Total Tayangan Halaman

Sabtu, 14 Januari 2017

KPK Tetapkan Lagi Tersangka Suap Panitera PN Jakut

KPK Tetapkan Lagi Tersangka Suap Panitera PN Jakut

Detail Dibaca: 123

Twitter

Jakarta, 21 Desember 2016. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk pengurusan perkara pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi seorang tersangka, yaitu  SJM (Swasta).

Tersangka SJM melalui saudaranya SH dan kuasa hukumnya BN dan K diduga telah memberi hadiah atau janji kepada R (Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara) dengan maksud untuk memengaruhi putusan terkait perkara tindak pidana perbuatan asusila terhadap seorang anak yang dilakukan oleh terdakwa SJM yang disidangkan di PN Jakarta Utara.

Atas perbuatannya tersebut, SJM disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SJM merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 4 orang R, BN, K dan SH sebagai tersangka. Saat itu KPK mengamankan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Juni 2016 di Jakarta Utara. KPK mengamankan BN dan R di daerah Sunter, Jakarta Utara sesaat setelah penyerahan uang dari BN kepada R. Dari dalam mobil R, penyidik mengamankan uang sejumlah Rp 250 juta. Selain itu, KPK juga mengamankan SH di rumahnya di daerah Tj Priok Jakarta Utara dan K di Bandara Soekarno Hatta.

Keempatnya telah disidangkan di tingkat pertama PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Masing-masing dijatuhi vonis pidana penjara 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp.100 juta subsider 2 (dua) bulan penjara untuk tersangka K, Pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.50 Juta subsider 2 (dua) bulan untuk BN, Pidana penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp.50 Juta subsider 2 (dua) bulan kurungan untuk SH dan R divonis Pidana 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp.300 Juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan penjara. 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI


https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3811-kpk-tetapkan-lagi-tersangka-suap-panitera-pn-jakut

Korupsi KTP Elektronik, KPK Tahan Mantan Pejabat Kemendagri

Korupsi KTP Elektronik, KPK Tahan Mantan Pejabat Kemendagri

Detail Dibaca: 134

Twitter

Jakarta, 21 Desember 2016. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, pada hari ini (21/12) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka IR (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara klas 1 Jakarta Timur cabang KPK.

Tersangka IR selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri atau selaku Kepala Satuan Kerja Pusat, bersama kawan-kawan dan tersangka S (Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil), diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan paket penerapan E-KTP tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri RI dengan nilai proyek sebesar 6 triliun rupiah. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 1,1 triliun rupiah.

Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3813-korupsi-ktp-elektronik-kpk-tahan-mantan-pejabat-kemendagri

KPK Tahan Bupati Tanggamus

KPK Tahan Bupati Tanggamus

Detail Dibaca: 386

Twitter

Jakarta, 22 Desember 2016. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka BK (Bupati Tanggamus). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, Rabu (22/12) di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan BK sebagai tersangka. Tersangka BK selaku Bupati Tanggamus diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2016.

Atas perbuatannya tersebut, BK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3814-kpk-tahan-bupati-tanggamus

KPK Tahan Pengusaha Penyuap Deputi Bakamla RI

KPK Tahan Pengusaha Penyuap Deputi Bakamla RI

Detail Dibaca: 181

Twitter

Jakarta, 23 Desember 2016. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka FD (Direktur PT ME) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini (23/12) di Rumah Tahanan (rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

FD sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersamaan dengan penetapan tersangka ESH (Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut RI), HST (Swasta) dan MAO (Pegawai PT MTI).

Tersangka FD diduga secara bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada ESH selaku Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla RI sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan proses pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016 senilai Rp 220 miliar.

