Total Tayangan Halaman

Sabtu, 13 Mei 2017

Memangnya LMP Ini Milik Pribadi Ketua


Memangnya LMP Ini Milik Pribadi Ketua

Pinrang adakah Pemegang Kunci Sejarah LMP di Sulsel. Betapa tidak, Ketua Markas Cabang Kabupaten Pinrang merupakan  yang tertua di wilayah ini. Bahkan Marcab Pinrang kelahiran jauh mendahului Markas Daerah Sulawesi Selatan. Tutur Sekretaris Pinrang, Ir. H. Andi Aris Mangga di sela sela kunjungan ke Sekretariat yang baru di Serigala 32 Makassar.

Tahun 2008, sebenarnya sudah ada Laskar Merah Putih (LMP) dibawah oleh almarhum Jenggo Effendy yang tinggal di kota Palopo. Namun dia tak mampu menyusun kepengurusan akibat aktivitas yang banyak diluar. Lagian, dia kurang banyak kenal teman teman aktivitas Makassar. Sedangkan pesan Ketum Eddy Hartawan almarhum, untuk mensosialisasi LMP ke Sulsel, kita rekruit aktivis.

Alasan Ketum Eddy Hartawan adalah semangat yang menyala nyala dalam diri mahasiswa, yang tidak akan ditemui pada orang lain. Selain itu, lagi lagi berkibarnya semangat aktivitis akibat turun bersama menurunkan regim Suharto. Kita butuh aktivis yang mampu mengembangkan organisasi LMP yang Nasionalis.

Tapi dasar Jenggo tak punya waktu, dan dia tak mampu menyusun struktur membuat ia kendala menakhodai Sulsel dengan baik. Sedangkan Ketum adalah orang progresif yang ingin melihat perkembangan. Setelah 3 bulan diberi kesempatan, akhirnya diminta merekrut Aktivitis Makassar agar laju LMP tidak lamban seperti ini.

Saat diberi kesempatan, Jenggo juga tak bisa memanaje organisasi baru ini. Jangankan membentuk beberapa Marcab Forum Bersama LMP di daerah, pengurusnya belum kela. Akibatnya, dia mempercayai Aktivis Makassar dengan pertimbangan Ketum almarhum yaitu semangat aktivitis yang tidak bisa diragukan lagi. Mereka telah menumbangkan rezim orde baru dengan semangat yang radikal. Alasan kedua, Jenggo tak bisa mengendalikan FB LMP dari kota Palopo, tapi sentral SULSEL ternyata 400 Kilo meter dari Makassar, ibukota Sulsel. Dua hal ini alasan Ketum almarhum memutuskan kepercayaan kepada yang muda.

Taufiq Hidayat, Atok Suharto, Andi Noer Aliem, Muskarnain Yunus, yang memang aktif mengikuti LMP dalam membebaskan Srikandi Manohara Pinot di diberita , mengambil alih dan komunikasi gencar dengan Mabes. Berangkat utusan ke Mabes dan meminta arahan selanjutnya dan bagaimana posisi Jenggo. Akhirnya kelompok muda berhasil mengambil alih .

Dalam waktu jeda dan terpesona dengan tindak tanduk KETUM, Dr. Sulthani, dan karena tidak adanya yang dapat dihubungi di Makassar, beliau terbang ke Jakarta untuk minta mandat untuk membentuk FB LMP MARCAB Pinrang. Ia akhirnya membawa sendiri Struktur Pinrang ke Mabes karena belum adanya Mada FB LMP yang sah dan ada SK yang dapat dijadikan patokan.

Kami memang lebih tua dibandingkan Mada Sulsel. Meskipun kami anak, kami lebih dulu lahir dibandingkan Sulsel. Kami lebih dulu mengenyam garam organisasi, makanya dulu kurang harmonis dengan Mada SULSEL. Jelas Sekretaris, Ir Andi Aris Mangga.

Sekretaris Pinrang yang ikut Rapat Mosi Tidak Percaya terhadap Irwan Adnan, Ketua Mada Sulsel, menambahkan kami kecewa dengan sikap sebagai ketua tak menghargai aturan organisasi. Dari dulu, persyaratan bertandatangan ketua dan sekretaris. Atau wakil ketua dengan Sekretaris atau ketua dan Wakil Sekretaris untuk menjaga Dwi Tunggal dalam organisasi. Tidak pernah dalam Laskar, bertandatangan ketua saja sendiri. Ini menunjukkan ada tendensi berorganisasi. Kasian, padahal Scan tanda tangan bisa membantu. Tidak boleh sendiri bertandatangan.

Beberapa kali ke Makassar berkunjung, tidak pernah ketemu ketua. Handphonenya tidak pernah diangkat. Dia juga tak pernah ada Sekretariat di Jl Anuang 34. Lucunya, Markas ini tidak seperti markas LMP. Tertutup sepanjang hari, sehingga tak ada waktu untuk silaturahmi dengan pengurus Mada, apalagi Ketua, jangan mimpi ketemu. Jengkel nadanya

Coba bandingkan dengan aktivitas di Pintu Air, Petojo dan Jatinegara, Ketua Umum setiap saat bisa ditemui setiap saat. Bahkan sampai jam 2 kalau kita penting. Beliau menganggap silaturahmi dengan Saudara seluruh Indonesia sebagai tanggung jawab sebagai ketua. Besar volume suaranya pertanda emosi ditahan.

Ketum H. Adek Erfil Manurung SH dan M. Arsyad Cannu, Ketua Harian Mabes LMP sempat mengunjungi Marcab Pinrang dan terus ke Enrekang , Tana Toraja dan Toraja Utara. Dengan ketidakhadiran ketua Mada
Sulsel dengan berbagai alasan. Padahal jauh jauh ke Pinrang di kampung Ketua Harian, seharusnya sebagai Ketua, dia seharusnya menempel Ketum setiap saat sampai pulang ke Jakarta. Harapnya Sekretaris Pinrang.

Memangnya LMP milik pribadi ketua, sehingga ditutup setiap saat. Atau kita dianggap pencuri yang datang di Sekretariat. Kami yang datang dari kampung atau Daerah bagaimana mana harapkan bermalam di Sekretariat jika tertutup setiap saat. Kami kecewa berat dengan perlakuan Mada dan Ketua Mada yang tidak pernah menemui Ki. Tambahnya

"Bagaimana kami melaporkan ada sesuatu dan hal yang penting dengan menelpon, kakinya ditutup jika tahu nomor pengurus dari daerah. Bagaimana ketua begini yang dipercayai ini memimpin kalau tidak mampu berkomunikasi." Kata pengusaha ini

Ia menghabiskan pembicaraannya dengan harapan nantinya Ketua pengganti dapat menerima setiap saat seperti Ketum. Ia juga harus memiliki menemaninya untuk berdiskusi. Selain itu, ketua baru harus meluangkan waktu ke daerah untuk road show untuk melihat kami di daerah

Memangnya LMP Ini Milik Pribadi Ketua


Memangnya LMP Ini Milik Pribadi Ketua

Pinrang adakah Pemegang Kunci Sejarah LMP di Sulsel. Betapa tidak, Ketua Markas Cabang Kabupaten Pinrang merupakan  yang tertua di wilayah ini. Bahkan Marcab Pinrang kelahiran jauh mendahului Markas Daerah Sulawesi Selatan. Tutur Sekretaris Pinrang, Ir. H. Andi Aris Mangga di sela sela kunjungan ke Sekretariat yang baru di Serigala 32 Makassar.

Tahun 2008, sebenarnya sudah ada Laskar Merah Putih (LMP) dibawah oleh almarhum Jenggo Effendy yang tinggal di kota Palopo. Namun dia tak mampu menyusun kepengurusan akibat aktivitas yang banyak diluar. Lagian, dia kurang banyak kenal teman teman aktivitas Makassar. Sedangkan pesan Ketum Eddy Hartawan almarhum, untuk mensosialisasi LMP ke Sulsel, kita rekruit aktivis.

Alasan Ketum Eddy Hartawan adalah semangat yang menyala nyala dalam diri mahasiswa, yang tidak akan ditemui pada orang lain. Selain itu, lagi lagi berkibarnya semangat aktivitis akibat turun bersama menurunkan regim Suharto. Kita butuh aktivis yang mampu mengembangkan organisasi LMP yang Nasionalis.

Tapi dasar Jenggo tak punya waktu, dan dia tak mampu menyusun struktur membuat ia kendala menakhodai Sulsel dengan baik. Sedangkan Ketum adalah orang progresif yang ingin melihat perkembangan. Setelah 3 bulan diberi kesempatan, akhirnya diminta merekrut Aktivitis Makassar agar laju LMP tidak lamban seperti ini.

Saat diberi kesempatan, Jenggo juga tak bisa memanaje organisasi baru ini. Jangankan membentuk beberapa Marcab Forum Bersama LMP di daerah, pengurusnya belum kela. Akibatnya, dia mempercayai Aktivis Makassar dengan pertimbangan Ketum almarhum yaitu semangat aktivitis yang tidak bisa diragukan lagi. Mereka telah menumbangkan rezim orde baru dengan semangat yang radikal. Alasan kedua, Jenggo tak bisa mengendalikan FB LMP dari kota Palopo, tapi sentral SULSEL ternyata 400 Kilo meter dari Makassar, ibukota Sulsel. Dua hal ini alasan Ketum almarhum memutuskan kepercayaan kepada yang muda.

Taufiq Hidayat, Atok Suharto, Andi Noer Aliem, Muskarnain Yunus, yang memang aktif mengikuti LMP dalam membebaskan Srikandi Manohara Pinot di diberita , mengambil alih dan komunikasi gencar dengan Mabes. Berangkat utusan ke Mabes dan meminta arahan selanjutnya dan bagaimana posisi Jenggo. Akhirnya kelompok muda berhasil mengambil alih .

Dalam waktu jeda dan terpesona dengan tindak tanduk KETUM, Dr. Sulthani, dan karena tidak adanya yang dapat dihubungi di Makassar, beliau terbang ke Jakarta untuk minta mandat untuk membentuk FB LMP MARCAB Pinrang. Ia akhirnya membawa sendiri Struktur Pinrang ke Mabes karena belum adanya Mada FB LMP yang sah dan ada SK yang dapat dijadikan patokan.

Kami memang lebih tua dibandingkan Mada Sulsel. Meskipun kami anak, kami lebih dulu lahir dibandingkan Sulsel. Kami lebih dulu mengenyam garam organisasi, makanya dulu kurang harmonis dengan Mada SULSEL. Jelas Sekretaris, Ir Andi Aris Mangga.

Sekretaris Pinrang yang ikut Rapat Mosi Tidak Percaya terhadap Irwan Adnan, Ketua Mada Sulsel, menambahkan kami kecewa dengan sikap sebagai ketua tak menghargai aturan organisasi. Dari dulu, persyaratan bertandatangan ketua dan sekretaris. Atau wakil ketua dengan Sekretaris atau ketua dan Wakil Sekretaris untuk menjaga Dwi Tunggal dalam organisasi. Tidak pernah dalam Laskar, bertandatangan ketua saja sendiri. Ini menunjukkan ada tendensi berorganisasi. Kasian, padahal Scan tanda tangan bisa membantu. Tidak boleh sendiri bertandatangan.

Beberapa kali ke Makassar berkunjung, tidak pernah ketemu ketua. Handphonenya tidak pernah diangkat. Dia juga tak pernah ada Sekretariat di Jl Anuang 34. Lucunya, Markas ini tidak seperti markas LMP. Tertutup sepanjang hari, sehingga tak ada waktu untuk silaturahmi dengan pengurus Mada, apalagi Ketua, jangan mimpi ketemu. Jengkel nadanya

Coba bandingkan dengan aktivitas di Pintu Air, Petojo dan Jatinegara, Ketua Umum setiap saat bisa ditemui setiap saat. Bahkan sampai jam 2 kalau kita penting. Beliau menganggap silaturahmi dengan Saudara seluruh Indonesia sebagai tanggung jawab sebagai ketua. Besar volume suaranya pertanda emosi ditahan.

Ketum H. Adek Erfil Manurung SH dan M. Arsyad Cannu, Ketua Harian Mabes LMP sempat mengunjungi Marcab Pinrang dan terus ke Enrekang , Tana Toraja dan Toraja Utara. Dengan ketidakhadiran ketua Mada
Sulsel dengan berbagai alasan. Padahal jauh jauh ke Pinrang di kampung Ketua Harian, seharusnya sebagai Ketua, dia seharusnya menempel Ketum setiap saat sampai pulang ke Jakarta. Harapnya Sekretaris Pinrang.

Memangnya LMP milik pribadi ketua, sehingga ditutup setiap saat. Atau kita dianggap pencuri yang datang di Sekretariat. Kami yang datang dari kampung atau Daerah bagaimana mana harapkan bermalam di Sekretariat jika tertutup setiap saat. Kami kecewa berat dengan perlakuan Mada dan Ketua Mada yang tidak pernah menemui Ki. Tambahnya

"Bagaimana kami melaporkan ada sesuatu dan hal yang penting dengan menelpon, kakinya ditutup jika tahu nomor pengurus dari daerah. Bagaimana ketua begini yang dipercayai ini memimpin kalau tidak mampu berkomunikasi." Kata pengusaha ini

Ia menghabiskan pembicaraannya dengan harapan nantinya Ketua pengganti dapat menerima setiap saat seperti Ketum. Ia juga harus memiliki menemaninya untuk berdiskusi. Selain itu, ketua baru harus meluangkan waktu ke daerah untuk road show untuk melihat kami di daerah

Sabtu, 06 Mei 2017

IRWAN ADNAN DIDUGA TERLIBAT PUNGLI

Perhimpunan Mahasiswa Independen Indonesia (PERMAHII) menyikapi indikasi yang kuat terjadinya Korupsi di Jajaran Walikota Makassar di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Kamis 4 Mei 2017.

Jendral Lapangan PERMAHII Adil Sukifli mengingatkan bahwa Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang,  yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun  menghapus  piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Adil Sulkifl bersama temannya menyampaikan orasi terkait pernyataan sikap  di depan pintu Kajati Sulsel menyampaikan ke publik bahwa ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.  Unsur-Unsur yang ada di dalam  ketentuan  Pasal 368 KUHP. Jelas konsekuensinya jika terbukti perbuatan pada akhirnya sebagai pejabat publik, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Makassar, Irwan Adnan akan mendekam dihotel  prodeo 9 tahun akibat pemerasan.

Untuk daripada itu demi kebersihan suap menyuap dalam tubuh birokrasi Makassar dalam hal ini, Irwan R Adnan,  maka sesegera mungkin untuk di usut kasus tersebut, ancam Adil Sulkifl dengan tegas.

Kamu juga prihatin jika betul rumor ini, maka harus segera diproses secara hukum. Apalagi, Irwan Adnan selain adalah kepala dinas, dia adalah ketua ormas Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan yang seharusnya jadi penyanyi masyarakat. Tentu akan membuat malu Ormas yang konsen Anti Korupsi. Teriak Adil Sulkifl yang mengaku juga sebagai salah satu pengurus LMP SULSEL.

"Kami dari Perhimpunan Mahasiswa Independen Indonesia dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :

MENDESAK KEJATI SULSELBAR UNTUK SEGERA MEMERIKSA IRWAN R ADNAN SELAKU KADISPENDA KOTA MAKASSAR ATAS KASUS SUAP DAN PEMERASAN.
MENDESAK WALIKOTA MAKASSAR UNTUK SEGERA MENCOPOT IRWAN R ADNAN DARI JABATANNYA.

MENDESAK KEJATI SULSEBAR MENGAMBIL ALIH KASUS INI DIKARENAKAN PIHAK POLRESTABES TIDAK MAMPU MENYELESAIKAN MASALAH TERSEBUT.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat, jika dalam waktu 3 x 24 jam tuntutan kami tidak terpenuhi maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar lagi.

Kronologi Pemerasan
Kasus PEMERASAN / SUAP yang menyeret kepala Kadis nomor Sato di Makassar ini, IRWAN ADNAN ,pertama tama terjadi transaksi jual beli rumah dijalan bontolempangan pemilik tempat seorang Dokter ingin menjual lokasinya dan pembeli dari jakarta sinkat cerita mereka telah sepakat menjual dan membeli pihak ke3 yg mempasilitasi mendapatkan fee 100 juta.

Proses berlanjut yaitu balik nama pemilik merubah akte ini harus ke kantor Dispenda Kota Makassar dengan di urus oleh pihak ke 3 (2 orang Wanita salah satunya bernama ibu Yuli).

Pihak ke3 inilah yang megurus akte balik nama tersebut yang prosesnya mereka di tolak di TTD (validasi) oleh Irwan adnan sebagai Kadispenda makassar dengan alasan bahwa nilai trangsaksi jual beli 4.m itu terlalu murah sebab dilokasi tersebut nilai tanah sangat tinggi dan Irwan berkata padahal nilai trangsasksi senilai 4.m itu sudah sesuai NJOP dan aturan bahkan di atas nilai NJOP tetapi tetap saja kata Pak Kadis AH ini tidak benar melalui orang kepercayaannya Ansar dan Opa Sofyan bahwa harus di naikkan nilai transaksinya dari 4. m menjadi 8.m (berarti nilai pembayaran pajak PBHTB nya bertambah). karena merasa tidak ada jalan lain dan tak berdaya ditambah pihak pembeli akan segera kembali lagi ke Jakarta maka dengan terpaksa pihak ke 3 ini mengikuti keinginan Kadispenda yang disampaikan oleh Ansar & Opa Sofyan orang kepercayaan bpk pak Kadispenda

Setelah di setujui maka pembayaran pajak PBHTB nya senilai 400 juta lebih diserahkan sore hari kepada Ansar dan Opa Sofyan lalu ke 2 orang kepercayaan kadis ini masuk ke ruangan kadispenda tedak lama berselang mereka memberikan berkas yang telah di validasi (TTD) oleh kadispenda senilai 6.m padahal permintaan awal mereka senilai 8m. setelah ditanyakan katanya 100 juta untuk pak kadis sisanya 300 juta saja yang dibayar di pajak dengan nilai transaksi sebesar 6.m. dan mereka berkata bahwa yang 100 juta itu kata pak kadis untuk MEMBANTU KEMBALIKAN DANA KAMPANYE PAK WALIKOTA (DANNY POMANTO) YANG TERPAKAI PADA WAKTU PEMILIHAN WALIKOTA KEMARIN.

dengan terpaksa pihak ke 3 menerima berkas tersebut dan melaporkan ke pada Notaris.

Mendengar dan melihat ini Notaris Frans menyampaikan kepada asosiasi Notaris dan para notaris ini menghubungi langsung Bapak Walikota Makassar lalu terjadilah pertemuan hingga jam 1 malam di rumah jabatan Walikota Makassar dan Walikota Berjanji akan menindaki segera laporan tersebut.

Laskar Merah Putih

Jumat, 05 Mei 2017

Gaki Press

Meski Divonis 3 Tahun 6 bulan lalu, Sekda Torut belum dieksekusi dan malah membekingi lagi Praktek Illegal Logging

Makassar, Berdasarkan Press Conference Gerakan Anti Korupsi Indonesia GAKI) di Makassar, 5 Mei 2017 , bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) telah  sepakat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara (Torut) EK Lewaran Rantela’bi. MA juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan penjara.

Menurut Ahli Investigasi dan Advokasi Hari Ananda Gani,SH. bahwa dibawah pimpinan Hakim Ketua, Trisna Harahap dan hakim anggota Artidjo Alkotsar, Syamsul Rakan Chaniago bulat membacakan Putusan Majelis hakim MA yang tertuang  dalam Nomor 392 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 3 Oktober 2016. .

Hari mengatakan, Lewaran Rantela’bi terseret sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dana ganti rugi pembebasan lahan untuk pengadaan tanah untuk korupsi pembebasan lahan dan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Lembang Buntu Tallunglipu Toraja Utara, dengan total anggaran Rp3,4 miliar lebih pada tahun 2012.

Lanjutnya, Sekda Torut itu terbukti melakukan tindakan korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp101 juta dengan  modus pada perkara ini adalah terjadi pemotongan dana ganti rugi bagi penerima.

Sedangkan sebelumnya Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis bebas bagi Lewaran Tantela’bi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Makale yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara. Hari menambahkan.

Ia lagi tambahkan, dalam amar putusan, Majelis hakim MA juga memerintahkan penahanan terhadap Lewaran Rantela’bi. Sebelumnya, pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Lewaran sempat menjalani penahanan di Lapas Klas 1 Makassar selama dua bulan lebih.

Lawyer yang memiliki nama Hagan Desperado kecewa karena Sekda  belum menikmati jeruji besi akibat perbuatannya mengkorupsi  anggaran  untuk Pembebasan Lahan dan Pembangunan RSUD.  Sejak sudah divonis MA 3 Oktober 2016 lalu , Sekda masih menikmati udara bebas. Ia bahkan masih menjalani aktivitas sehari hari sebagai Sekda seolah tak ada masalah hukum yang harus di selesaikan.

Sementara itu Ahli Hukum, Busman Muin SH menyebutkan  beberapa hal harus diperhatikan aparat hukum terkait dengan masalah ini .

Kepala Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Rantepao Abdul Rahmat Seperti tidak serius bekerja untuk menegakkan hukum tanpa pandangan bulu. Kata Busman Muin kepada media

Sejak 3 Oktober 2016, 6 bulan yang lalu belum dieksekusi oleh Kacabjari, untuk dijebloskan ke Rutan Makale atau Rutan Makassar. Malah Sekda ini membekingi praktek Pembalakan Liar didaerahnya hutang lindung. Terkenal sebagai Joker Merah di Torut yang tak ada menyentuhnya dari pelanggaran hukum yang dilakukannya. Lanjutnya mengambil bahas.

Busman melihat kehadiran KAJATI ke Tanah Toraja dan Torut, bukan semakin memberikan angin segar bagi penegakan hukum. Buktinya , saat menerima gratifikasi dari 2 bupati di Toraja, ia tak memiliki gebrakan dalam penegakan. Ia malah tidak mengeksekusi Sekda Torut.

Busman Muin membeberkan bahwa Aktivis Korupsi dan Aktivis Lingkungan makin kecewa dengan tindak tanduk Kajati. Semakin menurun prestasi aparat hukum dalam menegakkan hukum atau law enforcement. Toraja merupakan surga pelanggar hukum di negeri ini.
Kami mengharapkan KEJAGUNG untuk mencopot Kejati Sulsel, karena kontradiktif dengan harapan masyarakat dalam penegakan hukum.

Sementara Ketua GAKI, Gajamada Harding, yang pada akhir sesi memberikan beberapa ultimatum. Pertama, agar segera dalam waktu sesingkat singkat Kacabjari Rantepao Abdul Rahmat dapat menjebloskan Lewaran Tantela’bi. Kedua, dalam waktu 1 Minggu apabila tidak mampu mengeksekusi Sekda, sudah harus dicopot Abdul Rahmat karena tak mampu menegakkan hukum di TORUT.

Selanjutnya, ketiga kami meminta  Kajati Sulsel untuk segera mengambil alih eksekusi yang tertunda sejak 6 bulan yang lalu dari Kacabjari Torut.

Dan ia menutup bahwa Kami memberi waktu 1 Minggu kepada Kajati Sulsel untuk mengeksekusi Sekda. Jika tidak mampu kami minta di copot juga, karena riskan terjadi Konflik Kepentingan. Kejati Sulsel dan Sekda Torut sama sama berasal dari Toraja

                

Rabu, 03 Mei 2017

Kekecewaan Soppeng terhadap Irwan Adnan sudah lewat Takaran

Soppeng, Merah Putih. Polemik kepemimpinan Irwan Adnan selaku Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Sulawesi Selatan yang goyang akhir – akhir ini. beberapa markas cabang nyatakan mosi tidak percaya atas kepemimpinannya, salah satunya adalah Markas Cabang Kabupaten Soppeng. Senin (01/05/2017)

Abd. Azis Matto, S.IP, Ketua LMP Markas Cabang Kabupaten Soppeng saat dikonfirmasi via selulernya mengatakan “benar memang kami menyatakan mosi tidak percaya, alasannya karena Ketua Mada LMP Sul Sel tidak pernah berkomunikasi ataupun silaturahmi dengan kami di daerah. Bahkan di waktu kami mengadakan Musyawarah Cabang, beliau tidak berkenaan hadir di acara kami, padahal kami sudah bersurat resmi. Hanyalah Gadjamada Harding selaku sekretaris Mada Sul – Sel dan beberapa jajaran pengurus harian lainnya yang menyempatkan hadir membuka resmi forum tertinggi LMP yang kami adakan di kabupaten soppeng” ungkapnya.

Tak hanya itu, kekecewaan pengurus Marcab Soppeng terhadap ketua Mada LMP Sul – Sel dilanjut dengan pernyataan Irwan Adnan yang melarang pengurus marcab soppeng mendukung pendiri LMP di Kabupaten Soppeng yaitu Andi Kazwadi Razak, SE pada pilkada tahun 2015 yang lalu.

Panglima LMP Kabupaten Soppeng Andi Mapparewe Akbar Singke, S.IP menambahkan, “yang kami persoalkan pada pilkada kemarin adalah kenapa kami dilarang mendukung pendiri LMP di Soppeng untuk maju pada pilkada, sedangkan di kabupaten Gowa diketahui Markas Daerah yang turun langsung mengawal salah satu kandidat bupati. Apakah karena keluarga ketua mada sul sel maju pilkada sebagai wakil bupati pada saat itu sehingga hanya Gowa yang menjadi spesial untuk di dukung oleh LMP.”tambahnya.

Diketahuinya bahwa mosi tidak percaya LMP sul – sel dan beberapa markas cabang yang lain di daerah sulawesi selatan ini sudah ditembuskan ke Mabes LMP beberapa hari yang lalu. Mabes LMP yang menerima surat tersebut dengan segera memanggil Irwan Adnan selaku ketua mada LMP sul – sel untuk memberikan jawaban atas mosi tidak percaya yang disampaikan oleh beberapa marcab kabupaten kota dan pengurus harian LMP sul– sel. (*)

Senin, 01 Mei 2017

Sekda Torut masih menikmati udara bebas


Nomor : 03/S.Ekst/GAKI/SULSEL/V/2017
SIFAT   :  Penting
Perihal : Press Release GAKI terkait Sekda Torut belum dieksekusi dan malah membekingi lagi Praktek Illegal Logging

Kepada Yth,
Para Media Elektronik, Media Tulis dan Media Online
Di Tempat

Korupsi adalah Musuh Bersama, seperti diketahui bersama bahwa Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) telah  sepakat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara (Torut) EK Lewaran Rantela’bi. MA juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan penjara.

Dibawah pimpinan Hakim Ketua, Trisna Harahap dan hakim anggota Artidjo Alkotsar, Syamsul Rakan Chaniago telah  membacakan Putusan Majelis hakim MA yang tertuang  dalam Nomor 392 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 3 Oktober 2016. .

Lewaran Rantela’bi terseret sebagai terdakwa dalam kasus korupsi dana ganti rugi pembebasan lahan untuk pengadaan tanah untuk korupsi pembebasan lahan dan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Lembang Buntu Tallunglipu Toraja Utara, dengan total anggaran Rp3,4 miliar lebih pada tahun 2012.

Sekda Torut itu terbukti melakukan tindakan korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp101 juta dengan  modus pada perkara ini adalah terjadi pemotongan dana ganti rugi bagi penerima.

Sedangkan sebelumnya Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis bebas bagi Lewaran Tantela’bi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Makale yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara.

Dalam amar putusan, Majelis hakim MA juga memerintahkan penahanan terhadap Lewaran Rantela’bi. Sebelumnya, pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Lewaran sempat menjalani penahanan di Lapas Klas 1 Makassar selama dua bulan lebih.

Namun ia belum menikmati jeruji besi akibat perbuatannya mengkorupsi  anggaran  untuk Pembebasan Lahan dan Pembangunan RSUD.  Sejak sudah divonis MA 3 Oktober 2016 lalu , Sekda masih menikmati udara bebas. Ia bahkan masih menjalani aktivitas sehari hari sebagai Sekda seolah tak ada masalah hukum yang harus di selesaikan.

Oleh karena itu kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Kepala Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Rantepao Abdul Rahmat Seperti tidak serius bekerja untuk menegakkan hukum tanpa pandangan bulu.

2. Sejak 3 Oktober 2016, 6 bulan yang lalu belum dieksekusi oleh Kacabjari, untuk dijebloskan ke Rutan Makale atau Rutan Makassar. Malah Sekda ini membekingi praktek Pembalakan Liar didaerahnya hutang lindung. Terkenal sebagai Joker Merah di Torut yang tak ada menyentuhnya dari pelanggaran hukum yang dilakukannya.

3. Kehadiran KAJATI ke Tanah Toraja dan Torut, bukan semakin memberikan angin segar. Buktinya , saat menerima gratifikasi dari 2 bupati di Toraja, ia tak memiliki gebrakan dalam penegakan. Ia malah tidak mengeksekusi Sekda Torut.

4. Aktivis Korupsi dan Aktivis Lingkungan makin kecewa dengan tindak tanduk Kajati. Semakin menurun prestasi aparat hukum dalam menegakkan hukum atau law enforcement. Toraja merupakan surga pelanggar hukum di negeri ini.
Kami mengharapkan KEJAGUNG untuk mencopot Kejati Sulsel, karena kontradiktif dengan harapan masyarakat dalam penegakan hukum.

Oleh karena itu kami dari Gerakan Anti Korupsi Indonesia menuntut :
1. Agar segera dalam waktu sesingkat singkat Kacabjari Rantepao Abdul Rahmat dapat menjebloskan Lewaran Tantela’bi.
2. Dalam waktu 1 Minggu apabila tidak mampu mengeksekusi Sekda, sudah harus dicopot Abdul Rahmat karena tak mampu menegakkan hukum di TORUT.
3. Meminta Kajati Sulsel untuk segera mengambil alih eksekusi yang tertunda sejak 6 bulan yang lalu dari Kacabjari Torut.
4. Kami memberi waktu 1 Minggu kepada Kajati Sulsel untuk mengeksekusi Sekda. Jika tidak mampu kami minta di copot juga, karena riskan terjadi Konflik Kepentingan. Kejati Sulsel dan Sekda Torut sama sama berasal dari Toraja

Demikianlah yang dapat kami.sampaikan kapada rekan media. Terimakasih sebelumnya.

                 Dewan Pimpinan Daerah
            Gerakan Aksi Korupsi Indonesia
                      (DPD-GAKI SULSEL)
MUHAMMAD BASRAN.  HARI ANANDA GANI SH

JUBIR                                  AHLI INVESTIGASI & ADVOKASI

MENGETAHUI.
GAJAHMADA HARDING. BUSMAN MUIN SH

Ketua                                   Ahli Hukum

Tembusan Yth
1. KETUA UMUM GAKI di Jakarta
2. Dewan Pakar GAKI SULSEL di Makassar.
3. Dewan Penasehat GAKI SULSEL di Makassar.
4. Dewan Pembina GAKI di Makassar.
5. Arsip

Press Release Tentang SEKDA TORUT BEKING ILLEGAL LOGGING

Nomor : IST/S. Int/MADA-SULSEL/V/2017
Sifat : Biasa
Perihal : Press Release Tentang SEKDA TORUT BEKING ILLEGAL LOGGING

Kepada YTH :
Media Elektronik , Media Online dan Media Cetak
Di Makassar.

Dengan berdasar Tri Dharma Laskar Merah Putih poin pertama, Pengabdian, kami menbentuk TIM investigasi dan Advokasi atas laporan Markas Cabang Kabupaten Toraja Utara bahwa ada Illegal Logging praktek besar-besaran di Toraja Utara dan sudah mengancam keseimbangan lingkungan hidup.
Sehubungan dengan kegiatan ilegal logging hasil temuan Tim Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan dan didampingi Tim investigasi dan Advokasi  Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) yang terjadi di Lembang Sangkaropik Kecamatan Sa’dan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan merusak lingkungan dan mengakibatkan rawan bencana alam, longsor dan  banjir. Selain itu , sejumlah ahli lingkungan mengkhawatirkan penebangan hutan pohon pinus dihulu Sungai Sa’dan dapat   mempengaruhi debit air.
Kami juga mendapati kegiatan menebang pohon pinus dalam kawasan hutan lindung tersebut sudah lama  dilakukan bahkan dari pengakuan beberapa orang yang ditemui langsung di TKP mengatakan jika mereka sudah menebang banyak pohon untuk dijadikan papan dan balok.
Dan dari hasil investigasi,  pekerja menebang kayu  dengan menggunakan sensor dan dengan upah Rp 750.000 perkubik. Berdasarkan pantauan di lokasi penebangan terjadi dikawasan hutan lindung sekitar tiga titik lokasi dengan menggunakan 4 senso. Dari wawancara Pekerja mengaku diperintahkan Sekda, (Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara (Torut) EK Lewaran Rantela’bi).
Maka kami akan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Mengecam tindakan ilegal logging di Toraja karena mengancam kelangsungan lingkungan hidup dan melanggar Konsensus PBB yaitu Pengrusakan Hutan Lindung dan akan mengancam terejadinya Gobal Warming.
2. Meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk memperketat pos pos penjagaan hutan lindung di setiap wilayah di 21 kecamatan yang ada demi tetap menjaga daerah ini banjir dan banjir bandang akibat penebangan hutang di daerah hutan lindung.
3. Kami menghimbau Kapolres Tana Toraja, AKBP Arif Satryo  dan  Dandim 1414 Tator, Cpn Jimmy Sirait, bahwa akan melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Polisi Kehutanan untuk memberantas Illegal Logging
4. Dari hasil investigasi, pekerja illegal logging dibecking  Sekretaris Daerah TORUT Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara (Torut) EK Lewaran Rantela’bi yang tidak bisa tersentuh hukum
5. Dimata masyarakat Torut Sekretaris Daerah memang kebal hukum maka siapapun yang terlibat harus ditindak tegas. Meskipun sudah divonis 3 tahun Mahkamah Agung, , putusan Mahkamah Agung bernomor 396 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 3 Oktober 2016 namun tak dieksekusi oleh Kacabjari Toraja Utara, Abdul Rachmat selama 6 bulan ini.
6. Kami juga meminta kepada Kapolda untuk memeriksa Kapolres bila tak mampu mengambil langkah hukum terhadap Sekda yang yang merupakan beking pembalakan liar.
7. Mendesak untuk mencopot Kacabjari Torut jika mampu mengeksekusi koruptor Pembebasan Lahan Pembangunan RSUD Torut  dan juga beking Pembalakan Liar dalam Minggu ini.
Makassar, 1 Mei 2017
Markas Daerah Sulawesi Selatan
Laskar Merah Putih
(MADA SULSEL LMP)

MUSKARNAIN YUNUS SPD                                     Gajahmada Harding SS MSi
              Harian                                                                                   Sekretaris

TAUFIK HIDAYAT ,S.KOM
PLT KETUA
Tembusan yang terhormat :
1. KETUA UMUM LMP di Jakarta
2. MAJELIS TINGGI DEWAN PENDIRI LMP di Jakarta
2. WAKIL KETUA UMUM OKK dan DEPARTEMEN OKK LMP di Jakarta
3. KETUA –KETUA HARIAN LMP di Jakarta
4. WAKIL WAKIL KETUA UMUM LMP di Jakarta
5. DEWAN PELINDUNG LMP MADA SULSEL di Makassar
6. DEWAN PAKAR LMP MADA SULSEL di Makassar
7. DEWAN PENASEHAT/PEMBINA LMP MADA SULSEL di Makassar
8. Markas Cabang LMP Se Sulawesi Selatan
9. Markas Anak Cabang se Sulawesi Selatan
10. Arsip