ANGGARAN RUMAH TANGGA LASKAR MERAH PUTIH
BAB 1
HAKEKAT PERJUANGAN
Pasal 1
Laskar Merah Putih merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang merupakan salah satu bagian dari elemen komponen anak bangsa yang memiliki integritas dan komitmen di dalam penegakan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tetap satu dan tetap berada dibawah naungan panji - panji Merah Putih dan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan harga mati bagi seluruh keluarga besar Laskar Merah Putih ;
Stabilitas dan komitmen bela negara merupakan sendi dasar di dalam membangun dan mewarnai perikehidupan berbangsa dan bernegara sebagai warga negara terhormat dan sejajar dengan bangsa lain didunia ;
Rakyat sebagai subjek dan objek kemajuan bangsa adalah mutiara yang memegang tongkat komando sebagat amanah bagi para pemimpin di republik ini ;
Laskar Putih mengedepankan azas demokrasi sebagai norma semangat gotong-royong yang merupakan nilai luhur rakyat Indonesia.
Pasal 2
Ikrar dan Semboyan Laskar Merah Putih
Sebagai salah satu bagian komponen anak bangsa Laskar Merah Putih tercermin dan diaplikasikan dengan suatu Ikrar Laskar Merah Putih dan Semboyan Laskar Merah Putih Sebagai berikut :
IKRAR LASKAR MERAH PUTIH
Kami Anak Bangsa Indonesia yang lahir dari rahim ibu pertiwi sadar dan bijak, bahwa dari Sabang sampai Merauke merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dicerai-beraikan ;-
Kami Anak Bangsa Indonesia menegaskan kepada para elit politik pemimpin partai politik dan seluruh komponen bangsa bahwa kekuasaan, tahta, jabatan, adalah amanah rakyat, rakyat adalah titipan Tuhan.
SEMBOYAN LASKAR MERAH PUTIH
Merah Darahku,
Putih Tulangku,
Merah Putih isi Dadaku,
Merah Bergetar Dalam
Jiwa Dan Semangatku,
Semuanya Kupersembahkan
Demi Kejayaan Indonesiaku,
Sekalipun Langit Akan Runtuh,
Bumi Bergoncang,
Engkau Tetap Indonesiaku,
Darah Dan Tulang
Serta Jiwa Ragaku,
Kupertaruhkan Demi Keutuhan Indonesiaku,
Sang Saka Merah Putih,
Harus Tetap Berkibar Dari Sabang Sampai Merauke,
MERDEKA
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Kriteria keanggotaan Laskar Merah Putih sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia ;-
Berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas atau cukup hukum (sudah kawin) ;
b. Tidak dalam masa penahanan atau tersangkut dalam perkara kriminal dan perdata seperti penggelapan (korupsi), narkoba, aksi teror terhadap masyarakat provokator dan pembunuhan.
Keanggotaan Laskar Merah Putih sebagai berikut :
a. Terdaftar di dalam buku besar anggota ;
b. Memiliki Kartu Tanda Anggota ;
c. Tanda - tanda jabatan ;
d. Pakaian PDU, PDL, PDH ;
Calon Anggota sebagai berikut :
a. Simpatisan yang mengikuti beberapa kegiatan baik formal maupun informal organisasi dengan penuh rasa tanggungjawab ;
b. Jika mereka yang belum berusia 17 (tujuhbelas) tahun dan telah mengajukan formulir pendaftaran dikategorikan sebagai Calon Anggota.
Pasal 4
Setiap anggota wajib memiliki kartu anggota dengan ketentuan :
a. Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih merupakan kartu yang dengan standar dan bentuk yang seragam ;
b. Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal untuk seluruh pengurus daerah ;
c. Untuk perwakilan/daerah ditambahkan tanda tangan Ketua Badan Pengurus setempat.
Setiap anggota Laskar Merah Putih wajib menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi dan tatanan norma dan etika dalam berbangsa dan bernegara.
BAB III
DISIPLIN ANGGOTA
Pasal 5
Disiplin anggota Laskar Merah Putih adalah sikap dan tindakan untuk mentaati dan melaksanakan aturan dan keputusan organisasi secara baik dan benar ;-
Tindakan pelanggaran di dalam aturan main organisasi ditindak dengan ketentuan:
a. Pemberitahuan, memorandum pertama yang diajukan dengan memorandum kedua ;
b. Selanjutnya pada memorandum ketiga yang memuat skorsing untuk waktu tertentu ;
c. Jika memang anggota tersebut tidak dapat melakukan reinstropeksi akan dilakukan tindakan pemecatan ;
Untuk hal-hal khusus dimuat pada ketentuan lain dalam aturan organisasi.
