Total Tayangan Halaman

Selasa, 03 Januari 2017

BRAM H.D MANOPPO

BRAM H.D MANOPPO

DETAIL

Jenis Kelamin : Laki-laki
Pendidikan :
Profesi : Presiden Direktur PT. Putra Pobiagan Mandiri (PT.PPM)
Institusi : Swasta
Waktu Kejadian Perkara : 2001
Waktu Inkracht : 2005
Area korupsi : Jakarta
Jenis TPK : Pengadaan Barang dan Jasa
Kasus dan Vonis : Kasus pengadaan barang dan jasa, divonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidiair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,68 miliar.

Dakwaan

Pasal 2 ayat (1) jo pasal 16 ayat (1) huruf a,b ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan

Pidana Penjara : 7 (tujuh) tahun ;
Denda : Rp200.000,- Subsidair 4 (empat) bulan kurungan ;
Uang Pengganti : Rp10.087.500,- Subsidair 6 (enam) bulan penjara ;
Biaya Perkara : Rp10.000,-

Putusan

Pengadilan Negeri

Nomor : 02/PID.B/TPK/2005/PN.JKT.PST, Tgl. 20 September 2005
Pidana Penjara (enam) tahun ;
Denda : Rp200.000.000,- Subsidair 4 (empat) bulan kurungan ;
Uang Pengganti : Rp3.687.500.000,- Subdair 6 (enam) bulan penjara ;
Biaya Perkara : Rp10.000,-

Deskripsi Kasus

2001
Bram sekitar bulan Pebruari-Maret 2001 dalam Rapat Kerja Gubernur se Sumatera di Palembang melakukan presentasi pesawat terbang buatan Rusia, dan salah seorang Gubernur yang hadir dalam rapat kerja tersebut adalah Abdullah Puteh (Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam). Atas prsentasi tersebut, Abdullah Puteh merasa tertarik dan menanyakan apakah Bram dapat mengadakan helikopter untuk keperluan Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Bram pun menyanggupinya.

Kemudian Bram menawarkan helikopter MI-2 buatan Rusia. Bram menyarankan kepada Abdullah Puteh untuk membuat Letter of Intent (LOI), isinya antara lain menyatakan bahwa Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam bermaksud untuk membeli 1 (satu) unit pesawat terbang helikopter type MI-2, VIP Cabin, versi sipil buatan tahun 2000-2001 dari pabrik Mil Moscow Helicopter Plant Rusia, sedangkan Bram belum mengajukan penawaran harga helikopter tsb kepada Pemerintah Nanggore Aceh Darussalam. Setelah menerima LOI tsb kemudian Abdulah Puteh membuat surat perihal permintaan pembayaran uang muka pembelian helikopter yang ditujukan kepada Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang isinya meminta pembayaran uang muka sebesar Rp4 miliar.

Agustus 2001, Bram menerima pembayaran uang muka pembelian helikopter MI-2 dari Abdullah Puteh berupa cek senilai Rp750 juta, padahal pada waktu itu antara Bram dengan Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam belum ada perjanjian pembelian helikopter bahkan Bram belum ditunjuk atau belum ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan tersebut.

26 Juni 2002, Bram telah menandatangani surat perjanjian jual/beli helikopter MI-2 dengan Abdullah Puteh yang berisikan antara lain bahwa PT.PPM akan menjual helikopter MI-2 dengan cabin versi VIP dan anti peluru, helikopter 100% baru dibuat tahun 2000-2001 dengan harga sebesar US$ 1.250.000,- kepada Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

3 Juli 2002, Bram mengajukan penawaran pengadaan helikopter kepada Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan menyertakan penawaran yang diajukan oleh 5 perusahaan lainnya dengan maksud sebagai perbandingan harga bagi Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam akan membeli helikopter dan kelima perusahaan tersebut mengajukan penawaran atas permintaan Bram. 10 Juli 2002, Bram selanjutnya menandatangani Surat Perjanjian Pembelian Helikopter MI-2 antara PT.PPM dengan Khalid selaku Pimpro Pengadaan Kendaraan Operasional Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, padahal sebelumnya Bram juga telah menandatangani surat perjanjian jual/beli bahkan Bram juga telah menerima uang muka penjualan helikopter dari Abdullah Puteh. Khalid telah melakukan pembayaran pembelian helikopter kepada Bram yaitu masing-masing sebesar Rp2 miliar ditransfer tanggal 15 Julo 2002 dan Rp1,,5 miliar tanggal 30 Juli 2002.

5 Nopember 2002, Bram telah menerima pembayaran dari Abdullah Puteh sebesar Rp3,4 miliar dengan cara pemindahbukuan dari rekening pribadi Abdullah Puteh ke rekening PT.PPM.