Atas perbuatannya, FD disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (14/12). Saat itu, KPKmengamankan HST dan MAO sesaat setelah menyerahkan uang kepada ESH. Keduanya diamankan Penyidik KPK di parkiran Kantor Bakamla di Jakarta Pusat sekitar pukul 12. Kemudian Penyidik juga mengamakan ESH di ruang kerjanya di Kantor Bakamla bersama uang sejumlah total setara Rp2 miliar dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Saat OTT dilakukan, FD sedang tidak berada di Indonesia. Ketiga tersangka lainnya telah ditahan di tiga rutan berbeda. Tersangka ESH ditahan  Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan, HST di Rutan  Polres Jakarta Timur dan MAO di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

 Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3815-kpk-tahan-pengusaha-penyuap-deputi-bakamla-ri

Jumat, 13 Januari 2017

KPK Tetapkan 4 Tersangka Dalam OTT di Cimahi

KPK Tetapkan 4 Tersangka Dalam OTT di Cimahi

Detail Dibaca: 108

Twitter

Jakarta, 2 Desember 2016. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah AST (Walikota Cimahi), MIT (Swasta), TDB (Swasta) dan HSG (Swasta).  

Tersangka AST dan MIT diduga menerima hadiah atau janji dari TDB dan HSG, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait rencana proyek pembangunan pasar atas baru Cimahi tahap II tahun 2017 senilai 57 miliar rupiah.

Tersangka AST dan MIT yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Sementara, tersangka TDB dan HSG disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1)  KUH Pidana.

Sebelumnya, KPK mengamankan 7 orang dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (1/12) di Cimahi, Jawa Barat. Sekitar pukul 20.00 WIB KPK mengamankan TDB dan HSG di depan kediaman AST dan MIT di Cimahi, diduga setelah berlangsung pertemuan antara keduanya dengan MIT dan AST. Setelah mengamankan kedua orang tersebut, Penyidik juga mengamankan kedua pasangan suami istri AST dan MIT di kediaman keduanya. Saat mengamankan TDB dan HSG, penyidik juga mengamankan sebuah buku tabungan yang berisi transaksi penarikan uang sebesar Rp 500 juta, di mana uang tersebut diduga telah diserahkan kepada MIT melalui ajudannya. Hari ini, Jumat (2/12) penyidik KPK kembali mengamankan 2 orang lainnya yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. keduanya adalah ajudan MIT.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3793-kpk-tetapkan-4-tersangka-dalam-ott-di-cimahi


KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka

Detail Dibaca: 679

Twitter

Jakarta, 6 Desember 2016. Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk tahun 2009. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan TFR (Bupati Nganjuk) sebagai tersangka.

Tersangka TFR selaku Bupati Nganjuk periode tahun 2008-2013 dan periode 2013 - 2018, diduga dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya terkait 5 proyek di Kabupaten Nganjuk tahun 2009, yaitu: proyek pembangunan Jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi Saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan Jalan Sukomoro – Kecubung, proyek rehabilitasi Saluran Pembuang Ganggangmalang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngrengket – Mlorah di Kabupaten Nganjuk.

Atas perbuatannya, TFR disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, KPK juga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Bupati Nganjuk periode tahun 2008 – 2013 dan periode 2013 – 2018.

Terkait hal ini, TFR disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3790-kpk-tetapkan-bupati-nganjuk-tersangka



Bersama-sama Terima Suap, KPK Tetapkan Anggota DPR CJM Tersangka

Bersama-sama Terima Suap, KPK Tetapkan Anggota DPR CJM Tersangka

Detail Dibaca: 2713

Twitter

Jakarta, 5 Desember 2016. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2Ktrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Tahun Anggaran 2014, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM (Anggota DPR RI periode 2009 – 2014) sebagai tersangka.

Penetapannya sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK serta fakta persidangan. Tersangka CJM selaku Anggota DPR RI pada Komisi IX sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI diduga menerima hadiah atau janji secara bersama-sama dengan JM (Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannyaterkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Ditjen P2Ktrans Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Tahun Anggaran 2014.

Tersangka CJM diduga menerima 6,5% dari total anggaran optimalisasi yang disetujui yaitu sebesar 150 miliar rupiah atau sebesar 9,75 miliar rupiah.

 

Atas perbuatannya, CJM disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan JM sebagai tersangka. Pada Maret 2016 JM telah divonis Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan hukuman Pidana penjara 6 (enam) tahun, denda 200 juta rupiah subsidair 1 (satu) bulan, dan uang pengganti Rp.5.417.528.000,- subsidair 1 (satu) tahun.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Yuyuk Andriati Iskak
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3787-bersama-sama-terima-suap-kpk-tetapkan-anggota-dpr-cjm-tersangka