BAB IV
(Pasal 6)
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Hak Anggota :
a. Anggota biasa dan anggota seumur hidup mempunyai hak bicara
b. Anggota Kehormatan dan anggota institusional mempunyai hak bicara , tetapi tetapi tak hak suara.
2. Kewajiban Anggota :
a. Setiap anggota berkewajiban memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Majelis Tinggi Dewan Pendiri
b. Setiap anggota berkewajiban melaksanakan keputusan rapat pengurus yang didasarkan kepada keputusan-keputusan Markas Besar.
c. Menjaga nama baik perkumpulan ormas Laskar Merah Putih baik kedalam maupun keluar serta menjungjung tinggi persaudaraan, persatuan dan kesatuan, sesama anak bangsa.
Pasal 6
Kriteria Umum Kepemimpinan
Kriteria umum kepemimpinan Laskar Merah Putih :
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 ;
Memiliki kemampuan managerial ;
Memiliki visi dan misi dalam konteks memajukan Indonesia masa depan.
Pasal 7
Ketua Umum
Memiliki hubungan institusional yang baik;
Memiliki kemampuan untuk mengsinergikan kerjasama antar dan antara anggota dalam suatu format kebijakan yang proposional ;
Mampu dan arif serta bijak dalam menyeimbangkan ritme ekonomi dan sosial organisasi.
Pasal 8
Wakil Ketua Umum
Memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi sebagai panutan anggota ;
Memiliki kemampuan leadership sebagai seorang pendobrak roda organisasi ;
Memiliki aktivitas untuk menumbuhkembangkan dedikasi anggota terhadap organisasi.
Pasal 9
Sekretaris Jenderal
Cakap dan memiliki legalitas organisasi;
Mampu dan memiliki daya inovasi dan kreativitasi;
Sebagai sumber penggerak organisasi;
Pelaksana kebijakan organisasi;
Mengatur semua pola administrasi intern dan ekstern seluruh kebijakan dan policy organisasi;
Pasal 10
Bendahara Umum
Memiliki kejujuran dan loyalitas yang sangat tinggi mampu dan memiliki daya kreativitas menggali sumber dana;
Mengatur semua keuangan intern dan ekstern dan dilaporkan pertanggungjawaban;
Kegiatan keuangan kepada Ketua Umum dan Majelis Tinggi Dewan Pendiri.
Pasal 11
Panglima Dan Kepala Staf
Memiliki jiwa patriotisme dan kepemimpinan yang sangat tinggi dalam berorganisasi.
Mampu mengatur semua anggota di lapangan dalam menghadapi ancaman dari luar maupun dari dalam.
Patuh dan taat pada pimpinan/Ketua Umum.
BAB V
QUORUM
Pasal 12
Musyawarah dan rapat-rapat sah apabila dihadiri oleh lebih dan 1/2 (satu per dua) jumlah peserta ;
Pengambilan keputusan didasarkan atas musyawarah dan mufakat dan apabila hal tersebut belum dapat menyelesaikan diambil keputusan dengan suara terbanyak (voting) ;
Untuk perubahan/amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan :
a. Majelis Tinggi Dewan Pendiri
b. Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
c. Pengurus Markas Daerah dan Markas Cabang ;
d. Undangan, Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Markas Besar
Dalam mencapai kader-kader yang berkualitas dan sadar sebagai anak bangsa untuk selalu mementingkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan segala-galanya, maka perlu mengadakan Forum Tatap Muka Nasional (FORTANAS) yang akan diikuti oleh pengurus Markas Daerah sebagai peserta dan Forum Tatap Muka Daerah (FORTADA) yang akan diikuti oleh pengurus/anggota Markas Cabang sebagai peserta Forum Tatap Muka Nasional (Fortanas) diadakan sekali dalam setahun, Forum Tatap Muka Daerah (Fortada) diadakan sekali dalam setahun.
BAB VI
K E U A N G A N
Pasal 13
Pendapatan perkumpulan organisasi diperoleh dari :
• Uang iuran anggota dan ditetapkan sebesar Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah) per bulan;
• Bantuan yang sah dan tidak mengikat;
• Penghasilan dari usaha lembaga;
• Hibah biasa dan hibah wasiat;
• Pendapatan lain yang halal.
Pasal 14
Pembagian Keuangan
Markas Besar Laskar Merah Putih memiliki sumber pendanaan yang diusahakan secara mandiri dan independen;
Markas Daerah atau Markas Cabang memiliki keleluasaan yang sama di dalam mendanai organisasi.