28 Juli 2003, Bram telah menerima pembayaran uang untuk pembelian helikopter sebesar Rp1,275 miliar dari Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

1 Juni 2004, Bram juga telah menerima pembayaran uang untuk pembelian helikopter sebesar Rp198,2 Juta dari Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

24 Pebruari 2004, melalui Teuku Djohan Basyar juga telah melakukan pembayaran langsung kepada pabrik Restov MII Helicopter Plant Russia sebesar Rp964,4 juta. Secara keseluruhan, Bram telah menerima pembayaran dari Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk pembelian helikopter MI-2 sebesar Rp9,873 miliar sedangkan uang yang telah dikeluarkan Bram untuk melakukan pembayaran helikopter MI-2 tersebut adalah sebesar US$ 644.000 atau setara dengan Rp6,4 miliar. 25 Pebruari 2004, Bram tanpa melakukan pengecekan fisik terlebih dahulu telah menyerahkan pesawat helikopter MO-2 kepada Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang diwakili Khalid dan Pemerintah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam menyerahkan helikopter MI-2 kepada TNI Angkatan Udara untuk disertifikasi.

Pada awal Mei 2004, Bram telah menandatangai 5 lembar kwitansi yang diserahkan oleh Syahruddin yang masing-masing ;
- Tertanggal 15 Agustus 2002 sebesar Rp4 miliar ;
- Tertanggal 5 Agustus 2003 sebesar Rp1,275 miliar ;
- Tertanggal 24 Pebruari 2004 sebesar Rp964,4 juta ;
- Tertanggal 15 Mei 2004 sebesar Rp750 juta ;
- Tertanggal 31 Mei 2004 sebesar Rp198,2 juta.

Sedangkan Bram pada awal Mei 2004 tidak pernah menerima uang sesuai dengan jumlah yang tertulis dalam kwitansi tersebut. Drai rangkain perbuatan Bram tersebut telah memperkaya Bram atau Abdullah Puteh atau orang lain atau PT.PPM yang telah atau setidaknya dapat merugikan keuangan Negara sejumlah Rp13,7 miliar atau setidak-tidaknya sebesar Rp10,1 miliar, yang dihitung dari jumlah pengeluaran uang dari kas Bendaharawan Umum Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk membeli helikopter sebesar Rp13,7 miliar dikurangi pengembalian ke rekening Kas Propinsi Naggroe Aceh Darussalam yang disetor kembali oleh Abdullah Puteh sebesar Rp3,6 miliar.

Capten Tarsisius Walla

CAPTEIN TARSISIUS WALLA

DETAIL

Jenis Kelamin : Laki-laki
Pendidikan :
Profesi : PNS Departemen Perhubungan RI
Institusi : Departemen Perhubungan RI
Waktu Kejadian Perkara : 2001
Waktu Inkracht : 2005
Area korupsi : Jakarta
Jenis TPK : Penyalahgunaan Anggaran
Kasus dan Vonis : Kasus penyalahgunaan anggaran, divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp200 juta subsidiair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1 miliar.

Dakwaan

PRIMAIR
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SUBSIDIAIR
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tuntutan

1)  Pidana Penjara = Harun Let Let selama 11 (sebelas) tahun dan T. Walla selama 9 (sembilan) tahun;
2) Denda = Harun Let Let sebesar Rp.600.000.000,- subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan dan T. Walla sebesar Rp.300.000.000,- subsidiar 4 (empat) bulan kurungan;
3)  Uang Pengganti ditanggung bersama sebesar Rp.10.262.500.000,- paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing 1 (satu) tahun;
4) Biaya Perkara = Masing - masing sebesar Rp.10.000,-

Putusan

Mahkamah Agung

Nomor : 1557K/PID/2005, Tgl 16 November 2005
MENGADILI
1)  Pidana Penjara = Harun Let Let selama 11 (sebelas) tahun dan T. Walla selama 8 (delapan) tahun;
2)  Denda = Harun Let Let sebesar Rp.500.000.000,- apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan dan T. Walla sebesar Rp.200.000.000,- apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3)  Uang Pengganti = Harun Let Let sebesar Rp.9.262.500.000,- dan T. Walla sebesar Rp.1.000.000.000,- apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dalam hal harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Harun Let Let dipidana penjara selama 5 (lima) tahun dan T. Walla dipidana penjara selama 1 (satu) tahun;
4)  Biaya Perkara = Masing-masing Rp.7.500,-

Deskripsi Kasus

2001
Harun Let Let pada tahun 2001 mengumpulkan para pemilik tanah di Desa UF, Danar Kecamatan Pulau Pulau Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara dan mengatakan akan menggunakan tanah milik masyarakat Desa UF untuk kepentingan Dirjen Perhubungan Laut dalam rangka membangun pelabuhan umum, padahal dalam Kerangka Acuan Kerja Pusat Pengembangan Perhubungan Laut Wilayah Timur Indonesia untuk tahun anggaran 2001 sampai dengan 2005 tidak tercantum rencana pembangunan pelabuhan umum di Desa UF.

Beberapa hari kemudian Harun Let Let mengumpulkan lagi para pemilik tanah di desa UF dimana dihadirkan pula Camat Pulau Pulau Kei Kecil selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPATK) saksi Bahar dan M. Arif, pada pertemuan tersebut diadakan perjanjian jual beli tanah antara Harun Let Let sebagai pembeli dengan para pemilik tanah sebagai penjual yang dituangkan dalam akta jual beli tanah yang ditandatangani oleh para pihak. Para pemilih tanah yang berjumlah 32 orang dibayar melalui perantara M. Arif masing-masing sebesar Rp2,6 juta, sedangkan harga yang tercantum dalam Akta PPAT adalah Rp4,6 juta.

