selama le-
bih dari 30 tahun, sebelum memegang
amanah sebagai Wakil Ketua KPK pe-
riode 2015-2019. Pria yang mahir me-
mainkan saksofon ini berkarir di Ba-
dan Intelijen Negara (BIN) sejak tahun
1987.
Terakhir, Saut menduduki jabatan
sebagai Staf Ahli Kepala BIN Bidang
Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup kurun tahun 2014 hingga 2015.
Selain itu dia juga mengajar ilmu kom-
petitif intelijen di Universitas Indone-
sia dan dosen Sekolah Tinggi Intelijen
Negara (STIN).
Di akhir masa jabatannya, Saut
menceritakan banyak hal, mulai dari
awal mengikuti proses seleksi capim
KPK hingga keberadaannya di KPK.
Sepanjang bercerita, Saut terlihat san-
tai dan menyelipkan banyak tawa.
Saut mengatakan, seleksi capim
KPK pada tahun 2015 merupakan
seleksi keempat yang diikutinya. Se-
lama empat kali turun gelanggang, ada
banyak pihak yang mempertanyakan
kapasitas, integritas, dan independen-
sinya. Selama itu pula, tudingan terus
berembus bahwa Saut adalah ‘titipan’
BIN yang disusupkan ke KPK.
Seperjalanan waktu, ia membukti-
kan bahwa tuduhan itu tidak berpijak
pada data dan fakta yang valid. Ia te-
rus membuktikan, bahwa KPK terus
bekerja, juga pada bidang pencegahan
meski banyak pihak yang tak serius
pada hal itu.
Mantan Sekretaris III KBRI Singa-
pura ini menekankan, pencegahan ko-
rupsi harus memiliki prinsip warning,
forecasting, dan problem solving. De-
ngan cara itu, berbagai program telah
dilaksanakan disertai rekomendasi dan
rencana aksi baik di tingkat pemerin-
tah pusat, pemerintah daerah, hingga
legislatif tingkat pusat dan daerah.
Capaian dan hasil pencegahan korupsi
yang dilakukan secara simultan, serius,
dan berkesinambungan oleh KPK telah
dirasakan oleh masyarakat luas.
"Menurut saya (pencegahan) itu
sudah inline dengan pikiran saya dari
awal. Inovasi dan capaian pencegahan
yang dilakukan, contohnya pada sektor
pendapatan daerah, sumber daya alam,
energi, dan pangan," imbuhnya.
Menurut Saut ada banyak kesan se-
lama hampir empat tahun dia menja-
bat sebagai pimpinan. Sebenarnya ujar
Saut, lebih gampang jadi intelejen dari
pada kerja di KPK. Saat bertugas di in-
telijen, Saut bisa lebih santai dengan
menerapkan filosofi hit and run. Di
antara maknanya, jika seseorang yang
dipantau tidak ketemu maka
bisa datang lagi besok atau
kapan saja. Sementara di KPK
tidak bisa seperti itu.
Pasalnya proses peman-
tauan sejak awal di tahap pe-
nyelidikan misalnya, sudah
terikat dengan aturan hukum.
Setiap orang di KPK harus
bertanggung jawab terhadap
penegakan hukum yang dila-
kukan. Saut mengungkapkan,
semua proses yang dilakukan
KPK sudah diatur dan teri-
kat dengan jelas. Jika setiap
proses dari penyelidikan, pe-
nangkapan, atau penetapan
tersangka tidak yakin dengan
alat bukti maka potensi keka-
lahan di praperadilan sangat
besar.
Ketika menjadi intelijen,
Saut bisa bertemu siapa saja
dan kapan saja tanpa memi-
kirkan adanya potensi kon-
flik kepentingan. Sedangkan
di KPK, ungkap Saut, hal ini
tidak bisa dilakukan. Apalagi,
jika orang tersebut ada kaitan dengan
kasus atau perkara dan bahkan berpo-
tensi menjadi tersangka.
"Langsung atau tidak langsung anda
tidak boleh ketemu dengan orang yang
punya potensi menjadi tersangka. Itu
pidana malah," ujarnya.
Di akhir masa jabatannya, Saut me-
mastikan hatinya akan tetap berada
di KPK. Dengan berbagai upaya pele-
mahan KPK, Saut berpesan agar para
insan KPK tetap terus berjuang men-
jaga Indonesia dan mengembalikan
hak-hak masyarakat yang dirampas
para koruptor. Para insan KPK juga ha-
rus merapatkan barisan dan menjaga
soliditas. Apapun bentuk pelemahan
yang dilakukan pihak-pihak maka KPK
dan para insan KPK harus melawan.
"Benteng terakhirnya itu ada di
KPK. Orang-orang ngomong mau be-
rantas korupsi tapi sebetulnya tidak se-
suai ucapan dan tindakannya itu yang
akan meruntuhkan Indonesia. Dan, itu
harus dilawan sampai kita nggak bisa
ngelawan. Makanya saya katakan kalau
memang mau perkuat KPK, masuk KPK
sekalian," ucapnya.
Karena itu, Saut berencana menjadi
‘pengawas’ kinerja KPK dengan berga-
bung bersama koalisi masyarakat sipil
demi menjaga lembaga ini. "Siapa yang
'ngantuk', kita 'bangunin'. Kalau eng-
gak, berarti saya nggak sustain," im-
buhnya.
Selain itu, bila nanti ia kembali lagi
ke dunia intelijen, maka Saut akan fo-
kus pada isu antikorupsi. Pendekatan-
nya menggunakan bahasa penegakan
hukum. Dia mengandaikan, jika inteli-
jen ikut berperan aktif dalam pembe-
rantasan korupsi mungkin negara ini
akan cepat bersih dari korupsi.