Pasal 15
Audit Keuangan
1. Markas Besar Laskar Merah Putih memiliki tim audit yang bertugas melakukan pemeriksaan dan koordinasi terhadap keseluruhan organisasi Merah Putih baik Markas Daerah dan Markas Cabang dan melaporkan kepada Sekretaris Jenderal sepengetahuan
2. Wakil Ketua Umum yang akan diteruskan kepada Ketua Umum ;-
3. Jika terdapat unsure-unsur yang dianggap memenuhi ketentuan pelanggaran keuangan organisasi dimana dititikberatkan pada pimpinan teras maka langkah yang ditempuh sebagai berikut :
a. Jika terjadi pada Markas Besar segera dibentuk tim khusus yang dipimpin unsur pimpinan yang tidak tersangkut kasus tersebut ;
b. Jika terjadi di Markas Daerah dan Markas Cabang dibentuk tim yang terdiri dari unsur Pimpinan Markas Daerah dan Markas Cabang yang direkomendasikan oleh Ketua Umum.
Pasal 16
Alokasi Anggaran
Pembagian alokasi keuangan Markas Besar dan Markas Cabang sebagai berikut :
Pendanaan di dalam organisasi baik Markas Besar, Markas Daerah dan Markas Cabang dilaksanakan secara mandiri sesuai kemampuan dan manajemen masing-masing.
Untuk posting anggaran dimana Markas Besar memberikan rekomendasi mitraship maupun donatur di Markas Daerah dan markas Cabang dengan ketentuan sebagai berikut :
• Alokasi Markas Besar dengan persentasi 30% (tiga puluh persen),
• Alokasi Markas Daerah dan Markas Cabang dengan persentasi 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah riil yang diterima.
BAB VII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 17
Lambang Laskar Merah Putih ialah :
• Bendera Merah Putih yang sedang berkibar terpasang di tiang dengan deretan kumpulan;-orang-orang, sebanyak sepuluh melambangkan deretan kepulauan dari Sabang sampai Merauke dengan kumpulan orang-orang yang bermaknakan jari tangan berjumlah sepuluh memegang erat dan menjaga keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tetap di bawah panji-panji Merah Putih ;
• Warna hitam pada tiang bendera melambangkan bahwa kemerdekaan Republik Indonesia adalahperjuangan yang mengorbankan harta dan darah para pejuang, sekalipun - nyawa taruhannya, para Pahlawan Kusuma Bangsa yang berjuang sehingga tetes darah terakhir di dalam merebut kemerdekaan dari kaum penjajah ;
• Warna abu - abu mengandung pengertian bahwa rela menjadi abu demi keutuhan bangsa dan negara ;
• Tulisan Laskar Merah Putih menggambarkan bahwa setiap Ra kyat Indonesia adalah pejuang yang wajib untuk mempertahankan kehormatan harkat dan martabat bangsa dari upaya-upaya anasir asing baik dari dalam maupun daerah dan luar untuk menceraiberaikan rakyat dan memecah belah persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia.
Pasal 18
Ukuran bendera pataka Laskar Merah Puith adalah lebar 120 cm dan panjang 180 cm;
Papan nama :
a. Dasar putih;
b. Tulisan disesuaikan;
c. Ukuran lebar 100 cm dan panjang 150 cm;-
Stempel sesuai logo organisasi Laskar Merah Putih
Pakaian :
a. Hitam abu-abu;
b. Badge Merah Putih di lengan kanan baju;
c. Badge lambang di sebelah kiri lengan baju;
d. Dikerah kanan baju dipasang emblem lambang Merah Putih;
e. Dikerah kiri baju dipasang emblem lambang Garuda Pancasila;
f. Nama terpasang di sudut kanan baju;
g. Baret hitam untuk anggota biasa;
h. Baret merah untuk anggota khusus;
i. Topi dan topi jabatan;
j. Tongkat komando;-
Pakaian terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Upacara;
b. Pakaian Dinas Lapangan;
c. Pakalan Dinas Harian;-
Hal - hal khusus :
• Selendang Merah Putih digunakan untuk acara tertentu;
• Jaket Uniform Laskar Merah Putih;-
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga ini untuk lebih melengkapi dan menyikapi tuntutan situasi dan kondisi dapat dilakukan perubahan/amandemen pada musyawarah anggota atas persetujuan separuh ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dengan ketetapan, dan ketentuan peraturan organisasi lainnya.