Harun Let Let memerintahkan M. Abas untuk meminta surat penetapan harga dasar tanah kepada Bahar, yang kemudian diterbitkan surat Penetapan Harga Dasar Tanah Nomor : 539.83/01 tanggal 29 Desember 2001 untuk wilayah Dusun UF Desa Danar Kec. Pulau Pulau Kei Kecil Kab. Maluku Tenggara dengan harga kisaran Rp60 ribu - Rp75 ribu sedangkan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah di Danar Tual Kab. maluku Tenggara sebesar Rp600. Kemudian Harun Let Let memberikan uang sejumlah Rp5 juta kepada Bahar.

Selanjutnya Harun Let Let menawarkan tanah miliknya kepada T. Walla dengan menyatakan bahwa untuk pengembangan pelabuhan Laut/Umum Tual akan diarahkan di sekitar lokasi pusat pengembangan perhubungan laut wilayah Timur Indonesia di Danar/Tual Maluku Tenggara. Harun Let Let telah mengajukan penawaran harga kepada T. Walla dengan harga Rp95 ribu/m.

Harun Let Let memerintahkan M. Ilyas untuk membuat surat usulan revisi ke II Daftar Isian Kegiatan Suplemen (DIK-S) tahun 2002 nomor : KU.26/3/9-02 tanggal 28 Oktober 2002 yang ditujukan kepada Sekjen Departemen Perhbungan, dengan memasukan biaya untuk pembebasan tanah pelabuhan laut di Danar - Tual Maluku Tenggara dan biaya sertifikasi tanah sebesar Rp11,3 miliar, yaitu dengan rincian biaya pembebasan tanah 200.000m dengan harga Rp55 ribu/m sehingga menjadi Rp11 miliar dan biaya untuk sertifikasi tanah Rp300 juta.

Setelah terbitnya Surat Keputsan Menteri Keuangan RI Nomor : 518/KMK.06/2002 tanggal 17 Desember 2002 yang menyetujui peningkatan penggunaan dana PNBP untuk jasa kepelabuhan, Harun Let Let melakukan pertemuan untuk pembahasan usulan revisi ke II DIK S di Hotel Mellenium Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Sidik, Kentus, Eko, Sayogo, M. Ilyas, Wahyudi, Djinudin dan Priyotono dalam pertemuan tersebut Dirjen Anggaran meminta data pendukung usulan harga pembebasan tanah di pelabuhan di Danar - Tual Maluku Tenggara yang diusulkan dalam revisi II DIK S dengan harga Rp55 ribu.

Setelah pertemuan tersebut, Harun Let Let memerintahkan M. Ilyas untuk menyerahkan kepada staf Dirjen Anggaran 1 (satu) lebar asli Surat Penetapan Harga Dasar Tanah yang ditandatangani Bahar selaku Camat Pulau Pulau Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara disertai permintaan agar memasukan dalam Revisi ke II DIKS harga dasar tanah sebesar Rp75 ribu.

Harun Let Let dan T. Walla pada tanggal 19 Desember 2002 telah membuat Surat Kesepakatan Jual Beli Tanah untuk daerah kerja Pelabuhan Umum di Danar/Tual Maluku Tenggara atas tanah milik Harun Let Let yang terletak di Desa UF Danar Kecamatan Pulau Pulau Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara seluas 145.000/m dengan harga Rp75 ribu/m dengan harga keseluruhan RP10,9 miliar.

MUHAMMAS HARUN LET LET

MUHAMMAD HARUN LET LET

DETAIL

Jenis Kelamin : Laki-laki
Pendidikan :
Profesi : PNS Departemen Perhubungan RI
Institusi : Departemen Perhubungan RI
Waktu Kejadian Perkara : 2001
Waktu Inkracht : 2005
Area korupsi : Jakarta
Jenis TPK : Penyalahgunaan Anggaran
Kasus dan Vonis  : Kasus penyalahgunaan anggaran, divonis pidana penjara 11 tahun dan denda Rp600 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp9,26 miliar.

Dakwaan

PRIMAIR
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SUBSIDIAIR
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tuntutan

1)  Pidana Penjara = Harun Let Let selama 11 (sebelas) tahun dan T. Walla selama 9 (sembilan) tahun;
2) Denda = Harun Let Let sebesar Rp.600.000.000,- subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan dan T. Walla sebesar Rp.300.000.000,- subsidiar 4 (empat) bulan kurungan;
3)  Uang Pengganti ditanggung bersama sebesar Rp.10.262.500.000,- paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan perkara memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing 1 (satu) tahun;
4) Biaya Perkara = Masing - masing sebesar Rp.10.000,-