PROFIL PIMPINAN TANTANGAN KIAN BERAT


DICAP sebagai pendukung koruptor,
bukanlah hal yang diinginkan Alexan-
der Marwata. Kiprahnya sebagai hakim
tindak pidana korupsi (tipikor) tidak
terlalu mulus lantaran kerap mengaju-
kan dissenting opinion dalam memutus
perkara. Baginya, keputusan hukum
tidak boleh terpengaruh berita media
massa, termasuk tekanan publik. Ia
mengaku tidak peduli komentar orang
lain, karena ia sangat percaya diri de-
ngan keputusan yang dibuatnya.
“Keadilan menurut saya bukan ha-
nya untuk korban, tapi juga terdakwa.
Kalau nggak bersalah, kenapa saya ha-
rus menghukum?” kata pria kelahiran
Klaten, 26 Februari 1967 itu.
Toh, sisi kontroversinya itu justru
tak menghalanginya menjadi pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
untuk periode kedua 2020-2024. Meski
banyak orang meragukan, khususnya
para pegiat antikorupsi. Ia bahkan me-
norehkan sejarah sebagai satu-satunya
pimpinan yang terpilih kembali dalam
sejarah berdirinya KPK.
“Saya dianggap nggak layak jadi
Pimpinan KPK,” kata pria lulusan Sar-
jana Ilmu Hukum Universitas Indone-
sia itu.
Perjalanan panjang Alexander
Marwata dimulai ketika berkarir di Ba-
dan Pengawas Keuangan Pembangunan
(BPKP). Pada 2005, ia dan sejum-
lah rekan auditor BPKP kemudian
mengikuti program Indonesia Me-
manggil I, sebuah mekanisme rekrut-
men untuk pegawai KPK yang kala itu
baru berdiri. Posisi penyidik menjadi
incarannya. Sayang, ia tidak lolos. Ia
pun menghabiskan sebagian karirnya
di BPKP hingga pada 2011.
Pada 2012, sempat menjabat Ke-
pala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
di Kantor Wilayah Hukum dan HAM
Sumatera Barat, merangkap Direktur
Penguatan HAM di Direktorat Jenderal
HAM, Kementeriaan Hukum dan HAM.
Di tahun yang sama, ia memulai karir-
nya sebagai hakim ad hoc di Pengadilan
Tipikor Jakarta dan hakim di Peng-
adilan Negeri Jakarta Pusat.
Keinginannya mengabdi melalui
KPK, membuatnya mendaftarkan diri
kembali. Kali ini sebagai calon pim-
pinan, meski banyak yang meragukan,
termasuk istrinya.
“Istri saya malah nggak percaya, dia
ketawa. Bagaimana mau jadi pimpinan,
jadi pegawai aja nggak diterima?” ung-
kapnya tertawa mendengar komentar
istrinya itu.
Menjelang penutupan pendaftaran,
ia baru memasukkan lamaran men-
jadi pimpinan KPK. Tidak
mengantar langsung, hanya
via email kemudian berkas
hard copy ia kirim melalui pos.
“Kalau sampai terlambat, ya
nggak apa-apa juga,” ungkap-
nya pasrah.
Saat uji kelayakan dan
kepatutan di DPR, hal yang
paling sering ditanyakan
kepadanya adalah terkait
dissenting opinion, dan tu-
dingan pro koruptor. Ia men-
jawab, keputusannya itu
tidak terlepas dari fakta per-
sidangan dan alat bukti. Ka-
lau tidak cukup, maka ia nilai
tidak perlu dihukum. Ia pun
dinyatakan lolos ujian perta-
manya sebagai capim KPK.
“Barangkali Tuhan sedang
mempersiapkan saya selama
10 tahun di BPKP sebagai in-
vestigator,” katanya.
Satu periode dilalui, ia
memutuskan kembali maju
sebagai calon pimpinan KPK
untuk kedua kalinya. Kepu-
tusannya maju kembali diakuinya ada
sedikit dorongan dari internal KPK
sendiri. Tujuannya, ada keberlanjutan
program.
Setelah terpilih kembali, ia menye-
but tantangan yang akan dihadapi akan
semakin berat. Semakin sulit ia tidur
nyenyak. Terutama, dalam hal penin-
dakan dimana banyak sekali memen-
jarakan orang, dan tentu saja, meng-
ganggu orang-orang berkuasa sekaligus
mengusik kenyamanan mereka.
Sementara sisi upaya pencegahan,
pembagian Koordinator Wilayah (Kor-
wil) menjadi 9 wilayah sudah tepat.
Meskipun, menurutnya masih harus
dioptimalkan. “KPK, sebagai trigger
mechanism tidak bisa bekerja sendiri.
Harus melibatkan instansi lain. Yang
selama ini ‘tidur’, dibangunkan, dan
diberdayakan. Dampaknya menurut-
nya sudah cukup banyak, dan dinikmati
masyarakat. Utamanya, terkait layanan
publik,” katanya.
Ke depan, ia berharap sinergi pe-
nindakan dan pencegahan menguat.
Bagi mereka yang ditangkap. Tim pen-
cegahan masuk, dan segera ‘obati’. Ia
meyakini pencegahan lebih efektif,
dibanding penindakan yang berbiaya
tinggi.
Ia ingin ke depannya, KPK mem-
buat orang tidak takut. Bukan hanya
didukung publik, tetapi juga menjadi
lembaga yang benar-benar dibutuhkan
perannya oleh instansi pemerintah pu-
sat maupun daerah.
“Saya yakin tujuan akhir kita,
indeks persepsi korupsi akan tercapai,”

PROFIL PIMPINAN SEIMBANGKAN PENINDAKAN & PENCEGAHAN


“SAYA cukup mengagumi operasi
tangkap tangan itu. Caranya gimana ya
kok tahu-tahu tangkap tangan? Saya
pengen itu diperluas.”
Begitulah sepenggal kalimat Agus
Rahardjo dalam sambutannya saat se-
rah-terima jabatan Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi 2011-2015 ke
periode 2015-2019 pada 21 Desember
empat tahun lalu. Gencarnya operasi
tangkap tangan selama empat tahun
terakhir, yang tiap tahunnya bisa sam-
pai 30 kali, merupakan manifestasi
dari pernyataan Agus ketika awal ma-
suk lembaga antikorupsi ini.
Saat uji kelayakan dan kepatutan di
DPR, Agus sempat ditanya salah satu
anggota Komisi Hukum itu mengenai
seharusnya koruptor diberi peringatan
dulu supaya tidak terjadi korupsi, bu-
kan malah operasi tangkap tangan.
Agus tidak sependapat dengan pernya-
taan itu. Menurut dia, operasi tangkap
tangan perlu sebagai upaya penindakan
secara paksa. Sistem ‘peringatan’ me-
mang akan berjalan, namun tentu bu-
kan untuk operasi tangkap tangan.
Toh, pria yang lahir di Magetan, 28
Maret 1956, ini terpilih sebagai ketua
dan unggul mutlak saat dilakukan pe-
milihan di Komisi III DPR. Ia mendu-
lang 44 suara, Basaria 9 suara, dan Saut
1 suara. Agus menjadi nakhoda baru
KPK bersama empat pemimpin lain;
Basaria Panjaitan, Saut Situmorang,
Alexander Marwata, dan Laode Mu-
hammad Syarif.
Pimpinan KPK yang baru ini me-
warisi sejumlah masalah peninggalan
periode sebelumnya. Di antaranya
pemidanaan (mantan) Pimpinan KPK,
Abraham Samad dan Bambang Widjo-
janto, serta kriminalisasi terhadap pe-
nyidik Novel Baswedan. Beban kian
bertambah dengan adanya rencana re-
visi Undang-Undang KPK, yang dinilai
banyak kalangan memperlemah komisi
antirasuah. Empat tahun kemudian, re-
visi ini benar-benar terjadi.
Sebelum berlabuh di KPK, Agus
adalah Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(LKPP). Dia pionir e-budgeting yang
kini telah banyak diimplementasikan
pemerintah daerah. "Sebelumnya, yang
pertama memakai itu justru (Pemkot)
Surabaya," ujar Agus.
Selain gemar penindakan, Agus juga
berupaya memaksimalkan pencegahan.
“Kami melihat selama ini pencegahan
kurang maksimal, kurang melibatkan
peran masyarakat lebih luas,” kata dia.
Agus masuk ke KPK di usianya yang
sudah 60 tahunan ini dilatari sudah ti-
dak memikirkan karier dan masa depan
pribadi lagi. Ketika izin ke istri, dia bi-
lang ingin mencari amalan yang bisa
mendukung jalan ke sana (sambil me-
nunjuk ke atas).
Sebab, di hari-hari itu Agus sebe-
narnya sudah asyik dengan keramba
kecil miliknya di Lampung. Ia membeli
seharga Rp12 juta, kira-kira 30 lubang.
“Kalau orang sudah tua, menyepi itu
harus (dilakukan). Mencari kedekatan
dengan Allah itu adalah keharusan,”
ucapnya. Bagi dia, salat saja belum cu-
kup. “Kalau orang Jawa itu perlu ada
roso. Mencari rasa. Tidak melulu (sem-
bahyang) fisik, tapi juga mencari ro-
hani.”
Keinginan Agus selama menjadi
Pimpinan KPK yang belum tercapai
adalah pemberian sanksi sosial kepada
koruptor. Harapan dia, seperti di film
KPK, ada anak sekolah yang mengang-
gap pendapatan ayahnya tidak wajar,
lalu bajunya dibuang. Kalau sudah ke-
luar dari penjara, masyarakat supaya
jangan bergaul dengan mereka.
“Saya ingin masyarakat ikut meng-
asingkan dan memberikan sanksi sos-
ial kepada koruptor. Itu lebih efektif,
sehingga orang kalau tertangkap tidak
ketawa-ketawa lagi,” ucap pria lulusan
master dari Arthur D. Little Manage-
ment Education Institute, Cambridge,
Amerika Serikat tersebut.

TRANSPARANSI ADALAL LAWAN KORUPSI

KALAU bukan karena bujukan te-
mannya, mungkin empat tahun lalu,
Basaria Panjaitan tak pernah terpilih
menjadi salah satu Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal-
nya, tepat 1 Januari 2016, ia berstatus
pensiunan Kepolisian Republik Indo-
nesia (Polri) dengan pangkat terakhir
Inspektur Jenderal. Perwira polisi
yang lahir di Pematangsiantar, Suma-
tera Utara pada 20 Desember 1957 itu
genap berusia 58 tahun menjelang ber-
akhirnya masa bakti.
Sudah mempersiapkan pensiun,
teman-temannya justru memberi in-
formasi kalau KPK sedang menyeleksi
pimpinan baru periode 2015-2019. “Eh,
kamu ikut tuh. Pasti lulus. Pansel-nya
cewek tuh,” ungkap teman-temannya.
Saat itu, Presiden Joko Widodo me-
nunjuk sembilan perempuan Panitia
Seleksi Capim KPK dengan berbagai
latar belakang.
Basaria tidak langsung mengiyakan
ajakan itu. Ia beralasan ingin istirahat.
“Ah ngapain, masa saya harus kerja
lagi. Mau istirahat dulu,” katanya. Pen-
daftaran pun dibuka, Basaria Panjaitan
tak kunjung mendaftar.
Baru di saat-saat akhir, ia berubah
pikiran. Awalnya iseng mendaftar, ke-
mudian mengikuti prosesnya tanpa
berpikir sedang mencari pekerjaan.
Lolos administrasi, kemudian ikut tes
uji kelayakan dan kepatutan di Komisi
III DPR, hingga akhirnya perwira yang
sebelumnya sempat menduduki ber-
bagai jabatan penting di Polri resmi
dinyatakan lulus pada Desember 2015.
Bahkan, ia tercatat sebagai Perwira Po-
lisi Wanita pertama yang masuk jajaran
Pimpinan KPK.
“Ikuti saja prosesnya, karena saya
nggak mencari pekerjaan,” ujar peme-
gang gelar Magister Hukum Ekonomi
Universitas Indonesia itu.
Saat uji kepatutan dan kelayakan
pun, ia tidak menemui hambatan ber-
arti. Ia tidak menyangka, saat seha-
rusnya pensiun 1 Januari 2016, justru
langsung bertugas sebagai Pimpinan
KPK pada 21 Desember 2015.
“Saya tidak merasakan pensiun itu
seperti apa,” tambahnya.
Empat tahun berlalu, masa pensi-
unnya sudah dekat. Menjadi penegak
hukum selama puluhan tahun di Polri
kemudian mengabdi di KPK bukanlah
hal baru baginya. Hanya pindah tempat
saja. Namun, pengalaman bekerjanya
penuh warna. Saat di Kepolisian, pin-
dah dari satu tempat ke tempat lain.
Pindah bidang, dari urusan narkoba ke
ekonomi, termasuk tur area ke bebe-
rapa provinsi.
Ia justru mengingat pesan Pansel
ketika itu. Sebagai satu-satunya perem-
puan di struktur Pimpinan KPK, me-
reka mewanti-wanti, “Wah ini pertama
yang perempuan. Jadi kamu nanti ng-
gak boleh mengalah,” katanya
menirukan komentar Pansel.
Ia jawab dengan lugas,
seumur hidupnya ia bekerja
di profesi yang rata-rata diisi
kaum lelaki. Jadi bukan hal
baru. Selama bekerja, ia me-
megang profesionalisme. Se-
panjang prosedur jelas, acara
hukumnya jelas, aturan jelas,
maka tidak ada rasa takut ba-
ginya dalam melaksanakan
tugas.
Di akhir masa jabatannya,
ia mengaku puas dengan ki-
nerja dan hasil yang dicapai
Pimpinan KPK jilid empat
saat ini. Meskipun, diakuinya
sempat ada sedikit ‘gonjang-
ganjing’.
“Pekerjaan di manapun ti-
dak selalu mulus seratus per-
sen,” katanya.
Satu hal yang berkesan
baginya, di KPK keputusan
dibuat kolektif kolegial oleh
lima pimpinan. Berbeda ke-
tika dia di Polri, dia sebagai pimpinan
bisa memutuskan atau melaksana-
kan perintah melalui satu kepala. Ada
satu momen saat tanda tangan surat
penahanan. Di Polisi, biasa. Tapi ke-
tika itu ia terkekeh melihat ekspresi
kebingungan pimpinan lain saat harus
menandatangi surat.
Kini, ia sadar betul ternyata mem-
benahi korupsi tidak mudah. Ia sempat
berpikir percuma KPK diberi kewe-
nangan luar biasa kalau tidak bergerak
cepat. Tapi setelah di dalam, kenyata-
annya tidak bisa secepat itu. Banyak
hal perlu dibenahi. Ia sangat berharap
lima pimpinan berikutnya bisa mene-
ruskan hal yang belum tercapai. Ia me-
rasa beruntung, Alex Marwata terpilih
kembali.
“Untung ada Pak Alex, tidak me-
mulai dari awal. Jika memulai dari nol
lagi, justru menghambat kinerja KPK
kedepan,” katanya.
Menurut Basaria, beberapa hasil
kerja yang sudah tertata antara lain
Tim Koordinasi dan Supervisi Pen-
cegahan (Korsupgah) dan Bidang Pe-
nindakan KPK. Pimpinan baru tinggal
mendorong, dan menjalankan. Karena
kalau semua sudah rapi, transparan
dan sistematis, otomatis korupsi ter-
kendali.
“Mengatasi korupsi intinya harus
transparan. Artinya kita buat sistem
online yang bisa dibaca semua orang
termasuk masyarakat, pimpinan, pega-
wai, saling mengawasi,” jelasnya.
Bagi pegawai, ia berpesan agar ki-
nerja yang sudah diperjuangkan ber-
sama dapat dilanjutkan. Ia yakin, jika
penindakan korupsi semakin baik, oto-
matis ekonomi berjalan baik dan akhir-
nya masyarakat lebih sejahtera.

Sabtu, 07 Desember 2019

ORMAS FORUM BERSAMA LMP

Bahwa mengingat pentingnya peranan Organisasi Kemasyarakatan tersebut maka pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan beberapa regulasi, antara lain yaitu Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) Jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan(ORMAS) Jo :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 1986 tentang Petunjuk pelaksanaan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan Jo Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 220 tahun 2007 tanggal 27 Nopember 2007 tentang wajib daftar Organisasi Kemasyarakatan ;-

Bahwa Laskar Merah Putih dideklarasikan tanggal 28 Oktober 2000, kemudian melakukan aksi-aksi demonstrasi protes atas keluarnya Propinsi Timor-Timur dari pangkuan Ibu Pertiwi tanpa ada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ;-  Setelah empat tahun kemudian tepatnya bulan Agustus 2004, maka Laskar Merah Putih disahkan dalam Akta Pendirian Nomor 8 tanggal 30 Agustus 2004 di hadapan Notaris IRMA BONITA,SH dengan nama “Forum Bersama Laskar Merah Putih atau disingkat FB LMP”;-
Saat itu terdapat 126 LSM yang bergabung dengan Laskar Merah Putih dan keberadaan Laskar Merah Putih adalah merupakan simpul perekat daripada 126 LSM tersebut, dengan satu tujuan yaitu menyatukan komitmen kebangsaan NKRI HARGA MATI ;- Dan sebagai organisasi yang taat asas, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FB LMP tersebut adalah “satu-satunya konstitusi” yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota FB LMP ;-
Dalam Anggaran Dasar  FB LMP telah ditetapkan 5(lima) Bab dan 26 (dua puluh enam) Pasal sedangkan dalam Anggaran Rumah Tangga telah ditetapkan 8 (delapan) Bab dan 19 (Sembilan belas) pasal, yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota Keluarga Besar FB LMP ;-

Bahwa oleh karena Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FB LMP tersebut adalah merupakan satu-satunya Konstitusi Organisasi FB LMP yang wajib menjadi pijakan hukum dalam setiap pengambilan keputusan organisasi, maka isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FB LMP tersebut wajib diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh anggata Keluarga Besar FB LMP ;- Tidak ada tawar menawar, seluruh anggota Laskar Merah Putih di seluruh Indonesia wajib melaksanakan Semboyan, Ikrar, Tri Dharma dan Hakekat Perjuangan Laskar Merah Putih ;- Kepentingan Bangsa dan Negara adalah kepentingan segala-galanya ;-
Itulah yang menjadi pendorong bagi penulis untuk membukukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FB LMP ini, dengan maksud untuk menjadi pedoman bagi seluruh anggota Keluarga Besar FB LMP dalam menjalankan perahu organisasi bernama FB LMP menuju sebuah dermaga yaitu FB LMP sebagai wadah persaudaraan dan benteng pemersatu bangsa, demi mempertahankan kedaulatan Negara-NKRI Harga Mati dalam rangka mendukung terwujudnya masyarakat adil dan makmur sebagai cita-cita para pendiri bangsa;-
Terlepas dari segala kekurangan isi Anggaran Dasar dan isi Anggaran Rumah Tangga FB LMP tersebut, namun seluruh anggota FB LMP wajib mematuhinya sebagai bentuk penghargaan atas “karya besar” dari alm. EDDY HARTAWAN SISWONO,dkk.  yang merupakan sebuah karya monumental bagi seluruh anak bangsa;-
Jakarta, 28 Desember 2011

Minggu, 01 Desember 2019

PIAGAM

1. Pemegang ID CARD GAKI tercantum namanya dalam Buku Besar Anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sesuai Pasal 3 ayat 2 poin 1
2. Dalam jalankan tugas hendaknya berpedoman pada UU 31 Tahun 1999 Jo UU No.
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal  41  tentang  Peran  Serta  Masyarakat  dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 41 Jo Pasal 2 ayat 2 No. 70 Tahun 2000 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Korupsi dapat menimbulkan ketidakadilan hampir disemua lini sehingga harus dinyatakan “Korupsi Musuh Bersama”

4. Berantas Korupsi tidak hanya kewajiban Aparat Penegak hukum, tapi merupakan hak dan tanggung jawab seluruh masyarakat dan instansi sehingga”Korupsi wajib dilaporkan” didukung Investigasi Advokasi dan Publikasi GAKI.

5. Korupsi adalah kejahatan kerah putih (white colar crime) bersifat luar biasa (extra ordinary crime) dilakukan oleh orang berdasi, sehingga harus diberantas dengan cara luar biasa (extraordinary)