Total Tayangan Halaman

Selasa, 04 Agustus 2020

Anggaran Rumah Tangga Laskar Merah Putih

ANGGARAN RUMAH TANGGA  LASKAR MERAH PUTIH
BAB 1
HAKEKAT PERJUANGAN
Pasal 1
Laskar Merah Putih merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang merupakan salah satu bagian dari elemen komponen anak bangsa yang memiliki integritas dan komitmen di dalam penegakan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tetap satu dan tetap berada dibawah naungan panji - panji Merah Putih dan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan harga mati bagi seluruh keluarga besar Laskar Merah Putih ;
Stabilitas dan komitmen bela negara merupakan sendi dasar di dalam membangun dan mewarnai perikehidupan berbangsa dan bernegara sebagai warga negara terhormat dan sejajar dengan bangsa lain didunia ;
Rakyat sebagai subjek dan objek kemajuan bangsa adalah mutiara yang memegang tongkat komando sebagat amanah bagi para pemimpin di republik ini ;
Laskar Putih mengedepankan azas demokrasi sebagai norma semangat gotong-royong yang merupakan nilai luhur rakyat Indonesia.
Pasal 2
Ikrar dan Semboyan Laskar Merah Putih
Sebagai salah satu bagian komponen anak bangsa Laskar Merah Putih tercermin dan diaplikasikan dengan suatu Ikrar Laskar Merah Putih dan Semboyan Laskar Merah Putih Sebagai berikut :

IKRAR LASKAR MERAH PUTIH
Kami Anak Bangsa Indonesia yang lahir dari rahim ibu pertiwi sadar dan bijak, bahwa dari Sabang sampai Merauke merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dicerai-beraikan ;-
Kami Anak Bangsa Indonesia menegaskan kepada para elit politik pemimpin partai politik dan seluruh komponen bangsa bahwa kekuasaan, tahta, jabatan, adalah amanah rakyat, rakyat adalah titipan Tuhan.
SEMBOYAN LASKAR MERAH PUTIH
Merah Darahku,
Putih Tulangku,
Merah Putih isi Dadaku,
Merah Bergetar Dalam
Jiwa Dan Semangatku,
Semuanya Kupersembahkan
Demi Kejayaan Indonesiaku,
Sekalipun Langit Akan Runtuh,
Bumi Bergoncang,
Engkau Tetap Indonesiaku,
Darah Dan Tulang
Serta Jiwa Ragaku,
Kupertaruhkan Demi Keutuhan Indonesiaku,
Sang Saka Merah Putih,
Harus Tetap Berkibar Dari Sabang Sampai Merauke,
MERDEKA

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Kriteria keanggotaan Laskar Merah Putih sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia ;-
Berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas atau cukup hukum (sudah kawin) ;
b. Tidak dalam masa penahanan atau tersangkut dalam perkara kriminal dan perdata seperti penggelapan (korupsi), narkoba, aksi teror terhadap masyarakat provokator dan pembunuhan.
Keanggotaan Laskar Merah Putih sebagai berikut :
a. Terdaftar di dalam buku besar anggota ;
b. Memiliki Kartu Tanda Anggota ;
c. Tanda - tanda jabatan ;
d. Pakaian PDU, PDL, PDH ;
Calon Anggota sebagai berikut :
a. Simpatisan yang mengikuti beberapa kegiatan baik formal maupun informal organisasi dengan penuh rasa tanggungjawab ;
b. Jika mereka yang belum berusia 17 (tujuhbelas) tahun dan telah mengajukan formulir pendaftaran dikategorikan sebagai Calon Anggota.

Pasal 4
Setiap anggota wajib memiliki kartu anggota dengan ketentuan :
a. Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih merupakan kartu yang dengan standar dan bentuk yang  seragam ;
b. Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal untuk seluruh pengurus daerah ;
c. Untuk perwakilan/daerah ditambahkan tanda tangan Ketua Badan Pengurus setempat.
Setiap anggota Laskar Merah Putih wajib menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi dan tatanan norma dan etika dalam berbangsa dan bernegara.

BAB III
DISIPLIN ANGGOTA
Pasal 5
Disiplin anggota Laskar Merah Putih adalah sikap dan tindakan untuk mentaati dan melaksanakan aturan dan keputusan organisasi secara baik dan benar ;-
Tindakan pelanggaran di dalam aturan main organisasi ditindak dengan ketentuan:
a. Pemberitahuan, memorandum pertama yang diajukan dengan memorandum kedua ;
b. Selanjutnya pada memorandum ketiga yang memuat skorsing untuk waktu tertentu ;
c. Jika memang anggota tersebut tidak dapat melakukan reinstropeksi akan dilakukan tindakan pemecatan ; 
Untuk hal-hal khusus dimuat pada ketentuan lain dalam aturan organisasi.

BAB IV
(Pasal 6)
 HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Hak Anggota :
a. Anggota biasa dan anggota seumur hidup mempunyai hak bicara
b. Anggota Kehormatan dan anggota  institusional mempunyai hak bicara , tetapi tetapi tak hak suara.
2. Kewajiban Anggota :
a. Setiap anggota berkewajiban memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Majelis Tinggi Dewan Pendiri
b. Setiap anggota berkewajiban melaksanakan keputusan rapat pengurus yang didasarkan kepada keputusan-keputusan Markas Besar.
c. Menjaga nama baik perkumpulan ormas Laskar Merah Putih baik kedalam maupun keluar serta menjungjung tinggi persaudaraan, persatuan dan kesatuan, sesama anak bangsa.

Pasal 6
Kriteria Umum Kepemimpinan
Kriteria umum kepemimpinan Laskar Merah Putih :
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 ;
Memiliki kemampuan managerial ;
Memiliki visi dan misi dalam konteks memajukan Indonesia masa depan.

Pasal 7
Ketua Umum
Memiliki hubungan institusional yang baik; 
Memiliki kemampuan untuk mengsinergikan kerjasama antar dan antara anggota dalam suatu format kebijakan yang proposional ;
Mampu dan arif serta bijak dalam menyeimbangkan ritme ekonomi dan sosial organisasi.

Pasal 8
Wakil Ketua Umum
Memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi sebagai panutan anggota ;
Memiliki kemampuan leadership sebagai seorang pendobrak roda organisasi ;
Memiliki aktivitas untuk menumbuhkembangkan dedikasi anggota terhadap organisasi.
Pasal 9
Sekretaris Jenderal
Cakap dan memiliki legalitas organisasi;
Mampu dan memiliki daya inovasi dan kreativitasi;
Sebagai sumber penggerak organisasi;
Pelaksana kebijakan organisasi;
Mengatur semua pola administrasi intern dan ekstern seluruh kebijakan dan policy organisasi;
Pasal 10
Bendahara Umum
Memiliki kejujuran dan loyalitas yang sangat tinggi mampu dan memiliki daya kreativitas menggali sumber dana;
Mengatur semua keuangan intern dan ekstern dan dilaporkan pertanggungjawaban;
Kegiatan keuangan kepada Ketua Umum dan Majelis Tinggi Dewan Pendiri.
Pasal 11 
Panglima Dan Kepala Staf
Memiliki jiwa patriotisme dan kepemimpinan yang sangat tinggi dalam berorganisasi.
Mampu mengatur semua anggota di lapangan dalam menghadapi ancaman dari luar maupun dari dalam.
Patuh dan taat pada pimpinan/Ketua Umum.

BAB V
QUORUM
Pasal 12
Musyawarah dan rapat-rapat sah apabila dihadiri oleh lebih dan 1/2 (satu per dua) jumlah peserta ;
Pengambilan keputusan didasarkan atas musyawarah dan mufakat dan apabila hal tersebut belum dapat menyelesaikan diambil keputusan dengan suara terbanyak (voting) ;
Untuk perubahan/amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan : 
a. Majelis Tinggi Dewan Pendiri
b. Dewan Pembina dan Dewan Penasehat 
c. Pengurus Markas Daerah dan Markas Cabang ;
d. Undangan, Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Markas Besar 
Dalam mencapai kader-kader yang berkualitas dan sadar sebagai anak bangsa untuk selalu mementingkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan segala-galanya, maka perlu mengadakan Forum Tatap Muka Nasional (FORTANAS) yang akan diikuti oleh pengurus Markas Daerah sebagai peserta dan Forum Tatap Muka Daerah (FORTADA) yang akan diikuti oleh pengurus/anggota Markas Cabang sebagai peserta Forum Tatap Muka Nasional (Fortanas) diadakan sekali dalam setahun, Forum Tatap Muka Daerah (Fortada) diadakan sekali dalam setahun.

BAB VI
K E U A N G A N
Pasal 13

Pendapatan perkumpulan organisasi diperoleh dari :
• Uang iuran anggota dan ditetapkan sebesar Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah) per bulan;
• Bantuan yang sah dan tidak mengikat;
• Penghasilan dari usaha lembaga;
• Hibah biasa dan hibah wasiat;
• Pendapatan lain yang halal.

Pasal 14
Pembagian Keuangan
Markas Besar Laskar Merah Putih memiliki sumber pendanaan yang diusahakan secara mandiri dan independen;
Markas Daerah atau Markas Cabang memiliki keleluasaan yang sama di dalam mendanai organisasi.
Pasal 15
Audit Keuangan
1. Markas Besar Laskar Merah Putih memiliki tim audit yang bertugas melakukan pemeriksaan dan koordinasi terhadap keseluruhan organisasi Merah Putih baik Markas Daerah dan Markas Cabang dan melaporkan kepada Sekretaris Jenderal sepengetahuan
2. Wakil Ketua Umum yang akan diteruskan kepada Ketua Umum ;-
3. Jika terdapat unsure-unsur yang dianggap memenuhi ketentuan pelanggaran keuangan organisasi dimana dititikberatkan pada pimpinan teras maka langkah yang ditempuh sebagai berikut :
a. Jika terjadi pada Markas Besar segera dibentuk tim khusus yang dipimpin unsur pimpinan yang tidak tersangkut kasus tersebut ;
b. Jika terjadi di Markas Daerah dan Markas Cabang dibentuk tim yang terdiri dari unsur Pimpinan Markas Daerah dan Markas Cabang yang direkomendasikan oleh Ketua Umum.

Pasal 16
Alokasi Anggaran
Pembagian alokasi keuangan Markas Besar dan Markas Cabang sebagai berikut :
Pendanaan di dalam organisasi baik Markas Besar, Markas Daerah dan Markas Cabang dilaksanakan secara mandiri sesuai kemampuan dan manajemen masing-masing.
Untuk posting anggaran dimana Markas Besar memberikan rekomendasi mitraship maupun donatur di Markas Daerah dan markas Cabang dengan ketentuan sebagai berikut :
• Alokasi Markas Besar dengan persentasi 30% (tiga puluh persen),
• Alokasi Markas Daerah dan Markas Cabang dengan persentasi 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah  riil yang diterima.

BAB VII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 17
Lambang Laskar Merah Putih ialah :
• Bendera Merah Putih yang sedang berkibar terpasang di tiang dengan deretan kumpulan;-orang-orang, sebanyak sepuluh melambangkan deretan kepulauan dari Sabang sampai Merauke dengan kumpulan orang-orang yang bermaknakan jari tangan berjumlah sepuluh memegang erat dan menjaga keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tetap di bawah panji-panji Merah Putih ;
• Warna hitam pada tiang bendera melambangkan bahwa kemerdekaan Republik Indonesia adalahperjuangan yang mengorbankan harta dan darah para pejuang, sekalipun - nyawa taruhannya, para Pahlawan Kusuma Bangsa yang berjuang sehingga tetes darah terakhir di dalam merebut kemerdekaan dari kaum penjajah ;
• Warna abu - abu mengandung pengertian bahwa rela menjadi abu demi keutuhan bangsa dan negara ;
• Tulisan Laskar Merah Putih menggambarkan bahwa setiap Ra kyat Indonesia adalah pejuang yang wajib untuk mempertahankan kehormatan harkat dan martabat bangsa dari upaya-upaya anasir asing baik dari dalam maupun daerah dan luar untuk menceraiberaikan rakyat dan memecah belah persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia.

Pasal 18
Ukuran bendera pataka Laskar Merah Puith adalah lebar 120 cm dan panjang 180 cm;
Papan nama :
a. Dasar putih;
b. Tulisan disesuaikan;
c. Ukuran lebar 100 cm dan panjang 150 cm;-
Stempel sesuai logo organisasi Laskar Merah Putih
Pakaian :
a. Hitam abu-abu;
b. Badge Merah Putih di lengan kanan baju;
c. Badge lambang di sebelah kiri lengan baju;
d. Dikerah kanan baju dipasang emblem lambang Merah Putih;
e. Dikerah kiri baju dipasang emblem lambang Garuda Pancasila;
f. Nama terpasang di sudut kanan baju;
g. Baret hitam untuk anggota biasa;
h. Baret merah untuk anggota khusus;
i. Topi dan topi jabatan;
j. Tongkat komando;-
Pakaian terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Upacara;
b. Pakaian Dinas Lapangan;     
c. Pakalan Dinas Harian;-
Hal - hal khusus :
• Selendang Merah Putih digunakan untuk acara tertentu;
• Jaket Uniform Laskar Merah Putih;-

BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga ini untuk lebih melengkapi dan menyikapi tuntutan situasi dan kondisi dapat dilakukan perubahan/amandemen pada musyawarah anggota atas persetujuan separuh ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dengan ketetapan, dan ketentuan peraturan organisasi lainnya.