Putusan

Mahkamah Agung

Nomor : 1557K/PID/2005, Tgl 16 November 2005
MENGADILI
1)  Pidana Penjara = Harun Let Let selama 11 (sebelas) tahun dan T. Walla selama 8 (delapan) tahun;
2)  Denda = Harun Let Let sebesar Rp.500.000.000,- apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan dan T. Walla sebesar Rp.200.000.000,- apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3)  Uang Pengganti = Harun Let Let sebesar Rp.9.262.500.000,- dan T. Walla sebesar Rp.1.000.000.000,- apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dalam hal harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Harun Let Let dipidana penjara selama 5 (lima) tahun dan T. Walla dipidana penjara selama 1 (satu) tahun;
4)  Biaya Perkara = Masing-masing Rp.7.500,-

Deskripsi Kasus

2001
Harun Let Let pada tahun 2001 mengumpulkan para pemilik tanah di Desa UF, Danar Kecamatan Pulau Pulau Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara dan mengatakan akan menggunakan tanah milik masyarakat Desa UF untuk kepentingan Dirjen Perhubungan Laut dalam rangka membangun pelabuhan umum, padahal dalam Kerangka Acuan Kerja Pusat Pengembangan Perhubungan Laut Wilayah Timur Indonesia untuk tahun anggaran 2001 sampai dengan 2005 tidak tercantum rencana pembangunan pelabuhan umum di Desa UF.

Beberapa hari kemudian Harun Let Let mengumpulkan lagi para pemilik tanah di desa UF dimana dihadirkan pula Camat Pulau Pulau Kei Kecil selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPATK) saksi Bahar dan M. Arif, pada pertemuan tersebut diadakan perjanjian jual beli tanah antara Harun Let Let sebagai pembeli dengan para pemilik tanah sebagai penjual yang dituangkan dalam akta jual beli tanah yang ditandatangani oleh para pihak. Para pemilih tanah yang berjumlah 32 orang dibayar melalui perantara M. Arif masing-masing sebesar Rp2,6 juta, sedangkan harga yang tercantum dalam Akta PPAT adalah Rp4,6 juta.

Harun Let Let memerintahkan M. Abas untuk meminta surat penetapan harga dasar tanah kepada Bahar, yang kemudian diterbitkan surat Penetapan Harga Dasar Tanah Nomor : 539.83/01 tanggal 29 Desember 2001 untuk wilayah Dusun UF Desa Danar Kec. Pulau Pulau Kei Kecil Kab. Maluku Tenggara dengan harga kisaran Rp60 ribu - Rp75 ribu sedangkan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah di Danar Tual Kab. maluku Tenggara sebesar Rp600. Kemudian Harun Let Let memberikan uang sejumlah Rp5 juta kepada Bahar.

Selanjutnya Harun Let Let menawarkan tanah miliknya kepada T. Walla dengan menyatakan bahwa untuk pengembangan pelabuhan Laut/Umum Tual akan diarahkan di sekitar lokasi pusat pengembangan perhubungan laut wilayah Timur Indonesia di Danar/Tual Maluku Tenggara. Harun Let Let telah mengajukan penawaran harga kepada T. Walla dengan harga Rp95 ribu/m.

Harun Let Let memerintahkan M. Ilyas untuk membuat surat usulan revisi ke II Daftar Isian Kegiatan Suplemen (DIK-S) tahun 2002 nomor : KU.26/3/9-02 tanggal 28 Oktober 2002 yang ditujukan kepada Sekjen Departemen Perhbungan, dengan memasukan biaya untuk pembebasan tanah pelabuhan laut di Danar - Tual Maluku Tenggara dan biaya sertifikasi tanah sebesar Rp11,3 miliar, yaitu dengan rincian biaya pembebasan tanah 200.000m dengan harga Rp55 ribu/m sehingga menjadi Rp11 miliar dan biaya untuk sertifikasi tanah Rp300 juta.

Setelah terbitnya Surat Keputsan Menteri Keuangan RI Nomor : 518/KMK.06/2002 tanggal 17 Desember 2002 yang menyetujui peningkatan penggunaan dana PNBP untuk jasa kepelabuhan, Harun Let Let melakukan pertemuan untuk pembahasan usulan revisi ke II DIK S di Hotel Mellenium Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Sidik, Kentus, Eko, Sayogo, M. Ilyas, Wahyudi, Djinudin dan Priyotono dalam pertemuan tersebut Dirjen Anggaran meminta data pendukung usulan harga pembebasan tanah di pelabuhan di Danar - Tual Maluku Tenggara yang diusulkan dalam revisi II DIK S dengan harga Rp55 ribu.

Setelah pertemuan tersebut, Harun Let Let memerintahkan M. Ilyas untuk menyerahkan kepada staf Dirjen Anggaran 1 (satu) lebar asli Surat Penetapan Harga Dasar Tanah yang ditandatangani Bahar selaku Camat Pulau Pulau Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara disertai permintaan agar memasukan dalam Revisi ke II DIKS harga dasar tanah sebesar Rp75 ribu.

Harun Let Let dan T. Walla pada tanggal 19 Desember 2002 telah membuat Surat Kesepakatan Jual Beli Tanah untuk daerah kerja Pelabuhan Umum di Danar/Tual Maluku Tenggara atas tanah milik Harun Let Let yang terletak di Desa UF Danar Kecamatan Pulau Pulau Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara seluas 145.000/m dengan harga Rp75 ribu/m dengan harga keseluruhan RP10,9 miliar.

Atas perbuatan dari Harun Let Let dan T. Walla tersebut, telah mengakibatkan atau merugikan keuangan Negara sejumlah Rp10,3 miliar.

MOCHAMMAD SOLEH

MOCHAMMAD SOLEH

DETAIL

Jenis Kelamin : Laki-laki
Pendidikan :
Profesi : Pegawai Negeri pada Pengadilan Tinggi Jakarta
Institusi : Pengadilan Tinggi Jakarta
Waktu Kejadian Perkara : 2005
Waktu Inkracht : 2005
Area korupsi : Jakarta
Jenis TPK : Penyuapan (menerima gratifikasi)
Kasus dan Vonis  : Kasus penyuapan, divonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsidiair 2 bulan kurungan.
Dakwaan

PERTAMA
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KEDUA
Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undnag Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tuntutan

1) Pidana penjara = 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
2) Denda = Rp50.000.000,- Subsidair 5 (lima) bulan kurungan;
3) Biaya Perkara = Rp10.000,-

Putusan

Pengadilan Negeri:

Nomor : 08/PID.B/TPK/2005/PN.JKT.Pst, Tgl  18 November 2005
MENGADILI
1). Pidana Penjara = 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
2). Denda = Rp50.000.000,- Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
3). Biaya Perkara = Rp.10.000,-

Pengadilan Tinggi:

Nomor : 03/PID/TPK/2005/PT.DKI, Tgl. 26 Desember 2005
MENGADILI
1) Pidana penjara = 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan
2) Denda = Rp50.000.000,- Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
3) Biaya Perkara = Rp10.000,- dan dalam tingkat banding sebesar Rp10.000,-

Deskripsi Kasus

Mochamad Soleh pada hari rabu tanggal 15 Juni 2005 setelah menerima pesan singkat dari Teuku Syaifuddin, kemudian menghubungi beliau dengan mengatakan bahwa dirinya sudah di Pengadilan Tinggi dan berada di ruang kerja Ramadhan Rizal, kemudian Teuku mengatakan akan segera menemuinya. Setelah bertemu dan berbincang-bincang dengan Teuku Syaifuddin, Mochamad Soleh menerima tas berisikan uang Rp250 juta dari Teuku Syaifuddin yang ditujukan oleh Ramadhan Rizal.

Mochamad Soleh menjelaskan atas pertanyaan Teuku Syaifuddin mengenai perkembangan perkara Ir.Abdullah Puteh, bahwa majelis hakim sudah musyawarah pada tanggal 13 Juni 2005. Beberapa saat setelah Mochamad Soleh meninggalkan ruang kerja Ramadhan Rizal, beberapa petugas dari Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan penyidikan terhadap kegiatan Teuku Syaifuddin memasuki ruang kerja Ramadhan Rizal dan kemudian salah seorang penyidik yaitu Siswanto menanyakan tas hitam yang dibawa Teuku Syaifuddin namun Teuku Syaifuddin tidak mau menujukkan tas tersebut.

Setelah ditanyakan kembali oleh Siswanto, akhirnya Ramadhan Rizal mengambil tas yang telah diterimanya dari Teuku Syaifuddin dari kolong meja dan meletakannya diatas meja kerjanya. Kemudian Siwanto meminta Ramadhan Rizal dan Teuku Syaifuddin untuk membuka tas dan setelah dibuka ternyata didalamnya berisikan sejumlah uang yang totalnya Rp249,9 juta.Ramadhan Rizal dan Teuku Syaifuddin beserta tas tersebut dibawa oleh penyidik KPK ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Mochamad Soleh setelah dilakukan pencarian oleh penyidik KPK, maka keesokan harinya pada tanggal 16 Juni 2005 menyerahkan diri ke kantor KPK.

RAMADHAN RIZAL

RAMADHAN RIZAL

DETAIL

Jenis Kelamin : Laki-laki
Pendidikan
Profesi : Pegawai Negeri Pengadilan Tinggi Jakarta
Institusi : Pengadilan Tinggi Jakarta
Waktu Kejadian Perkara : 2005
Waktu Inkracht : 2005
Area korupsi : Jakarta
Jenis TPK : Penyuapan
Kasus dan Vonis :  Kasus penyuapan, divonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsidiair 2 bulan kurungan.