Perjelasan pertama : Dasar dirubahnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang diperbarui oleh Dewan Pendiri disebabkan Akta Notaris Pendirian Laskar Merah Putih yang dikekluarkan oleh Notaris Irma Bonita, Sarjana Hukum dengan Nomor Akta 08, tertanggal 30-08-2004 (tiga puluh Agustus dua ribu empat) telah hilang dan untuk mencegah oknum yang memanfaatkan dan menyalah gunakan Akta Pendirian Laskar Merah Putih tersebut, maka Dewan Pendiri telah melaporkan tentang kehilangan Akta Notaris Pendirian Laskar Merah Putih kepada Kapolres Metro Jakarta Pusat pada tanggaj 20-08-2014 (dua puluh Agustus dua ribu empat belas) dengan nomor surat laporan : 4153/B/VIII/2014/RESTRO JP dan dilanjutkan tentang berita kehilangan Akta Notaris Pendirian Laskar Merah Putih melalui Media Cetak Harian Pos Kota pada tanggal : 21-08-2014 (dua puluh satu Agustus dua ribu empat belas) dan diterbitkan berita kehilangan pada tanggal 27-08-2014 (dua puluh tujuh Agustus dua ribu empat belas) dan diperkuat oleh pernyataan Notaris Irma Bonita, Sarjana Hukum pada tanggal 02-09-2014 (dua September dua ribu empat belas) dengan nomor surat : 136/Not/IX/2014, jadi dengan diterbitkannya Akta Penggantian yang baru maka akta yang lama (hilang) dinyatakan tidak berlaku lagi/cacat hukum.
Penjelasan Kedua : sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 untuk memenuhi persyaratan dalam pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai Organisasi Kemasyarakat kepada Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia maka perlu dilakukan perubahan untuk penggantian salah satu Dewan Pendiri yang telah pindah kewarganegaraannya yaitu saudari Dewi Yul yang sudah menetap dan menjadi warga Negara salah satu Negara Eropa digantikan oleh saudara : Insinyur Haji Eko Soetikno, MSc sesuai dengan dengan hasil Musyawarah Rapat Pleno Dewan Pendiri pada hari Rabu , tanggal 16-07-2014 (enam belas Juli dua ribu empat belas) pada pukul 19.00 WIB (sembilan belas tepat Waktu Indonesia bagian Barat), bertempat di Gedung Proklamasi jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 56 Jakarta Pusat dengan Nomor Surat Keputusan : 002/SKEP/DP-LMP/IX/2014 untuk dicatatkan dalam Akta Pendirian yang diperbarui dalam perubahan komposisi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih.
Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas para penghadap sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris danbertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini dan membebaskan saya, Notaris dari segala tuntutan dari pihak manapun yang timbul dan akan timbul dikemudian hari.
Para penghadap telah saya, Notaris kenal.
Demikianlah akta ini
Dibuat dan dilangsungkan di Jakartapada hari dan tanggal tersebut diatas, dengan dihadiri oleh :
1. Nyonya Sukarningsih, Sarjana Hukum, lahir di Jakatra, pada tanggal 22-04-1971 (dua puluh dua April seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Geng Manggis VIII, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 004, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan , pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan : 3173026204710001
2. Nona Nursilfana, lahir di Jakarta, pada tanggal 26-05-1983 (dua puluh tujuh Juni seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jalan Aren II Nomor 14 A, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 009, Kelurahan Rawanangun, Kecamatan Pulo Gadung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan 317502660583010;
Keduanya pegawai kantor Notaris sebagai saksi-saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan
Tertandatangan :
• Tuan Haji Adek Erfil Manurung;
• Tuan Insinyur Eko Soetikno;
• Tuan Eddy Hernandari;
• Tuan Rusman, lahir di Ferdaus;
• Tuan Haji Jumala;
• Tuan Eddy Djoko Wibowo;
• Tuan Erwin Triyananda;
• Tuan Eddy Panjaitan;
• Tuan Henrikus Atmojo Widodo;
• Tuan Bobby Beng Floris;
• Tuan Irwansyah Gunadi Damanik;
• Tuan Kanjeng Raden Mas Haryo Bios Ganesha Abioso disebut juga KRMH Bios G Abioso;
• Tuan Hafeezul Rahman Awan;
• Tuan Wahyu Wibisana;
• Nyonya Charud Dariah Dahlia;
• Tuan Minto Yuwono Purboatmojo ;
• Nyonya Panjang Hartawan;
• Nyonya Fanny Aminadia.
• Nyonya Sukarningsih,
• Nona Nursilfana
• Nyonya Tintin Surtini, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariaran, Notaris;-
Asli akta ini telah ditandatangani dengan semestinya.
“Dikeluarkan sebagai salinan”
Notaris di Jakarta Pusat
(TINTIN SURTINI, SH, MH, MKn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar