Total Tayangan Halaman

Senin, 14 Agustus 2017

Teuku Taufiqulhadi: Safe House KPK Bukanlah Tempat Untuk Melindungi, Tapi Saksi Disekap Di Sana

WAWANCARA

Teuku Taufiqulhadi: Safe House KPK Bukanlah Tempat Untuk Melindungi, Tapi Saksi Disekap Di Sana

WAWANCARA  SENIN, 14 AGUSTUS 2017 , 10:40:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Teuku Taufiqulhadi/Net

RMOL. Bersama koleganya, pimpi­nan Pansus Angket KPK ini pekan lalu ikut meninjau lokasi safe house yang pernah diguna­kan penyidik KPK untuk me­lindungi Niko Panji Tirtayasa, saksi kasus korupsi bekas Ketua MK Akil Mochtar. Apa saja hasil penelusuran dan analisis anggota DPR terkait safe house KPK itu? Berikut penuturan Wakil Ketua Pansus KPK Teuku Taufiqulhadi kepada Rakyat Merdeka;

BERITA TERKAIT

Apa saja hasil kunjungan Pansus KPK ke safe house KPK pekan lalu?
Benar ada rumah sekap dan ternyata ini benar. Kunjungan pansus ke lokasi rumah penyekapan ini membenarkan pernyataan Niko di rapat pansus beberapa waktu lalu. Tempat itu pun bukan untuk melindungi saksi, tapi disekap di sana. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa ini lho yang dilakukan KPK.

Sebagai tindak lanjut, Pansus akan mempertanyakan kepada Pimpinan KPK terkait rumah penyekapan yang digunakan. Karena kan tujuan kita itu untuk mengecek, apakah yang disam­paikan oleh Niko itu benar atau hanya halusinasi. Karena yang paling penting bagi kita, bukan persoalan untuk mencari safe house atau pun rumah sekap, tetapi benar atau tidak benda atau rumah yang dimaksud seperti yang telah disebutkan Niko.

Lho Anda kok menyebut safe house sebagai rumah sekap, bukan rumah perlindungan. Sepertinya pansus senang sekali mencari kesalahan-kesalahan KPK...
Anggapan KPK pasti seperti itu, padahal itu menurut saya itu bukan prosedurnya. Misalnya bilang rumah sekap itu seba­gai safe house, sementara safe house itu bahasa Jawa atau bahasa Madura itu. Kita tidak setuju dengan kata-kata safe house karena itu tidak ada dalam nomenklatur. Berarti apa? Ya berarti tidak ada itu di undang-undang.

KPK sudah membantah tudingan pansus yang men­gatakan praktik penggu­naan safe house melanggar undang-undang. Tanggapan Anda? 
Perlindungan saksi itu me­mang ada aturannya, tapi itu dibawah LPSK, bukan KPK. Tapi kalau safe house untuk mengamankan maka harus di bawah LPSK. LPSK yang men­jalankan semua tugas-tugas tersebut. Bukan lembaga yang sedang melakukan penyelidikan seperti halnya Polri, Kejaksaan, termasuk KPK. Jadi lembaga yang melakukan penyelidikan itu tidak boleh membuat lem­baga seperti LPSK. Karena ka­lau LPSK itu harus berdasarkan kasus yang lebih besar, misalnya saya merasa dikejar-kejar, maka saya harus dilindungi. KPK ini sama dengan Polri, jadi ya kalau mau melakukan itu harus menyerahkan ke LPSK.

Jadi kalau ada lembaga mendi­rikan (safe house) itu adalah pelanggaran. Dari mana dasar hukumnya saya tanya. 

Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban mengamanatkan setiap lembaga penegak hu­kum bisa memberikan per­lindungan terhadap saksi atau korban. Nah KPK ingin memberikan perlindungan itu kepada saksinya...
Kalau sekarang KPK bilanguntuk mengamankan maka jadi tanda tanya besar kenapa mengamankan. Jadi timbul pertanyaan apakah diamankan untuk amankan fisiknya atau cuci otak.

Anda sepertinya punya banyak kecurigaan lainnya kepada KPK dalam praktik penggunaan safe house ini. Apa saja itu?
Pertama mereka ini memang disekap biar dia ini terisoloasi dari dunia luar. Jadi di dalam situasi yang tersekap itu dia bisa dicuci otak, lalu kalau bisa mencuci otaknya, maka bisa diarahkan ke mana pun dalam tahap penyidikan itu. 

Setelah diungkapkan oleh Miko, apa ada saksi lain yang sudah memberikan informasi terkait ini?
Belum ada, tapi kami rasa satu saja sudah cukup untuk melakukan pengecekan benar atau tidaknya.

Lantas setelah melakukan kunjungan ke LP Sukamiskin dan safe house apa nanti tin­daklanjutnya?
Kami akan pertanyakan kepada KPK. Kita harus tahu bahwa lem­baga penegakan hukum lakukan penegakan hukum dengan tepat tidak boleh langgar undang-undang. Kalau disekap di sini be­rarti melanggar undang-undang, melanggar HAM. ***

Saksi Kunci Korupsi E-KTP Itu Adalah Johannes Marliem

image: https://cdn.tmpo.co/web/teco/images/amp-logo.png

Saksi Kunci Korupsi E-KTP Itu Adalah Johannes Marliem  

Rabu, 19 Juli 2017 | 10:06 WIB

image: https://cdn.tmpo.co/data/2017/07/19/id_624755/624755_620.jpg

Johannes Marliem. Foto: Istimewa

TEMPO.COJakarta - Persidangan tuntutan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Irman dan Sugiharto memunculkan nama Johannes Marliem sebagai saksi kunci. Nama Johannes Marliem bahkan disebut sampai 25 kali oleh jaksa KPK. 

Johannes Marliem, nama itu dinyatakan aktif dalam pertemuan membahas proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) sejak awal. Tapi ia belum pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara itu.

Ia juga membantah meninggalkan Indonesia ketika proyek e-KTP berakhir. Menurutnya, ia telah lama menetap di Amerika Serikat bahkan sejak proyek ini belum dimulai. 

BACA: Setya Novanto Tersangka, Apa Alat Bukti yang Dimiliki KPK?  

Read more at https://nasional.tempo.co/read/news/2017/07/19/063892577/saksi-kunci-korupsi-e-ktp-itu-adalah-johannes-marliem#oEcJYgKGq5vGuSDW.99
Johannes Marliem menjadi saksi penting dalam skandal megakorupsi ini ternyata mengantongi bukti pembicaraan dengan para perancang proyek Rp 5,9 triliun itu. Salah satunya, rekaman pertemuannya dengan Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar yang kini menjadi Ketua DPR. Setya Novanto, Senin lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Marliem pada Selasa 18 Juli 2017 mengaku berada di Amerika Serikat ketika dikontak wartawan Koran TEMPO. Ia mengaku memiliki seluruh rekaman pertemuan yang ia ikuti dalam membahas proyek megaskandal itu. Rekaman itu dibuat di setiap pertemuan, selama empat tahun lamanya. Ia menyakini, rekaman yang disebutkan total berukuran 500 giga bita itu bisa menjadi bukti buat menelisik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. "Rekaman selama empat tahun" kata Marliem kepada Tempo.

SELENGKAPNYA BACA DI KORAN TEMPO:
Saksi Pegang Bukti Keterlibatan Setya

Dalam tuntutan dua terdakwa yang sudah diadili, yakni Irman dan Sugiharto, Marliem disebut sebagai penyedia produk sistem perekaman sidik jari bermerek L-1. Menurut jaksa, ia beberapa kali bertemu dengan pengusaha Andi Agustinus.

Dikenal sebagai Andi Narogong, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, Agustinus merupakan kepanjangan tangan Setya dalam perencanaan, pembahasan anggaran, dan pengadaan barang proyek e-KTP. 

BACA: Johannes Marliem Tahu Benar Alur Korupsi E-KTP Dimainkan

Marliem mengatakan dua kali penyidik komisi antikorupsi meminta keterangan. Pemeriksaan pertama dilakukan di Singapura pada Februari 2017 dan yang berikutnya di Amerika Serikat pada bulan ini. Menurut dia, pemeriksaan di Amerika bahkan dihadiri dua pejabat selevel direktur.

Dimintai konfirmasi tentang pernyataan Marliem soal kasus korupsi e-KTPSetya Novanto  mengatakan tidak tahu. Ia menyatakan tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Marliem. “Enggak kenal saya,” katanya.

INDRI MAULIDAR | AGUNGS

Read more at https://nasional.tempo.co/read/news/2017/07/19/063892577/saksi-kunci-korupsi-e-ktp-itu-adalah-johannes-marliem#oEcJYgKGq5vGuSDW.99

Korupsi E-KTP, Johannes Marliem: Mau Jerat Siapa Lagi? RABU, 19 JULI 2017 | 17:01 WIB

Korupsi E-KTP, Johannes Marliem: Mau Jerat Siapa Lagi?
RABU, 19 JULI 2017 | 17:01 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - WartawanTempo, Indri Maulidar, pada Senin lalu, berhasil mewawancarai Johannes Marliem setuju untuk diwawancarai melalui aplikasi video call FaceTime. Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos pun membenarkan bahwa wajah orang yang berbicara dengan Tempo itu memang Johannes Marliem.

Johannes Marliem, Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometric itu disebut  25 kali oleh Jaksa KPK saat tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, dalam kasus korupsi e-KTP. 

Baca juga:
Saksi Kunci Korupsi E-KTP Itu Adalah Johannes Marliem  

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Johannes Marliem disebut sebagai penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 untuk proyek kartu tanda penduduk elektronik.

Tak main-main, Marliem secara gamblang menyebutkan ia memiliki bukti-bukti keterkaitan orang dengan kasus korupsi e-KTP itu.  “Hitung saja. Empat tahun dikali berapa pertemuan. Ada puluhan jam rekaman sekitar 500 GB,” kata dia, meyakinkan.

Tak cukup bukti-butki rekaman itu. Johannes Marliem bahkan menantang, “ Mau jerat siapa lagi? Saya punya,” ujarnya.

Baca pula:
Johannes Marliem Tahu Benar Alur Korupsi E-KTP Dimainkan

Saat ditanya, apakah dirinya memilki rekaman Setya Novanto, ia menjawab. “Ngapain dua direktur KPK jauh-jauh ke Amerika kalau tidak ada apa-apa. Isi pembicaraannya tanya saja ke KPK karena sudah terlalu detail,” kata dia.  Namun, ia membantah mendapat aliran uang dari Setya Novanto.  “Enggak ada itu. Dari konsorsium, iya,” katanya, terkait uang yang diterimanya disebut-sebut sejumlah 14,8 juta dolar Amerika dan Rp 25,2 miliar.

Mengenai alasannya merekam setiap pertemuan sejak awal pembahasan proyek e-KTP itu, Johannes Marliem mengatakan, “Tujuannya cuma satu: keeping everybody in honor,” kata dia.

INDRI MAULIDAR

Kasus Novanto, Komisi III Ragukan Keabsahan Bukti Rekaman Johannes Marliem Oleh: Syamsul Bachtiar | Kamis, 20 Jul 2017 - 20:01:36 WIB |

Kasus Novanto, Komisi III Ragukan Keabsahan Bukti Rekaman Johannes Marliem
Oleh: Syamsul Bachtiar | Kamis, 20 Jul 2017 - 20:01:36 WIB | TSBerita
Bagikan Berita ini :

Mulfachri Harahap
Sumber foto : Istimewa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Johannes Marliem, seseorang yang dianggap saksi kunci kasus e-KTP mengaku memiliki seluruh rekaman pertemuan proyek e-KTP, termasuk pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto. Namun, Komisi III DPR meragukan keabsahan rekaman itu.
"Kita tidak bisa menelan mentah-mentah apa yang disampaikan Johannes Marliem. Kita tahu Johannes Marliem yang juga ikut berpartisipasi dalam vendor dan dia kalah. Oleh sebab itu saya kira harus atau paling tidak aparat berkepentingan apa yang dimiliki Johannes Marliem mengambil hati-hati dalam hasil rekaman itu," kata Wakil ketua Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (20/07/2017).
Selain itu, lanjut Mulfachri, selain aparat berwenang, tidak boleh masyarakat sipil melakukan perekaman, penyadapan yang bukan kewenangannya.
"Dia (Johannes Marliem) tidak punya kewenangan apa yang ada di dia sekarang," tandas dia.
Politikus PAN itu berpendapat, bukti rekaman yang dimiliki Johanes tidak memiliki kekuatan hukum jika didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal itu.
"Seharusnya iya. Tapi kan sekarang hukum yang seharusnya menciptakan kepastian hukum di area unpredictable," pungkasnya.
Sementara itu, Jazilul Fawaid anggota Komisi III DPR RI dari FPKB mengatakan, apa yang diputuskan MK soal siapa yang berwenang melakukan penyadapan atau perekaman harusnya dijadikan acuan aparat penegak hukum.
"Aturan MK harus dikedepankan itu, tetapi harus ada hukum acara yang lain, menyatakan bahwa sebagai alat bukti, toh sadapan-sadapan itu terjadi," ujar politisi PKB itu.
Jika melihat pada putusan MK, Jazilul berpendapat, rekaman tersebut seharusnya tidak bisa dijadikan alat bukti.
"Harusnya jika mengacu pada keputusan MK soal alat bukti itu, maka tidak terpenuhi jadi alat bukti, karena dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," terangnya
Sebelumnya, Johannes Marliem saat ini tengah berada di Amerika Serikat. Ia mengakui memiliki seluruh rekaman pertemuan soal proyek pengadaan e-KTP.
Menurut Marliem rekaman tersebut dibuat di setiap pertemuan yang berlansung selama empat tahun itu. Bahkan, total rekaman tersebut diyakini mencapai 500 GB.
“Rekaman selama empat tahun,” tutur Marliem.
Rekaman inilah yang nantinya bisa menjadi bukti kuat dalam persidangan kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.
Marliem sendiri berperan sebagai penyedia produk sistem perekaman sidik jari bermerek L-1 dalam kasus tersebut. Jaksa menyebutkan, Marliem telah beberapa kali bertemu dengan pengusaha Andi Narogong alias Agustinus.
Agustinus sendiri disebut sebagai tangan kanan Ketua DPR Setya Novanto dalam perencanaan, pembahasan anggaran, dan pengadaan barang proyek e-KTP.(yn)

Editor : Redaktur | teropongsenayan.com

http://www.teropongsenayan.com/66955-kasus-novanto-komisi-iii-ragukan-keabsahan-bukti-rekaman-johannes-marliem

Johannes Marliem Bertemu Penyidik KPK di Washington dan Singapura RABU, 19 JULI 2017 | 12:23 WIB

Johannes Marliem Bertemu Penyidik KPK di Washington dan Singapura
RABU, 19 JULI 2017 | 12:23 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Johannes Marliem, Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometric, disebut 25 kali oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembacaan tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto untuk kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Johannes Marliem disebut sebagai penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 untuk proyek e-KTP.

Wartawan Tempo, Indri Maulidar, pada Senin lalu menyebut Marliem setuju diwawancarai melalui aplikasi video call FaceTime. Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos pun membenarkan bahwa wajah orang yang berbicara dengan Tempo itu memang Johannes Marliem.

Ia mengisahkan awal mula terlibat dalam kasus e-KTP. “Saat uji petik saya menawarkan kepada Kementerian Dalam Negeri, surat-suratan,” kata Marliem sembari mengatakan telah dua kali bertemu penyidik KPK. “Terakhir di KBRI Washington, DC. Saya ditemui dua direktur KPK. Pertama kali di Singapura sebelum dakwaan dibacakan,” katanya.

Baca pula:
Saksi Kunci Korupsi E-KTP Itu Adalah Johannes Marliem

Dalam tuntutan Irman dan Sugiharto, Johannes Marliem disebut menerima US$ 14,8 juta dan Rp 25,2 miliar. “Kan kami memang mengerjakan pekerjaan dan sistemnya e-KTP. Sah-sah saja konsorsium memberikan kompensasi. Kalau saya menyuap pejabat asing, saya kena hukum di sini,” kata Johanes Marliem.

INDRI MAULIDAR
https://m.tempo.co/read/news/2017/07/19/063892613/johannes-marliem-bertemu-penyidik-kpk-di-washington-dan-singapura

Wacana Densus Antikorupsi, Haris Azhar: Ini Dagelan, karena... SABTU, 22 JULI 2017 | 11:39 WIB

Wacana Densus Antikorupsi, Haris Azhar: Ini Dagelan, karena...
SABTU, 22 JULI 2017 | 11:39 WIB

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah ingar bingarnya tentang Hak Angket KPK, dan langkah-langkah yang dilakukan Pansus Angket KPK beberapa pekan terakhir antara lain menemui koruptor di Lapas Sukamiskin Bandung, kemudian mengunjungi instansi BPK, Kepolisian dan Kejaksaan, serta melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai tokoh dan ahli hukum, muncul kembali wacana dibentuknya Densus Antikorupsi di bawah Polri.

Wacana dibentuknya Densus Antikorupsi itu menurut Haris Azhar, pendiri lembaga advokasi hukum dan hak asasi manusia Lokataru sebagai sebuah hal ironi. “Wacana ini muncul ditengah hukum dan aparatnya yang gagal melindungi pekerja antikorupsi,” katanya kepada Tempo, Sabtu, 22 Juli 2017.

Baca juga:
100 Hari Penyerangan Novel Baswedan, Berikut Catatan Bambang Widjojanto
101 Hari Serangan ke Novel Baswedan, ICW: Kasus NB Utang Polisi

“Saya prihatin, banyak orang melawan korupsi secara gigih dan berani, seperti Madura Corruption Watch, Aktivis di Pati, Novel Basewedan, Tama S Langkun dan sebagainya,  mereka tidak dpt keadilan. Negara bukan lagi tidak hadir, melainkan negara kabur dari tanggung jawab,” kata Haris Azhar.

Lantas, kata haris, kemudian  kita mau biarkan muncul lagi Densus Anti Korupsi? “Ini dagelan,” katanya sembari tertawa.  “Kalau mau bongkar, bongkar siapa yang membacok Tama S Langkun, siapa yang menyiran air keras ke Novel danlainnya. Jika itu diungkap, niscaya Indonesia membaik,” kata mantan Koordinator Kontras ini.

Baca pula:
102 Hari Novel Baswedan Diserang, Haris Azhar: Tak Dapat Keadilan

Haris Azhar berpendapat, Densus Antikorupsi  itu senafas dengan wacana pelemahan KPK. “Bahwa kalau kepemimpinan KPK hari ini memang tidak perform dengan baik, tapi bukan berarti dilemahkan institusinya,” katanya.

Sebelumnya,  seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Senin, 17 Juli 2017, Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian mengatakan, saat ini, pihaknya tengah melakukan focus group discussion (FGD) terkait dengan pembentukan Densus Antikorupsi. “Kami sedang membuat rapat FGD, (Densus) bentuknya seperti apa, SOP-nya bagaimana, dan biayanya berapa jika dihitung dari tingkat Mabes hingga polda. Sebab, kami mau membantu sampai tingkat polda,” ujarnya.

Silakan baca:
Reaksi KPK Jika Ada Densus Antikorupsi

Dalam kesempatan tersebut, Tito menuturkan pembentukan Densus Antikorupsi bukan untuk menyaingi keberadaan KPK. Dia berujar lembaga antirasuah tersebut memiliki anggota terbatas hanya sekitar 1.000 orang dengan jumlah penyidik sekitar 150 orang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi karena kerja pemberantasan korupsi bakal semakin kuat. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pembentukan densus tersebut membuat KPK, kepolisian, dan kejaksaan bisa lebih padu dalam melakukan koordinasi dan supervisi.