Dakwaan

PERTAMA
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KEDUA
Pasal 11 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undnag Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tuntutan

1) Pidana penjara = 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
2) Denda = Rp50.000.000,- Subsidair 5 (lima) bulan kurungan;
3) Biaya Perkara = Rp10.000,-

Putusan

Pengadilan Negeri

Nomor : 08/PID.B/TPK/2005/PN.JKT.Pst, Tgl  18 November 2005
MENGADILI
1). Pidana Penjara = 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
2). Denda = Rp50.000.000,- Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
3). Biaya Perkara = Rp.10.000,-

Pengadilan Tinggi

Nomor : 03/PID/TPK/2005/PT.DKI, Tgl. 26 Desember 2005
MENGADILI
1) Pidana penjara = 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan
2) Denda = Rp50.000.000,- Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
3) Biaya Perkara = Rp10.000,- dan dalam tingkat banding sebesar Rp10.000,-

Deskripsi Kasus

Mochamad Soleh pada hari rabu tanggal 15 Juni 2005 setelah menerima pesan singkat dari Teuku Syaifuddin, kemudian menghubungi beliau dengan mengatakan bahwa dirinya sudah di Pengadilan Tinggi dan berada di ruang kerja Ramadhan Rizal, kemudian Teuku mengatakan akan segera menemuinya. Setelah bertemu dan berbincang-bincang dengan Teuku Syaifuddin, Mochamad Soleh menerima tas berisikan uang Rp250 juta dari Teuku Syaifuddin yang ditujukan oleh Ramadhan Rizal.

Mochamad Soleh menjelaskan atas pertanyaan Teuku Syaifuddin mengenai perkembangan perkara Ir.Abdullah Puteh, bahwa majelis hakim sudah musyawarah pada tanggal 13 Juni 2005. Beberapa saat setelah Mochamad Soleh meninggalkan ruang kerja Ramadhan Rizal, beberapa petugas dari Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan penyidikan terhadap kegiatan Teuku Syaifuddin memasuki ruang kerja Ramadhan Rizal dan kemudian salah seorang penyidik yaitu Siswanto menanyakan tas hitam yang dibawa Teuku Syaifuddin namun Teuku Syaifuddin tidak mau menujukkan tas tersebut.

Setelah ditanyakan kembali oleh SIswanto, akhirnya Ramadhan Rizal mengambil tas yang telah diterimanya dari Teuku Syaifuddin dari kolong meja dan meletakannya diatas meja kerjanya. Kemudian Siwanto meminta Ramadhan Rizal dan Teuku Syaifuddin untuk membuka tas dan setelah dibuka ternyata didalamnya berisikan sejumlah uang yang totalnya Rp249,9 juta.

Ramadhan Rizal dan Teuku Syaifuddin beserta tas tersebut dibawa oleh penyidik KPK ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Mochamad Soleh setelah dilakukan pencarian oleh penyidik KPK, maka keesokan harinya pada tanggal 16 Juni 2005 menyerahkan diri ke kantor KPK.

MULYANA WIRA KUSUMAH

MULYANA WIRA KUSUMAH

DETAIL
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pendidikan : S1
Profesi : Anggota Komisi Pemilihan Umum
Institusi : Komisi Pemilihan Umum
Waktu Kejadian Perkara : 2005
Waktu Inkracht : 2005
Area korupsi : Jakarta
Jenis TPK : Penyuapan
Kasus dan Vonis :
Kasus penyuapan, divonis pidana penjara 2 tahun 7 bulan dan denda Rp50 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Dakwaan

Pasal 5 ayat (1)  huruf a UU No. 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Th. 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuntutan

Pidana penjara:  3 (tiga) tahun, dikurangi masa tahanan.
Denda: Rp50.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Biaya perkara: Rp10.000,-.

Putusan

Pengadilan Negeri

No: 03/PID.B/TPK/2005/PN.JKT.PST, Tgl. 12 September 2005
Pidana penjara: 2 (dua) tahun, 7 (tujuh) bulan dikurangi masa tahanan.
Denda: Rp50.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Biaya perkara: Rp10.000,-.

Deskripsi Kasus

2005. Sekitar bulan Januari atau Februari tahun 2005, bertempat di kantor KPU Pusat, Mulyana mengadakan pertemuan dengan Susongko Suhardjo ( Wakil Sekjen KPU dan Penanggungjawab Kontrak Pengadaan Kotak Suara KPU ) untuk membahas kekhawatiran adanya kemungkinan hasil laporan pemeriksaan investigasi BPK tentang pengadaan kotak suara pemilu 2004 yang menunjukkan adanya indikasi KKN dalam proses pengadaan barang / jasa di KPU. Dari pertemuan tersebut, muncul kesepakatan untuk melakukan pendekatan dengan Tim Pemeriksaan Investigasi BPK.

Tanggal 3 Februari 2005, terdakwa mengadakan pertemuan dengan Khairiansyah Salman ( Tim Pemeriksaan Investigasi BPK ) di kantor KPU Pusat. Terdakwa berjanji akan memenuhi permintaan Tim Pemeriksa Investigasi KPK untuk menyerahkan dokumen yang berhubungan dengan proses pengadaan kotak suara. Tanggal 25 Februari 2005, terdakwa menyerahkan tanggapan tertulis kepada Tim Pemeriksaan Investigasi BPK terhadap permasalahan yang berkaitan dengan proses lelang pengadaan kotak suara.

Pada kesempatan yang sama, Richard Manusun Purba ( Sekretaris Panitia Pengadaan Kotak Suara ) meminta Tim Pemeriksaan Investigasi BPK untuk memberikan "bantuan" dalam proses pemeriksaan. Tanggal 10 Maret 2005, terdakwa bersama dengan Susongko Suhardjo dan Mubari mengadakan pertemuan dengan Khairiansyah Salman di sebuah restaurant di Jakarta. Mereka meminta agar Khairiansyah Salman mau menghilangkan temuan tentang indikasi penyimpangan dalam pengadaan kotak suara dan mereka akan memberikan imbalan sebesar Rp 200 Juta hingga Rp 300 Juta.

Tanggal 3 April 2005, terdakwa bertemu dengan Khairiansyah Salman di sebuah hotel di daerah Slipi. Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp 150 Juta kepada Khairiansyah Salman dengan maksud agar Khairiansyah membantu untuk membuat hasil laporan investigasi terlihat bersih dari segala hal yang berhubungan dengan KKN. Tanggal 8 April 2005, terdakwa kembali bertemu dengan Khairiansyah Salman di hotel yang sama. Terdakwa menyerahkan uang senilai Rp 100 Juta kepada Khairiansyah dalam bentuk uang tunai senilai Rp 50 Juta dan 4 lembar Travellers Cheque yang masing-masing bernilai Rp 25 Juta. Sesaat setelah penyerahan uang oleh terdakwa, petugas KPK yang sedari awal telah melakukan pemantauan, masuk ke dalam kamar hotel dan menangkap terdakwa

ABDULLAH PUTEH

ABDULLAH PUTEH

DETAIL
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pendidikan : S2
Profesi : Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam
Institusi : Pemerintah Provinsi Naggroe Aceh Darussalam
Waktu Kejadian Perkara : 2002-2003
Waktu Inkracht : 2005
Area korupsi  : Naggroe Aceh Darussalam
Jenis TPK  : Pengadaan Barang dan Jasa
Kasus dan Vonis :
Kasus penyuapan, divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp6,6 miliar.

Dakwaan

Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo

Subsidair :
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TPK jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 (KUHP

Tuntutan

Pidana Penjara : 8 (delapan) tahun;
Denda : Rp500.000.000,- Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Uang Pengganti : Rp10.087.500.000,- Subsidair 1 (Satu) tahun;
Biaya Perkara : Rp10.000,-

Putusan

Pengadilan Negeri

No. 01/PID.B/TPK/2004 PN.JKT.PST Tgl : 11 April 2005, Mengadili :
Pidana Penjara : 10 (sepuluh) tahun;
Denda : Rp500.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Uang Pengganti : Rp3.687.500.000,- subsidair 1 (satu) tahun penjara;
Biaya Perkara : Rp10.000,-
 

Pengadilan Tinggi

No. 01/PID/TPK.2005/PT.DKI Tgl : 16.06.2005, Mengadili :
Pidana Penjara : 10 (sepuluh) tahun,-
Denda : Rp. 500.000.000,- Subsidair 6 (enam) bulan kurungan,-
Uang Pengganti : Rp. 1.714.350.000,- Subsidair 1 (satu) tahun penjara,-
Biaya Perkara :
Tingkat Pertama Rp. 10.000,- Tingkat Kedua Rp. 7.500,-
 

Mahkamah Agung

No. 1344 K/pid/2005 Tgl : 13.09.2005, Mengadili :
Menolak permohonan kasasi dari terdakwa, dan mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi DKI.

Mengadili :
Pidana Penjara : 10 (sepuluh) tahun,-
Denda : Rp500.000.000,- Subsidair 6 (enam) bulan kurungan,-
Uang Pengganti : Rp6.564.00.000,- Subsidair 3 (tiga) tahun penjara,-
Biaya Perkara : Rp7.500,-

Deskripsi Kasus

2001

Februari 2011. Abdullah Puteh menghadiri rapat kerja Gubernur se Sumatera di Palembang, dan dalam salah satu acara Rapat Kerja tersebut adalah presentasi pesawat terbang buatan Rusia yang disampaikan oleh Bram HD Manoppo, MBA Presdir PT. Putra Poliagan Mandiri (PPM). Empat bulan kemudian, tepatnya pada 28 Juni 2011, Ia menandatangani Letter of Intent (LoI) yang dikirimkan kepada Presdir PT. PPM. Isi LoI antara lain menyatakan bahwa Pemprov NAD bermaksud membeli 1 (satu) unit pesawat helikopter type MI-2, VIP Cabin versi sipil buatan tahun 2000-2001 dari pabrik Mil Moscow Helicopter Plant Rusia. Padahal, dana untuk pembelian helikopter tersebut belum tersedia dalam APBD, dan parahnya lagi belum dibicarakan / dimintakan persetujuan kepada DPRD NAD.

Juli 2001. Abdullah Puteh kemudian menyarankan kepada Presdir PPM untuk membuat surat permintaan pembayaran uang muka pembelian helikopter kepada Pemprov NAD. Dan atas saran itulah, Presdir PPM mengajukan surat penagihan pembayaran uang muka sebesar Rp. 4 Miliar untuk ditransfer ke pabrik Mil Moscow Helicopter Plant Rusia.