Perjelasan pertama : Dasar dirubahnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang diperbarui oleh Dewan Pendiri disebabkan Akta Notaris Pendirian Laskar Merah Putih yang dikekluarkan oleh Notaris Irma Bonita, Sarjana Hukum dengan Nomor Akta 08, tertanggal 30-08-2004 (tiga puluh Agustus dua ribu empat) telah hilang dan untuk mencegah oknum yang memanfaatkan dan menyalah gunakan Akta Pendirian Laskar Merah Putih tersebut, maka Dewan Pendiri telah melaporkan tentang kehilangan Akta Notaris Pendirian Laskar Merah Putih kepada Kapolres Metro Jakarta Pusat pada tanggaj 20-08-2014 (dua puluh Agustus dua ribu empat belas) dengan nomor surat laporan : 4153/B/VIII/2014/RESTRO JP dan dilanjutkan tentang berita kehilangan Akta Notaris Pendirian Laskar Merah Putih melalui Media Cetak Harian Pos Kota pada tanggal : 21-08-2014 (dua puluh satu Agustus dua ribu empat belas) dan diterbitkan berita kehilangan pada tanggal 27-08-2014 (dua puluh tujuh Agustus dua ribu empat belas) dan diperkuat oleh pernyataan Notaris Irma Bonita, Sarjana Hukum pada tanggal 02-09-2014 (dua September dua ribu empat belas) dengan nomor surat : 136/Not/IX/2014, jadi dengan diterbitkannya Akta Penggantian yang  baru maka akta yang lama (hilang) dinyatakan tidak berlaku lagi/cacat hukum.

Penjelasan Kedua : sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 untuk memenuhi persyaratan dalam pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Organisasi Kemasyarakat kepada Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia maka perlu dilakukan perubahan untuk penggantian salah satu Dewan Pendiri yang telah pindah kewarganegaraannya yaitu saudari Dewi Yul yang sudah menetap dan menjadi warga Negara salah satu Negara Eropa digantikan oleh saudara : Insinyur Haji Eko Soetikno, MSc sesuai dengan dengan hasil Musyawarah Rapat Pleno Dewan Pendiri pada hari Rabu , tanggal 16-07-2014 (enam belas Juli dua ribu empat belas) pada pukul 19.00 WIB (sembilan belas tepat Waktu Indonesia bagian Barat), bertempat di Gedung Proklamasi jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 56 Jakarta Pusat dengan Nomor Surat Keputusan : 002/SKEP/DP-LMP/IX/2014 untuk dicatatkan dalam Akta Pendirian yang diperbarui dalam perubahan komposisi Dewan Pendiri  Laskar Merah Putih.

Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para penghadap sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris danbertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini dan membebaskan saya, Notaris dari segala tuntutan dari pihak manapun yang timbul dan akan timbul dikemudian hari.

Para penghadap telah saya, Notaris kenal.
Demikianlah akta ini
Dibuat dan dilangsungkan di Jakartapada hari dan tanggal tersebut diatas, dengan dihadiri oleh : 
1. Nyonya Sukarningsih, Sarjana Hukum, lahir di Jakatra, pada tanggal 22-04-1971 (dua puluh dua April seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Geng Manggis VIII, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 004, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan , pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan : 3173026204710001
2. Nona Nursilfana, lahir di Jakarta, pada tanggal 26-05-1983 (dua puluh tujuh Juni seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jalan Aren II Nomor 14 A, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 009, Kelurahan Rawanangun, Kecamatan  Pulo Gadung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 317502660583010;

Keduanya pegawai kantor Notaris sebagai saksi-saksi.

Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

Dilangsungkan dengan tanpa perubahan 

Tertandatangan : 
• Tuan Haji Adek Erfil Manurung;
• Tuan Insinyur Eko Soetikno;
• Tuan Eddy Hernandari;
• Tuan Rusman, lahir di Ferdaus;
• Tuan Haji Jumala;
• Tuan Eddy Djoko Wibowo;
• Tuan Erwin Triyananda;
• Tuan Eddy Panjaitan;
• Tuan Henrikus Atmojo Widodo;
• Tuan Bobby Beng Floris;
• Tuan Irwansyah Gunadi Damanik;
• Tuan Kanjeng Raden Mas Haryo Bios Ganesha Abioso disebut juga KRMH Bios G Abioso;
• Tuan Hafeezul Rahman Awan;
• Tuan Wahyu Wibisana;
• Nyonya Charud  Dariah Dahlia; 
• Tuan Minto Yuwono Purboatmojo ;
• Nyonya Panjang Hartawan;
• Nyonya Fanny Aminadia. 
• Nyonya Sukarningsih,  
• Nona Nursilfana
• Nyonya Tintin Surtini, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariaran, Notaris;-
Asli akta ini telah ditandatangani dengan semestinya.
“Dikeluarkan sebagai salinan”
Notaris di Jakarta Pusat

(TINTIN SURTINI, SH, MH, MKn)

Aturan Tambahan LMP

 ribu empat) telah hilang dan untuk mencegah oknum yang memanfaatkan dan menyalah gunakan Akta Pendirian Laskar Merah Putih tersebut, maka Dewan Pendiri telah melaporkan tentang kehilangan Akta Notaris Pendirian Laskar Merah Putih kepada Kapolres Metro Jakarta Pusat pada tanggaj 20-08-2014 (dua puluh Agustus dua ribu empat belas) dengan nomor surat laporan : 4153/B/VIII/2014/RESTRO JP dan dilanjutkan tentang berita kehilangan Akta Notaris Pendirian Laskar Merah Putih melalui Media Cetak Harian Pos Kota pada tanggal : 21-08-2014 (dua puluh satu Agustus dua ribu empat belas) dan diterbitkan berita kehilangan pada tanggal 27-08-2014 (dua puluh tujuh Agustus dua ribu empat belas) dan diperkuat oleh pernyataan Notaris Irma Bonita, Sarjana Hukum pada tanggal 02-09-2014 (dua September dua ribu empat belas) dengan nomor surat : 136/Not/IX/2014, jadi dengan diterbitkannya Akta Penggantian yang  baru maka akta yang lama (hilang) dinyatakan tidak berlaku lagi/cacat hukum.

Penjelasan Kedua : sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 untuk memenuhi persyaratan dalam pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Organisasi Kemasyarakat kepada Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia maka perlu dilakukan perubahan untuk penggantian salah satu Dewan Pendiri yang telah pindah kewarganegaraannya yaitu saudari Dewi Yul yang sudah menetap dan menjadi warga Negara salah satu Negara Eropa digantikan oleh saudara : Insinyur Haji Eko Soetikno, MSc sesuai dengan dengan hasil Musyawarah Rapat Pleno Dewan Pendiri pada hari Rabu , tanggal 16-07-2014 (enam belas Juli dua ribu empat belas) pada pukul 19.00 WIB (sembilan belas tepat Waktu Indonesia bagian Barat), bertempat di Gedung Proklamasi jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 56 Jakarta Pusat dengan Nomor Surat Keputusan : 002/SKEP/DP-LMP/IX/2014 untuk dicatatkan dalam Akta Pendirian yang diperbarui dalam perubahan komposisi Dewan Pendiri  Laskar Merah Putih.

Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para penghadap sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris danbertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini dan membebaskan saya, Notaris dari segala tuntutan dari pihak manapun yang timbul dan akan timbul dikemudian hari.

Para penghadap telah saya, Notaris kenal.
Demikianlah akta ini
Dibuat dan dilangsungkan di Jakartapada hari dan tanggal tersebut diatas, dengan dihadiri oleh : 
1. Nyonya Sukarningsih, Sarjana Hukum, lahir di Jakatra, pada tanggal 22-04-1971 (dua puluh dua April seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Geng Manggis VIII, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 004, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan , pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan : 3173026204710001
2. Nona Nursilfana, lahir di Jakarta, pada tanggal 26-05-1983 (dua puluh tujuh Juni seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jalan Aren II Nomor 14 A, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 009, Kelurahan Rawanangun, Kecamatan  Pulo Gadung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 317502660583010;

Keduanya pegawai kantor Notaris sebagai saksi-saksi.

Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.

Dilangsungkan dengan tanpa perubahan 

Tertandatangan : 
• Tuan Haji Adek Erfil Manurung;
• Tuan Insinyur Eko Soetikno;
• Tuan Eddy Hernandari;
• Tuan Rusman, lahir di Ferdaus;
• Tuan Haji Jumala;
• Tuan Eddy Djoko Wibowo;
• Tuan Erwin Triyananda;
• Tuan Eddy Panjaitan;
• Tuan Henrikus Atmojo Widodo;
• Tuan Bobby Beng Floris;
• Tuan Irwansyah Gunadi Damanik;
• Tuan Kanjeng Raden Mas Haryo Bios Ganesha Abioso disebut juga KRMH Bios G Abioso;
• Tuan Hafeezul Rahman Awan;
• Tuan Wahyu Wibisana;
• Nyonya Charud  Dariah Dahlia; 
• Tuan Minto Yuwono Purboatmojo ;
• Nyonya Panjang Hartawan;
• Nyonya Fanny Aminadia. 
• Nyonya Sukarningsih,  
• Nona Nursilfana
• Nyonya Tintin Surtini, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariaran, Notaris;-
Asli akta ini telah ditandatangani dengan semestinya.
“Dikeluarkan sebagai salinan”
Notaris di Jakarta Pusat

(TINTIN SURTINI, SH, MH, MKn)

Kamis, 25 Juni 2020

Mengungkap Sejarah

Mengungkap Sejarah
______

Usaha-usaha pihak pimpinan tentara nasional yang ingin menghapuskan jejak Abdul Qahhar Mudzakkar jelas dapat ditelusuri dalam buku-buku mengenai dirinya yang ditulis oleh penulis-penulis sekuler. Bagaimana kesimpangsiuran mengenai kehadiran Kolonel Bambang Supeno dan Letnan Kolonel Abdul Qahhar Mudzakkar dalam penyelesaian masalah pemberontakan yang dilakukan oleh Andi Aziz dan bekas serdadu KNIL lainya di Sulawesi.

"Beberapa sumber mengatakan bahwa Nasution, sebagai KASAD telah menunjuk Kolonel Bambang Supeno sebagai komandan operasi yang didampingi oleh Letnan Kolonel Abdul Qahhar untuk menyelesaikan masalah pemberontakan yang dilakukan oleh Aziz dan serdadu KNIL lainya, tetapi kemudian KASAD membatalkan penunjukan itu ketika Menteri Pertahanan mengangkat Kawilarang untuk jabatan itu. Sumber lain mengatakan bahwa Nasution mengirim Abdul Qahhar Mudzakkar untuk meminta bantuan dari KGSS."*

Dalam buku sejarah Corps Hasanuddin, tertulis bahwa Kolonel Bambang Supeno dan Letkol Abdul Qahhar Mudzakkar mula-mula diangkat menjadi komandan dan wakil komandan operasi, yang mencatat kehadiran perwira tersebut di atas kapal Hang Tuah. Selanjutnya pada halaman 75 dan 91 menceritakan Saleh Sjahban menggambarkan pertemuannya dengan Abdul Qahhar. Dan mengenai perjumpaan Abdul Qahhar dengan tokoh-tokoh lain KGSS, kelaskaran dalam kapal tersebut. 

Tetapi dalam bukunya, Harvey menceritakan mengenai wawancaranya yang dilakukan di Jakarta pada 17 Mei 1972, menyatakan; Nasution membantah bahwa Abdul Qahhar Mudzakkar ada di Sulawesi pada saat peristiwa Andi Aziz, dan mengatakan bahwa ia sendiri tidak pernah memberi kuasa kepada Abdul Qahhar Mudzakkar untuk kembali ke Sulawesi.

Kahar Muzakkar Pahlawan atau Pemberontak

📌Kahar Muzakkar Pahlawan atau Pemberontak
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 

Hail Historia teman-teman setanah air Indonesia

Kali ini saya admin Yamashiro akan menceritakan tentang Kahar Muzakkar. Sesuai judul kita pada hari ini, kira-kira menurut kalian bagaimana pendapat atau komentar kalian sendiri, apakah Kahar Muzakkar pahlawan atau pemberontak? Bagi pemerintah jaman dahulu Kahar Muzakkar adalah pemberontak, mengapa ia menjadi pemberontak ? Tanpa berlama-lama saya akan menceritakan tentang dia pahlawan atau pemberontak.

Mendengar nama kahar muzakkar pasti nya orang-orang akan mengingat pemberontakan DI/TII atau Darul Islam/Tentara Islam Indonesia di wilayah Sulawesi, nama itu melekat dalam pikiran orang tua kita pastinya. Banyak kisah kepahlawanan nya, kepatriotan nya, hingga pemberontakan pada masa pemerintahan Bung karno yang telah ditulis oleh sang overste (letkol kahar)

La Domeng alias tukang main domino ini sebenarnya seorang pejuang anti feodalisme dan anti penjajahan saat ia masih di tanah kelahirannya Luwu, di luwu kahar muzakkar memberontak dengan kepala-kepala adat setempat alasannya ia tidak menyukai sistem Feodalisme di Sulawesi selatan, kahar muzakkar sebenarnya tidak ingin mengusir Jepang di tanah kelahirannya dan akibat ulah pemberontakan nya ia dihukum oleh kerajaan Luwu atas tuduhan penghinaan kerajaan dan pencurian dengan hukuman ia harus keluar dari tanah kelahiran nya di Luwu.

Akhirnya kahar pergi di Solo dan mendirikan warung usaha semangat muda, pada waktu itu kahar sangat tertarik dengan pergerakan kemerdakaan, jadi setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, dia pergi ke Jakarta dan membuat organisasi Gerakan Pemuda Indonesia Sulawesi, yang kemudian menjadi Kebaktian Rakyat Indonesia Sulawesi.

Aksi patriot kahar muzakkar dimulai saat Soekarno didesak untuk melakukan pidato. Pada saat itu, Soekarno dikepung oleh beberapa pasukan Jepang dan dengan gagah berani Kahar Muzakkar maju mengusir pasukan Jepang dengan hanya menggunakan golok.

Patriot nya juga dimulai pada Desember 1945, ia membebaskan tawanan berjumlah 800 orang di Nusakambangan dan membentuk sebuah laskar badan penyidik khusus. Dalam serangan umum 1 Maret di Yogyakarta, Kahar Muzakkar bersama laskar nya dengan berani melawan penjajah dan berhasil menguasai Yogyakarta dalam 6 jam saja.

Kahar akhirnya dipercaya sebagai komandan persiapan tentara republik indonesia-sulawesi, ia menjadi orang bugis yang pertama mendapat pangkat letnan kolonel, akan tetapi perjalanan karier kahar tidak sebegitu mulus, ia tidak ditunjuk memimpin di luar Jawa
pada tahun 1952 kahar setelah menumpas pemberontakan Andi azis di Sulawesi selatan, kahar juga meminta supaya pasukan KGSS atau kesatuan gerilya sulawesi selatan dimasukan dalam resimen APRA

Kolonel AE Kawilarang, panglima Wirabuana menolaknya secara mentah-mentahan sehingga membuat hatinya kecewa dan meletakkan jabatan kolonel nya di depan kawilarang, akhirnya kahar bergabung dengan DI/TII Kartosuwiryo pada tanggal  20 agustus 1952 dan pada  tanggal 7 agustus 1953, Kahar memproklamir kan sulawesi selatan menjadi NII atau negara islam indonesia.

Pada tahun 1945 memang Kahar menjadi patriot bangsa atas jasa-jasa nya, akan tetapi 1952 kahar menjadi pemberontak, sehingga jasa kahar akan bangsa nya sudah terhapus, perjuangan Kahar sudah berakhir saat operasi tumpas TNI, Kahar tewas tertembak pada tanggal 3 februari 1965 di tepi sungai salaso, di Sulawesi tenggara.

Ikuti kami di berbagai media sosial :
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 
Instagram:
https://www.instagram.com/lookathistoryy/
Facebook :
https://www.facebook.com/Lookathistoryy/
YouTube   :
https://www.youtube.com/channel/UCQ1pJaS6lca0G5Qh44agXCw
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

-[ Yamashiro ]

Syamsuri Abdul Majid = Abdul Qahhar Mudzakkar?

Syamsuri Abdul Majid = Abdul Qahhar Mudzakkar?
_________

Tidak sedikit masyarakat di Sulawesi yang meyakini bahwa Abdul Qahhar Mudzakkar/Kahar Muzakkar masih hidup. Banyak diantara mereka yang meyakini bahwa Syamsuri Abdul Majid adalah Kahar Muzakkar yang asli yang berhasil meloloskan diri dari sergapan Pasukan Siliwangi di subuh hari Idul Fitri tahun 1965.

Pendapat yang fenomenal tentang kematian Kahar Muzakkar adalah; bahwa untuk mengakhiri perang saudara di Sulawesi, maka dibuatlah kesepakatan antara Kahar Muzakkar dan M. Jusuf saat pertemuan di Bonepute. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa "figur" Kahar Muzakkar harus dimatikan untuk melemahkan semangat para pasukannya hingga akhirnya menghentikan perjuangannya.

Sementara itu, ada versi lain tentang “kematian” Kahar Muzakkar. Konon, Kahar Muzakkar (tanpa mengurangi rasa hormat kepada Serma (pur) Ili Sadeli yang menembak mati Kahar Muzakkar) tidaklah tertembak mati. Dia ditangkap hidup-hidup. Setelah mendengar penangkapan itu Jenderal Jusuf mendatangi lokasi penangkapan. Dia dan Kahar yang pernah jadi atasannya kemudian masuk hutan. Di tengah hutan itulah, Kahar dilepas dengan satu syarat: jangan pernah lagi menampakkan diri. Anggaplah sudah mati.

Cerita ini mahsyur di kalangan orang yang merasa Kahar Muzakkar masih hidup. Antara lain, orang-orang yang dekat dengan Syamsuri Abdul Madjid. Syamsuri sendiri sudah meninggal di tahun 2006.

Apakah benar Kahar Muzakkar baru meninggal dunia Agustus 2006, bukan Februari 1965?

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sulawesi Selatan, Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar, mengatakan dirinya tak percaya dengan spekulasi yang menyebut bahwa Syamsuri adalah ayahnya, sang Kahar Muzakkar.

Aziz mengatakan dirinya mendengar bahwa beberapa jam sebelum menutup mata untuk selama-lamanya, Syamsuri membuat pengakuan. “Saya bukan Kahar Muzakkar. Saya orang Banjar,” kata Aziz mengutip pengakuan Syamsuri yang didengarnya.

DI/TII MEMAKSAKAN AGAMA?

DI/TII memaksakan agama?
______

Jika benar kami memaksakan agama di daerah Tana Toraja pada umumnya, maka sesudah gerakan "hasad dengki" Komunis di daerah Toraja Timur kami hancurkan, mengapa kami tidak menyeberang pula ke daerah Toraja Barat? Diwaktu kapankah pasukan-pasukan tentara kami (DI/TII) memasuki daerah Toraja Barat melakukan pemaksaan agama?

Jika pihak kami DI/TII telah menyatakan kesanggupan menghancurkan gerombolan Usman Balo yang jauh lebih kuat dan lebih berani dari segala gerombolan yang ada di dalam hutan Sulawesi Selatan dan Tengah, mengapa "gerombolan liar" yang kami tahu ada di daerah Toraja Barat tidak kami hancurkan pula?

Karena peristiwa hasutan "hasad dengki" Komunis di daerah Toraja Timur dan Palopo Utara saya singgung dalam buku kecil ini, maka ada baiknya jika saya singgung pula kejadian-kejadian dalam peristiwa lainnya, yang juga dijadikan "propaganda busuk" Komunis bersama RI Sukarno, yaitu tindakan pihak kami (DI/TII) di Sulawesi menawan orang Eropa, dan demikian dengan penawanan pastor H. Versteeden, dan peng-Islaman Overste J.W. Gerungan dengan segenap anak buahnya dari satuan RTP - "Anoa" /PRRI-PERMESTA".

Apa sebenarnya kejadian pada peristiwa-peristiwa itu?

-nantikan postingan berikutnya-
__
sumber: Catatan Abdul Qahhar Mudzakkar, th. 1960

Bekas KNIL Vs Laskar Laskar

Bekas KNIL vs Laskar-laskar
______________

Terjadinya pertentangan dan perbedaan pendapat di dalam wadah kekuatan tentara Indonesia sudah lama terjadi. Sebut saja pertengahan antara bekas KNIL dan laskar-laskar.

Laskar-laskar Islam ini jelas merupakan kekuatan bersenjata rakyat yang bertempur melawan penjajahan, mereka sangat membenci kehadiran Belanda (penjajah kafir). Ketika tentara lain hijrah ke Yogyakarta, laskar Islam ini tetap bertahan di pos masing-masing, sebagaimana perintah Panglima Besar Jendral Sudirman; "Tiap sejengkal tumpah darah harus dipertahankan sampai titik darah terakhir". 

Namun kemudian peranan para laskar Islam sangat dikecilkan oleh Nasution dan kawan-kawan, sebagaimana yang dinyatakan dalam buku pertamanya yang berjudul Memenuhi Panggilan Tugas;
"Pasukan-pasukan rakyat, terutama Hisbullah-Sabilillah beribu-ribu datang dari Priangan Timur, Cirebon dan Karawang Timur. Mereka kebanyakan tak pernah sampai ke garis depan yang sebenarnya, karena tidak terlatih dan hanya bersenjata tajam saja. Banyak lelucon-lelucon dewasa itu tentang barisan rakyat itu. Mereka gampang kaget kalau ada apa-apa" *.

Ketidaksenangan Nasution dan kawan-kawannya atas peranan kekuatan bersenjata ummat Islam nampak jelas dalam tulisan-tulisannya yang menyinggung masalah ini.

________
Profil Abdul Qahhar Mudzakkar, halaman 135