“Jadi, kalau penegak hukum kuat, sebenarnya yang dirugikan adalah pelaku kejahatan. Sehingga, kalaupun Densus Antikorupsi dibentuk dan diperkuat, saya kira itu positif saja. Bahkan dalam konteks koordinasi dan supervisi KPK akan memberikan dukungan sepanjang itu terkait dengan kewenangan KPK dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” ujarnya, Selasa 18 Juli 2017.
S. DIAN ANDRYANTO
https://m.tempo.co/read/news/2017/07/22/078893541/wacana-densus-antikorupsi-haris-azhar-ini-dagelan-karena

Saksi Kunci Korupsi E-KTP Itu Adalah Johannes Marliem RABU, 19 JULI 2017 | 10:06 WIB

Saksi Kunci Korupsi E-KTP Itu Adalah Johannes Marliem
RABU, 19 JULI 2017 | 10:06 WIB

Johannes Marliem. Watchdog.org
TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan tuntutan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Irman dan Sugiharto memunculkan nama Johannes Marliem sebagai saksi kunci. Nama Johannes Marliem bahkan disebut sampai 25 kali oleh jaksa KPK.

Johannes Marliem, nama itu dinyatakan aktif dalam pertemuan membahas proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) sejak awal. Tapi ia belum pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara itu.

Ia juga membantah meninggalkan Indonesia ketika proyek e-KTP berakhir. Menurutnya, ia telah lama menetap di Amerika Serikat bahkan sejak proyek ini belum dimulai.

BACA: Setya Novanto Tersangka, Apa Alat Bukti yang Dimiliki KPK? 

Johannes Marliem menjadi saksi penting dalam skandal megakorupsi ini ternyata mengantongi bukti pembicaraan dengan para perancang proyek Rp 5,9 triliun itu. Salah satunya, rekaman pertemuannya dengan Setya Novanto, Ketua Umum Partai Golkar yang kini menjadi Ketua DPR. Setya Novanto, Senin lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Marliem pada Selasa 18 Juli 2017 mengaku berada di Amerika Serikat ketika dikontak wartawan Koran TEMPO. Ia mengaku memiliki seluruh rekaman pertemuan yang ia ikuti dalam membahas proyek megaskandal itu. Rekaman itu dibuat di setiap pertemuan, selama empat tahun lamanya. Ia menyakini, rekaman yang disebutkan total berukuran 500 giga bita itu bisa menjadi bukti buat menelisik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. "Rekaman selama empat tahun" kata Marliem kepada Tempo.

SELENGKAPNYA BACA DI KORAN TEMPO:
Saksi Pegang Bukti Keterlibatan Setya

Dalam tuntutan dua terdakwa yang sudah diadili, yakni Irman dan Sugiharto, Marliem disebut sebagai penyedia produk sistem perekaman sidik jari bermerek L-1. Menurut jaksa, ia beberapa kali bertemu dengan pengusaha Andi Agustinus.

Dikenal sebagai Andi Narogong, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, Agustinus merupakan kepanjangan tangan Setya dalam perencanaan, pembahasan anggaran, dan pengadaan barang proyek e-KTP.

BACA: Johannes Marliem Tahu Benar Alur Korupsi E-KTP Dimainkan

Marliem mengatakan dua kali penyidik komisi antikorupsi meminta keterangan. Pemeriksaan pertama dilakukan di Singapura pada Februari 2017 dan yang berikutnya di Amerika Serikat pada bulan ini. Menurut dia, pemeriksaan di Amerika bahkan dihadiri dua pejabat selevel direktur.

Dimintai konfirmasi tentang pernyataan Marliem soal kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto  mengatakan tidak tahu. Ia menyatakan tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Marliem. “Enggak kenal saya,” katanya.

INDRI MAULIDAR | AGUNGS
https://m.tempo.co/read/news/2017/07/19/063892577/saksi-kunci-korupsi-e-ktp-itu-adalah-johannes-marliem