Agustus 2001. Abdullah Puteh kemudian menerbitkan surat yang ditujukan kepada para Bupati/Walikota se Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berisi mengenai pemberitahuan tentang diterimanya tambahan alokasi Dana Bantuan Perlakuan Khusus sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451/KMK.07/2001. Dalam surat tersebut, juga memberitahukan bahwa dana sumbangan biaya pengadaan helikopter akan diambilkan dari penerimaan Dana Bantuan Perlakuan Khusus bagian Kabupaten/Kota, padahal dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451/KMK.07/2001 Dana Bantuan Perlakuan Khusus hanya dapat dipergunakan untuk membiayai belanja pegawai dan non pegawai.

Abdullah Puteh mengadakan pertemuan dengan para Bupati/Walikota beserta Ketua DPRD masing-masing pada 7 Agustus 2001 di Pendopo Gubernur NAD di Banda Aceh, dan dalam pertemuan itu ia meminta para Bupati / Walikota dan Ketua DPRD untuk menandatangani surat pernyataan yang telah dipersiapkan, yang isinya agar mereka dapat menyetujui Dana Bantuan Perlakuan Khusus tahun 2011 dialokasikan untuk membiayai pengadaan helikopter masing-masing sebesar Rp. 700 Juta.

Tiga minggu kemudian, tepatnya 28 Agustus 2011, ia menerbitkan SK Gubernur nomor 45 tahun 2001 tentang penetapan rincian jumlah Dana Bantuan Perlakuan Khusus untuk Pemprov dan Pemkab/Pemkot, dan SK Gubernur NAD nomor 255/R/2001 tanggal 24 September 2001 tentang Otorisasi Anggaran Belanja Rutin yang antara lain memuat pemotongan secara langsung Dana Bantuan Perlakuan Khusus sebesar Rp. 700 Juta. Berikut rinciannya :

No Kabupaten/Kota Jumlah Dana Bantuan Biaya Pengadaan Helikopter Biaya Rutin Kab/Kota
1 Banda Aceh 2.712.5000.000 700.000.000 2.012.500.000
2 Sabang 2.607.500.000 700.000.000 1.907.500.000
3 Aceh Besar 2.712.500.000 700.000.000 2.012.500.000
4 Pidie 2.695.000.000 700.000.000 1.995.000.000
5 Beureun 2.719.500.000 700.000.000 2.019.500.000
6 Aceh Utara 2.688.000.000 700.000.000 1.988.000.000
7 Aceh Timur 2.688.000.000 700.000.000 1.988.000.000
8 Aceh Tengah 2.870.000.000 700.000.000 2.170.000.000
9 Aceh Barat 2.695.000.000 700.000.000 1.995.000.000
10 Aceh Selatan 2.667.000.000 700.000.000 1.967.000.000
11 Aceh Tenggara 2.695.000.000 700.000.000 1.995.000.000
12 Aceh Singkil 2.677.500.000 700.000.000 1.977.500.000
13 Aceh Singkil 2.572.500.000 700.000.000 1.872.500.000
Jumlah 35.000.000.000 9.100.000.000 25.900.000.000

Jumlah pemotongan dari Dana Bantuan Perlakuan Khusus bagian Kabupaten/Kota terkumpul Rp. 9,1 Miliar, dan oleh Abdullah Puteh dana tersebut tidak dimasukkan ke dalam Perubahan APBD Provinsi NAD tahun anggaran 2002, sehingga bertentangan dengan mekanisme pengelolaan dan pertangungjawaban keuangan daerah. Ia kemudian memerintahkan Kepala Kas Daerah untuk menempatkan dana APBD NAD tahun 2001 sebesar Rp. 4 Miliar ke rekening pribadinya. Pada 24 Agustus 2001, Abdullah Puteh membayar uang muka pembelian helikopter MI-2 kepada Presdir PPM dengan memberikan cek senilai Rp. 750 Juta, sedangkan pada waktu itu belum ada kontrak perjanjian pembelian helikopter.

Oktober 2001. Abdullah Puteh mengirimkan surat kepada Pimpinan DPRD Provinsi NAD untuk meminta persetujuan prinsip pengadaan helikopter sebesar Rp. 12,5 Miliar dan disebutkan pula bahwa pembayaran akan dilakukan sebesar 30% dari total harga, yang dibayar pada saat penandatanganan kontrak. DPRD tidak lantas memberi persetujuan, hingga akhirnya enam bulan kemudian tepatnya pada 12 Juni 2002, DPRD Provinsi NAD memberi persetujuan prinsip pengadaan helikopter.

2002
Abdullah Puteh menandatangani kontrak perjanjian jual/beli helikopter dengan Presdir PT. PPM pada 26 Juni 2002, dengan menerbitkan surat rekomendasi Penunjukan Langsung. Asumsi yang dipakai kala itu, bahwa perusahaan tersebut merupakan satu-satunya agen tunggal untuk pemasaran helikopter dari Mil Moscow Helicopter Plant Rusia, padahal dalam kenyataannya PT. PPM bukanlah satu-satunya agen tunggal.

2003
Dilakukan serah terima pesawat helikopter dari PT. PPM kepada Pemprov NAD, tanpa dilakukan pengecekan spesifikasi fisik